Kasus: penembakan

  • Prajurit IDF Ambruk, Tentara Israel Usir Hampir Seluruh Warga Palestina Kamp Nur Shams di Tulkarm – Halaman all

    Prajurit IDF Ambruk, Tentara Israel Usir Hampir Seluruh Warga Palestina Kamp Nur Shams di Tulkarm – Halaman all

    Prajurit IDF Ambruk, Tentara Israel Usir Hampir Seluruh Warga Palestina Kamp Nur Shams di Tulkarm

    TRIBUNNEWS.COM – Operasi militer Pasukan Israel (IDF) bertajuk ‘Operasi Tembok Besi’ dilaporkan menghadapi perlawanan sengit dari milisi Palestina di Kamp Nur Shams di Tulkarm, utara Tepi Barat.

    Channel 13 Israel, Rabu (12/2/2025) melaporkan bentrokan sengit membuat seorang prajurit IDF dari Unit Maglan terluka dalam pertempuran di kamp pengungsi Palestina tersebut.

    IDF kemudian mengeluarkan perintah evakuasi segera penduduk dari kamp pengungsi Nur Shams di Tepi Barat utara saat mereka meningkatkan operasi militer.

    Menurut Kantor Berita Palestina (Wafa), saksi mata melaporkan bahwa “pasukan pendudukan menyerbu sebuah masjid di kamp tersebut dan menggunakan pengeras suara untuk menyerukan penduduk agar pergi, karena kamp tersebut telah diserang selama empat hari terakhir.”

    Kantor berita tersebut juga menyatakan, pasukan Israel mengerahkan kendaraan militer dan patroli jalan kaki di pintu masuk dan gang-gang kamp, ​​secara intensif menembakkan peluru tajam dan bom suara untuk menimbulkan rasa takut dan panik di kalangan penghuni.

    Sebagai informasi, kamp tersebut telah menyaksikan gelombang pengungsian paksa karena tembakan acak dan ledakan sesekali sejak dimulainya serangan Israel.

    DIKOSONGKAN – Rumah-rumah warga Palestina di Kamp Nur Shams, Tulkarm, Tepi Barat, tampak kosong setelah pasukan Israel mengusir paksa warga, Rabu (12/2/2025). Pasukan Israel mengintensifkan operasi Tembok Besi di seluruh Tepi Barat.

    Operasi Brutal

    Warga yang mengungsi menggambarkan situasi tersebut sebagai “sangat sulit, rumah dan toko hancur, jalan diratakan dengan tanah.

    Tentara Israel secara brutal menyerbu rumah-rumah, merusak perabotan, menyerang pemuda, mengusir orang tua tanpa mengizinkan mereka mengambil barang-barang kebutuhan pokok seperti pakaian, dan menyita telepon genggam.”

    Kantor media Komite Layanan Kamp Nur Shams melaporkan, “ribuan orang mengungsi, termasuk wanita, anak-anak, orang tua, dan orang sakit, telah meninggalkan kamp.”

    Operasi militer yang sedang berlangsung di kota Tulkarm dan kamp-kampnya, termasuk Nur Shams, telah memasuki hari ke-17 berturut-turut, ditandai dengan penghancuran infrastruktur dan properti secara luas, penangkapan, dan pemindahan paksa yang memengaruhi ribuan penghuni kamp.

    Sebelumnya, Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) melaporkan bahwa operasi Israel di Tepi Barat yang diduduki telah menyebabkan pemindahan paksa 40.000 pengungsi dari kamp Jenin, Tulkarm, Nur Shams, dan Al-Far’a.

    Koresponden Roya melaporkan pada hari Rabu bahwa sejumlah besar penduduk kamp pengungsi Nur Shams di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki, mengungsi dari rumah mereka di bawah tekanan dan ancaman dari Pasukan Pendudukan Israel.

    “Menurut koresponden, kamp tersebut hampir sepenuhnya dikosongkan setelah IDF mengeluarkan perintah evakuasi segera untuk kamp tersebut,” tulis laporan tersebut.

    TENTARA ISRAEL – Tangkapan Layar YouTube Al Jazeera English pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Pasukan Israel menargetkan Tulkarem, yang dekat Jenin, di barat laut Tepi Barat pada Kamis (6/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Al Jazeera English)

    Perintah Tembak di Tempat

    Pasukan Israel dilaporkan menerapkan aturan tembak di tempat bagi warga Palestina di Tepi Barat seiring kian masif dan meluasnya agresi bertajuk ‘Operasi Tembok Besi’ di wilayah Palestina yang diduduki tersebut.

