Kasus: pencurian

  • ABG Tewas Terjatuh Usai Dipergoki Mencuri di JIC, Rekan Diserahkan ke Keluarga

    ABG Tewas Terjatuh Usai Dipergoki Mencuri di JIC, Rekan Diserahkan ke Keluarga

    Jakarta

    Seorang remaja berinisial ASH (16) tewas usai jatuh dari lantai tiga Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Saat itu, ASH datang ke JIC bersama rekannya, AZL (16).

    AZL diserahkan ke Polsek Koja. Saat ini AZL dikembalikan ke keluarganya karena tidak terjadi tindak pidana pencurian.

    “Masih kami periksa sebagai saksi dan sementara kami kembalikan kepada keluarganya dan belum sempat ambil barang apapun,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto, Jumat (25/7/2025).

    Diduga, ASH dan AZL ada di lantai 3 JIC karena hendak mencuri tembaga. Sebagai informasi, Jakarta Islamic Center sempat mengalami dan kini sudah selesai diperbaiki.

    Dia mengatakan dugaan pencurian diketahui setelah tiga security JIC melakukan patroli dan memergoki ASH dan AZL diduga hendak mencuri kabel tembaga. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 14.30

    “Para saksi melihat 2 orang yang sedang mengambil tembaga sisa outdoor AC bekas kebakaran Islamic Center,” kata Kompol Andry.

    Dalam patroli tersebut, ada 3 anggota sekuriti yang mengecek keamanan JIC. Salah satu security meminta ASH dan AZL untuk tidak lari.

    Namun, ASH berlari dan naik ke tembok pembatas di lantai 3. Sementara AZL tertinggal sehingga tak melihat ASH lagi dan berpikir rekannya sudah lolos melarikan diri.

    Salah satu sekuriti mengejar AZL dan menariknya untuk kemudian dibawa ke arah pos keamanan. Ketika itu, karyawan pemotong rumput mengabarkan bahwa ASH terjatuh dan tewas.

    “Menurut keterangan para saksi dimungkinkan setelah korban menaiki dan melompati pagar pembatas di lantai 3 Islamic Center, korban terpelesat karena dudukan tembok miring dan licin,” ucapnya.

    Lantai tiga Masjid JIC merupakan lokasi kebakaran beberapa waktu lalu. Di lokasi itu banyak kuningan dan tembaga bekas pelapis kubah masjid yang dua tahun lalu terbakar.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/mei)

  • Remaja tewas terjun dari Jakarta Islamic Center usai ketahuan mencuri

    Remaja tewas terjun dari Jakarta Islamic Center usai ketahuan mencuri

    Jakarta (ANTARA) – Seorang remaja berinisial ASH (16) tewas usai terjun dari lantai tiga Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Jakarta Utara setelah ketahuan mencuri tembaga di gedung yang menjadi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) itu, pada Kamis sore.

    “Remaja ini panik setelah ketahuan mencuri dan dikejar petugas. Pelaku berlari kencang dan melompat dari lantai tiga hingga tewas,” Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Pelaku pencurian ini ada dua orang berinisial ASH dan AAL (15), kedua pelaku ini ketahuan mencuri oleh pihak keamanan dan petugas kebersihan.

    Ia mengatakan lokasi di lantai tiga masjid merupakan lokasi kebakaran beberapa waktu lalu. Di lokasi itu banyak kuningan dan tembaga bekas pelapis kubah masjid yang dua tahun lalu terbakar.

    Menurut Andry, ketika hendak melancarkan aksinya, kedua anak tersebut justru ketahuan pihak keamanan dan petugas kebersihan.

    Petugas mengejar pelaku ke lantai tiga dan kedua anak itu panik. Pelaku ASH lari menuju ke arah tembok dan melompat dari lantai tiga dan berakhir tewas.

    Namun, petugas keamanan dan petugas kebersihan tak tahu jika ASH sudah melompat ke bawah. Kedua petugas ini tengah sibuk mengejar pelaku AAL yang berlari lebih lambat di belakangnya pelaku ASH.

