Kasus: pencurian

  • Viral, Duo Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim

    Viral, Duo Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim

    Jakarta

    Aksi pencurian handphone (HP) terjadi di depan sebuah sekolah dasar (SD) kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi komplotan pencuri HP berjumlah dua orang ini pun berhasil ditangkap warga dan viral di media sosial.

    Dalam video viral yang dilihat detikcom, Selasa (15/7/2025), terlihat salah satu terduga pelaku, pria, menggunakan jaket cokelat dengan celana hitam dan berkemeja putih menghampiri seorang ibu-ibu saat sedang duduk di motor bersebelahan dengan anaknya yang mengenakan seragam SD. Pria tersebut tampak seperti bertanya kepada si ibu.

    Namun saat bertanya, terlihat tangan kiri pria tersebut seperti mengambil sesuai dalam dashboard sepeda motor si ibu. Dengan cepat pria tersebut langsung berjalan kembali meninggalkan si ibu.

    Rupanya, pada saat pria tersebut merogoh bagian dashboard sepeda motor si ibu, anak yang berada di dekat si ibu sadar bahwa pria tersebut telah mengambil sebuah HP. Si anak pun langsung memberitahu si ibu yang langsung mengejar pria tersebut.

    Saat berupaya kabur, pria tersebut dibonceng oleh pria lainnya menggunakan sepeda motor. Namun upaya kabur kedua pria tersebut gagal setelah ramai warga memberhentikan keduanya saat keluar area SD.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Rebo, Kompol I Wayan Wijaya menjelaskan pihaknya telah mengetahui kejadian viral tersebut. Dia mengatakan saat ini tengah melakukan pengecekan ke TKP.

    Dia menyebut sejauh ini belum ada pihak korban yang melaporkan kejadian ini. Namun, kepolisian berupaya untuk segera melakukan pengecekan sebagai upaya konfirmasi terhadap kejadian tersebut.

    “Belum ada LP yang masuk. Betul (datang ke TKP untuk konfirmasi kejadian),” ungkapnya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

    Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  

    “Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

    “Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 

     

    Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

    Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

    “Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

    Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

    Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

    Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

    Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

    “Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

    Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

    “Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

    Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

    Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

    Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Beraksi di 7 TKP, Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

    Beraksi di 7 TKP, Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

    “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas dia.

    Namun, saat hendak diamankan, para pelaku justru melawan dan menyerang petugas. Aksi mereka membuat polisi harus mengambil tindakan tegas terukur.

    “Mereka mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada anggota di lapangan. Karena itu, kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki keempatnya,” tutur dia.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan itu telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung. Namun polisi meyakini jumlah lokasi kejahatan mereka bisa lebih banyak dari yang tercatat.

    “Data sementara menunjukkan mereka sudah beraksi di tujuh tempat berbeda. Tapi kami menduga jumlah TKP lebih dari itu, dan saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tutup dia.

  • Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie Megapolitan 14 Juli 2025

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
    Kominfo
    ), mengaku melapor kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk mendapat restu dari Menteri Kominfo saat itu,
    Budi Arie
    Setiadi.
    Laporan yang diutarakan Adhi itu berkaitan dengan tawaran untuk melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/
    Komdigi
    ).
    Adhi mengungkapkan, dirinya menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus, seorang pengusaha di bidang ekspor-impor, untuk terlibat dalam praktik tersebut. Setelah itu, ia merasa perlu meminta arahan dari Tony yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie.
    Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Adhi, Tony, dan Agus sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Dengan Tony bagaimana kerja sama kamu?” tanya jaksa dalam sidang pada Senin (14/7/2025).
    “Setelah saudara Muhrijan bertemu sama saya, saya bilang, ‘saya enggak bisa langsung untuk menjaga. Saya lapor dulu ke Pak Tony’,” jawab Adhi.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Adhi harus melapor kepada Tony terlebih dahulu.
    “Karena kedekatan Pak Tony sama Pak Menteri,” jawab Adhi ketika ditanya lebih lanjut.
    “Maksudnya apa kalau dia dekat sama Pak Menteri?” tanya jaksa.
    “Ya mungkin bisa lebih lancar,” kata Adhi.
    Dalam kesempatan yang sama, Tony membenarkan bahwa Adhi memang pernah bertemu dengannya untuk membicarakan penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Namun, Tony membantah bahwa ia menyampaikan hal tersebut kepada Budi Arie.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri tentang pengamanan situs ini,” ujar Tony.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegasnya.
    Sebelumnya, terungkap bahwa terdapat empat klaster dalam perkara perlindungan situs judi
    online
    yang kini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony mengaku tak memberitahu soal praktik melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada
    Budi Arie
    yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
    Hal tersebut Tony sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, Tony mengaku mengenal terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, setelah dikenalkan oleh terdakwa Adhi Kismanto. Mereka bertemu terkait pengamanan situs judol di Kominfo.
    Kata Tony, Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya agar bisa memuluskan rencana praktik situs judol di Kementerian Kominfo.
    “Fungsinya Anda dikenalkan itu apa?” tanya jaksa di muka persidangan, Senin.
    “Ya mungkin karena saudara Adhi merasa saya dekat sama Pak Menteri, itu saja,” jawab Tony.
    Belum puas dengan jawaban Tony, jaksa kembali mencecarnya terkait tujuan Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri (Budi Arie) tentang pengamanan situs ini,” ungkap Tony.
    Kendati demikian, Tony mengaku sampai saat ini tidak pernah memberitahukan tentang praktik beking judol kepada Budi Arie.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah Megapolitan 14 Juli 2025

