Kasus: penembakan

  • Kriminal kemarin, sidang penembakan bos rental hingga kasus TPPO

    Kriminal kemarin, sidang penembakan bos rental hingga kasus TPPO

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (18/2) mulai dari anak bos rental mobil menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya hingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri.

    2. Polisi ungkap tindak pidana perdagangan orang di Jakarta Utara

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) sehingga mampu mengumpulkan uang Rp1 miliar dalam enam bulan.

    “Kami menangkap pelaku SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (4/2),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    3. Korban perdagangan orang di Jakut didatangkan dari Jabar dan Jateng

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Korban ini dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.

    4. Pelaku pemalakan sopir di Jakbar positif pakai narkoba

    Pelaku pemalakan sopir di Jalan Outer Ring Road Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat berinisial AZ (17) positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyebuyt bahwa uang hasil pemalakan digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

    5. Pengadilan Militer cek barang bukti kasus penembakan bos rental mobil

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengecek barang bukti baju korban hingga pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    “Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang masih dihitung. 

    Sri menuturkan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban. Tapi juga orang lain yang kerap dibantu oleh korban. 

    “Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan. Betapa kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum. Tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain,” kata Sri kepada awak media di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    Ia menerangkan bahwa hal itu juga harus dihitung sebagai kerugian. 

    “Saya kira itu juga bagian yang tentunya akan kami hitung. Dan saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor. Bahwa kita akan mengajukan restitusi dan auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut,” jelasnya. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori. 

  • Air Mata Anak Bos Rental Tak Sangka Setega Itu Oknum TNI AL

    Air Mata Anak Bos Rental Tak Sangka Setega Itu Oknum TNI AL

    Jakarta

    Anak bos rental mobil korban penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak, Agam Muhammad Nasrudin, menangis dalam persidangan. Dia menceritakan detik-detik penembakan yang menewaskan ayahnya tersebut.

    Tiga terdakwa diketahui bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sertu Rafsin Hermawan. Persidangan mereka digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Agam menceritakan momen bersama ayahnya mengejar mobil Honda Brio yang dibawa oleh salah satu terdakwa. Mobil Brio itu adalah milik rental mobil ayahnya.

    Agam dan ayahnya mengetahui posisi mobil di rest area tol Merak-Jakarta berdasarkan pendeteksian GPS, yang dipasang di mobil itu. Mereka sempat menghubungi rekan komunitas Asosiasi Rental Mobil Indonesia. Ada tiga orang rekan komunitas yang membantu pencarian tersebut.

    Singkat cerita, Agam mengatakan setelah ketiga rekan ayahnya itu datang, ayahnya dan teman-temannya langsung menemui terdakwa II, Sertu Akbar. Saat itu Sertu Akbar diminta ayahnya melepaskan pistol.

    “Ayah saya memegang Sertu Akbar, dan saya dengar ayah saya bilang ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ucap Agam menirukan perkataan ayahnya saat itu dalam sidang.

    Agam menyebutkan saat itu ada lima orang termasuk ayahnya yang memegang Sertu Akbar. Menurut dia, saat itu Sertu Akbar tidak menggubris perkataan ayahnya dan hanya mengatakan bahwa dia adalah anggota TNI AL.

    “Setelah terdakwa II dipegang lima orang apa yg dilakukan terdakwa II?” tanya oditur.

    “Saya cuma mendengar ‘saya ini TNI AL’, saya mendengar ‘mana pistol?’ (dijawab) ‘saya tidak ada, saya TNI AL’,” ucap Agam.

    Terdengar Letusan dari dalam Mobil

    Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

    Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara letusan dari dalam mobil Sigra yang terparkir dekat mobil Honda Brio yang ditumpangi oknum TNI AL. Dia mendengar ada dua kali letusan senjata api.

    “Setelah saudara tadi lima orang ini memegang, pada saat kapan meletuskan senjata pertama kali?” tanya Oditur lagi.

    “Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak,” jawab Agam.

