Kasus: penembakan

  • Sepupu Almarhum Briptu Anumerta Ghalib Dapat Penghargaan Rekpro Bintara – Halaman all

    Sepupu Almarhum Briptu Anumerta Ghalib Dapat Penghargaan Rekpro Bintara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara kepada Daffa, sepupu almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

    Penghargaan diberikan Kapolri saat mengunjungi keluarga Briptu Ghalib di Lampung, Rabu (26/3/2025). 

    Almarhum Ghalib merupakan satu di antara 3 anggota Polda Lampung yang meninggal ditembak oknum TNI AD saat membubarkan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    “Walaupun almarhum sudah tidak ada, tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” ujar Listyo, Rabu (26/3/2025). 

    Dikutip dari laman casispolri.id, penghargaan Rekpro diberikan kepada anak kandung anggota polisi yang gugur, tewas, hilang, atau cacat saat bertugas, yang memiliki penghargaan atau tanda kehormatan, serta kepada anak kandung masyarakat umum yang gugur saat membantu tugas kepolisian.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolri mengungkapkan harapan keluarga Briptu Ghalib. 

    Listyo menyampaikan keluarga Briptu M Ghalib berharap pelaku penembakan dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat. 

    “Harapan dari keluarga, pelaku proses hukum dan dihukum sesuai pelanggarannya,” kata Listyo di Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (26/3/2025) dikutip dari Tribun Lampung. 

    Listyo pun berjanji akan mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam yang menyebabkan Briptu Anumerta Ghalib dan dua seniornya meninggal dunia. 

    “Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” katanya. 

    Listyo memastikan seluruh harapan tersebut didengar oleh Polri maupun TNI. 

    Adapun kedatangan Kapolri turut didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto. 

    Kapolri dan Panglima TNI tiba di rumah almarhum pukul 17.27 WIB.

    Mereka kemudian keluar dari rumah keluarga Briptu M Ghalib sekitar pukul 17.42 WIB. 

    Kapolri dan rombongan segera meninggalkan rumah duka untuk bertolak ke Mapolda Lampung mengikuti serangkaian acara buka puasa.

    Diketahui, Briptu Ghalib tewas ditembak saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Kedua senior Ghalib yang juga menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto.

    Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta merupakan anggota Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan.

    Pangkatnya di Polri yakni Brigadir Polisi Dua atau Bripda, Bintara tingkat satu di Polri.

    Ia kemudian mendapatkan kenaikan pangkat anumerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran gugur dalam tugas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kunjungi Rumah Alm Briptu M Ghalib, Kapolri Ungkap Harapan Keluarga,

    (Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdilla) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)

  • Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang, Banten, Ilyas Abdurahman.

    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa anggota TNI AL sudah cukup berat dan para terdakwa tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

    “Kami menyayangkan ditolaknya permohonan restitusi, apalagi mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan negara,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak. Restitusi ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan mekanisme penyelesaian tuntutan kompensasi kepada korban kejahatan.

    Dalam perkara ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan – telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

    Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena para terdakwa telah menunjukkan ketidakmampuan finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya.

    Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, baik kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman maupun kepada korban luka, Ramli.

    Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa restitusi bisa dipenuhi oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang terkait. Mengingat kondisi terdakwa, hakim memutuskan bahwa restitusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka.

    Tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia serta korban luka Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut untuk memberikan restitusi dengan jumlah yang serupa.

    Kritik terhadap keputusan ini terus bermunculan, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan finansial harus tetap diperjuangkan. 

  • Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengunjungi rumah duka Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban kasus polisi ditembak di Lampung saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Dalam kunjungan tersebut, kapolri menawarkan sepupu almarhum, Daffa Shiddiq Erlangga, untuk berkarier di Polri menggantikan almarhum M Ghalib. Kapolri bersama rombongan tiba di rumah duka Jalan A Rahman Nomor 61, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (26/3/2025) pukul 17.40 WIB.

    Kunjungan ini turut didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, termasuk Komandan Korps Brimob Komjen Pol Imam Widodo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam pertemuan tertutup dengan keluarga almarhum, kapolri menyampaikan tawaran tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian M Ghalib.

    Tawaran ini diterima dengan baik oleh pihak keluarga Briptu Anumerta M Ghalib. Daffa, yang masih duduk di bangku SMA, akan dipersiapkan untuk berkarier di Polri.

