Kasus: pencurian

  • Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pencuri yang menggondol ribuan telur bebek milik warga di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku diketahui mencuri sekitar 2.400 butir telur bebek dalam aksi yang terekam jelas kamera CCTV.

    Pencurian terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Dengan memanfaatkan kondisi sepi dini hari, komplotan ini datang menggunakan sebuah mobil dan menjalankan aksinya dengan cepat. Mereka bahkan sempat melakukan upaya pencurian dua kali, karena upaya pertama gagal.

    Aksi pertama mereka gagal karena ada suara dari dalam rumah. Namun kemudian kembali dan berhasil membawa kabur delapan tumpuk telur bebek. Aksi pencurian terekam CCTV milik warga. Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta.

    Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamati rekaman CCTV milik warga. “Benar, kami telah mengamankan beberapa pelaku dalam kasus pencurian telur bebek,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

    Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SP, DZ, dan NG, yang diamankan pada Sabtu (06/12/2025). Sementara satu pelaku lainnya, FAP, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Telur yang dicuri para pelaku merupakan telur infertil, yakni telur yang gagal berkembang dalam proses penetasan.

    Meski demikian, jumlahnya yang mencapai ribuan membuat kerugian korban cukup besar. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku yang masih buron serta menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian serupa di wilayah Mojokerto.

    “Saat ini, perkara masih kami kembangkan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, aksi pencurian ribuan telur bebek terjadi di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terekam jelas kamera CCTV. Sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta raib digondol komplotan pencuri yang datang menggunakan mobil dan nekat beraksi dua kali dalam satu malam.

    Mertua korban, Sugeng Sumiharji (60) menceritakan, jika aksi pencurian tersebut terjadi pada, Jumat (28/11/2025) pekan lalu sekitar pukul 03.20 WIB. Ia baru mengetahui adanya aksi pencurian tersebut setelah keluar rumah usai salat subuh dengan maksud untuk mematikan lampu halaman. [tin/ian]

  • Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

    Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya mata bor pemecah batu, satu unit mesin power sprayer Sanchin SC-45, satu roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik U-Winfly D60 warna biru.

    Kasus terbongkar setelah pelapor, M. Qurausy Asid, mendapat laporan dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya gudang tersebut sudah beberapa kali mengalami kehilangan.

    Kronologi Penangkapan

    Pada pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua pria mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm, mengenakan jaket hitam dan celana pendek, membawa mesin power sprayer yang diduga miliknya. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua pelaku menghilang. Di lokasi itu, mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

    Pemantauan terus dilakukan hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku langsung diamankan meski sempat tidak mengakui perbuatannya.

    Apabila barang bukti tidak ditemukan, pelapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

    Lima Kali Mencuri

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Aksinya meliputi pencurian besi cor sebanyak tiga kali, pencurian mata bor pemecah batu, serta pencurian mesin power sprayer.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara motif karena ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. [sar/but]

  • Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya beraksi di wilayah Pakal, Minggu (7/12/2025) dini hari. Aksi kedua bandit curanmor yang berhasil menggasak Honda Beat Street milik warga itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

    Dari rekaman CCTV yang viral, nampak kedua pelaku awalnya jalan kaki. Mereka berdua sudah tampak familiar dengan kawasan tersebut. Hal itu tersirat dari kelakuan dua pelaku yang hanya mengintip dua rumah sebelum akhirnya menggondol Honda Beat Street milik warga.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat Street milik warga Pakal, mereka lantas mendorong hasil curian menjauhi lokasi. Dari rekaman tersebut, diketahui pelaku memakai kaos oblong warna putih memakai helm dan celana jeans.

    Sementara pelaku lainnya memakai atasan hitam dan celana pendek. “Iya benar (ada curanmor). Untuk korban sudah melapor ke Polsek Pakal,” kata Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto.

    Mulya menjelaskan, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik pemuda sekitar yang sedang tidur di masjid. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

    “Untuk korban pencurian handphone kemarin kita datangi dan suruh buat laporan di Polsek. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangkap pelaku,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Terdakwa penganiayaan terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan, yakni Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Jungcancang, Pamekasan, ditetapkan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,

    “Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi, sudah jatuh vonis berupa pidana 1,2 tahun penjara. Termasuk Siti Holisah istri terdakwa juga dijatuhi hukuman 6 bulan, namun setatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya, Senin (8/12/2025).

    Kasus yang menimpa seorang kurir ekspedisi berinisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terjadi di ruko milik terdakwa di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

    “Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan secepatnya, keputusan akhir nanti akan mengikuti arahan pimpinan,” ungkapnya.

    Sebab sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara berdasar dakwaan Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, termasuk bagi terdakwa Siti Holisah.

    “Siti Holisah diputus 6 bulan, namun dari penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga menyatakan banding. Terkait Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, tetapi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pertimbangan majelis hakim secara prinsip sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan. Sekalipun prosedur internal kejaksaan tetap menentukan langkah akhir. “Majelis hakim sepakat dengan dakwaan kami, hanya saja kami tetap harus menunggu keputusan pimpinan sebelum menentukan sikap,” imbuhnya.

    Berbeda dengan respon Kuasa Hukum Terdakwa, Yolies Yongky Nata terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menerima putusan. “Untuk putusan Mas Zainal Arifin, kami terima karena sudah cukup adil. Semoga jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengajukan banding. Mas Zainal tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya,” ungkapnya.

    Hanya saja untuk terdakwa Siti Holisah, pihaknya resmi mengajukan banding Seiring dengan kondisi kesehatan kliennya, termasuk ibu dari tiga anak yang membutuhkan pendampingan intensif. “Mbak Siti Holisah punya tiga anak dan memiliki riwayat penyakit, termasuk tiroid yang membutuhkan pemeriksaan rutin, termasuk ia juga mengalami tekanan mental,” jelasnya.

    “Kami berharap putusan banding nantinya mempertimbangkan hal itu, termasuk penerapan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur bagaimana perempuan diperlakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah polisi menangkap seorang penadah yang diduga menjadi penghubung utama jaringan curanmor lintas daerah. Tersangka berinisial Gofur diketahui menampung kendaraan hasil curian dari para eksekutor sebelum mengalirkannya ke berbagai wilayah.

    Dari hasil penyelidikan, keberadaan penadah menjadi faktor penyumbang meningkatnya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir. Setiap kendaraan yang dicuri langsung dijual kepada tersangka sehingga para pelaku semakin terdorong melakukan aksi berulang.

    Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka Gofur telah menghimpun kendaraan hasil curian dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa penangkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Pasuruan.

    “Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk penadah kendaraan di wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu,” jelas Kompol Giadi, Senin (8/12/2025).

    Dalam pemeriksaan, tersangka Gofur mengakui mampu menampung sedikitnya lima kendaraan roda dua dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan hasil pencurian itu dibeli dari eksekutor dengan harga rendah lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

    “Hasil dari curiannya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” ungkap Gofur.

    Polisi menyebut jaringan curanmor yang bekerja sama dengan Gofur tidak hanya beroperasi di Pasuruan, namun juga merambah Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang. Para pelaku bekerja secara mobile untuk mencari lokasi yang paling lemah dan minim pengawasan.

    Kompol Giadi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Paserpan yang masih dipenuhi area hutan, sehingga tersangka cukup sulit dilacak. Ia menambahkan bahwa Gofur telah lama menjadi target karena dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat.

    “Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan serta mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegas Giadi.

    Kasus ini kini masih dalam pengembangan bersama Polres, Polsek, dan Polda Jatim untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak memberikan peluang bagi tindak kejahatan curanmor. (ada/but)

  • Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang guru privat berinisial GK (53) nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah beribadah di salah satu gereja di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Minggu (23/11) dua pekan lalu.

    “Jadi pelaku ini berpura-pura jadi jemaat gereja itu. Ketika korban hendak berdoa dan maju ke altar, pelaku mengambil kesempatan tersebut dengan menggeser dan mengambil tas korban yang berisi hp, uang, dan emas,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.

    Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas kabur dengan tas berisi sejumlah barang berharga itu. Korban pun segera mendapati tasnya telah hilang setelah ia kembali dari altar.

    “Korban kemudian bikin laporan dan kami segera lakukan penyelidikan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (6/12), kami berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu minimarket di kawasan Tomang,” ujar Alex.

    Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan pun segera menuju lokasi dan meringkus pelaku yang berasal dari Ambon, Maluku itu.

    “Setelah didalami, motif pelaku adalah kesulitan ekonomi. Di mana pelaku itu mantan guru yang bekerja di salah satu daerah di Sulawesi. Dia datang ke Jakarta menjadi guru privat Bahasa Inggris dan sedang tidak ada job (permintaan les privat), sehingga pelaku melakukan aksinya,” tutur Alex.

    Adapun dalam penyidikan lebih lanjut, ternyata pelaku langsung membuang ponsel milik korban usai aksi pencurian.

    “Pelaku juga telah menggadaikan emas milik korban di salah satu pegadaian, kemudian pelaku juga telah mengambil uang tunai korban,” ujar Alex.

    Atas kehilangannya, korban mengaku merugi hingga Rp30 juta. “Sesuai laporan polisi sekitar Rp30 juta,” tutur Alex.

    Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

    “Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati saat membawa barang berharga,” pungkas Alex.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220 dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari, dengan pelaku diduga masuk melalui pintu yang dicongkel dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan, Slamet Widodo, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat tiba di lingkungan sekolah, Slamet mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuannya.

    Setelah tiba di lokasi, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan menyeluruh dan mendapati satu unit laptop Asus warna hitam yang tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain laptop, uang tabungan pelajar senilai Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga turut raib.

    Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di tempat kejadian perkara oleh unit identifikasi.

    Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti bohlam lampu, toples plastik bening, serta serpihan kayu dari pintu yang dicongkel. Petugas juga memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah keterangan awal untuk mengungkap identitas pelaku.

    Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan proses penyelidikan terus berlangsung. “Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.

    Ia menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

    Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. [nm/but]

  • Curi Motor Ketua RT yang Sedang Tahajud, Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2025

    Curi Motor Ketua RT yang Sedang Tahajud, Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi Megapolitan 7 Desember 2025

    Curi Motor Ketua RT yang Sedang Tahajud, Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi

    TANGERANG, KOMPAS.com –
     Polisi meringkus BR (21), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Ketua RT di kawasan Sukasari, Kota Tangerang.
    Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
    Kapolres Metro
    Tangerang
    Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menerangkan bahwa aksi
    pencurian
    itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) dini hari ketika korban tengah melaksanakan ibadah.
    “Sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang. Rekaman CCTV milik tetangga menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB,” ungkap Kombes Raden Muhammad Jauhari, melalui keterangan, Minggu (7/12/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut karena korban lupa mencabut kunci kendaraan.
    “(Pelaku) mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit. Korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT melaporkan kejadian ini secara lisan kepada Kapolsek Tangerang,” jelas Raden.
    Setelah laporan diterima, penyidik Polsek Tangerang langsung melakukan penelusuran.
    Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan Unit Reskrim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak pelaku melalui hasil rekaman CCTV.
    “Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkap Suyatno.
    Saat diamankan, BR tidak bisa mengelak setelah petugas memperlihatkan rekaman tersebut.
    “Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” tutur Suyatno.
    Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa sepeda motor itu telah dijual oleh BR bersama seorang rekannya berinisial D yang kini masih buron.
    “Menjual melalui
    platform
    Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Jatiuwung, seharga Rp1.450.000. Pelaku juga mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak Rp200.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
    Polisi masih memburu D dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang sudah berpindah tangan setelah dijual secara daring.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku curanmor ditangkap usai jual hasil curian di media sosial

    Pelaku curanmor ditangkap usai jual hasil curian di media sosial

    “Dari rekaman CCTV warga saat kejadian dan penelusuran petugas di medsos, kita berhasil pelaku tiga hari usai korban melapor,”

    Tangerang (ANTARA) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang, Provinsi Banten berhasil ditangkap kepolisian usai berhasil dilacak melalui rekaman CCTV warga dan menjual hasil curiannya di media sosial.

    “Dari rekaman CCTV warga saat kejadian dan penelusuran petugas di medsos, kita berhasil pelaku tiga hari usai korban melapor,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Minggu.

    Kapolres Kombespol Raden menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan terutama curanmor demi keamanan masyarakat.

    “Kami menghimbau masyarakat apabila ada gangguan kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” katanya.

    Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menambahkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Rabu (3/12) dengan korbannya adalah Syaiful A Rahman yang merupakan ketua RT di Jalan Sukahati Sukasari Tangerang.

    Korban mengetahui kendaraan bermotornya hilang saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB dengan kondisi pagar rumah sudah terbuka.

    Dari rekaman CCTV milik tetangga, menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB mengambil sepeda motor lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit.

    Kepolisian pun gerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui analisa rekaman CCTV, ciri – ciri pelaku berhasil dikenali. Pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal dan Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

    “Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” katanya.

    Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri dan menjualnya bersama rekannya inisial D (DPO) melalui platform Facebook di daerah Jatiuwung seharga Rp1,4 juta.

    “Pelaku juga mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak dua ratus ribu dan sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet Megapolitan 6 Desember 2025

    Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga mengungkapkan, lima copet yang beraksi saat konser musik “Gesrek” di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/11/2025) sengaja membeli tiket terlebih dahulu.
    Setelah itu, pelaku membaur dengan penonton dan memanfaatkan situasi dorong-dorongan di depan panggung untuk melancarkan aksinya.
    “Pelaku ikut membaur bersama penonton konser di lokasi. Ada yang dorong-dorongan pada saat
    surfing
    sambil merogoh kantong korban,” kata Immanuel saat dikonfirmasi oleh
    Kompas.com
    melalui Whatsapp pada Sabtu (6/12/2025).
    Ia menambahkan, setelah berhasil mencopet sejumlah ponsel, para pelaku langsung menghilang di tengah kerumunan.
    Untuk pelaku yang beraksi sendiri, yakni SA dan MH, keduanya segera berpindah tempat setelah beraksi.
    Sementara itu, pelaku yang beraksi secara berkelompok, yaitu NTM, SH, dan AGS menjalankan taktik berbeda.
    “Pelaku yang berkelompok setelah ambil
    handphone
    langsung berpindah tangan ke temannya dan kabur ke lokasi lain,” ungkap Immanuel.
    Usai konser, polisi melakukan penyisiran di dalam lokasi serta pemeriksaan (
    body checking
    ) di pintu keluar.
    “Ditemukan oleh petugas tas kecil yang berisi beberapa
    handphone
    dan ada juga
    handphone
    yang tergeletak di pojokan area konser, akibat penggeledahan pada saat di pintu keluar,” tambah Immanuel.
    Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengatakan, kelima pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku terbagi ke dalam tiga klaster dan mengaku tidak saling mengenal maupun berkaitan satu sama lain.
    “Mereka ini antar satu sindikat dengan sindikat yang lain ini pengakuannya pun tidak saling kenal,” ucap James dalam konferensi pers di Polsek Pademangan pada Jumat (5/12/2025).
    Sebanyak 21
    handphone
    berhasil diamankan dari para pelaku. Dari jumlah tersebut, delapan ponsel telah dilaporkan secara resmi oleh korban dan sedang dalam proses penanganan melalui laporan polisi.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.