Kasus: penembakan

  • Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP – Halaman all

    Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdapat tersangka baru dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan 3 orang polisi pada Senin (17/3/2025) lalu.

    Tersangka yang baru ditetapkan itu adalah anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bernama Bripda Kapri alias Bripda KP.

    Terungkap fakta bahwa Bripda KP ternyata sudah mengenal tersangka Kopka Basarsyah alias Kopka B, oknum TNI AD yang menembak mati 3 polisi penggerebek arena judi sabung ayam miliknya.

    “Jadi tersangka perjudian yakni oknum polisi dari Polda Sumsel Kapri telah kenal dengan oknum TNI AD tersebut sejak 2018,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dilansir dari TribunLampung.co.id.

    Helmy mengungkapkan bahwa Bripda KP berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penggerebekan berlangsung.

    Bahkan, Bripda KP turut membuat video undangan judi sabung ayam.

    “Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” jelas Helmy, dilansir TribunSumsel.com.

    Selanjutnya ada oknum Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

    Helmy menyebutkan bahwa Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

    Selain itu, Wayan juga mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

    Tetapi, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin hari kejadian pukul 16.00 WIB.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya.” ungkap Helmy.

    “Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” lanjutnya.

    Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yakni inisial N, ia berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    Sebelumnya, Polda Lampung baru menetapkan warga sipil berinisial Z sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

    Helmy menjelaskan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini.

    Keempatnya terdiri dari dua tersangka judi sabung ayam dan dua tersangka pembunuhan.

    “Jadi sebelumnya warga sipil, Z, ditetapkan sebagai tersangka duluan. Sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel Bripda KP ditetapkan tersangka kasus perjudian,” terang Helmy.

    Sedangkan, dua tersangka kasus pembunuhan berasal dari anggota TNI, yakni Kopka B dan Peltu YHL yang saat ini sudah ditahan di Denpom II/3 Lampung.

    Sementara itu, Wayan sang oknum Polres Lampung Tengah, kini masih berstatus sebagai saksi. 

    Sebagaimana diketahui, 3 polisi yang tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sikap Kapolda Sumsel, Anggotanya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan di Lampung

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Respons Kapolda Sumsel Anak Buahnya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung – Halaman all

    Respons Kapolda Sumsel Anak Buahnya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Anggota Brimob Polda Sumsel inisial K jadi tersangka judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Pengumuman status tersangka K diumumkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada Selasa (25/4/2025) di Mapolda Lampung.

    Penetapan K sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka di kasus judi sabung ayam dan penembakan 3 polisi.

    Selain K, Polda Lampung dan Denpom II/3 Lampung telah menetapkan tersangka pada dua anggota TNI yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis serta satu warga sipil inisial Z.

    Menanggapi anak buahnya ikut terseret, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ia menyerahkan penyelidikan semuanya ke Polda Lampung. 

    “Ya kan disana. Penyelidikannya pasti di Bid Propam Polda Lampung,” ujar Andi saat dijumpai, Selasa (25/3/2025).

    Begitu juga ketika ditanyai sanksi yang akan dijatuhkan, Andi hanya merespon santai.

    Polda Lampung sedang memprosesnya. 

    “Soal ancaman (sanksi) ya yang pasti disana, tanya disana ya,” katanya.

     

    1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

    Polisi menetapkan seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri sebagai tersangka kasus judi ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

    Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

    “K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

    POLISI DITEMBAK – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers untuk mengumumkan update terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi ayam di Way Kanan, Selasa (25/3/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Tribun Lampung)

    Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

    Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

    Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

    “Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” katanya.

     

    Anggota Polres Lampung Tengah Berstatus Saksi

    Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

    Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

    Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

    Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya.”

    “Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” jelas Helmy.

    Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

     

    Warga Sipil Sudah Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.

    Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.

    “Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ujar Helmy.

    Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.

    Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.

    Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.

    Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.

    Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
     
    “Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” tuturnya.

     

  • Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Megapolitan 26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan
    bos rental mobil
    Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
    Ketiga terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
    Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer.
    Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer.
    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
    Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
    Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban
    bos rental
    mobil. 
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Arif.
    Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” ucap Arif.
    Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.
    “Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman,” tutur Arif.
    Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.
    “Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan,” kata Arif.
    Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan. 
    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
    Sama halnya dengan penasihat hukum ketiga terdakwa, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
    “Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
    Vonis majelis hakim ini pun disambut baik oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menilai, vonis ini sesuai harapan keluarga.
    “Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya usai mengikuti persidangan. 
    Meski demikian, pihak keluarga masih merasa sakit hati dan enggan memaafkan para pelaku.
    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas lainnya. 
    Dalam beberapa sidang sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali meminta maaf kepada kedua anak Ilyas. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa.
    Keluarga Ilyas pun mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak majelis hakim.
    Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.
    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam.
    Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.
    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya

    2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya

    GELORA.CO – Dua polisi berpangkat bintara terseret kasus penembakan tiga personel Bhayangkara Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.

    Dua bintara polisi ini bernama Aiptu Kapri Sucipto dan Bripka Wayan aktif di Polda yang berbeda. Aiptu Kapri Sucipto bertugas di Brimob Polda Sumsel, sementara Bripka Wayan aktif di Polda Lampung.

    Aiptu Kari Sucipto bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian. Sementara Bripka Wayan masih berstatus saksi meski ikut main judi di lokasi sabung ayam.

    Diketahui, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dua anggota TNI yakni Peltu Yohanes Lubis dan Kopka Basarsyah atau Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster kasus.

    Peltu Yohanes Lubis untuk kasus perjudian, sementara Kopda Basar sebagai tersangka pembunuhan berencana.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan Aiptu Kapri ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikuti judi sambung ayam tersebut.

    “KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum,” kata Helmy kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    “Satu orang oknum Brimob bernama KP ditetapkan tersangka karena turut terlibat dan mempromosikan judi sabung ayam melalui media sosial,”katanya lagi.

    “Saat terjadi penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, oknum Brimob tersebut berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolda lagi.

    Sementara saksi Bripka Wayan, merupakan anggota Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Saat kejadian tragis sekitar pukul 16.30 WIB, dia sudah pulang dari lokasi. Sebelumnya dia sempat main judi ayam di lokasi tersebut.

    “Sehingga kepada anggota Polres Lampung Tengah tadi, yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk perkara perjudian dan juga penembakan. Dia saksi dalam arti saksi yang menyatakan dia kenal dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

    Menurut dia, Bripka Wayan mengakui dan mengetahui perihal adanya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut melalui undangan.

    “Dalam keterangannya dia mengakui, dia mengetahui bahwa ada undangan, kemudian dia bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi,” ujar Helmy dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Tak hanya itu, Wayan juga disebut bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi perjudian sabung ayam.

    “Dia tahu siapa pengelolanya, dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

    Hanya saja, Helmy melanjutkan Wayan saat peristiwa pulang terlebih dahulu dari lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

    Sebelumnya, Kopda Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan 3 anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. 

    Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan tiga anggota polisi adalah Kopda Basar menggunakan senjata laras panjang SS1 rakitan.***

  • Penampakan Senjata Api Laras Panjang yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi Tanpa Ampun – Halaman all

    Penampakan Senjata Api Laras Panjang yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi Tanpa Ampun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Senjata api (senpi) laras panjang yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak mati 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung dipamerkan.

    Senjata api itu turut disita dan dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung.

    Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen. 

    Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.

    Akhirnya Kopka Basarsyah ditangkap di rumahnya dan senjata api yang dibuang berhasil ditemukan di semak-semak dekat lokasi judi sabung ayam.

    Diberitakan sebelumnya, tiga anggota kepolisian termasuk Kapolsek Negara Batin meninggal akibat luka tembak saat menjalankan tugas penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). 

    Ketiganya yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

     

    Senjata Api yang Digunakan Kopda B Akan Diuji Balistik dan Diperiksa Pindad

    Senjata api (senpi) yang digunakan Kopda B akan diuji balistik Polri dan diperiksa Pindad. 

    “Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana,” kata Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

    Saat ditanya kendala selama ini terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah melakukan tahapan demi tahapan.

    Dimulai pada 22 Maret 2025 pihaknya menerima laporan polisi.

    “Lalu pada 23 Maret 2025, pihaknya melakukan penahanan pelaku Kopka B (Kopka Basarsyah) dan Peltu YHL (Peltu Lubis), hingga ditetapkan tersangka,” kata Eka Wijaya. 

    Ketika ditanya terkait dugaan pelaku terjerat narkoba, pihaknya sudah melakukan pengujian urine.

    “Kami cek urine dan disaksikan Danrem dengan hasilnya negatif,” imbuhnya. 

    Saat ditanya terkait uang setoran perjudian yang ramai di medsos, pihaknya belum fokus ke arah tersebut.

    Karena pihaknya akan fokus proses hukum ini dan persoalan yang ramai medsos biarkan saja dulu. 

    “Beri kami waktu untuk bekerja, kami hanya fokus proses hukum yang kami tangani,” tutur Eka Wijaya.  

    Sedangkan terkait motif penembakan, pihaknya belum bisa pastikan.

    “Karena pihaknya baru mendalami dan mulai hari ini akan dikerjakan, beri ruang waktu tim,” pungkasnya. 

     

    Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto dan 2 Anggota Ternyata Sudah Jadi Target Ditembak Mati

    Bikin merinding AKP Anumerta Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin dan dua anggota lainnya ternyata sudah jadi target ditembak mati. 

    Tersangka Kopka Basarsyah, disebut telah menargetkan polisi sebagai sasaran tembak.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut para eksekutor di arena judi sabung ayam memang menargetkan tiga polisi untuk ditembak.

    Kata Choirul Anam, tiga polisi yang gugur itu dieksekusi dalam jarak dekat.

    “Penembak ini memang menargetkan Pak Kapolsek, menarget petugas-petugas yang lain. Karena memang dia berbeda. Mereka, petugas ini berbeda dengan peserta perjudian dan sabung ayam. Makanya mereka ditembak dengan cara yang cukup dekat. Karena mereka ini sedang menghalau,” kata Choirul, Sabtu (22/3/2025).

    Choirul juga mengatakan, polisi ditembak saat sedang berusaha menghalau peserta judi sabung ayam yang berusaha melarikan diri.

    Kompolnas pun telah memiliki rekaman video yang memperlihatkan peristiwa tersebut secara jelas.

    Selain itu, Choirul menegaskan, senjata yang digunakan dalam aksi penembakan bukanlah senjata rakitan, melainkan pabrikan.

    Hal ini didasarkan pada temuan proyektil peluru dalam tubuh Kapolsek yang memiliki sidik jari balistik yang jelas.

    “Senjatanya adalah senjata pabrikan. Kenapa kami meyakini ini? Sederhana, ada proyektil peluru yang ada dalam tubuhnya Pak Kapolsek itu memiliki sidik jari balistik. Sehingga dalam dunia balistik tidak ada perdebatan. Itu adalah keluaran dari senjata pabrikan, tidak mungkin senjata rakitan,” jelas dia.

     

    Dramatis Kopka Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Tak Berhenti Meski Minta Ampun

    Detik-detik dramatis Kopka Basarsyah tembak mati 3 polisi di Lampung, tak berhenti meski korban minta ampun. 

    Sembari menangis, Salsabila selaku Putri Kapolsek Negara Batin AKP(Anumerta) Lusiyanto menceritakan detik-detik penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan ayahnya mendapat perintah tugas dari pihak Polres setempat untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut.

    “Kebetulan Bapak saya kan diperintah dari pihak Polres untuk membubarkan sabung ayam tersebut,” kata Salsabila, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

    ANAK AKP LUSIYANTO – Sabila Aina Sulistia, anak dari Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, menangis histeris saat menceritakan kronologi menegangkan almarhum ayahnya menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Sabila didampingi pengacara kondang Hotman Paris saat menggelar konfernsi pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

    Menurut Salsabila, AKP Anumerta Lusiyanto mendatangi lokasi arena judi sabung ayam menggunakan mobil pribadinya.

    AKP Anumerta Lusiyanto datang bersama anggota Polsek Negara Batin dan anggota Polres Way Kanan untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam.

    “Bapak saya menggunakan mobil pribadi bersama anggota polsek dan anggota Polres datang untuk menggerebek sabung ayam tersebut,” ucapnya sembari menangis.

    Dari cerita yang ia dengar, menurut Salsabila, ayahnya merupakan orang yang paling depan saat menggerebek judi sabung ayam itu.

    Namun, saat baru saja keluar dari mobil, AKP Anumerta Lusiyanto langsung ditembak oleh anggota TNI Kopka Basarsyah, hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Bapak saya memang paling depan, pas Bapak saya keluar (dari mobil) langsung ditembak, saya denger seperti itu,” ujar Sabila.

    Ia juga mengungkap fakta baru terkait penembakan yang dilakukan Kopka Basarsyah saat peristiwa penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

    Salsabila menuturkan Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.

    Adapun, katanya, AKP Anumerta Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. 

    TERSANGKA KOPKA BASARSYAH – Foto tersangka Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kopka Basarsyah sempat pamer senjata api (senpi). Pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)

    Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.

    “Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya itu ditemukan di rongga dada bagian kiri.”

    “Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon ‘sudah, sudah’. Dan Pak Petrus ditembak di matanya,” kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

    Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

    Isak tangis Salsabila semakin pecah tatkala ayahnya yang sudah meninggal masih dituding menerima setoran judi sabung ayam tersebut.

    Ia mengaku akan terus meminta keadilan untuk mendiang ayahnya.

    “Ayah saya sudah meninggal masih difitnah, soal setoran,” kata dia.

    “Apapun itu saya tidak peduli saya mau keadilan buat Ayah saya,” tandasnya.

     

    Kapolda Lampung Tetapkan 4 Tersangka 

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan anggota Polisi yang ditetapkan tersangka yakni K alias Kapri. 

    “Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

    Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

    Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan ZU (sipil).

    Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

    (tribun network/thf/TribunLampung.com/TribunBengkulu.com)

     

  • Aipda Petrus Di-dor di Mata oleh Kopda Basarsyah saat Mohon Setop Tembak AKP Lusiyanto

    Aipda Petrus Di-dor di Mata oleh Kopda Basarsyah saat Mohon Setop Tembak AKP Lusiyanto

    GELORA.CO –  Sebanyak tiga anggota Polri gugur setelah ditembak oleh Kopka Basarsyah anggota Subramil Negara Batin.

    Ketiga polisi yang ditembak adalah AKP (anm) Lusiyanto, Aipda (anm) Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

     Namun ada fakta baru yang terkuak terkait penembakan tersebut.

    Ternyata, Kopka Basarsyah terlebih dahulu menembak Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto.

    Tembakan di bagian dada membuat sang kapolsek meninggal di tempat.

    Menurut hasil otopsi, peluru menembus dada sebelah kiri AKP Lusiyanto sehingga menyebabkan kematian.

    Setelah menembak AKP Lusiyanto, Kopda Basaryah kemudian menembak mata kiri Aiptu Petrus Apriyanto.

    Petrus juga tewas di lokasi setelah matanya ditembus peluru yang bersarang di kepalanya.

    Ternyata terkuat fakta bahwa Aipda Petrus Apriyanto ditembak di bagian mata oleh Kopda Basaryah setelah meminta agar anggota TNI AD tersebut berhenti menembak AKP Lusiyanto yang sudah jatuh terkapar.

    Informasi itu dibagikan Salsabila, anak AKP(Anumerta) Lusiyanto.

    Dia menceritakan kronologi penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan ayahnya mendapat perintah tugas dari pihak Polres setempat untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut.

    Baca juga: Polda Lampung dan TNI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

    Hal itu diungkapkan Sabila dalam konferensi pers di Jakarta bersama Hotman Paris dan keluarga korban penembakan lainnya, Selasa (25/3/2025).

    “Kebetulan Bapak saya kan diperintah dari pihak Polres untuk membubarkan sabung ayam tersebut,” kata Sabila, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

    Menurut Sabila, AKP Lusiyanto mendatangi lokasi arena judi sabung ayam menggunakan mobil pribadinya.

    AKP Lusiyanto datang bersama anggota Polsek Negara Batin dan anggota Polres Way Kanan untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam.

    “Bapak saya menggunakan mobil pribadi bersama anggota polsek dan anggota Polres datang untuk menggerebek sabung ayam tersebut,” ucapnya sembari menangis.

    Dari cerita yang ia dengar, menurut Sabila, ayahnya merupakan orang yang paling depan saat menggerebek judi sabung ayam itu.

    Namun, saat baru saja keluar dari mobil, AKP Lusiyanto langsung ditembak oleh terduga penembakan yakni oknum anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Bapak saya memang paling depan, pas Bapak saya keluar (dari mobil) langsung ditembak, saya denger seperti itu,” ujar Sabila.

    Ia juga mengungkap fakta baru terkait penembakan yang dilakukan Kopka Basarsyah saat peristiwa penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

    Salsabila menuturkan Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.

    Adapun, katanya, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.

    “Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya itu ditemukan di rongga dada bagian kiri.”

    “Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon ‘sudah, sudah’. Dan Pak Petrus ditembak di matanya,” kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

    Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

    Isak tangis Sabila semakin pecah tatkala ayahnya yang sudah meninggal masih dituding menerima setoran judi sabung ayam tersebut.

    Ia mengaku akan terus meminta keadilan untuk mendiang ayahnya.

    “Ayah saya sudah meninggal masih difitnah, soal setoran,” kata dia.

    “Apapun itu saya tidak peduli saya mau keadilan buat Ayah saya,” tandasnya.

    Sampai saat ini, anggota TNI terduga penembakan belum ditetapkan sebagai tesangka.

    Padahal, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri.

    Di kesempatan yang sama, Hotman Paris mengaku mendapat bocoran dari petinggi TNI AD, kasus tewasnya tiga polisi akan dibereskan.

    “Saya tadi pagi sudah dapat bisikan dari seorang petinggi TNI AD, katanya siang ini akan dibereskan,” ujar Hotman Paris.

    Akan tetapi, ia tidak tahu apakah maksud dari dibereskan itu ditetapkan tersangka atau bukan.

    “Mudah-mudahan hari ini benar ditetapkan tersangka dua orang tersebut,” ucapnya.

    Sudah Jadi Target Ditembak Mati

    Fakta baru mencuat di kasus tembak mati tiga polisi saat gerebek judia sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Dua anggota TNI terduga pelaku penembakan, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, disebut telah menargetkan polisi sebagai sasaran tembak.

    Adapu tiga polisi yang gugur dalam insiden itu adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut para eksekutor di arena judi sabung ayam memang menargetkan tiga polisi untuk ditembak.

    Kata Choirul Anam, tiga polisi yang gugur itu dieksekusi dalam jarak dekat.

    “Penembak ini memang menargetkan Pak Kapolsek, menarget petugas-petugas yang lain. Karena memang dia berbeda. Mereka, petugas ini berbeda dengan peserta perjudian dan sabung ayam. Makanya mereka ditembak dengan cara yang cukup dekat. Karena mereka ini sedang menghalau,” kata Choirul, Sabtu (22/3/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

    Choirul juga mengatakan, polisi ditembak saat sedang berusaha menghalau peserta judi sabung ayam yang berusaha melarikan diri.

    Kompolnas pun telah memiliki rekaman video yang memperlihatkan peristiwa tersebut secara jelas.

    Selain itu, Choirul menegaskan, senjata yang digunakan dalam aksi penembakan bukanlah senjata rakitan, melainkan pabrikan.

    Hal ini didasarkan pada temuan proyektil peluru dalam tubuh Kapolsek yang memiliki sidik jari balistik yang jelas.

    “Senjatanya adalah senjata pabrikan. Kenapa kami meyakini ini? Sederhana, ada proyektil peluru yang ada dalam tubuhnya Pak Kapolsek itu memiliki sidik jari balistik. Sehingga dalam dunia balistik tidak ada perdebatan. Itu adalah keluaran dari senjata pabrikan, tidak mungkin senjata rakitan,” jelas dia.

    4 Orang Jadi Tersangka

    Empat orang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan 3 polisi saat pengerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari empat pelaku yang ditetapkan tersangka itu, satu diantaranya merupakan warga sipil.

    Sementara tiga lainnya yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basaryah, serta tersangka baru yaitu seorang anggota Polisi Polda Sumsel.

    “Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan jika Kopka Basaryah disangkakan Pasal 340 juncto 338.

    Kopka Basaryah mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    “Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka.  

  • Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung – Halaman all

    Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kopka Basarsyah hanya bisa pasrah.

    Pelaku penembakan 3 polisi di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung itu kini berstatus tersangka.

    Kopka Basarsyah ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.

    Tampak raut wajah Kopka Basarsyah yang pasrah dengan nasibnya.

    Dalam foto yang ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Kopka Basarsyah kepalanya plontos.

    Dia menggunakan baju tahanan warna kuning no 08.

     

    Pengakuan Kopda Basarsyah 

    Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopka Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    “Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban,” katanya.

    TERSANGKA KOPKA BASARSYAH – Foto tersangka Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kopka Basarsyah sempat pamer senjata api (senpi). Pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)

    Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

    Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

     

    Kopka Basarsyah Terancam Penjara Seumur Hidup

    Eka Wijaya Permana mengatakan Kopka Basarsyah dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

    “Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Selain itu, Kopka Basarsyah juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

    Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

    “Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya,” ujarnya.

     

    Kopka Basarsyah Pernah Pamer Senjata Api 

    Detik-detik  (Kopral Kepala) Basarsyah pamer senjata api sebelum ditangkap diduga tembak 3 polisi di Lampung. 

    Dari video yang tersebar Kopka Basarsyah ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD. 

    Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, yang tidak terima atas tindakan tersebut. 

    Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga akhirnya membiarkan aparat menjalankan tugasnya.

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Kopka Basarsyah berpakain loreng saat diamankan Denpom, Senin Malam (17/3/2025). Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan menangkap Kopka Basarsyah, satu terduga oknum TNI penembakan 3 anggota Polda Lampung saat gerebek judi sabung ayam. Sebelum ditangkap, Kopka Basarsyah, oknum TNI terduga penembak mati 3 polisi yang gerebek judi sabung ayam di Way Kanan kecup kening anak istri. (Kolase Istimewa/Tangkapan layar YouTube KompasTv)

    Berdasarkan informasi yang beredar, Kopka Basarsyah diduga memiliki arena sabung ayam di Leter S, Register 44, Kampung Karang Manik. 

    Saat diamankan, terdengar suara tangisan keluarga serta teguran tegas dari petugas terhadap pihak yang berusaha menghalangi proses penangkapan.

    Dalam video amatir yang beredar, Kopka Basarsyah terlihat mengenakan kaos bermotif loreng hijau dengan tangan terborgol di belakang. 

    Ia kemudian dibawa ke Markas Kodim 0427 Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Ternyata sebelum melakukan pembunuhan beredar di akun X @WGreborn sosok Kopka Basarsyah yang memamerkan senjata api (Senpi) miliknya.

    Kopka Basarsyah tampak mengisi peluru pada senjata yang ia pegang  lalu ia lesakkan ke arah tertentu.

    Namun tak terlihat dengan jelas apa yang Kopka Basarsyah bidik.

    “Innalillahi, ini terduga pelakunya yang mengakibatkan 3 personel polisi meninggal dunia di TKP,” tulis deskripsi akun tersebut dilansir TribunBengkulu.com Selasa (18/3/2025).

     

    Dramatis Kopka Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Tak Berhenti Meski Minta Ampun

    Detik-detik dramatis Kopka Basarsyah tembak mati 3 polisi di Lampung, tak berhenti meski korban minta ampun. 

    Sembari menangis, Salsabila selaku Putri Kapolsek Negara Batin AKP(Anumerta) Lusiyanto menceritakan detik-detik penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan ayahnya mendapat perintah tugas dari pihak Polres setempat untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut.

    “Kebetulan Bapak saya kan diperintah dari pihak Polres untuk membubarkan sabung ayam tersebut,” kata Salsabila, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

    Menurut Salsabila, AKP Anumerta Lusiyanto mendatangi lokasi arena judi sabung ayam menggunakan mobil pribadinya.

    AKP Anumerta Lusiyanto datang bersama anggota Polsek Negara Batin dan anggota Polres Way Kanan untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam.

    “Bapak saya menggunakan mobil pribadi bersama anggota polsek dan anggota Polres datang untuk menggerebek sabung ayam tersebut,” ucapnya sembari menangis.

    Dari cerita yang ia dengar, menurut Salsabila, ayahnya merupakan orang yang paling depan saat menggerebek judi sabung ayam itu.

    Namun, saat baru saja keluar dari mobil, AKP Anumerta Lusiyanto langsung ditembak oleh anggota TNI Kopka Basarsyah, hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Bapak saya memang paling depan, pas Bapak saya keluar (dari mobil) langsung ditembak, saya denger seperti itu,” ujar Sabila.

    POLISI TEWAS DITEMBAK. AKP Anumerta Lusiyanto semasa hidup dan sang anak, Salsabila atau Bila. Curhat pilu, Salsabila, anak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto soal sosok ayahnya yang dikenal pekerja keras dan jujur. Salsabila, menyampaikan pesan menyentuh melalui akun media sosialnya, Jumat (22/3/2025) (Tangkapan layar TikTok @.sabils)

    Ia juga mengungkap fakta baru terkait penembakan yang dilakukan Kopka Basarsyah saat peristiwa penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

    Salsabila menuturkan Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.

    Adapun, katanya, AKP Anumerta Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. 

    Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.

    “Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya itu ditemukan di rongga dada bagian kiri.”

    “Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon ‘sudah, sudah’. Dan Pak Petrus ditembak di matanya,” kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    TANGIS ANAK AKP LUSIYANTO – Anak dari Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Salsabila menangis histeris ketika menceritakan momen dirinya sudah tidak bertemu ayahnya selama setahun. Namun, saat bertemu, justru sudah dalam kondisi tak bernyawa setelah gugur akibat ditembak ssaat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV)

    Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

    Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

    Isak tangis Salsabila semakin pecah tatkala ayahnya yang sudah meninggal masih dituding menerima setoran judi sabung ayam tersebut.

    Ia mengaku akan terus meminta keadilan untuk mendiang ayahnya.

    “Ayah saya sudah meninggal masih difitnah, soal setoran,” kata dia.

    “Apapun itu saya tidak peduli saya mau keadilan buat Ayah saya,” tandasnya.

     

    Kapolda Lampung Tetapkan 4 Tersangka 

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan anggota Polisi yang ditetapkan tersangka yakni K alias Kapri. 

    “Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

    Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

    Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan ZU (sipil).

    Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

    (tribun network/thf/TribunLampung.com/TribunBengkulu.com)

  • Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Penasaran dengan wajah Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung?

    Sejak kasus mencuat hingga Peltu Lubis dan sesama anggota TNI Kopka Basarsyah jadi tersangka, tampang Peltu Lubis belum terungkap.

    Peltu Lubis disebut menyerahkan diri, sementara Kopka Basarsyah tersangka penembakan 3 polisi ditangkap di kediamannya. 

    Video penangkapan tersebut viral karena keluarga terus menangisi Kopka Basarsyah yang pasrah diborgol.

     

    Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan

    Foto wajah Peltu Lubis sempat ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (26/3/2025).

    Kepalanya plontos, dia mengenakan baju tahanan warna huning.

    TERSANGKA SABUNG AYAM – Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

     

    Peltu Lubis Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Oknum TNI Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis jadi tersangka judi sabung ayam yang berujung meninggalnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

    Selain Peltu Lubis, Pomdam juga menetapkan Kopka Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan.

    Tidak hanya dua anggota TNI, Polda Lampung juga menetapkan 1 anggota polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.

    Dalam konferensi pers kasus yang digelar Pomdam dan Polda Lampung, tampang 2 tersangka oknum TNI ditampilkan dalam layar.

    Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

    Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

    Sedangkan, rekannya Kopka Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

    Adapun Kopka Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).

    “Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

    Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

    Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

     

    Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

    Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

    Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. 

    Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban. 

    Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.

    Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.

    Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.

    Ditanya terkait senjata api yang digunakan, ungkap Eka, pihaknya masih mendalami senjata laras panjang yang digunakaan untuk menembak korban. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik.

    ”Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek di Labfor Mabes Polri ataupun akan diuji balistik juga di Pindad. Ini akan kami lakukan,” kata Eka.

    Dalam kasus penembakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.

    Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

    Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan mendetail terkait insiden penembakan itu. Penyidik dari kedua instansi terus bekerja untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    ”Sampai tadi malam tim masih terus bekerja untuk mencocokkan dari hasil yang sudah disampaikan Bapak Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis betul,” katanya.

     

    Istri AKP Anumerta Lusiyanto Bongkar Suaminya Tolak Diberi Amplop Rp 1 Juta agar Sabung Ayam Lancar

    Nia, istri AKP Anumerta Lusiyanto muncul di tengah berhembusnya isu setoran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi termasuk sang suami, Kapolsek Negara Batin. 

    Dengan tegas Nia membantah soal isu uang setoran yang jadi pemicu sang suami gugur tertembak.

    Terkini Nia mengungkap fakta lain soal sang suami pernah diberi amplop uang Rp1 juta oleh oknum TNI yang menjadi terduga pelaku penembakan.

    Namun sang suami, AKP Anumerta Lusiyanto menolaknya. 

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Foto AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025) dan Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Nia membantah soal isu uang tambahan setoran jadi pemicu sang suami gugur tertembak. Istri AKP Anumerta Lusiyanto, sebut suaminya pernah diberi amplop Rp 1 juta oleh penembak agar sabung ayam aman. ((Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman/Tangkapan layar YouTube Metro TV))

    Menurut Nia, sang suami justru berupaya memberantas perjudian hingga membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu. 

    “Banyak yang tidak suka dia pemberantas judi, waktu itu oknum yang menembak itu mau kasih uang ke bapak,”

    “Saya lihat sendiri dengan mata saya sendiri melihat amplopnya dikasih Rp 1 juta, dia gak mau,” kata Nia dilansir dari Youtube Metro TV, Sabtu (22/3/2025).

