Penampakan Warung di Cempaka Putih yang Dijarah Saat Tawuran, Tutup Tak Ada Aktivitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah warung kelontong di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dijarah dan dirusak oleh sejumlah remaja pelaku
tawuran
, Rabu (16/7/2025) dini hari.
Pantauan
Kompas.com
, Kamis (17/7/2025), warung tersebut kini masih tutup.
Rolling door
warung berwarna
abu-abu yang telah usang masih tertutup rapat.
Di bagian depan
rolling door
itu, terdapat tulisan “BAROKAH” dari cat semprot warna hitam.
Tampak tali rafia warna-warni dan plastik bening kosong menggantung di depan
rolling door.
Warung dengan luas sekira 3×4 meter tersebut memiliki teras yang kini juga kosong. Tampak warung beratapkan seng.
Sementara, dinding warung yang sedianya berwarna putih kini usang kecokelatan.
Terdapat gang kecil di sisi kanan warung itu. Sementara, di sisi kiri, tampak warung bercat biru muda.
“Sudah dua hari enggak buka. Pemiliknya luka, warungnya juga hancur,” ujar Marni (bukan nama sebenarnya), pemilik warung yang lokasinya berada di samping tempat kejadian perkara (TKP), Kamis.
Marni menuturkan, tawuran berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 02.30 WIB.
Mulanya, sekelompok pemuda berkumpul di sekitar persimpangan jalan. Makin lama semakin ramai dan situasi tidak terkendali.
“Tiba-tiba ramai banget, makin banyak yang datang. Mereka lari-larian dan sepertinya salah masuk gang sempit samping warung. Akhirnya warung sebelah itu jadi sasaran,” jelas Marni.
Para pelaku tawuran disebut membawa batu dan benda tumpul lain yang ada di sekitar lokasi. Beberapa dari mereka diduga melempar batu ke arah gang dan warung secara brutal.
Akibatnya, pemilik warung berinisial JY mengalami luka di tangan, dada, dan kaki akibat terkena serangan pelaku.
“Malam itu saya lihat yang punya warung luka ditangan, pipi, di dadanya juga,” kata dia.
Selain itu, berbagai barang dagangan milik JY di warung tersebut seperti makanan ringan, minuman kemasan, dan rokok habis dijarah.
“Pecah semua. Etalasenya hancur, banyak bercak darah juga. Meski sudah dibersihin, kondisinya masih berantakan,” kata Marni.
Menurut Marni, hanya warung JY yang kena imbas tawuran. Sementara, deretan warung lain aman dan tidak ada kerusakan atau barang yang hilang.
“Saya takut sebenernya, cuma untungnya warung saya sama yang lain tuh aman, enggak dilemparin baru juga,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penjarahan dan perusakan warung tersebut.
Keduanya yakni pelajar berinisial MBP (16) dan mahasiswa berinisial MRAIA (22). MBP dan MRAIA ditangkap di rumah masing-masing di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan, kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok yang mengejar lawannya hingga masuk ke warung milik JY.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan. Setelah laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit telepon genggam, dan rekaman video aksi tawuran.
Namun, polisi memastikan bahwa masih ada pelaku lain yang tengah diburu.
“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Pengky.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284296/original/059561300_1752599753-IMG-20250716-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Pencuri Emas Ratusan Juta Milik Pengacara di Tanggamus, Dua Siswi SMA Terlibat
Kompol Gigih bilang, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan belencong miliknya.
Setelah berhasil masuk, MR mengambil emas dan uang tunai.
Barang-barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yakni RA (20) dan HI (19). HI selanjutnya melibatkan dua siswi SMA, AN (18) dan DY (17), untuk menjualkan emas curian tersebut.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, peralatan seperti dirigen air emas, tabung skomper, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.
“MR dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara empat orang penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.
-

Siasat Perusahaan Amankan Charger EV dari Maling Kabel
Jakarta –
Maraknya motor dan mobil listrik ternyata bukan cuma menarik perhatian konsumen, melainkan juga pelaku kejahatan. Di Inggris, fasilitas pengecasan atau stasiun pengisian kendaraan listrik (EV) jadi sasaran maling. Bukan dicolong seluruh unitnya, tapi dirusak demi ambil kabel tembaga!
Disitat dari Rideapart, Kamis (17/7), jaringan pengisian cepat InstaVolt di Inggris mengalami insiden serius. Lebih dari 700 stasiun mereka dibobol. Bukan oleh hacker canggih, tapi sindikat maling yang hanya mengincar kabel tembaga senilai £20 atau kurang dari Rp 400 ribuan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, perusahaan justru harus keluar uang hingga £1.000 atau hampir Rp 20 juta untuk tiap titik yang rusak. Kerugiannya bukan main. Padahal barang yang diincar pelaku nilainya jauh lebih kecil.
Lantas, strategi apa yang diambil InstaVolt agar kasus tersebut tak terulang kembali? Mengingat, mereka terus mengalami kerugian yang terbilang besar.
Siasat InstaVolt Amankan Charger EVSPLU Motor Listrik Dibobol Maling. Foto: Doc. Rideapart
Setelah kasus pencurian tersebut ramai, InstaVolt mulai melengkapi kabel dengan pelindung berbahan Kevlar yang terkenal kuat. Selain itu, mereka pakai teknologi pelacak forensik bernama SmartWater-semacam penanda khusus yang bisa menempel di barang curian dan dilacak bahkan setelah dipotong-potong.
Bukan hanya itu, mereka juga mulai memasang GPS tracker di titik-titik strategis dan menyewa tenaga keamanan alias satpam. Sayangnya, sampai saat ini, langkah hukum dari pihak kepolisian masih belum terlihat signifikan.
Itulah sebabnya, InstaVolt mendorong agar stasiun charger EV diakui sebagai critical infrastructure-atau infrastruktur penting negara. Kalau status ini disetujui, maka penegakan hukumnya bisa jauh lebih serius dan pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
Namun, perlindungan ekstra ini tentu bukan tanpa biaya. Dan siapa yang akhirnya menanggung? Yes, konsumen. Biaya operasional naik, tarif ngecas bisa lebih mahal, dan pembangunan stasiun pengisian daya baru jadi lebih lambat.
(sfn/rgr)
-

Pencurian Ban Mobil di Parkir Bandara Ngurah Rai, Pengelola Pastikan Tindaklanjuti
DENPASAR – Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengeluarkan pernyataan soal beredar video hilangnya ban mobil salah satu sopir travel di terminal kedatangan internasional.
“Saat ini, kami bersama mitra pengelola parkir sedang melakukan penanganan atas laporan tersebut dan memberikan dukungan kepada pemilik kendaraan yang terdampak,” kata Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai Gede Eka Sandi, Rabu, 16 Juli.
Dia membenarkan kejadian itu dan menyatakan prihatin atas insiden kehilangan ban yang terjadi di area gedung parkir bandara.
Menurutnya selama ini keamanan dan kenyamanan pengguna jasa selalu menjadi prioritas utama Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga atas kejadian kali ini ia berjanji berkomitmen membantu proses penyelesaian.
“Segala bentuk tindakan melawan hukum di area bandara akan diproses oleh instansi yang berwenang, dalam peristiwa ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melacak kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan pencurian ban tersebut,” ujar Eka Sandi.
Pengelola bandara menjelaskan, sebagai upaya preventif dan optimalisasi pengawasan keamanan, mereka sebenarnya telah memasang kamera pengawas atau CCTV di area gedung parkir.
Hasil rekaman CCTV ini selanjutnya akan diberikan ke pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah perbaikan agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang,” kata Eka Sandi.
Peristiwa ini tersebar di media sosial dengan rekaman mobil hitam Innova bernomor polisi DK 1203 ACW yang kehilangan ban bagian kiri belakangnya, lengkap beserta velgnya pada Selasa (15/7).
-
/data/photo/2025/06/05/68408652275d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda Megapolitan 16 Juli 2025
Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh
Kementerian Kominfo
(kini Kementerian Komdigi) dengan terdakwa
Darmawati
.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya kepada jaksa apakah mereka sudah siap membaca tuntutan terhadap terdakwa atau tidak.
“Tuntutan belum siap,” kata jaksa dalam ruang sidang tiga, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar menjalani
sidang tuntutan
kliennya pada Senin (21/7/2025).
Untuk diketahui, suami Darmawati bernama Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini akan menjalani sidang tuntutan pada Senin depan.
“Tidak bisa, Senin banyak perdata,” ujar Sulistyo.
Oleh karena itu, sidang tuntutan Darmawati ditunda hingga Rabu (23/7/2025).
“Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025.
Tuntutan jaksa
ya. Sidang ditutup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/15/68765aba0afd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pekerja di Gresik Diculik, Satu Melarikan Diri, Satu Lainnya Ditemukan di Sampang Surabaya 15 Juli 2025
2 Pekerja di Gresik Diculik, Satu Melarikan Diri, Satu Lainnya Ditemukan di Sampang
Editor
GRESIK, KOMPAS.com
– Dua pekerja di
Gresik
, Jawa Timur, diculik kawanan pencuri. Satu pekerja berhasil melarikan diri dan satu pekerja lainnya ditemukan di Sampang, Madura.
Kedua pekerja itu adalah Tony Kurniawan (27), asal Kuniran, Purwosari, Bojonegoro, dan FMA.
Tony ditemukan di Sampang dan FMA berhasil melarikan diri saat mobil pelaku berhenti di sekitaran Tugu Pahlawan, Kota Surabaya.
Penculikan itu terjadi pada Sabtu (12/7/2025) malam.
Awalnya, FMA sedang berada di mes pergudangan UD Berkah di Jalan Mayjend Sungkono Pergudangan Wirulusan Blok E 1-5, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kemudian, FMA didatangi oleh Tony yang menanyakan ada yang buka gudang sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, FMA melihat ada satu unit mobil jenis minibus warna putih. Di dalam mobil ada sekitar tiga orang laki-laki menggunakan masker.
Setelah mendekati mobil tersebut, kedua korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Kedua korban disuruh diam dan dilarang untuk mengunakan HP.
Kedua korban itu lalu dibawa keluar dari pergudangan menuju Kota Surabaya.
Mobil tersebut melewati Tugu Pahlawan dan berhenti di suatu tempat yang area parkirnya dekat bangunan berbentuk penginapan.
Saat itu, MFA turun dari mobil dan berhasil melarikan diri. MFA lalu melapor ke Polres Gresik. Sedangkan Tony tetap bersama pelaku.
Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku penculikan berasal dari Sampang, Madura.
Polisi lantas berhasil menemukan korban dan menangkap satu pelaku. Pelaku yang ditangkap berinisial D (34), warga Gelluran, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang.
“Kami berhasil menangkap satu orang tersangka di rumahnya. Sekaligus satu orang korban yang sempat disekap para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, seperti dikuti
Surya.co.id
, Selasa (15/7/2025).
Korban mengalami luka memar, diduga akibat penganiayaan.
Tersangka berinisial D pun sudah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, ada tiga tersangka lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mereka merupakan spesialis kasus percobaan pencurian di kawasan pergudangan.
“Modus awal mengincar barang-barang di gudang, karena ketahuan akhirnya menculik para korban,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandit itu sudah 5 kali beraksi, dua kali di Kota Surabaya dan tiga kali di Kabupaten Gresik.
Para komplotan tersebut juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 25 juta kepada keluarga korban.
Pihaknya telah membentuk tim untuk memburu para pelaku lainnya berjumlah tiga orang.
“Kami sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 1 Korban Penculikan Asal Gresik Ditemukan Selamat di Sampang, Badan Memar-Memar
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Singgung Sabotase Internal, Gold’s Gym Ancam Perkarakan Karyawan!
Jakarta –
Kuasa Hukum Gold’s Gym Indonesia mengatakan adanya tindakan sabotase internal oleh karyawan. Hal ini memberikan dampak serius bagi perusahaan, termasuk tiba-tiba tutupnya sejumlah klub.
“Upaya perbaikan bisnis ini sangat terganggu oleh sabotase di dalam internal perusahaan yang merugikan perusahaan. Perusahaan menemukan fakta ada tiga oknum dari Personal Trainer (PT) dan customer experience,” kata perwakilan kuasa hukum Gold’s Gym, Aditya Bagus Anggariyadi, di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Aditya menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait aksi sabotase ini. Gold’s Gym akan menempuh jalur hukum.
“Saat ini kami sedang upayakan untuk upaya hukum kepolisian, seperti itu,” kata Aditya.
“Tapi kami belum bisa menyampaikan (nama-nama oknum), itu masih dalam proses hukum saat ini,” lanjutnya.
Menurut Aditya, oknum-oknum tersebut telah melanggar pasal terkait pencurian, penggelapan dalam jabatan, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.
Oknum-oknum tersebut, lanjut Aditya, menghentikan penjualan secara sepihak, bahkan melakukan intimidasi ke karyawan lain. Lalu menyebarkan berita bohong bahwa Gold’s Gym akan tutup permanen pada Juni 2025. Menuduh perusahaan melakukan penipuan, lalu menguasai media sosial resmi perusahaan dan menyebarkan informasi tidak benar, baik Instagram dan WhatsApp.
“Bahkan tiga oknum ini menutup beberapa cabang tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Alasannya karena keterlambatan gaji yang tidak benar dan memasang informasi penutupan di setiap klub,” kata Aditya.
“Oknum-oknum tersebut juga melakukan perampasan aset di kantor pusat head office mengambil barang perusahaan tanpa izin. Menyebarkan data pribadi beberapa individu,” lanjutnya.
Saat ini, manajemen mengkonfirmasi bahwa media sosial resmi Gold’s Gym adalah TikTok @goldsgymid.factcheck dan Instagram @ggid.factcheck.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video Kepala BKKBN Bicara soal Penerapan Vasektomi di RI”
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)Fitness Center Bertumbangan
17 Konten
Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?
Konten Selanjutnya
Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya
-

Viral, Duo Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim
Jakarta –
Aksi pencurian handphone (HP) terjadi di depan sebuah sekolah dasar (SD) kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi komplotan pencuri HP berjumlah dua orang ini pun berhasil ditangkap warga dan viral di media sosial.
Dalam video viral yang dilihat detikcom, Selasa (15/7/2025), terlihat salah satu terduga pelaku, pria, menggunakan jaket cokelat dengan celana hitam dan berkemeja putih menghampiri seorang ibu-ibu saat sedang duduk di motor bersebelahan dengan anaknya yang mengenakan seragam SD. Pria tersebut tampak seperti bertanya kepada si ibu.
Namun saat bertanya, terlihat tangan kiri pria tersebut seperti mengambil sesuai dalam dashboard sepeda motor si ibu. Dengan cepat pria tersebut langsung berjalan kembali meninggalkan si ibu.
Rupanya, pada saat pria tersebut merogoh bagian dashboard sepeda motor si ibu, anak yang berada di dekat si ibu sadar bahwa pria tersebut telah mengambil sebuah HP. Si anak pun langsung memberitahu si ibu yang langsung mengejar pria tersebut.
Saat berupaya kabur, pria tersebut dibonceng oleh pria lainnya menggunakan sepeda motor. Namun upaya kabur kedua pria tersebut gagal setelah ramai warga memberhentikan keduanya saat keluar area SD.
Dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Rebo, Kompol I Wayan Wijaya menjelaskan pihaknya telah mengetahui kejadian viral tersebut. Dia mengatakan saat ini tengah melakukan pengecekan ke TKP.
Dia menyebut sejauh ini belum ada pihak korban yang melaporkan kejadian ini. Namun, kepolisian berupaya untuk segera melakukan pengecekan sebagai upaya konfirmasi terhadap kejadian tersebut.
“Belum ada LP yang masuk. Betul (datang ke TKP untuk konfirmasi kejadian),” ungkapnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.
Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.
“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin.
Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.
Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie.
“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.
Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie.
Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.
Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol.
Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie.
“Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony.
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie.
“Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan.
Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.
Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut
Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
/data/photo/2025/07/17/68787edae8e67.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)