    Media, Israel, Haaretz mengutip pernyataan para komandan satuan di tentara Israel IDF), melaporkan kalau markas besar (Mabes) Komando Pusat IDF memperluas perintah ‘penembakan terbuka’ di Tepi Barat.

    “Perintah ini datang saat serangan pasukan pendudukan Israel dan bentrokan dengan milisi perlawanan Palestina terus berlanjut,” tulis laporan tersebut dikutip dari Khaberni, Selasa (11/2/2025).

    Laporan media itu, mengutip komandan unit di tentara Israel, menambahkan kalau perintah tembak di tempat ini berlaku untuk semua warga Palestina tanpa terkecuali.

    “Komando Pusat IDF memutuskan untuk menerapkan mekanisme penembakan yang digunakannya di Jalur Gaza untuk membunuh siapa pun warga Palestina yang tidak bersenjata, baik yang dicurigai atau tidak, di Tepi Barat,” kata laporan tersebut.

    Komandan unit IDF yang berbicara kepada surat kabar itu menyatakan perubahan perintah datang dari Komandan Komando Pusat IDF, Avi Blot dan Komandan Divisi Tepi Barat IDF, Yiki Dolev.

    Sebuah sumber keamanan Israel mengatakan kepada surat kabar tersebut kalau mereka yakin peningkatan terkini dalam jumlah korban tewas warga sipil Palestina tak bersenjata di Tepi Barat adalah hal yang tidak biasa.

    “Tentara Israel yang ikut serta dalam operasi Tepi Barat menjelaskan bahwa perintah untuk menembak terbuka bersifat luas, sehingga memudahkan tentara IDF untuk menarik pelatuk,” tambah laporan tersebut.

    Para prajurit IDF juga mengatakan kalau komandan Komando Pusat IDF, “Membiarkan penembakan untuk membunuh di Tepi Barat tanpa melakukan penangkapan.”

    TEPI BARAT – Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English pada Kamis (6/2/2025) yang menunjukkan tank-tank Israel menyerbu kota Jenin, Tepi Barat pada Rabu (5/2/2025) (Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English)

    Perintah Tembak Kendaraan yang Mendekat ke Pos Pemeriksaan

    Dalam konteks yang sama, surat kabar tersebut mengutip pernyataan komandan satuan militer IDF yang mengatakan bahwa komandan Divisi Tepi Barat, Yaki Dolev, memerintahkan agar kendaraan apa pun yang datang dari zona pertempuran menuju pos pemeriksaan mana pun ditembaki.

    Hal itu sebagaimana yang terjadi pada , Minggu (9/2/2025), di Tulkarm, ketika tentara Israel melepaskan tembakan ke sebuah mobil yang sedang menuju ke pos pemeriksaan militer.

    “Mobil warga Palestina itu berisi seorang pria dan seorang wanita di dalamnya. Penembakan buta Israel menyebabkan mereka mati syahid, meskipun mereka tidak bersenjata,” kata laporan Khaberni.

    Sejak 7 Oktober 2023, tentara dan pemukim Israel telah memperluas serangan mereka di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang mengakibatkan tewasnya 910 warga Palestina, sekitar 7.000 orang terluka, dan 14.300 orang lainnya ditangkap, menurut data resmi Palestina, hingga Minggu malam.

    SERBU TEPI BARAT – Tentara Pendudukan Israel (IDF) melakukan penyerbuan ke kota-kota di Tepi Barat yang direspons oleh milisi perlawanan Palestina dengan serangan balik. Eskalasi di Tepi Barat makin tinggi seiring terhentinya agresi militer IDF di Jalur Gaza karena gencatan senjata sementara. (ypa/tangkap layar)

    Ibu Hamil Pun Ditembak

    Laporan ini menjelaskan alasan di balik aksi pasukan Israel menembak mati dua warga sipil di Tepi Barat pada hari Minggu (9/2/2025).

    Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Palestina, satu di antara korban adalah Sundos Jamal Mohammed Shalabi.

    Shalabi adalah seorang wanita berusia 23 tahun yang sedang hamil delapan bulan. 

    Sayangnya, akibat tembakan pasukan Israel, bayi dalam kandungannya tidak selamat, dikutip dari Asharq Al-Aawsat.

    Tidak hanya Shalabi, suaminya juga menjadi korban tembakan Israel.

    Sang suami saat ini mengalami luka kritis akibat insiden tersebut.

    Peristiwa ini terjadi di Nur Shams, Tepi Barat bagian utara. 

    Militer Israel mengklaim bahwa kejadian ini sedang dalam proses investigasi oleh unit investigasi kriminal polisi militer mereka. 