    Nia mengaku Peltu Lubis, oknum TNI yang diduga melakukan penembakan pernah menyuruh seseorang untuk memberikan uang kepada AKP Anumerta Lusiyanto agar sabung ayam berjalan lancar.

    Namun sang suami menolak pemberian tersebut.

    “Dia nyuruh orang kasih ke bapak agar sabung ayam itu berjalan, tapi bapak gak mau,” tuturnya.

    Seperti diketahui, insiden penembakan itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sore saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam. 

    Dalam kejadian ini, tiga anggota polisi tewas ditembak, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

     

    Kompolnas: Peltu Lubis Pernah Sogok AKP Lusiyanto usai Ditegur soal Judi Sabung Ayam, tapi Ditolak

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyebut Peltu Lubis pernah menyogok Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto seusai ditegur terkait judi sabung ayam.

    Anam menuturkan hal tersebut dilakukan Peltu Lubis agar AKP Lusiyanto tidak terus menerus mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola olehnya bersama rekannya yaitu Kopka Basarsyah.

    “Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama,” 

    “Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).

    Di sisi lain, Anam mengaku pihaknya tidak langsung percaya saat memperoleh informasi bahwa AKP Lusiyanto menolak sogokan dari Peltu Lubis.

    Untuk memastikannya, dia menyebut langsung melakukan pengecekan terhadap rumah AKP Lusiyanto.

    POLISI TEMBAK POLISI. Penampakan rumah sederhana Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. Pagar rumahnya masih bambu dan tanpa plafon. (TikTok romi_indra_setiawan/@sabils)

    Dalam pengecekan tersebut, Anam meyakini bahwa AKP Lusiyanto memang tidak menerima sogokan dari Peltu Lubis dan terlibat dalam bisnis judi sabung ayam tersebut karena kondisi rumahnya yang sederhana.

    “Awalnya kami tidak percaya, masa ditolak. Tapi, ketika dicek rumahnya (AKP Lusiyanto) sangat sederhana dan berbeda jauh dengan rumah-rumah yang ada beberapa titik di lokasi situ yang ternyata masih berhubungan dengan dua oknum (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah),” jelas Anam.

    Lebih lanjut, dia menyayangkan adanya penggiringan opini berupa isu bahwa AKP Lusiyanto dan dua korban penembakan lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta turut menerima uang judi sabung ayam.

    “Itu yang membuat kami miris, janganlah digiring-giring. Ini ada tiga petugas negara yang meninggal,” tegasnya.

    (tribun network/thf/TribuLampung.com/Tribunnews.com)

  • Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Berlarut, Ini Penjelasan Petinggi TNI

    Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Berlarut, Ini Penjelasan Petinggi TNI

    Liputan6.com, Lampung – Penetapan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lampung memerlukan waktu yang cukup lama. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan alasan di balik berlarut-larutnya proses tersebut.

    Menurut Mayjen Eka, kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika para korban tengah melakukan penggerebekan judi. Sehari setelahnya, Selasa, 18 Maret 2025, seorang prajurit TNI AD berinisial Kopda Basarsyah menyerahkan diri. Disusul oleh tersangka kedua, Peltu Yohanes Lubis, yang menyerahkan diri di Baturaja, Sumatera Selatan, pada Rabu, (19/3/2025).

    “Anggota kami di Subdenpom segera menjemput dan membawa Peltu Lubis ke Denpom Lampung untuk diamankan,” kata Eka saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Pada hari yang sama, Dandim Way Kanan selaku atasan yang berwenang (Ankum) mengeluarkan surat penitipan terhadap kedua terduga ke Denpom guna menjalani proses lebih lanjut.

    Setelah itu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri.

    Selanjutnya, Dandenpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan ke TNI sebagai dasar penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut.

    Pada 22 Maret 2025, laporan resmi dibuat oleh Polsek Negara Batin terkait penembakan tersebut. Sehari kemudian, pada 23 Maret 2025, Dandim menerbitkan surat penyerahan perkara serta penahanan sementara terhadap kedua oknum TNI AD.

    “Dengan demikian, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

    Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang diduga terlibat dalam perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Mayjen Eka menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. “Kasad sudah menegaskan, jika ada oknum TNI yang terbukti bersalah, maka proses hukum harus berjalan dengan baik. Kami akan mendorong percepatan agar perkara ini segera diselesaikan,” tutupnya.