Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya…
Editor
KOMPAS.com
– Seorang pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten
Bandung
, Jawa Barat, berinisial AVM, tengah disorot setelah diduga melakukan penggelapan uang tunai dari kas bank senilai Rp 2,1 miliar.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian ke polisi pada 1 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan atas koordinasi yang baik dengan pihak
Bank BJB
memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami,” ujarnya saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, dikutip
Kompas.com
, Minggu (13/7/2025).
AVM diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan, termasuk ruang penyimpanan kas besar di kantor cabang.
Meski telah diamankan dan diperiksa, AVM belum mengakui perbuatannya.
“Jadi untuk pengakuan dari pelaku ini, hingga saat ini pelaku masih tidak mengakui walaupun barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, kami tanyakan untuk pembuktian kepada pelaku, dia juga tidak dapat menjelaskan uang-uang tersebut dari mana,” kata Olot.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan uang pecahan yang telah diverifikasi sebagai bagian dari dana yang hilang.
Uang tersebut, menurut hasil penyidikan, diduga digunakan untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material bangunan untuk keperluan pembangunan rumah di wilayah Bogor.
“Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Olot, dikutip
Kompas.com
, Minggu.
AVM diduga mulai melakukan aksinya sejak awal Juni 2025.
Laporan resmi baru diterima kepolisian pada 1 Juli, dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 3 Juli 2025.
Sementara itu, pihak BJB turut angkat bicara.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menyatakan bahwa dugaan
fraud
di Cabang Soreang terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Setelah terindikasi adanya pelanggaran, pihak bank segera menghentikan keterlibatan pelaku dalam kegiatan operasional dan menyerahkan penanganan kasus ke aparat penegak hukum.
Ayi memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi ini.
“Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” tutup Olot.
(Sumber: Kompas.com/M Elana Mubarokah | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Diamanty Meiliana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-

Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Minggu, 13 Juli 2025 – 14:18 WIBElshinta.com – Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan itu berawal ketika korban bernama HY melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.
Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.
Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.
Sumber : Antara
-

Ada Maling di Balik Isi ‘Saya Bukan Robot’, Awas Kripto Ludes
Jakarta, CNBC Indonesia — Kejahatan siber kian berkembang saat ini. Muncul teknik-teknik baru yang makin canggih untuk mengambil data-data pengguna internet, hingga data rekening bank bisa dicuri.
Baru-baru ini, para peneliti dari Kaspersky menemukan serangan siber yang menargetkan pengguna PC Windows melalui iklan web berbahaya. Modusnya ialah memanfaatkan iklan yang menutupi layar web, lalu iklan itu diisi oleh malware.
Ketika diklik, iklan itu mengarahkan mereka ke halaman Captcha palsu dan pesan kesalahan Chrome palsu untuk mengelabui pengguna agar mengunduh malware berbahaya yang dikenal sebagai stealer.
“Para penjahat membeli beberapa slot iklan, dan jika pengguna melihat iklan ini lalu mengkliknya, mereka akan diarahkan ke website berbahaya. Modus baru ini melibatkan jaringan distribusi yang diperluas secara signifikan dan pengenalan skenario serangan baru yang menjangkau lebih banyak korban,” kata Vasily Kolesnikov, Pakar Keamanan di Kaspersky, dikutip dari keterangan tertulis di website resminya, Minggu (12/7/2025).
“Sekarang pengguna dapat ditipu oleh perintah Captcha palsu atau pesan kesalahan halaman web Chrome, sehingga menjadi korban pencurian. Pengguna korporat dan individu harus berhati-hati dan berpikir kritis sebelum mengikuti perintah mencurigakan yang mereka lihat secara daring,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Captcha adalah fitur keamanan yang digunakan di situs web dan aplikasi untuk memverifikasi apakah pengguna adalah manusia atau program atau bot otomatis.
Namun, para penyerang kini memanfaatkan Captcha palsu untuk mendistribusikan Lumma stealer, yang sebelumnya menargetkan para gamer.
Ketika pengguna mengunjungi situs web game, mereka akan diarahkan ke halaman Captcha palsu.
Ketika mereka mengklik tombol “saya bukan robot”, skrip berbahaya disalin ke clipboard mereka dan pengguna diminta untuk menempelnya ke terminal, yang akhirnya mengunduh dan meluncurkan trojan seperti Lumma.
Malware ini dirancang untuk mencuri informasi sensitif seperti aset kripto, cookie, dan data pengelola kata sandi.
Ia juga dapat mengambil tangkapan layar, memperoleh kredensial untuk layanan akses jarak jauh, dan mengontrol perangkat korban dengan mengunduh alat akses jarak jauh.
Telemetri Kaspersky mencatat lebih dari 140.000 insiden terkait iklan berbahaya ini tercatat pada bulan September dan Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 20.000 pengguna dialihkan ke halaman palsu yang mengandung skrip berbahaya.
Korban paling banyak adalah pengguna dari Brasil, Spanyol, Italia, dan Rusia.
Agar tetap aman, para ahli menyarankan pengguna untuk berhati-hati dan menghindari mengikuti perintah mencurigakan di browser, apalagi ketika mengklik iklan di suatu website.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/07/12/6871e49152c9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi Regional 12 Juli 2025
Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com –
Selalu sesumbar tidak bisa ditangkap usai mencuri karena mengaku mempunyai
ilmu kanuragan
, seorang
pencuri
keok saat diringkus aparat.
Pelaku tersebut berinisial SI (40) alias Tarong, warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban,
Lampung
Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.
Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi, yaitu ilmu belut putih dan halimunan.
“Tersangka mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan,” katanya di Mapolda Lampung, Sabtu (12/7/2025).
Tersangka SI ditangkap pada Rabu (9/7/2025) karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
“Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur,” katanya.
Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/687105b839e90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas Megapolitan
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 10.000 data konsumen jasa ekspedisi
Ninja Xpress
dicuri oleh seorang pekerja harian lepas perusahaan selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Mastermind
atau otak di balik
pencurian data
ini adalah pria berinisial G yang saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
G meminta mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mendapatkan akses data konsumen jasa ekspedisi tersebut.
Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.
“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ujar kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025).
Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data. Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.
T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang mempunyai akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.
Untuk memanipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress. Namun, resi tersebut tidak menyertakan logo resmi perusahaan.
“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles.
“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan. Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” kata Rafles.
Meski pelanggan Ninja Xpress belum merasakan kerugian secara langsung imbas pencurian data itu, tetapi berpotensi merugikan mereka di masa mendatang.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, bisa saja
data pelanggan Ninja Xpress
akan diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kejahatan lain.
“Perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan. Karena adanya data pribadi konsumen yang diambil dan dijual oleh pelaku,” kata Fian dalam kesempatan yang sama.
Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa merasa prihatin atas keresahan yang dialami pelanggan. Ninja Xpress tidak menoleransi pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun.
“Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Andi di Polda Metro Jaya.
“Ini membuktikan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjut dia.
Ninja Xpress juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kini, FMB dan T sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rekening Ludes Seketika, Begini 8 Modus Baru Maling Curi Uang
Jakarta, CNBC Indonesia – Rekening bisa terkuras habis jika Anda masuk dalam jebakan penipuan online yang marak beredar di internet. Di era teknologi canggih, penipu juga kian mumpuni untuk mengincar target dengan beragam modus.
Selain kerugian berupa uang, korban juga bisa mengalami kerugian akibat pencurian identitas dan data pribadi yang sensitif.
Untuk menghindari penipuan, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Anda harus mengenali ciri-ciri penipuan online yang marak beredar.
Anda juga perlu curiga jika ada chat atau telepon dari nomor tak dikenal yang masuk ke HP. Jangan pula asal klik link yang tersebar di website atau platform lainnya.
Lebih perinci, berikut 8 modus penipuan online terbaru yang sering dilancarkan ‘maling’ penguras rekening:
1. Seringkali pelaku akan menggunakan identitas palsu. Misalnya dengan memakai nama yang mencurigakan
2. Pelaku juga akan menawarkan hadiah yang sangat besar dan menggiurkan, seperti jumlah yang sangat fantastis
3. Penipu akan memberikan tekanan untuk melakukan yang mereka inginkan kepada calon korbannya. Biasanya ini juga dilakukan dengan waktu terbatas, membuat orang yang dituju langsung melakukannya
4. Pelaku akan meminta informasi pribadi, seperti One Time Password (OTP) aplikasi keuangan dan nomor rekening bank
5. Biasanya mereka menggunakan bahasa tidak profesional
6. Meminta pembayaran tidak aman dan mencurigakan
7. Informasi kontak yang tersedia tidak jelas. Anda perlu langsung memeriksa informasi ke sumber resmi
8. Salah satu modus yang biasanya digunakan bernama social engineering, yakni melakukan manipulasi psikologi agar korban percaya dengan para penipu.
Nah, itu dia 8 modus penipuan online yang perlu diwaspadai. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua terhindar dari modus penipuan!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
/data/photo/2025/07/13/6873bbdc19147.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2016/06/11/0928429begal-ditembak-5780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