    Namun, rincian pasti mengenai kejadian ini masih belum sepenuhnya jelas. 

    Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan ada saksi mata yang melihat insiden tersebut.

    Seorang saksi mata yang tidak disebutkan namanya menjelaskan insiden tersebut terjadi ketika Shalabi dan sang suami mencoba melarikan diri dari rumah mereka.

    Selain Shalabi, seorang wanita Palestina berusia 21 tahun juga dilaporkan tewas dalam insiden terpisah. 

    Menurut laporan, wanita tersebut tewas saat pasukan militer Israel sedang beroperasi di wilayah rumahnya.

    Kejadian ini dikonfirmasi oleh militer Israel.

    Akan tetapi, mereka berdalih melakukan pencarian terhadap seorang militan di rumah wanita tersebut.

    Pasukan Israel juga mengklaim sebelum insiden terjadi telah memerintahkan semua penghuni rumah untuk meninggalkan rumah tersebut.

    Namun menurut klaim pasukan Israel, wanita tersebut tidak ingin meninggalkan rumahnya.

    Kemudian pasukan Israel dengan sengaja mendobrak pintu rumah wanita tersebut hingga menyebabkan ia mengalami luka parah.

    Sebelumnya, pasukan Israel telah mengumumkan akan memperluas “operasi kontra-terorisme” di wilayah utara Tepi Barat ke Nur Shams pada hari Minggu.

    Israel mulai melancarkan serangannya di Tepi Barat pada 21 Januari 2025.

    Serangan ini dimulai dari Kota Jenin, kemudian menyasar kota-kota lainnya di Tepi Barat.

    Kemudian pada tanggal 27 Januari serangan Israel meluas di Kota Tulkarem.

    Terbaru, pada tanggal 2 Februari 2025, Kota Tammum dan kamp al-Far’a menjadi sasaran tentara Israel selanjutnya.

    Serangan di Tepi Barat yang tak ada hentinya ini menyusul  gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan di Gaza pada 19 Januari.

    Sejak adanya kesepakatan gencatan senjata, serangan Israel beralih ke Tepi Barat.

     

     

    (oln/rntv/khbrn/*)

  • Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal

    Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal

    Liputan6.com, Gorontalo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polres Yalimo menggelar rekonstruksi terkait keterlibatan Nikson Matuan. Nikson diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Iqbal Anwar Arif.

    Rekonstruksi ini berlangsung di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Selasa (11/2/2025).

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, menjelaskan bahwa rekonstruksi dimulai pukul 07.30 WITA.

    Gelar rekonstruksi tersebut menggambarkan kronologi penembakan yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 bulan lalu, sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Trans Wamena-Jayapura.

    “Rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran rinci dan akurat terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigpol Iqbal. Hal ini juga menjadi langkah krusial dalam menentukan peran masing-masing pelaku,” kata Brigjen Pol. Faizal.

    Sebanyak 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari aksi pelaku berjalan menuju pondok hingga momen penyerangan.

    Kala itu Aske Mabel, pemimpin kelompok kriminal bersenjata (KKB), melepaskan tembakan ke arah korban. Posisi pelaku, korban, serta saksi turut diperagakan dengan detail, termasuk barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang.

    Ia juga meminta warga untuk proaktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan segala informasi mencurigakan yang dapat membantu proses penegakan hukum,” kata Kombes Pol. Yusuf.

    Rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi penyelesaian kasus penembakan Brigpol Iqbal Anwar Arif serta membawa pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dengan adanya rekonstruksi ini, aparat penegak hukum terus berkomitmen menciptakan situasi kondusif di wilayah Papua Pegunungan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

  • Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nina Wati, calo penipu calon siswa (casis) TNI-Polri asal Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), disebut-sebut kebal hukum.

    Pasalnya, selama 16 kali persidangan, Nina tak pernah hadir dengan alasan sakit.

    Padahal, menurut korban penipuannya, Nina tak berada di rumah sakit, melainkan di rumah.

    Atas hal ini, para korban menduga Nina dilindungi aparat penegak hukum (APH).

    “Nina Wati sudah 16 kali sidang, dia tidak pernah hadir. Hanya melalui Zoom.”

    “Katanya dia sakit, (tapi) bukan di RS, melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata seorang korban Nina saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Sosok Nina Wati

    Nina lahir pada 31 Desember 1977, yang artinya saat ini usianya 47 tahun.

    Ia adalah terdakwa penipuan kasus casis TNI-Polri.

    Nina ditangkap pada 21 Maret 2024, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.

    Penangkapan Nina ini bermula dari laporan pengusaha kilang belas bernama Afnir.

    Afnir mengaku telah ditipu Nina hingga Rp13 miliar. Anaknya yang dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), tak kunjung diterima.

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut Nina yang berprofesi sebagai wiraswasta, sudah menjadi calo casis TNI-Polri sejak 2014.

    Selain kasus calo casis TNI-Polri, Nina juga terjerat kasus penipuan sertifikat tanah.

    Dalam kasus yang dilaporkan seseorang bernama Henry pada Februari 2024, Nina menjanjikan bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    “Yang Bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN.”

    “Tafsiran kerugiannya sekitar Rp3,3 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi, yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024).

    Tak hanya kasus penipuan, Nina Wati juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

    Pada 2020, Nina pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi bernama Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 27 Oktober 2020.

    Meski demikian, senjata yang dibawa anak buah Nina macet setelah menembak rusuk bagian kiri Aiptu Robin.

    Buntut penembakan itu, kondisi Aiptu Robin kritis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nina Wati, Calo Casis TNI-Polri yang Sangat ‘Sakti’, 16 Kali Mangkir dari Sidang, Ini Rekam Jejaknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan/Fredy Santoso/Alfiansyah)

  • 2 Buronan dalam Kasus Penembakan di Bogor Berhasil Ditangkap di Bali – Halaman all

    2 Buronan dalam Kasus Penembakan di Bogor Berhasil Ditangkap di Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua pelaku yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan di depan Pasar Mawar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, sebelum pelaku ditangkap di Bali, polisi sempat melakukan pengejaran ke Jakarta.

    Adapun para pelaku tersebut adalah Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.

    “Jadi bisa saya jelaskan perburuan ini dari tanggal 3 sampai tanggal 11 Februari.”

    “Jadi perburuan dilakukan kita kejar sampai ke Jakarta,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (11/2/2025), dilansir Tribunnews Bogor.

    Aji menyebut, polisi tak berhasil menangkap dua DPO tersebut di Jakarta.

    Pengejaran terhadap Dede dan Hasan Alhabshy pun dilakukan sampai wilayah Kabupaten Bogor.

    Lalu anggota yang melakukan pengejaran memperoleh informasi bahwa kedua DPO berada di wilayah Bali.

    “Kemudian diluncurkan kolaborasi Polda dan Polresta untuk melakukan penangkapan di Bali,” ucapnya.

    Polisi melakukan pengintaian di Bali selama dua hari. 

    Mereka akhirnya berhasil ditangkap di suatu penginapan wilayah Kuta.

    Saat ditangkap, Dede dan Hasan Alhabshy tidak melakukan perlawanan apa pun.

    “Kita melakukan pengintaian selama 2 hari, dan alhamdulillah hasilnya yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali,” ungkapnya.

    Saat ini keduanya sedang diperiksa oleh penyidik, termasuk dugaan keduanya sebagai aktor intelektual penembakan.

    “Kita sampaikan setelah pemeriksaan di penyidikan,” terangnya.

    Sebelumnya, empat pelaku dalam kasus penembakan pria berinisial TB (45) yang terjadi di depan Pasar Mawar, Senin (3/2/2025), berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Keempat pelaku tersebut adalah Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda. 

    Dari keempat pelaku, satu di antaranya, yaitu Bambang Hamid bertindak sebagai eksekutor utama.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bambang yang menembak langsung TB di lokasi.

    “Adapun untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B itu sebagai pelaku utama penembakan,” kata Eko di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

    Eko menyebut, para pelaku sempat melakukan pengeroyokan terhadap korban.

    TB yang melakukan perlawanan kemudian tewas ditembak.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB (Senin) awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” ujar Eko.

    Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

    “Mereka kami jerat dengan pasal pembunuhan dengan berencana dan atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.” 

    “Adapun ancamannya, yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Cerita Polisi Saat Tangkap 2 Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor, 2 Hari Mengintai di Bali.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • 2 Buron Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap!

    2 Buron Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap!

    Bogor

    Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap dua orang buronan kasus penembakan yang menewaskan pria bernama Torang Heriyanto alias Erik (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat. Terkini, dua orang tersebut telah ditangkap.

    “Alhamdulillah sudah (ditangkap),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2025).

    Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan kedua DPO yakni YF dan HA ditangkap di Bali.

    “Dilakukan penangkapan di Bali. Ditangkap tadi malam diterbangkan hari ini,” kata Aji.

    Aji mengatakan keduanya saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Bogor Kota.

    “YF dan HA saat ini masih dalam pemeriksaan intens penyidik,” imbuh Aji.

    Masuk Daftar Cekal

    Sebelumnya, Polresta Bogor Kota juga menyampaikan permohonan pencekalan terhadap kedua DPO atas nama YF dan HA.

    “Kedua DPO tersebut sudah kita cekal juga,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/2).

    Dua orang yang terlibat dalam kasus ini yakni FY alias D dan HA terus diburu setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). FY alias D dan HA dalam pengejaran tim gabungan Polresta Bogor Kota, Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Bogor.

    Kombes Eko menyebut, salah satu DPO yakni FY alias D diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. D diduga memerintahkan tersangka Bambang Hamid untuk menembak korban hingga tewas. Sedangkan HA diduga ikut menganiaya korban.

    Kombes Eko menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di Kota Bogor. Dia dan jajaran akan mengejar 2 DPO ini hingga tertangkap.

    Seperti diketahui, dalam waktu 1×24 jam, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penembakan pria bernama Torang Heriyanto alias Erik (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat.

    Empat orang termasuk pelaku utama penembakan di depan Pasar Mawar Kota Bogor ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni Bambang Hamid sebagai pelaku utama penembakan, Muhamad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda.

    Pistol yang digunakan saat penembakan juga telah disita polisi.

    “Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu satu buah HP warna ungu yang terdapat diduga bekas tembakan. Kedua, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 milimeter, ketiga peluru ukuran 9 milimeter, dan satu buah proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

    “Yang kelima, satu pucuk senjata warna hitam, dan satu buah tas selempang warna merah yang dipakai untuk menyimpan senjatanya,” lanjutnya.

    (mea/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Satu Lagi, Jenazah WNI Korban Penembakan Malaysia Dipulangkan Hari Ini

    Satu Lagi, Jenazah WNI Korban Penembakan Malaysia Dipulangkan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan memulangkan jenazah WNI dengan inisial VMSM, korban penembakan di Malaysia. 

    Jenazah VMSM, yang meninggal setelah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025, akan dipulangkan pada Selasa (11/2/2025) dari Kuala Lumpur menuju Medan dan selanjutnya ke Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.   

    Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur sempat kesulitan memverifikasi identitas Alm karena tidak terdapat dokumen pengenal sama sekali pada diri Alm. Namun melalui penelusuran biometrik serta kerjasama dengan KP2MI untuk melacak keluarga, Kemlu berhasil memverifikasi identitas Alm.

    Setelah identitas terverifikasi, jenazah diserahkan oleh otoritas Malaysia kepada KBRI pada Senin, 10 Februari 2025. KBRI pun segera melakukan langkah langkah untuk mempercepat pemulangan jenazah mulai dari proses pemulasaaran hingga proses administrasi dokumen.

    Sedangkan penyelidikan atas insiden ini masih terus dilakukan PDRM, termasuk memeriksa enam aparat APMM yang terlibat insiden dengan mengenakan dakwaan pelanggaran Akta Senjata Api 1960.

    Merujuk pernyataan PM Malaysia, hasil penyelidikan akan disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur.

    Di dalam negeri, Kementerian/Lembaga terkait juga sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya warga negara Indonesia yg melakukan tindakan penyelundupan manusia.

    Dalam kapal tersebut tidak semuanya merupakan penumpang PMI, melainkan ada yang secara aktif melakukan penyelundupan manusia ke Malaysia.

  • Hamas Tunda Pertukaran Sandera, Brigade Al-Qassam: Israel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata – Halaman all

    Hamas Tunda Pertukaran Sandera, Brigade Al-Qassam: Israel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Abu Ubaida, juru bicara Brigade Qassam,  sayap militer Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), mengumumkan pembebasan tahanan Israel yang ditahan oleh Hamas akan ditunda.

    Brigade Al-Qassam dijadwalkan akan membebaskan tahanan Israel pada Sabtu (15/2/2025) minggu ini, namun mereka mengumumkan untuk menunda pertukaran tersebut.

    Penundaan ini terjadi setelah Hamas memantau pasukan Israel yang terus melanggar sejumlah komitmen dalam perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati oleh kedua pihak.

    “Selama tiga minggu terakhir, pimpinan perlawanan telah memantau pelanggaran dan kegagalan musuh dalam mematuhi ketentuan perjanjian. Mulai dari menunda pemulangan para pengungsi ke Jalur Gaza utara, hingga menargetkan mereka dengan penembakan dan tembakan,” kata Abu Ubaida dalam pernyataannya di Telegram, Senin (10/2/2025).

    “Di berbagai wilayah di Jalur Gaza, dan kegagalan mendatangkan pasokan bantuan dalam segala bentuk seperti yang disepakati, sementara perlawanan telah melaksanakan semua kewajibannya,” lanjutnya.

    Abu Ubaida memperingatkan Israel untuk menjalankan komitmen perjanjian gencatan senjata.

    “Oleh karena itu, penyerahan tahanan Zionis yang dijadwalkan akan dibebaskan Sabtu depan, 15 Februari 2025, akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut, dan hingga pendudukan berkomitmen dan memberikan kompensasi atas hak-hak selama beberapa minggu terakhir secara retroaktif,”

    “Kami menegaskan komitmen kami terhadap ketentuan perjanjian selama pendudukan berkomitmen terhadapnya,” tambahnya.

    Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Israel selama perjanjian gencatan senjata berlangsung sejak 19 Januari 2025:

    Menunda pemulangan para pengungsi ke Jalur Gaza utara.
    Menargetkan rakyat kami dengan pengeboman dan penembakan, dan membunuh banyak dari mereka di berbagai wilayah Jalur Gaza.
    Menghambat masuknya kebutuhan tempat berlindung seperti tenda, rumah prefabrikasi, bahan bakar, dan mesin pembersih puing untuk mengambil mayat.
    Menunda masuknya obat-obatan dan keperluan yang dibutuhkan rumah sakit untuk merenovasi rumah sakit dan sektor kesehatan.

    Hamas menekankan mereka telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Israel kepada mediator Qatar, Mesir, dan sekutu Israel, Amerika Serikat (AS).

    “Perlawanan telah menghitung pelanggaran yang dilakukan Israel dan memberikannya kepada para mediator saat pelanggaran itu terjadi, namun pendudukan (Israel) tetap melanjutkan pelanggarannya,” kata Hamas dalam pernyataannya.

    Abu Ubaida menekankan penundaan pembebasan tahanan Israel merupakan pesan peringatan bagi pendudukan Israel dan untuk menekan agar mematuhi ketentuan perjanjian secara ketat.

    “Maksud dari pengumuman ini lima hari penuh sebelum tanggal penyerahan tahanan adalah untuk memberi mediator kesempatan yang cukup untuk menekan pendudukan agar melaksanakan kewajibannya, dan agar tetap membuka pintu untuk melaksanakan pertukaran tepat waktu jika pendudukan mematuhi kewajibannya,” kata Abu Ubaida.

    Sejauh ini, Israel dan Hamas telah melakukan lima gelombang pertukaran sandera sejak perjanjian gencatan senjata dimulai:

    19 Januari 2025: Hamas membebaskan tiga sandera Israel, sementara Israel membebaskan 90 tahanan Palestina.
    25 Januari 2025: Empat tentara wanita Israel ditukar dengan 200 tahanan Palestina.
    30 Januari 2025: Tiga sandera Israel dan lima warga Thailand dibebaskan dengan imbalan 110 tahanan Palestina.
    1 Februari 2025: Tiga sandera Israel dibebaskan dengan imbalan 183 tahanan Palestina.
    8 Februari 2025: Tiga sandera Israel dibebaskan dengan imbalan 183 tahanan Palestina.

    Sesuai perjanjian gencatan senjata, Hamas akan membebaskan 33 sandera Israel pada tahap pertama, dengan imbalan pembebasan ratusan warga Palestina.

    Saat ini, mediator sedang berupaya menengahi perundingan tahap kedua antara Israel dan Hamas.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • 4
                    
                        Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan….
                        Megapolitan

    4 Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan…. Megapolitan

    Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan….
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus
    penembakan
    bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).
    Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sertu Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.
    Ketiganya tiba di ruang sidang dengan seragam dinas dan baret mereka. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka.
    Kepala mereka tertunduk, seolah sadar betul bahwa hari itu adalah awal dari pertanggungjawaban mereka di hadapan hukum.
    Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
    Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
    “Perkara pembunuhan bos rental di Rest Area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
    Oditurat Militer menjerat dua terdakwa utama, Sertu Akbar Adli dan KLK Bambang Apri Atmojo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    “Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP
    juncto
    Pasal 55 ayat (1),” tegas Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista.
    Menurut dia, jeda waktu yang dimiliki para terdakwa sebelum melakukan aksi menjadi faktor utama penerapan pasal pembunuhan berencana.
    “Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelas Sasmita.
    Sementara itu, KLK Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena hanya terlibat dalam penggelapan mobil.
    Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe mengungkapkan bahwa Bambang Apri Atmojo melepaskan lima kali tembakan saat kejadian.
    Namun, hanya satu tembakan yang mengenai Ilyas Abdurrahman, bos rental yang akhirnya tewas.
    “Terdakwa 1 (Bambang) melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.
    Tembakan pertama dan kedua dilepaskan ke arah kerumunan tim Ilyas.
    Tembakan ketiga mengarah ke Ramli, salah satu anggota tim yang berusaha melumpuhkan Sertu Akbar.
    Ramli selamat meski terluka di tangan dan perut.
    Sementara itu, tembakan keempat yang dilepaskan dari jarak satu meter menewaskan Ilyas.
    Tembakan terakhir dilepaskan ke udara untuk menghalau massa yang mulai mengepung.
    Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol Arex Zero 2, senjata organik Kopaska milik Sertu Akbar Adli.
    “Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” ungkap Gori.
    Pistol tersebut memiliki surat izin penugasan, tetapi dalam insiden ini, senjata itu digunakan KLK Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban.
    Kasus ini berawal dari laporan Agam, seorang warga yang melaporkan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten.
    Sayangnya, laporan tersebut diabaikan oleh anggota piket yang bertugas.
    Agam dan komunitas rental mobil pun melakukan pencarian sendiri dengan GPS hingga menemukan mobil di Rest Area KM 45.
    Namun, saat berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan, mereka justru berhadapan dengan para terdakwa yang bersenjata api.
    Bentrokan pun pecah, yang berujung pada tewasnya Ilyas dan luka parah pada Ramli.
    Saat pembacaan dakwaan berlangsung, KLK Bambang Apri Atmojo tampak berzikir dengan alat hitung digital di jarinya.
    Ia terus menekan tombol alat hitung zikir sambil menundukkan kepala sepanjang jalannya sidang.
    Dulu, ia dengan gagah berani melepaskan tembakan dan menantang hukum.
    Kini, di ruang sidang, ia hanya bisa tertunduk pasrah, menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Jakarta

    Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak. Salah satu terdakwa ditegur oleh hakim karena menunduk selama persidangan.

    Sidang dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Adalah terdakwa yang ditegur adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

    Hal itu terjadi usai dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Hakim menanyakan apakah terdakwa sakit atau tidak. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak sedang sakit.

    “Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman.

    “Siap, tidak,” jawab terdakwa.

    “Dari tadi nunduk terus kamu,” kata hakim.

    “Siap,” jawab terdakwa.

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

    Dalam sidang ini, dua oknum TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Satu oknum lainnya didakwa tentang penadahan.

    Adapun para terdakwa adalah, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

    “Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

    Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

    “Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya

    Peran 3 Oknum TNI AL di Kasus Penembakan

    Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)

    Oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

    “Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” kata Oditur membacakan dakwaan.

    Bambang mencari informasi kepada Hendri tentang mobil leasing yang akan dijual. Kemudian terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) berperan sebagai perantara pembeli.

    “Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkapnya.

    Alur Kasus Penembakan

    Foto: Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)

    Oditur militer juga menjelaskan kronologi tiga oknum TNI AL ini menggelapkan mobil hingga menembak bos rental di rest area Jakarta-Merak. Rangkaian peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2024.

    “Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 saat terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berada di mes Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Oditur.

    Pada saat itu, Rafsin berkata kepada Akbar ‘Bang, kami mau cari mobil lah. Kemudian Akbar menjawab ‘mobil apa dek?’. Rafsin mengatakan mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio.

    “Terdakwa 2 menjawab ‘berapa uangmu dek?’, terdakwa 3 menjawab ‘sekitar Rp 50 juta atau 60 juta bang’. Terdakwa 2 berkata ‘iya dek, nanti saya infoin’,” tuturnya.

    Lalu pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Akbar bertanya ke terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) tentang mobil yang dicari tersebut. Kemudian Bambang mengatakan akan menghubungi orang bernama Hendri.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 menukar mobil Toyota Calya warna silver menjadi mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650 ribu,” bebernya.

    Saat itu, dia menyewa mobil selama tiga hari dengan membayar Rp 1,5 juta. Kemudian Bambang mengatakan kepada Hendri bahwa Brio tersebut cocok dengan harga Rp 55 juta.

    “Selanjutnya terdakwa 2 mentransfer melalui m-banking sebesar Rp 40 juta ke rekening saksi 17 dan kemudian saksi 17 mentransfer uang tersebut kepada Rohman sejumlah Rp 33 juta, dan sisanya sebesar Rp 7 juta untuk bayar utang kepada saksi 17,” tuturnya.

    Setelah ditransfer, oknum TNI AL Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio tersebut, sementara Bambang membawa mobil Daihatsu Sigra. Kemudian Agam Muhammad (anak bos rental) mengecek GPS dan diketahui 2 GPS sudah dalam keadaan mati di Pandeglang.

    “Sehingga tersisa 1 unit GPS yang masih aktif dan posisi saat itu berada di daerah Malimping Pandegelang. Mengetahui hal tersebut, saksi 2 melapor kepada almarhum Ilyas Abdurrahman (korban) dan Riski Agam Saputra (adik Agam Muhammad),” ucapnya.

    Mereka bersama sejumlah orang kemudian mengejar mobil rental Brio tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, para terdakwa kembali ke Jakarta setelah bertransaksi.

    “Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil XPander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu…minggir dulu’,” terangnya.

    Kemudian mobil terdakwa 2 dan 3 masih berjalan pelan, sehingga mobil korban memotong dan berhenti di depannya. Mobil terdakwa kemudian mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan.

    “Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata ‘mobil ini dari mana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata ‘kamu sindikat ya’, kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 ‘woi…woi turun turun’ sambil menarik kerah jaket terdakwa,” bebernya.

    Kemudian saat pintu sopir terbuka, ada yang mencoba mengambil kunci mobil. Karena kondisi ramai, terdakwa 2 berteriak ‘saya anggota!’. Dia juga berteriak ke terdakwa 3 bahwa ada senjata di tas.

    “Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak ‘woy, mundur…mundur…mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!,” ungkapnya.

    Kemudian para korban meminta terdakwa tenang. Tiba-tiba, mobil terdakwa 1 datang berhenti di samping mobil korban. Kemudian mobil korban mundur dan memberi celah mobil terdakwa 2 untuk pergi, dan diikuti terdakwa 1.

    “Almarhum Ilyas Abduraman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata ‘May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer’,” ungkapnya.

    Beberapa anggota grup itu lalu datang membantu. Pada pukul 03.00 WIB, terdakwa 2 memerintahkan 2 terdakwa lainnya ke mobil Sigra. Sementara terdakwa 2 ada di mobil Brio yang digelapkan itu.

    “Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi,” terangnya.

    Kemudian terdakwa 2 membawa mobil Brio masuk tol ke arah Jakarta, diikuti 2 terdakwa lainnya menggunakan mobil Sigra. Pada pukul 03.30 WIB, terdakwa 2 menghubungi terdakwa lainnya untuk berhenti mengisi BBM di Rest Area Km 45.

    “Setelah saksi melihat GPS kembali, mobil Honda Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim menuju ke sana dan sekira pukul 04.00 WIB, sampai di Rest Area Km 45,” terangnya.

    Setelah mengisi BBM, para terdakwa menuju minimarket dan memarkirkan mobil Brio. Kemudian terdakwa 2 turun masuk ke minimarket untuk ke toilet. Terdakwa 1 dan 3 kemudian juga parkir di minimarket itu.

    “Terdakwa 2 menghampiri terdakwa 1 yang sedang berada di dalam mobil Sigra sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa 2. Kemudian senjata tersebut dititipkan kepada terdakwa 1 sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’. Akan tetapi sebelum pergi terdakwa 2 berkata ‘Apabila terjadi sesuatu tembak saja’,” ungkapnya.

    Korban dan tim kemudian melihat terdakwa parkir di minimarket. Kemudian mereka mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perselisihan di minimarket tersebut hingga terdakwa 2 berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL.

    “Akan tetapi tidak diperdulikan, dan saat itu terdakwa 2 dipiting dan Ramli menuju ujung mobil Avanza, dan saat terdakwa 2 dipiting, saksi memukul dengan cara mengepal ke pelipis sebelah kanan,” jelasnya.

    Terdakwa 1 kemudian menembakkan senjata api setelah melihat terdakwa 2 dipukul. Dia kemudian turun sambil menenteng senjata api. Terdakwa 2 kemudian memerintah terdakwa 1 untuk menembak.

    Kemudian di samping mobil Brio, terdakwa 1 menembak Ramli dari jarak 2 meter. Saat itu mereka melepaskan terdakwa 2 dan dia masuk ke dalam mobil Brio. Ramli merupakan korban selamat dari penembakan itu.

    “Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan,” ujarnya.

    “Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret,” lanjutnya.

  • Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan Megapolitan 10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, melepaskan lima kali tembakan saat kejadian, Kamis (2/1/2025) dini hari.
    Namun, tembakan itu tidak seluruhnya dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
    “Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
    “Tembakan pertama terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” kata Gori.
    Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli. Ketika itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar. 
    Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat. 
    “Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
    Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
    “Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
    Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
    Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
    Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.