    “Tapi saudara nggak dengar ada perintah apa pun dari Sertu Akbar ‘tembak, tembak?’” kata Oditur.

    “Saya tidak mendengar, saya hanya dengar letusan aja dari mobil Sigra keluar asap, dor, satu, dua kali dor, pas saya lihat lagi habis letusan kedua saya menunduk di Brio pak, saya mau lihat, dari dalam mobil Sigra keluar (orang), terus mengarah ke kami. Dengan santainya merokok sambil menodongkan pistol, saya takut, saya nggak pernah dengar tembakan, saya kabur,” jawab Agam.

    Agam mengaku melihat jelas siapa yang menembak itu. Dia juga menyebut pistol itu mengarah ke kerumunan ayahnya dan bukan mengarah ke udara.

    “Arah ke kumpulan ayah saya waktu itu,” katanya.

    Dia mengaku saat itu tidak berani keluar dan hanya bersembunyi hingga pelaku penembakan itu pergi. Dia baru keluar setelah Honda Brio miliknya itu dibawa kabur lagi dan mobil Sigra yang berisikan penembak itu pergi, saat itu dia melihat rekan ayahnya bernama Ramli terkena tembak di bagian pinggang.

    “Setelah saya lihat mobil Brio dibawa lagi, sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli sudah terkapar, Pak Ramli bilang, ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” ucapnya.

    Kemarahan Anak Bos Rental

    Rekonstruksi kasus penembakan bos rental di rest area Tol Merak-Jakarta. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

    Agam menyesalkan sikap oknum TNI AL yang melepas tembakan ke ayahnya, Ilyas Abdurahman, hingga meninggal dunia. Agam menilai tindakan oknum TNI AL itu sangat keji.

    “Sangat keji sekali, Pak, karena apa salah ayah saya, Pak?” ujar Agam ketika diminta oditur menanggapi aksi oknum TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2).

    “Padahal ayah Anda mempertahankan haknya,” ucap Oditur.

    “Mempertahankan hak, dan ayah saya sudah menawarkan musyawarah, Pak, bertanya ‘mobilnya dari mana’, dan kita sudah obrolin baik-baik,” ucap Agam.

    Agam mengaku tidak tahu berapa tembakan yang berada di tubuh ayahnya. Agam mengaku hanya tahu titik lubang bekas tembakan itu.

    “Pada saat mandikan ayah saya, di tangan ada lubang, sama di badan pas ada lubang, sama tembus ke belakang ada lubang juga, Pak. Kalau di dada kecil lubangnya, kalau di belakang besar,” kata Agam.

    Tolak Permintaan Maaf

    Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf dari oknum TNI AL, yang kini jadi terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan Ilyas meninggal dunia di rest area Jakarta-Merak. Alasannya, Agam ingin perkara ini selesai dulu baru para terdakwa meminta maaf kepada keluarganya.

    “Saksi, ini ada permohonan Terdakwa dan penasihat hukumnya bahwa Terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. Saya jelaskan, permintaan maaf bukan hilangkan tindak pidana, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf Terdakwa?” ucap hakim kepada dua saksi yang merupakan anak korban dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2).

    Agam mewakili adiknya dan keluarga pun mengatakan agar terdakwa fokus pada masalah hukum. Agam meminta para terdakwa meminta maaf setelah perkara ini selesai.

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia, karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, disekolahkan ayah saya, juga menjadi korban, Yang Mulia,” kata Agam.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak Megapolitan 18 Februari 2025

    Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anak bos rental mobil

    Ilyas Abdurrahman
    (48), Agam Muhammad Nasrudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan orangtuanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Agam menceritakan percakapan ayahnya dengan salah satu terdakwa sebelum ditembak. Dia sempat mendengar percakapan ayahnya dengan
    Sersan Satu Akbar Adli
    di rest area Tol Tangerang – Merak.
    “Ayah saya melihat Sertu Akbar dan memegangnya. Saya mendengar ayah saya bilang, ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ungkap Agam dalam persidangan.
    Agam menjelaskan saat itu terdapat lima orang yang menemui Sertu Akbar, termasuk ayahnya. Namun Sertu Akbar mengabaikan peringatan yang disampaikan oleh Ilyas.
    Saat dipegang, Sertu Akbar mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).
    “Saya cuma mendengar ‘saya ini TNI AL’, saya mendengar ‘mana pistol?’ (jawab korban) ‘saya tidak ada, saya TNI AL’,” jelasnya.
    Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara tembakan dari mobil Sigra yang berada tidak jauh dari mobil Honda Brio yang dinaiki oleh terdakwa.
    “Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak,” tuturnya.
    Sebelumnya,
    penembakan bos rental mobil
    ini terjadi di rest area
    Tol Tangerang-Merak
     pada 2 Januari 2025. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
    Atas perbuatan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Hakim Perdebatkan Alasan Terdakwa yang Bantah Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok Megapolitan 18 Februari 2025

    Hakim Perdebatkan Alasan Terdakwa yang Bantah Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam penembakan
    bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, membantah tuduhan bahwa ia menembak sambil merokok.
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bambang dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
    “Kami keberatan dengan kesaksian saksi yang mengatakan kami (menembak) sambil mengisap rokok,” ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.
    Ia menegaskan, saat kejadian ia tidak sedang merokok dan tidak sadar sedang menjepit rokok di antara ruas jarinya saat melakukan penembakan.
    “Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok. Tapi, pada saat kami menembak dan turun dari mobil, kami tidak mengisap rokok yang mulia,” ucap Bambang.
    “Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit (di rua jari) yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia,” kata Bambang melanjutkan.
    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempertanyakan pernyataan terdakwa tentang rokok yang terjepit.
    “Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Bagaimana sih? Merokok, ya begini,” tanya Arif sambil memperagakan cara merokok.
    Menurut Arif, kebanyakan orang yang merokok memang menjepitkan rokok di sela-sela jarinya. Arif lantas memperdebatkan pernyataan Bambang tersebut.
    “Itu bukan ngejepit. Saya merokok juga begini (sambil memeragakan). Keberatan sambil mengisap, tapi membawa rokok,” tambahnya.
    Sebelumnya, Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan, merasa rasa sakit hati pada terdakwa.
    Dalam persidangan yang sama, Rizky mengungkapkan, Bambang menembak ayahnya sambil merokok.
    “Sangat menyakitkan, terdakwa satu, dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati,” kata Rizky.
    Ia juga menuduh terdakwa tidak hanya berniat untuk menembak ayahnya, tetapi juga berpotensi menghabisi semua orang yang berada di lokasi tersebut.
    Rizky meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakannya yang menghilangkan nyawa orangtuanya.
    “Pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 

    Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

    Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

    Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?” tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 

    Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 

    “Tidak ada. Baru di sidang ini,” jawab Agam. 

    Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

     

  • Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil sang ayah dihukum maksimal.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan terdakwa membunuh ayahnya.

    “Saya berharap terdakwa dapat hukuman atas perbuatannya masing-masing secara setimpal apa yang mereka perbuat,” kata Agam saat menjadi saksi di sidang perkara, Selasa (18/2/2025).

    Dia meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena tindak pembunuhan berencana dilakukan sudah menimbulkan dukacita mendalam bagi pihak keluarga besar.

    Agam ditembak di bagian dada oleh terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menggunakan senjata api dinas milik Sersan Satu Akbar Adli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Padahal kala itu, Ilyas sedang berupaya mengamankan unit mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan tersangka warga sipil lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL seharga Rp55 juta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pakar Melihat Status Tiga Oknum TNI AL Akan Berubah 180 derajat Usai Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental mobil. Reza Usul Ganti Rugi ke Korban.

    “Apalagi merenggut nyawa ayah saya itu luar biasa, menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau, almarhum yang terdepan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

    Selain sebagai sosok tulang punggung keluarga, Agam Muhammad Nasrudin menuturkan bahwa sang ayah merupakan sosok yang luar biasa karena selalu membimbing dalam hal agama.

    Sehingga berharap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono memberi vonis setimpal.

    Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

    Sesuai fakta-fakta persidangan selama jalannya sidangnya perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik mendiang ayahnya hingga nanti masuk ke tahapan putusan.

    “Hukuman setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa lakukan,” tuturnya.

    Berdasar dakwaan Oditur Militer, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

    Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

    Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

    Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    “Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” kata Rizky Agam Syahputra.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    loading…

    Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas A menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas A mengajukan penyampaian permintaan maaf pada keluarga korban. Namun, dua anak korban saat ini belum mau mendengarnya.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Permintaan maaf itu diajukan oleh ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).

    Dua dari 8 saksi yang diperiksa hari ini merupakan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lebih dahulu menanyakan pada anak korban tentang apakah keduanya sudah pernah bertemu pasca peristiwa penembakan itu terjadi.

    “Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelumnya saya tanya, setelah kejadian ada ketemu para terdakwa?” tanya hakim di persidangan, Selasa (18/2/2025).

    “Tak ada Yang Mulia. Baru (bertemu para terdakwa saat di) sidang ini dan yang awal sidang,” jawab Rizky Agam.

  • Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari korban penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak yang juga pemilik rental mobil, Agam Muhammad (26) mengatakan anggota Polsek Cinangka yang menolak laporan orang tuanya untuk pendampingan saat melakukan pengejaran beranggapan senjata yang dipakai pelaku hanya pistol mainan.

    Hal ini disampaikan Agam saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa kabur oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    “Bahkan saat di Polsek (Cinangka), penjaga piket pada saat itu bilang seperti ini, ‘ciri-ciri pistolnya seperti apa?’ Yang saya lihat berwarna hitam. (Dijawab) ‘wah paling itu pistol mainan’ kata anggota Kepolisian dari Polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan,” kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam menceritakan sebelum melapor ke Polsek Cinangka, bersama almarhum ayahnya Ilyas Abdul Rahman sudah sempat ditodong pistol oleh terdakwa.

    Saat memantau GPS, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengarah ke gang-gang kecil yang posisinya tidak banyak perumahan. Agam mengaku takut ketika harus tetap mengikuti mobil tersebut.

    “Saya melihat mobil masuk ke gang-gang di Pantai Carita. Saya takut untuk mengejarnya karena kami menjaga jarak dari mobil sekitar 3-5 km. Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung. Takut terjadi apa-apa kepada kami,” jelas Agam.

    Agam mengaku dirinya bersama almarhum ayahnya memutuskan tetap memantau perangkat Global Positioning System (GPS) dan sempat berdiskusi untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan kepada Polsek atau Polres setempat.

    “Kami tetap melihat sinyal GPS yang tersisa. Setelah itu saya berdiskusi sama almarhum ayah, sama adik saya, ‘Gimana nih ya, mobil kan ada pistolnya’. Terus ayah menyarankan, ‘ya sudah Agam buka GPS, bila mobil itu berhenti di dekat Polsek atau Polres, minta pendampingan dulu ke Polsek atau Polres’,” ujar Agam menjelaskan perintah ayahnya saat itu.

    Dalam proses pengejaran mobil Brio tersebut, kata Agam, perangkat GPS menunjukkan kalau para terdakwa berhenti berjarak kurang lebih empat kilometer dari Polsek Cinangka.

    Saat itu lah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.

    “Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu,” ucap Agam.

    “Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. ‘Oh kamu ini dari Leasing ya?’ Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK,” lanjut Agam.

    Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Meningkatnya Risiko dalam Peliputan Berita di Kamboja

    Meningkatnya Risiko dalam Peliputan Berita di Kamboja

    Jakarta

    Pemerintah Kamboja dituduh sedang menargetkan para jurnalis, baik lokal maupun asing, yang meliput isu-isu sensitif. Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah peliputan berita di negara Asia Tenggara tersebut menjadi semakin berisiko?

    Dalam salah satu insiden terbaru, jurnalis asal Inggris, Gerald Flynn, ditolak masuk kembali ke Kamboja di Bandara Internasional Siem Reap bulan lalu setelah berlibur singkat di negara tetangga, Thailand.