    Selain itu, kapolri juga berjanji untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam judi sabung ayam. “Harapan keluarga, pelaku diproses hukum dan dihukum sesuai pelanggarannya,” ujar kapolri kepada media.

    Setelah pertemuan, Kapolri dan rombongan meninggalkan rumah duka dan melanjutkan kegiatan safari Ramadan 2025 di Mapolda Lampung.

    Dengan langkah ini, Polri tidak hanya memberikan penghormatan kepada almarhum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Briptu Anumerta M Ghalib.

  • Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

    Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

    Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subianto menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
    Ghalib merupakan satu dari tiga anggota Polsek Negara Batin, yang tewas ditembak oknum TNI saat hendak menggerebek
    judi sabung ayam
    di
    Way Kanan
    , Lampung.
    “Walaupun almarhum sudah tidak ada, tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” ujar Kapolri Sigit dikutip dari keterangannya, Rabu.
    Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Panglima memastikan, seluruh harapan yang disampaikan oleh keluarga korban akan didengar oleh TNI dan Polri.
    Sigit juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam hingga peristiwa penembakan yang terjadi di dalamnya.
    “Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” lanjut Sigit.
    Pada kunjungan ini, Kapolri juga memberikan penghargaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara kepada Daffa, sepupu dari almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
    Dikutip dari casispolri.id, penghargaan Rekpro ini diberikan kepada anak kandung anggota polisi yang gugur/tewas/hilang/cacat saat bertugas, memiliki penghargaan atau tanda kehormatan, dan juga anak kandung masyarakat umum yang gugur saat membantu tugas kepolisian.
    Diberitakan, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
    “Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
    Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban.
    Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
    “Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka.
    Sementara, Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
    “Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
    “KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
    Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
    Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

    Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan terdapat hal-hal meringankan dalam vonis oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan, Ilyas Abdurrahman.

    Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli yang divonis hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

    Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono mengatakan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyesali perbuatan dan berupaya meminta maaf kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Gatot saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (26/3/2025).

    Kemudian selama berdinas sebagai prajurit TNI para terdakwa belum pernah dikenakan hukuman disiplin militer karena melakukan pelanggaran, maupun hukuman pidana.

    Serta bahwa setelah kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke kesatuan, dan langsung ditahan.

    “Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban (Ilyas Abdurrahman), yaitu saksi satu dan saksi dua,” ujarnya.

    Permohonan maaf disampaikan saat anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dari pihak Oditur Militer.

    Serta permintaan maaf saat para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    “Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa,” tuturnya.

    Meski menyebut terdapat hal yang meringankan, bila mengacu tuntutan Oditur Militer maka vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 seluruhnya sesuai.

    Bahkan dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta turut mengabulkan hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak untuk mengabulkan tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban, Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli Abu Bakar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menduga senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, milik rekannya yaitu Peltu Lubis.

    Hibnu mengatakan hal tersebut berdasarkan analisisnya bahwa Kopka Basarsyah tidak mungkin melakukan penembakan tanpa adanya alasan.

    Sehingga, dia mendorong agar penyidik dari TNI dan Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.

    Ia juga menuturkan analisisnya itu muncul berdasarkan pasal berbeda yang disangkakan terhadap kedua tersangka.

    Sebagai informasi, Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau UU Darurat tentang kepemilikan senjata.

    Sementara, Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian.

    “TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata.”

    “Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata,” katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Tak cuma itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam selain Peltu Lubis.

    Adapun polisi yang dimaksud yaitu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.

    Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.

    “Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang,” katanya.

    Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.

    “Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa.”

    “Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas,” tuturnya.

    Senjata yang Digunakan Kopka Basarsyah Ditampilkan saat Rilis Pers

    POLISI DITEMBAK MATI – Senjata api yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung saat dipamerkan dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025) di Mapolda Lampung. (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Sebelumnya, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan dua anggota lainnya yakni Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto serta Bripda (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Selain itu, diperlihatkan pula 21 amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magasin. 

    Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menuturkan senjata tersebut sempat dibuang Kopka Basarsyah setelah menembak tiga polisi.

    “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.

    Adapun tersebut baru ditemukan pada Rabu (19/3/2025) atau dua hari setelah peristiwa penembakan terjadi.

    Eka juga menuturkan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

    “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah).”

    “Sementara tersangka kedua, Peltu YHL (Lubis) itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka.

    Senpi akan Diuji Balistik dan Diperiksa di PT Pindad

    Mayjen Eka menuturkan senpi yang digunakan Kopka Basarsyah tersebut akan diuji balistik dan diperiksa di PT Pindad terlebi dahulu.

    Pasalnya, senpi tersebut diduga adalah pabrikan, tetapi diduga bukan organik milik Kopka Basaryah.

    “Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat

    Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat

    loading…

    Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus penembakan 3 polisi hingga tewas di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum seberat-beratnya. Foto: Ist

    JAKARTA – Sahabat Polisi Indonesia meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus pembunuhan 3 polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum dengan seberat-beratnya. Sahabat Polisi menilai ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka dalam peristiwa tersebut.

    “Kami kira jelas bahwa penembakan di lokasi sabung ayam itu memang terencana atau direncanakan. Apalagi dengan pengakuan tersangka Kopda B yang menyatakan dirinya menembak 3 polisi, itu menunjukkan bahwa Kopda B memang sudah bersiap-siap menyambut operasi penggerebekan judi sabung ayam,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, Rabu (26/3/2025).

    Perencanaan pembunuhan itu juga ditunjukkan dengan keberadaan senjata api rakitan milik Kopda Basarsyah. Padahal, dengan jenjang kepangkatan Kopda, pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan mempunyai dan menggunakan senjata api.

    Dengan demikian, motivasi Kopda B membawa senjata saat berlangsungnya peristiwa penembakan tersebut akhirnya menjadi sangat jelas.

    “Lalu buat apa Kopda B membawa-bawa senjata api kecuali untuk bersiap-siap menghadapi penggerebekan dan melakukan penembakan. Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ungkapnya.

    Karena itu, para pelaku ini memang harus dihukum dengan hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan Kopda B.

    “Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegasnya.

    Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.

    Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.

    “Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.

    (jon)

  • Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa

    Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman tak mempersoalkan putusan yang menolak membebankan oknum TNI AL membayarkan restitusi atau ganti rugi.

    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer yang meminta agar tiga terdakwa oknum TNI AL membayar restitusi kepada keluarga Ilyas.

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan putusan karena sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut,” kata Agam, Selasa (26/3/2025).

    Pihak keluarga tidak menargetkan mendapat santunan karena yakin secara ekonomi, para terdakwa tak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi atas tindakan korban.

    Baik restitusi untuk keluarga Ilyas, maupun korban luka Ramli Abu Bakar yang juga turut menjadi korban penembakan oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    “Kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi. Akan tetapi niat kami mengajukan restitusi untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Agam

    Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar (restitusi) kami sudah siap juga. Karena tujuan kami pun dari awal (mengajukan) untuk memberatkan para terdakwa,” tutur Agam.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan Oditur Militer terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada tiga terdakwa oknum TNI AL.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan pihaknya menolak ketiga terdakwa dibebankan membayar restitusi di antaranya karena pertimbangan secara ekonomi dinilai tak mampu.

    “Majelis Hakim menerima secara formal permohonan restitusi (bagi keluarga Ilyas dan Ramli), dan selanjutnya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi,” tutur Arif.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

  • Niat Kami untuk Perberat Hukuman Terdakwa

    Niat Kami untuk Perberat Hukuman Terdakwa

    loading…

    Sidang vonis kasus penembakan yang menyebabkan bos rental mobil tewas di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak. Dua oknum TNI AL divonis hukuman seumur hidup dan satu oknum lainnya empat tahun penjara. FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Tiga oknum TNI AL telah divonis hukuman seumur hidup dan empat tahun penjara atas kasus penembakan yang menyebabkan bos rental mobil tewas di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak. Namun Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pembayaran restitusi yang diajukan oleh keluarga bos rental.

    Agam Muhammad Nasrudin, anak korban bos rental, mengaku tidak masalah majelis hakim tidak mengabulkan permintaan restitusi. Menurutnya, restitusi sengaja diajukan untuk memperberat hukuman untuk para terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

    “Niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini,” kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip Rabu (26/3/2025).

    Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika restitusi tidak dikabulkan. Sebab menurutnya, tujuan awal hanya untuk memperberat hukuman bagi ketiga terdakwa.

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya, karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyatakan tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi kepada tiga tiga terdakwa dalam kasus penembekan bos rental mobil rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

    Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan, para terdakwa tidak mampu secara finansial untuk memenuhi hal tersebut. Sebab, dalam vonisnya, mereka dipecat dari militer.

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan auditor militer,” kata Hakim Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    “Dengan demikian, Majelis Hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” sambungnya.

    (abd)