    “Pelaku AAL larinya lebih belakangan. Pada saat, mau lompat juga sempat ditahan oleh petugas keamanan,” kata Andry.

    Petugas keamanan masjid pun langsung membawa AAL ke dalam gedung agar tidak mengikuti rekannya melompat dari lantai tiga.

    Sementara itu petugas kebersihan lain yang sedang duduk di bawah mendengar suara kencang ketika ASH terjatuh.

    “Petugas kebersihan lain yang duduk tidak jauh dari lokasi kaget mendengar suara ‘gedebuk’, makanya dilihat ASH sudah dalam keadaan sekarat dan meninggal dunia,” tuturnya.

    Sekitar pukul 17.54 WIB, jenazah ASH baru dievakuasi menggunakan mobil ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    Petugas kebersihan masjid pun langsung membersihkan sisa darah tersebut di lokasi yang telah dipasang garis polisi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jakut perbaiki jaringan lampu PJU usai aksi pencurian kabel

    Pemkot Jakut perbaiki jaringan lampu PJU usai aksi pencurian kabel

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara memperbaiki jaringan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Jampea, Kelurahan/Kecamatan Koja usai aksi pencurian kabel lampu itu oleh sejumlah orang.

    “Saat ini kondisi lampu PJU sudah normal menyala. Telah kita perbaiki jaringan dengan menggunakan kabel “twisted” ukuran 4×16 milimeter,” kata Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Sudin Bina Marga Jakarta Utara, Untung Pitoyo di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan lampu jalan yang sempat padam di kawasan tersebut akibat kabel-kabel di lokasi dicuri orang yang tidak bertanggungjawab, namun saat ini kembali berangsur normal.

    Sudin Bina Marga Jakut pun telah membuat tim patroli pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi tindak kriminal pencurian kabel di kawasan tersebut.

    “Sebelumnya kami juga telah melaporkan kasus pencurian tersebut kepada polisi. Alhamdulillah, kemarin para pencuri itu sudah ditangkap dan diproses hukum,” ucapnya.

    Selain perbaikan lampu PJU, Sudin Bina Marga Jakarta Utara juga telah melakukan perbaikan trotoar yang sempat dirusak oleh para pencuri.

    “Saat ini kondisi trotoar sudah rapi dan tertata,” kata dia

    Ia berharap dengan perbaikan lampu PJU dan trotoar ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.

    “Mari kita jaga bersama fasilitas umum, termasuk lampu PJU demi kemaslahatan kita semua,” tegasnya.

    Sementara itu warga Tanjung Priok, Echa (38) mengaku kecewa dengan para pencuri kabel karena telah merusak fasilitas umum dan tindakannya telah merugikan banyak orang.

    “Setiap pulang kerja saya selalu lewat jalan itu, kalau malam memang sepi. Saya bersyukur Pasukan Kuning selalu gerak cepat apabila ada lampu PJU yang mati,” kata dia.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Sudin Bina Marga Jakut pada Rabu (23/7).

    “Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan ketujuh pelaku telah dua kali melakukan pencurian kabel yakni pada Jumat (18/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB dan Rabu (23/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    Ketujuh pelaku ini adalah MFA (29), IS (28), MY, (34) AF (26) JR (21) SB (26) dan SY (51).

    “Ketujuh pelaku ini ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Transfer Data RI-AS Bisa Ancam Kedaulatan Digital RI

    Transfer Data RI-AS Bisa Ancam Kedaulatan Digital RI

    Jakarta

    Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup komponen Cross Border Data Transfer (CBDT) atau aliran data lintas batas, menuai perhatian serius dari para pemerhati keamanan siber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait potensi risiko yang bisa ditimbulkan dari kesepakatan ini.

    Menurut Ketua dan Pendiri ICSF, Ardi Sutedja, perjanjian tersebut dapat membahayakan berbagai aspek kedaulatan nasional, mulai dari keamanan data, ketahanan siber, hingga stabilitas politik dan ekonomi Indonesia.

    “Transfer data lintas batas bukan sekadar isu teknis. Ini menyangkut kendali atas sumber daya strategis yang sangat bernilai-yaitu data warga negara dan institusi Indonesia,” kata Ardi dalam keterangan remsi yang diterima detikINET.

    Ancaman di Balik Transfer Data Lintas Batas

    Beberapa poin bahaya yang diidentifikasi ICSF meliputi:

    Risiko Keamanan dan Dominasi Asing

    ICSF mengingatkan bahwa transfer data ke luar negeri membuka celah bagi pihak asing untuk mengakses data sensitif milik Indonesia. Hal ini berisiko disalahgunakan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun strategi geopolitik. Ancaman serangan siber seperti pencurian data, ransomware, dan manipulasi algoritma juga meningkat.

    “Dominasi perusahaan teknologi asing yang menguasai aliran data juga dikhawatirkan membuat Indonesia kehilangan kendali atas infrastruktur digitalnya. “Kita bisa kehilangan kemampuan untuk menentukan arah pengelolaan data kita sendiri,” tegas Ardi.

    Ancaman Ekonomi: Kolonialisasi Digital?

    Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi terjadinya “kolonialisasi digital”, di mana data sebagai aset ekonomi diproses dan dimonetisasi di luar negeri. Dengan demikian, Indonesia hanya akan menjadi pemasok bahan mentah digital tanpa mendapatkan nilai tambah.

    Ardi Sutedja, Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    “Perusahaan asing yang memegang kendali data akan memiliki keunggulan besar dibandingkan pelaku lokal. Akibatnya, kita tidak hanya kehilangan potensi pajak, tapi juga peluang ekonomi digital secara keseluruhan,” jelas Ardi.

    Dampak Sosial dan Politik

    ICSF juga menyoroti dampak sosial dan budaya, termasuk risiko hilangnya privasi masyarakat dan masuknya budaya asing yang dapat menggerus nilai-nilai lokal. Dari sisi politik, data yang dikuasai pihak asing bisa digunakan untuk memengaruhi opini publik hingga kebijakan nasional.

    Lebih jauh, Ardi menyoroti keberadaan CLOUD Act di Amerika Serikat, yang memungkinkan pemerintah AS memaksa perusahaan teknologi menyerahkan data dari negara lain tanpa seizin pemerintah negara tersebut. “Ini jelas bertentangan dengan kedaulatan digital Indonesia,” kata dia.

    UU PDP Bisa Tergeser?

    Ilustrasi Foto: Australia Plus ABC

    Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur ketat soal transfer data lintas negara. Namun, perjanjian dagang seperti yang tengah dijajaki dengan AS dapat “mengunci” kebijakan domestik.

    ICSF mengingatkan bahwa UU PDP mengizinkan transfer data ke luar negeri hanya jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, adanya perjanjian internasional yang mengikat, atau persetujuan eksplisit dari pemilik data.

    “Kalau klausul perdagangan menegaskan prinsip aliran data bebas tanpa batas dan melarang lokalisasi data, maka semangat UU PDP bisa terkebiri,” tegas Ardi.

    ICSF mendesak pemerintah Indonesia untuk menempatkan kedaulatan digital sebagai kepentingan nasional yang tak bisa ditawar. Setiap perjanjian internasional yang melibatkan data harus tunduk pada kerangka hukum domestik, bukan sebaliknya.

    “Jangan sampai demi iming-iming investasi atau kerja sama dagang, kita menyerahkan aset strategis bangsa ke pihak asing tanpa kendali,” pungkas Ardi.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Airlangga Sebut 12 Data Center AS Ada di Indonesia”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Terdakwa judol Komdigi Adriana dituntut 10 tahun dan denda Rp250 juta

    Terdakwa judol Komdigi Adriana dituntut 10 tahun dan denda Rp250 juta

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adriana Angela Brigita dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Kemudian, Adriana dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.

    Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” ucapnya.

    Dengan demikian, JPU menyatakan terdakwa Adriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.

    Andriana terseret kasus perlindungan judol Komdigi yang juga menjadikan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony sebagai terdakwa.

    Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai koordinator (penghubung) bandar judol dengan para pegawai Kementerian Komdigi.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rp 2,6 Triliun Melayang Gara-Gara Penipuan Digital – Page 3

    Rp 2,6 Triliun Melayang Gara-Gara Penipuan Digital – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Ancaman siber di Indonesia semakin kompleks dan meresahkan. Skema penipuan digital terus berevolus, mulai dari pencurian identitas, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan pemalsuan dokumen. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat penipuan online telah mencapai lebih dari Rp2,6 triliun hingga Mei 2025.

    Melihat dinamika tersebut, Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menegaskan bahwa pendekatan keamanan digital tidak bisa lagi dilakukan secara terpisah (silo). Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem keamanan digital nasional yang tangguh dan saling terhubung.

    “Ancaman hari ini tidak datang dari satu arah. Para pelaku bekerja secara terorganisasi, menyerang titik-titik lemah di berbagai sistem. Yang kita perlukan adalah pertahanan kolektif berbasis kolaborasi dan interoperabilitas,” ujar Marshall Pribadi, CEO Privy dikutip Minggu (20/7/2025).

    Salah satu upaya konkret yang kini mulai diterapkan oleh lembaga jasa keuangan dan sektor terkait adalah penggunaan identitas digital terpercaya dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Teknologi ini memungkinkan verifikasi identitas serta autentikasi dokumen secara cepat dan akurat, tanpa bergantung pada proses manual yang rawan disalahgunakan.

    Namun, agar teknologi ini berjalan efektif, ekosistem digital antar institusi perlu saling terhubung. Marshall menekankan pentingnya pertukaran sinyal risiko secara real-time antar lembaga. “Jika satu institusi mendeteksi aktivitas atau perangkat mencurigakan, sinyal itu seharusnya bisa diakses oleh institusi lain sebagai bentuk deteksi dini kolektif,” jelasnya.

  • Polisi kejar pencuri motor dan barang milik kurir di Tanjung Priok 

    Polisi kejar pencuri motor dan barang milik kurir di Tanjung Priok 

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengejar pelaku pencurian motor dan sejumlah barang milik kurir berinisial MF (28) di Jalan Warakas 3 Gang 5, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Jumat (17/7).

    “Korban ini kehilangan motor dan barang saat mengantarkan paket di Jalan Warakas,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara, AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu.

    Kejadian itu berawal saat korban yang bekerja di perusahaan J&T mengantarkan barang milik pelanggan di Jalan Warakas pada Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 10.44 WIB.

    Sesampai di lokasi, korban ini memarkir kendaraan tidak jauh dari rumah pelanggan tersebut lalu korban masuk ke dalam rumah untuk memberikan barang.

    Tidak sampai dua menit, motor dan barang yang tadinya terparkir tiba-tiba hilang dan sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut.

    Korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya langsung mengunjungi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Pengakuan dari korban sepeda motor itu dalam kondisi stang terkunci dan sudah menggunakan remote keylees. Tapi tetap bisa dibobol,” ujarnya.

    AKP Handam mengatakan Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

    Petugas mendatangi dan melakukan pengecekan lokasi kejadian untuk mendapatkan petunjuk terkait dengan kejadian.

    “Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengambilan beberapa video hasil tangkapan CCTV di sekitar TKP guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Jakarta

    Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Parahnya pencurian data ini digunakan untuk pinjaman pinjol ilegal.

    Beruntungnya juga pinjaman online (pinjol) ilegal tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab SLIK OJK hanya mencatat riwayat kredit dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK.

    Karena utang pinjol ilegal ini tidak masuk dalam SLIK OJK, catatan kredit korban pencatutan nama atau pencurian data ini tidak akan terganggu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pengajuan pinjaman atau kredit ke layanan keuangan legal lainnya.

    Namun tetap saja akibat dari pencatutan nama ke pinjol ilegal ini, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

    Sebab apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

    Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

    OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

    – Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
    – WhatsApp di nomor 081-157-157-157
    – Email: konsumen@ojk.go.id
    – Website: https://kontak157.ojk.go.id

    Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

    Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

    Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

    Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

    Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut

    1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
    2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
    3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
    4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

    (igo/fdl)

  • Maling Motor di Bogor Tewas Diamuk Massa – Page 3

    Maling Motor di Bogor Tewas Diamuk Massa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Terduga pelaku pencuri sepeda motor tewas usai dihakimi massa di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/7/2025).

    Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat dua pria datang dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan mendekati motor yang terparkir tak jauh dari warung seblak. Sementara satu orang lainnya menunggu di motor.

    Aksinya itu diketahui oleh sang pemilik dan berteriak hingga mengundang warga. Salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

    Warga pun langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Tak cuma itu, massa yang kesal juga membakar sepeda motor pelaku.

    Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat membenarkan terduga maling motor tertangkap hingga akhirnya tewas setelah dihakimi massa.

    “Sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Azis.

    Azis mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, dua pelaku hendak mencuri sepeda motor milik penjaga warung. Namun aksinya ketahuan oleh sang pemilik. Satu orang berhasil kabur, satu pelaku lainnya tertangkap oleh warga dan tewas usai dihakimi.

    “Pelaku yang tertangkap mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Azis.

    Azis mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku pencurian sepeda motor.

    Waspada, pencurian kendaraan bermotor semakin marak dan meresahkan, apalagi para pencuri selalu punya celah untuk bisa memuluskan aksinya. Bagaimana menyiasatinya? Simak informasinya dalam Info Kriminal berikut ini.

  • 8 Kambing di Depok Dicuri Sisakan Jeroan, Pemilik: Niatnya Mau Buat Kurban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    8 Kambing di Depok Dicuri Sisakan Jeroan, Pemilik: Niatnya Mau Buat Kurban Megapolitan 18 Juli 2025

    8 Kambing di Depok Dicuri Sisakan Jeroan, Pemilik: Niatnya Mau Buat Kurban
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Sebanyak delapan ekor kambing milik warga di Kampung Pengasinan, Sawangan,
    Kota Depok
    , dicuri pada Selasa (16/7/2025).
    Dwi (35), istri pemilik kandang kambing mengungkapkan, dirinya dan sekeluarga sudah rutin ternak kambing untuk dijual atau kurban saat Idul Adha tahun 2026 mendatang
    “Niatnya kambing ini mau buat kurban, tapi kalau perlu uang ya aku jual. Tapi sebelumnya juga buat kurban,” kata Dwi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
    Teringat jelas di ingatan Dwi jumlah kambing yang tengah dirawatnya beberapa waktu terakhir.
    Ia menyebut ada sekitar 10 kambing yang terdiri atas tujuh anak kambing dan tiga ekor kambing dewasa.
    Dia menduga pencuri kambingnya berjumlah lebih satu orang. Saat itu suara kambing juga tidak terdengar.
    “Sudah ketahuan kambing itu (dicuri) sekitar pukul 07.00 WIB, itu sudah habis dan acak-acakan di kandang,” tutur Dwi.
    “Isi perut kambing dan (jeroan) berceceran, darah pun banyak,” tambahnya.
    Sebelum beranjak tidur, Dwi juga mengaku sudah mengecek kandangnya dan tidak melihat gerak-gerik mencurigakan di dekat lokasi.
    Meski demikian, Dwi menyebut para pencuri meninggalkan dua anak kambing miliknya dalam kondisi salah satunya mengalami luka pisau di leher.
    “Total kerugian bisa Rp 15 jutaan lah. Yang diambil itu anak kambing ada lima ekor, sisanya tiga ekor kambing dewasa,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan,
    pencurian
    delapan ekor kambing terjadi di daerah Kampung Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (16/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
    Insiden baru diketahui di pagi harinya atau Selasa sekitar pukul 07.00 WIB saat dua orang saksi melihat kerumunan lalat di sekitar lokasi.
    “Saksi 1 dan 2 akan berangkat kerja, lalu melihat di kandang kambing banyak lalat. Kemudian dicek oleh kedua saksi dengan melihat ke dalam kandang kambing,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
    Saat melihat ke dalam kandang, kedua saksi hanya bagian jeroan kambing yang dibiarkan.
    “Kambing sudah tidak ada, kemudian mengecek ke dalam dan melihat jeroan kambing berserakan di dalam kandang,” tutur Made.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.