    Flynn mengatakan, pejabat imigrasi Kamboja mengatakan visa miliknya palsu dan ia “dilarang masuk secara permanen” ke Kamboja. Ia kemudian dipaksa naik pesawat kembali ke Thailand.

    Flynn merupakan staf penulis di Mongabay, sebuah situs berita konservasi yang berbasis di Amerika Serikat. Ia baru-baru ini berkontribusi dalam sebuah film dokumenter dari media Prancis tentang tantangan lingkungan di Kamboja, di mana temuan itu disebut pemerintah Kamboja sebagai “berita palsu.”

    Ancaman bahaya peliputan berita di Kamboja

    Nathan Paul Southern, seorang jurnalis sekaligus direktur pelaksana di Eyewitness Project, sebuah organisasi jurnalisme investigatif, secara rutin melaporkan berita di Kamboja dalam beberapa tahun terakhir. Ia memperingatkan, segala bentuk peliputan yang mempermalukan negara itu bisa berbahaya.

    “Di Kamboja, hampir semua orang menyensor diri sendiri, berhenti dari profesinya, atau melarikan diri. Melaporkan isu-isu lingkungan itu sangat berbahaya, tetapi meliput krisis lain yang mempermalukan pemerintah juga bisa membuat seseorang terbunuh atau dipenjara,” katanya kepada DW.

    Pada Desember tahun lalu, jurnalis isu lingkungan asal Kamboja, Chhoeung Chheng, ditembak saat sedang menyelidiki pembalakan liar atau penggundulan hutan ilegal di Provinsi Siem Reap. Ia kemudian meninggal akibat luka yang dideritanya. Pihak berwenang mengklaim telah menangkap pelaku penembakan dan menyatakan bahwa insiden itu adalah perselisihan pribadi.

    Kematian Chhoeung mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi satu dekade sebelumnya, ketika jurnalis Tiang Try ditembak dan dibunuh saat sedang menyelidiki pembalakan liar di Kamboja.

    Pihak berwenang Kamboja juga dituduh menindak para advokasi aktivis lingkungan dengan menjatuhkan hukuman penjara terberat.

    Pada Juli 2024, 10 anggota kelompok aktivis Mother Nature dijatuhi hukuman enam hingga delapan tahun penjara atas tuduhan bersekongkol melawan negara Kamboja.

    Para aktivis lingkungan itu sedang menyelidiki pencemaran limbah di Sungai Tonle Sap di Phnom Penh dan telah lama berkampanye menentang perusakan lingkungan di Kamboja, dengan tuduhan terkait dengan korupsi.

    “Pemerintah Kamboja semakin agresif terhadap segala bentuk kritik, sekecil apa pun, dan bagi banyak orang hal ini dapat mengancam nyawa atau mengubah hidup mereka secara drastis, baik bagi jurnalis yang berani dan berdedikasi seperti Gerry maupun bagi masyarakat biasa yang hanya mengungkapkan kekhawatirannya di Facebook,” kata Southern.

    “Jurnalis, aktivis, dan pekerja nonpemerintah asal Kamboja yang tidak memilih meninggalkan negara ini dengan berani mengambil risiko paling besar, tetapi mereka justru paling sedikit menerima dukungan dan perhatian internasional.”

    Memenjarakan para jurnalis

    Pada November 2024, Mech Dara, seorang jurnalis terkenal asal Kamboja, mengumumkan bahwa ia memilih berhenti dari profesinya dua bulan setelah ditangkap dan dihukum atas tuduhan penghasutan setelah menerbitkan laporan yang mengungkap skandal penipuan dan korupsi online. Dara menghabiskan lebih dari 30 hari dalam tahanan praperadilan dan masih menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.

    Tuduhan serupa juga dialami oleh jurnalis asal Kamboja lainnya, Sok Oudom, yang dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada 2020, karena dianggap telah menyiarkan berita palsu dengan tujuan menimbulkan hasutan.