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat terdakwa
    klaster koordinator
    mengakui menerima
    uang miliaran
    rupiah dari praktik melindungi situs
    judi online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Para terdakwa ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    “Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari
    pengamanan situs
    -situs (judol)?” tanya JPU.
    “Kira-kira saja, sekitar Rp 17 (miliar),” jawab Tony.
    Setelah menerima dan duduk di kursi pesakitan, Tony mengaku bersalah karena turut terlibat dalam praktik ini.
    Sementara itu, Adhi mengaku menerima uang Rp 16 miliar. Dana itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
    “Dapatnya Rp 16 miliar,” ungkap Adhi.
    Kemudian, Alwin mengaku menerima Rp 13,9 miliar.
    “Dari Maret 2023 (hingga) Maret 2024 sekitar Rp 13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan (situs) judi online,” tutur Alwin.
    Lalu, Muhrijan mengaku menerima Rp 13,7 miliar dari praktik membekingi situs judol.
    “Saya dapat Rp 13,7 miliar,” katanya.
    “Uangnya dapat dari mana?” tanya JPU kepada Muhrijan.
    “Dari (pengamanan situs) judol,” jawab Muhrijan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Serang, Sudah Beraksi di 50 Lokasi

    Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Serang, Sudah Beraksi di 50 Lokasi

    Serang

    Polres Serang mengamankan komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka telah beraksi di 50 titik se-wilayah Banten dalam waktu enam bulan.

    Keempat pelaku tersebut adalah SC alias Toyib (44), AD (39), HE (29), dan UM alias Joy (36). Mereka ditangkap oleh polisi saat sedang nongkrong di warung kopi, di Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi,” ucap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (14/7/2025).

    Dua pelaku terpaksa ditembak karena berupaya melawan saat ditangkap.

    “Tersangka SC dan AS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat,” kata Condro.

    Para pelaku itu menyisiri perkampungan dan komplek perumahan dengan mobil. Mereka mengincar motor yang terparkir di halaman atau teras rumah.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, keempat tersangka mengakui, sebelum diamankan sedang merencanakan aksi curanmor. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lebih dari 50 kali selama enam bulan.

    “Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” jelasnya.

    12 unit sepeda motor berbagai jenis, diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, sebuah mobil LCGC sebagai sarana kejahatan juga diamankan.

    “Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Condro.

    (aik/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terkuak Sosok Andini Permata di Link Video Syur Diduga Bareng Adiknya, Lokasinya di Jawa Timur?

    Terkuak Sosok Andini Permata di Link Video Syur Diduga Bareng Adiknya, Lokasinya di Jawa Timur?

    GELORA.CO – Link video syur yang mengatasnamakan perempuan bernama Andini Permata belakangan viral di media sosial karena melakukan adegan senonoh bareng bocil (bocah kecil) yang diduga adiknya sendiri.

    Cuplikan video syur menunjukkan perempuan diduga bernama Andini Permata menggunakan berbagai kostum sambil menunjukkan bagian tubuhnya.

    Tak cuma satu, cuplikan video syur tersebut tampaknya dibuat di waktu dan tempat yang berbeda oleh sosok Andini Permata.

    Di beberapa cuplikan yang disensor, terlihat ada adegan tak senonoh yang sengaja ditampilkan bersama bocah laki-laki tersebut.

    Meski tak diketahui identitas atau usia pastinya, namun terlihat bocah laki-laki di video syur itu kemungkinan masih duduk di bangku SD.

    Konten asusila itu pun menjadi sorotan karena merupakan kejahatan berhubungan seksual dengan bocah, belum lagi jika benar keduanya adalah saudara kandung.

    Belakangan beredar informasi soal lokasi Andini Permata yang sebelumnya menjadi misteri beberapa hari.

    Sebuah akun X dengan pengikut 188 ribu yang kerap membeberkan data @dhemit_is_back menjelaskan temuan yang mereka miliki.

    Akun tersebut mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan kemungkinan lokasi Andini Permata ada di Jawa Timur.

    “Untuk lokasi Andini Permata masih dalam trace, sementara hanya di wilayah Jawa Timur (Sidoarjo-Betro),” tulis akun tersebut, dikutip Senin (14/7/2025).

    Waspada Link yang terdapat pada video diduga hubungan sed4r4h kakak adik Andini Permata

    1. Jebakan phising mencuri akun medsos lewat link
    2.Serangan Malware dan Ransomware data
    3.Pencurian data
    4. Situs Sampah penuh iklan (Adware)

    Untuk lokasi Andini Permata masih dalam trace… pic.twitter.com/VxRp3wkPx9

    — dhemit_is_back (@dhemit_is_back) July 11, 2025

    Selain itu, disebutkan juga bahwa video syur berdurasi 2 menit 31 detik itu diduga melibatkan anak di bawah umur.

    Ternyata, tak cuma bocah laki-laki tetapi juga sosok perempuan yang disebut sebagai Andini Permata diduga masih berusia 18 tahun.

    Akun itu pun meminta agar masyarakat tak mudah terpancing oleh konten asusila, apalagi yang bisa mengandung pidana seperti pedofilia dan inses.

    Sebab, dari ribuan link yang beredar kebanyakan adalah penipuan yang bahkan bisa mencuri data korbannya.

    Dijelaskan akun tersebut, mayoritas link yang ditemukan mengarah ke jebakan phising atau mencuri akun media sosial.

    Selain itu ada pula yang mengandung serangan ransomware dan malware ataupun situs sampah yang penuh iklan.

  • Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    JAKARTA – Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Laporan datang dari korban berinisial HY yang sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah belum lama ini.

    “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan dilansir dari ANTARA, Minggu 13 Juli.

    Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.

    Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

    “Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.

    Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

    TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.

  • Ribuan Data Konsumen Ekspedisi Dicuri, Ratusan Orang Terima Paket Sampah

    Ribuan Data Konsumen Ekspedisi Dicuri, Ratusan Orang Terima Paket Sampah

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data konsumen ekspedisi Ninja Express. Akibat kasus ini, ratusan orang menerima paket isi sampah.

    Mulanya, Ninja Express menerima 100 komplain dari para konsumen yang memilih jenis pembayaran cash on delivery (COD). Mereka mengeluh paket yang sampai tak sesuai pesanan.

    “Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

    Ninja Express kemudian melakukan audit internal. Dari awalnya 100 komplain, ditemukan ada 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang bermasalah. Salah satunya yakni paket yang direncanakan terkirim 7 hari, ternyata sampai lebih cepat dari 7 hari.

    “Dan bermasalah, isinya tidak sesuai dengan pesanan. Jangankan tidak sesuai, mungkin lebih tepat kalau disebut sampah. Dari sini kemudian didalami lagi tiap-tiap data pemasaran yang bermasalah, ditemukan bahwa adanya pembukaan data oleh karyawan di salah satu cabang kantornya Ninja Express,” sambungnya.

    Karyawan Ninja Express selanjutnya diinterogasi. Ditemukan fakta bahwa yang melakukan ini adalah pekerja harian lepas yang tidak punya akses terhadap sistem Ninja Express.

    “Untuk data, 10.000 data (dicuri),” lanjutnya.

    Setelah mendapatkan akses, oknum Ninja Express ini bisa mengetahui nama pemesan, jumlah pemesan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphonenya, dan biayanya. Selanjutnya, Ninja Express membuat laporan kepolisian.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini