Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak adalah milik salah satu terdakwa, yakni anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu Akbar Adli.
Dalam kasus yang menewaskan Ilyas ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Gori menyebut, senjata yang digunakan oleh Sertu Akbar Adli itu merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2.
“Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
Senjata tersebut memiliki surat izin penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Adapun senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: penembakan
-
/data/photo/2025/02/10/67a9be812e679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil Megapolitan 10 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/10/67a9be812e679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol Megapolitan 10 Februari 2025
Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa
kasus penembakan bos rental mobil
di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/1/2025) dini hari.
Ketiga pelaku, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut panik usai menembak Ilyas.
“Bahwa dalam keadaan panik, terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan terdakwa 1(Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak ‘Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin’,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Selanjutnya, sekitar 5 kilometer dari Rest Area KM 45, Akbar yang mengemudikan mobil Honda Brio berwarna oranye bernomor polisi 2696 KZO itu menepikan mobil milik Ilyas tersebut di bahu jalan tol.
“Dan saat itu mobil Honda Brio terdakwa 2 kunci dan kuncinya terdakwa 2 buang,” ucap Gori.
Setelah itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh Rafsin dan di dalamnya juga terdapat Bambang berhenti di depan mobil Honda Brio tersebut.
Dengan cekatan, Akbar naik ke Mobil Daihatsu Sigra itu.
“Saat di dalam mobil terdakwa 3 (Rafsin) berkata kepada terdakwa 1 (Bambang) ‘Bang, mengemudi Bang, saya enggak lancar manual’. Kemudian terdakwa 2 (Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi,” ungkap Gori.
Ketiga pelaku lantas tancap gas kembali ke Jakarta.
Adapun atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Rafsin dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental
loading…
Tiga oknum prajurit TNI AL terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI AL menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurahman. Ketiganya sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak.
Hal itu diungkap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, 3 terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.
“Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay, ayo kita diteriakin maling. Terdakwa ketiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra,” ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.
“Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti,” katanya.
Selanjutnya sekitar 5 km setelah keluar rest area, Akbar menepikan kendaraan di bahu jalan. Akbar membuang kunci mobil.
“Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya nggak lancar manual,” ujar Gori.
Ketiganya langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.
“Selanjutnya terdakwa 3 menemui terdakwa 2 dan terdakwa 1 kemudian para terdakwa memutuskan ke Kodamar untuk melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi,” katanya.
Diketahui, 3 oknum prajurit TNI AL yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan. Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(jon)
-

Dilema Reshuffle Kabinet Bikin Prabowo Gelisah
FAJAR.CO.ID — Isu reshuffle Kabinet Merah Putih kian berembus kencang seiring banyaknya kontroversi seputar menteri pembantu Presiden Prabowo. Sinyal perombakan kabinet ini dianggap bentuk kegelisahan Prabowo dalam menyikapi kondisi pemerintahannya.
Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Karim Suryadi menilai Presiden Prabowo Subianto sedang gelisah saat ini. Kegelisahan itu membuat sinyal reshuffle kabinet pun dikeluarkan.
“Meskipun presiden tidak pernah sekalipun menyalahkan menterinya di depan publik, kegelisahan begitu terasa,” kata Karim, Jumat (7/2).
Karim Suryadi mengungkapkan Prabowo sebenarnya sudah menilai sejumlah menteri pembantunya tidak berkinerja baik dalam 100 hari pemerintahannya.
Prabowo bahkan memberikan peringatan akan menyingkirkan menteri maupun pejabat yang tidak seirama dengan visi misinya mensejahterakan rakyat.
Prabowo merasa ada beberapa menteri yang kinerjanya tidak bagus.
Menurut Karim, kinerja beberapa menteri itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dia mencontohkan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, yang terus berlarut sampai saat ini.
“Menteri dan jajaran terkait terkesan takut,” kata Karim.
Karim juga mencontohkan penembakan terhadap warga Indonesia di Malaysia.
Belum lagi gas LPG 3 Kg yang sempat langka akibat kesalahan kebijakan menata distribusi gas elpiji 3 kg. Akibatnya terjadi kegaduhan dan huru-hara akibat sulitnya masyarakat kecil mendapatkan gas LPG 3 Kg. Seorang lansia bahkan tewas usai antre LPG 3 kg.
-
/data/photo/2025/02/10/67a9b3598ae34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan
Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
penembakan bos rental mobil
di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Pengamatan
Kompas.com,
mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
kasus penembakan bos rental mobil
di Tangerang.
Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
loading…
Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di engadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Sertu Akbar Adli menjadi terdakwa pembunuhan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025 silam. Penembakan terjadi di di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Akbar ternyata dibekali senjata api lantaran merupakan aide-de-camp (ADC) dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolilanmil), Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno.
Baca Juga
Hal itu terungkap saat Oditur Militer Maroy Chk Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka dari prajurit TNI AL. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
“Bahwa terdakwa 2 (Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolilanmil,” kata Gori Rambe, Senin (10/2/2025).
Adapun senjata yang dibawa oleh Sertu Akbar merupakan senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2 dengan nomor A 27258. Sedangkan amunisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam.
“Senjata pegangan terdakwa 2 tersebut memiliki surat ijin senjata penugasan nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024,” tuturnya.
Baca Juga
Dalam sidang itu juga diungkap bahwa senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak.
Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.
-

Video Sidang Dakwaan Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Oknum Prajurit TNI Kenakan Seragam Loreng – Halaman all
Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan bos rental menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Tayang: Senin, 10 Februari 2025 15:01 WIB
TRIBUNNEWS.COM – Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan terhadap bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Ketiganya yakni Bambang Apriatmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan tampak mengenakan seragam loreng lengkap dengan baret.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara terbuka.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum TNI AL bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.
“Terdakwa 1, kamu lagi sakit?” kata Hakim Ketua Arif.
“Siap, tidak yang mulia,” jawab Bambang.
“Dari tadi nunduk terus,” ungkap Hakim Ketua.
Selain itu, Hakim Ketua juga menegur terdakwa Sertu Akbar Adli dengan meminta agar dirinya mencukur jenggot.
“Terdakwa 2 dicukur itu (nunjuk jenggot) ya, ada ga cukuran di tahanan?” ucap Hakim Ketua.
“Siap,” jawab Akbar Adli.
Di samping itu, selama persidangan ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan.
Dari pantauan, terdakwa Bambang dan Akbar sendiri terlihat menggunakan tasbih digital yang dipasang dijarinya seraya berzikir saat persidangan berlangsung.
Terlihat keduanya memencet tasbih digital tersebut secara berkala selama proses persidangan.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.Terlibat Kasus Penembakan
Sebelumnya diberitakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL.
Terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut
Tiga oknum TNI AL itulah yang kini menjalani sidang di peradilan militer.
/data/photo/2025/02/10/67a9f0bfd319c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