    Sejak 2017, beberapa media di Kamboja juga dicabut izin penyiarannya, termasuk Voice of Democracy (VOD), salah satu media independen terakhir di Kamboja.

    Akibatnya, semakin banyak warga Kamboja yang beralih ke media sosial untuk mendapatkan asupan berita. Namun, mengunggah di media sosial pun juga berisiko bagi para jurnalis.

    Pada 2021, Khou Piseth didakwa atas tuduhan penghasutan setelah mengkritik pejabat di media sosial Facebook terkait kebijakan COVID-19, menurut laporan berita. Pada tahun yang sama, Youn Chhiv, yang mengelola situs Koh Kong Hot News, dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah ia “mengunggah komentar yang menimbulkan keresahan” di Facebook, menurut Vey Phearom, wakil jaksa di pengadilan provinsi Koh Kong.

    Serangan terhadap jurnalisme

    Aliansi Jurnalis Kamboja (CamboJA), sebuah asosiasi jurnalis berbasis keanggotaan yang bersifat netral secara politik, telah mencatat setidaknya ada 14 kasus di mana jurnalis menjadi target secara hukum atau fisik dari Juli hingga September 2024.

    Nop Vy, Direktur Eksekutif CamboJA, mengatakan bahwa pemerintah Kamboja semakin tidak toleran terhadap jurnalisme investigatif.

    “Kami (telah) menemukan bahwa hukum pidana (Kamboja) lebih sering (digunakan) untuk melawan jurnalis, bukan hukum perdata atau pers, dan itu membuat suasana yang menakutkan bagi pers,” katanya kepada DW melalui email.

    “Keputusan pemerintah Kamboja untuk menolak masuknya jurnalis asal Inggris, Gerald Flynn, ke Kamboja dan melarangnya dari negara ini adalah serangan terang-terangan terhadap jurnalisme dan menjadi contoh lain dari ketidaktoleranan otoritas Kamboja terhadap jurnalisme yang kritis dan investigatif.”

    Menanggapi kekhawatiran terkait kebebasan pers itu, Kementerian Informasi Kamboja menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers di negara itu.

    Dalam pernyataan yang dimuat oleh The Phnom Penh Post mengenai kondisi media di Kamboja pada 2024, seorang juru bicara kementerian bertekad untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para jurnalis di Kamboja, mendukung pengembangan profesional mereka, dan menegakkan kebebasan pers.

    “Kami mendesak semua jurnalis untuk bekerja dengan jujur, integritas, dan tanpa keberpihakan, menjaga martabat dan disiplin, serta mengedepankan kepentingan publik, mematuhi standar etika, dan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik guna meningkatkan nilai dan kualitas jurnalisme serta keberlanjutan sektor media di Kamboja,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Dinasti yang berkuasa

    Partai Rakyat Kamboja (CPP) telah berkuasa sejak 1979 di negara itu. Banyak kritikus menyebut para pemimpin Kamboja ini sebagai “Dinasti Hun.”

    Mantan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen telah memimpin negara ini selama hampir empat dekade, sebelum akhirnya menyerahkan kekuasaan kepada putranya, PM Hun Manet, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan keduanya, pemerintah Kamboja semakin memperketat cengkeramannya dengan melarang adanya oposisi politik, menargetkan media independen, serta menindak para kritikus dan pembangkang baik di dalam maupun luar negeri.

    Aleksandra Beilakowska, manajer advokasi di Reporters Without Borders (RSF), memperingatkan bahwa Kamboja telah menekan para media independen untuk mengendalikan opini publik dan semakin memperkuat kekuasaan dinasti itu.

    “Dengan menekan jurnalis, pemerintah Kamboja mengirimkan pesan menakutkan dan mengancam siapa pun yang masih mencoba meminta pertanggungjawaban dari para penguasa,” katanya.

    Kamboja kini berada di peringkat ke-151 dari 180 negara dan wilayah, dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia laporan RSF. Posisi Kamboja itu turun sembilan peringkat dalam dua tahun terakhir.

    Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu