Kasus: pencurian

  • Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki

    Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki

    Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Video Mbah Sarinem (73), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten
    Ponorogo
    , Jawa Timur, yang menangis pilu karena kehilangan sejumlah perhiasan viral di media sosial.
    Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, Mbah Sarinem mengaku kehilangan perhiasan sebanyak 40 gram yang dicuri oleh sejumlah orang yang mengaku petugas bantuan sosial pada Kamis (31/7/2025).
    Dihubungi terkait hal itu, Kapolsek Bungkal AKP Muhammad Anwar Fatoni mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di rumah Mbah Sarinem yang kehilangan perhiasan.
    “Modusnya pelaku menyamar menjadi petugas survei bansos,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (3/7/2025).
    Muhammad Anwar Fatoni menambahkan, dari hasil olah TKP, korban didatangi oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai mobil berwarna silver yang jenisnya belum diketahui.
    Keduanya mengaku sebagai petugas survei bantuan sosial yang menanyakan bantuan yang sudah diterima korban.
    Para pelaku kemudian mengatakan bahwa Mbah Sarinem akan mendapat bantuan lagi dengan syarat difoto dengan memperlihatkan perhiasan yang dia miliki.
    “Korban diminta oleh pelaku menunjukan emas yang telah dibeli setelah sebelumnya diminta memperlihatkan KTP. Korban menyimpan kembali perhiasan emas miliknya,” imbuhnya.
    Setelah menyimpan perhiasan emas miliknya, korban kemudian ke dapur. Saat korban kembali ke ruang tamu, kedua orang yang mengaku sebagai petugas survei bantuan sosial telah menghilang.
    Saat korban memeriksa perhiasan yang disimpan di kamar, ternyata sudah raib.
    “Tetangga tidak curiga dengan mobil silver di rumah korban. Namun setelah korban berteriak, warga sekitar tahu bahwa Mbah Sarinem menjadi korban pencurian kedua pelaku,” ucap Anwar.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta. Korban kehilangan perhiasan emas sebanyak kurang lebih  40 gram serta surat-suratnya dan KTP.
    Pihaknya sedang mencari informasi identitas pelaku dari rekaman CCTV di jalur pelarian pelaku.
    “Total kerugian Rp 32 juta. Kami sudah olah TKP, memeriksa saksi juga mencari rekaman CCTV,” kata Anwar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perempuan yang Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Agustus 2025

    Perempuan yang Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading Ditangkap Polisi Megapolitan 3 Agustus 2025

    Perempuan yang Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Seorang perempuan berinisial AM (49) ditangkap polisi setelah diduga melakukan
    pencurian
    kalung berlian senilai Rp 50 juta dari sebuah toko perhiasan di salah satu mal di kawasan
    Kelapa Gading
    ,
    Jakarta Utara
    .
    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (1/8/2025).
    “Pelaku atas nama AM ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten,” ujar Seto, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).
    Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kelapa Gading menerima laporan dari seorang karyawan toko perhiasan berinisial EHR (20).
    Dalam laporannya, EHR memberikan ciri-ciri pelaku yang telah mencuri kalung berlian dari tokonya.
    “Pelaku adalah seorang perempuan dengan ciri-ciri menggunakan pakaian baju panjang berwarna putih biru, celana panjang putih, jilbab berwarna biru, dan tas berwarna coklat,” jelas Seto.
    Bermodalkan ciri-ciri tersebut serta rekaman CCTV, polisi melakukan penelusuran terhadap alamat yang diduga milik AM.
    Namun, menurut ketua RW setempat, pelaku sudah tidak tinggal di alamat tersebut karena hanya mengontrak.
    Ketua RW kemudian menginformasikan bahwa AM tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    “Setelah itu Tim Opsnal menindaklanjuti lokasi tersebut dan adanya pelaku dengan ciri-ciri yang serupa dengan yang di CCTV,” kata Seto.
    Setelah memastikan kecocokan identitas dan ciri-ciri, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AM dan melakukan penggeledahan.
    Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
    “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Seto.
    Sebelumnya, AM berhasil mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta EHR memperlihatkan tiga barang berupa kalung dan cincin.
    Saat EHR lengah, AM langsung mengambil satu buah kalung emas dengan liontin berlian dan kemudian berpura-pura tidak jadi membeli.
    EHR baru menyadari adanya barang yang hilang setelah membereskan kembali perhiasan yang telah ditunjukkan kepada pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perempuan yang Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Agustus 2025

    Pura-pura Jadi Pembeli, Perempuan Ini Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Jakut

    Pura-pura Jadi Pembeli, Perempuan Ini Curi Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Jakut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial AM (49) yang diduga mencuri kalung emas bertahtakan berlian di Toko Diamond Jewelry,
    Mal Artha Gading
    (MAG), Jalan Boulevard Artha Gading Selatan,
    Jakarta
    Utara, Jumat (26/7/2025).
    “Pelaku AM kami tangkap di Apartemen Altiz, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (1/8), beserta sejumlah barang bukti, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra, dilansir dari
    Antara,
    Sabtu (2/8/2025).
    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, dan tas yang digunakan AM saat melakukan aksi pencurian.
    Selain itu, disita pula satu unit tas lain, dua telepon seluler, serta rekaman CCTV dari toko perhiasan tersebut.
    Penangkapan terhadap AM dilakukan setelah adanya laporan polisi dari seorang pegawai toko berinisial HER.
    Korban melaporkan kejadian pencurian itu ke SPKT Polsek Kelapa Gading pada Sabtu (27/7). Ia menyebutkan, nilai perhiasan yang dicuri mencapai Rp 50 juta.
    Menurut keterangan korban, saat itu pelaku datang ke toko dan berpura-pura hendak membeli perhiasan. Pelaku meminta diperlihatkan tiga barang, yakni dua cincin dan satu kalung.
    “Saat pelaku melihat-lihat, ia diam-diam melilitkan kalung emas dengan liontin berlian ke tangannya, lalu menutupinya dengan lengan baju panjang,” ujar HER dalam laporannya.
    Ketika korban sedang merapikan barang, pelaku langsung pergi membawa kalung tersebut.
    Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
    Hasil pelacakan menunjukkan pelaku tinggal di salah satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren.
    Petugas yang tiba di lokasi langsung mencocokkan identitas dan ciri-ciri pelaku, lalu menangkap AM beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya.
    “Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti kami bawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Seto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART di Pematangsiantar Curi Uang Rp 50 Juta di Brankas Majikan untuk Bayar Pinjol dan Belanja
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        2 Agustus 2025

    ART di Pematangsiantar Curi Uang Rp 50 Juta di Brankas Majikan untuk Bayar Pinjol dan Belanja Medan 2 Agustus 2025

    ART di Pematangsiantar Curi Uang Rp 50 Juta di Brankas Majikan untuk Bayar Pinjol dan Belanja
    Tim Redaksi
    PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
    – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) ditangkap polisi setelah dilaporkan majikannya, FSW (32), atas kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 50 juta dari brankas.
    DP bisa membobol brankas majikannya setelah melihat tutorial di YouTube.
    Uang tersebut lalu digunakannya untuk membayar pinjaman
    online
    (Pinjol) dan belanja
    online

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
    Pematangsiantar
    AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus ini terjadi di rumah FSW di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    Saat itu, FSW hendak menyimpan uang ke dalam brankas yang terletak dalam kamarnya, lalu memasukkan kata sandi tiba-tiba muncul notifikasi yang menyatakan kata sandi tersebut salah.
    “Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brankas dengan cara mencongkel bagian belakang brankas itu menggunakan linggis,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    Ia melanjutkan, FSW kemudian menghitung jumlah uang di dalam brankas tersisa Rp 158 juta dari sebelumnya tersimpan Rp 208 juta. 
    Melihat ada uang raib sebesar Rp 50 juta, FSW pun merasa curiga sebab yang tinggal di rumah tersebut istrinya, orangtuanya dan DP selaku ART. 
    Sandi mengatakan, FSW langsung menanyakan itu kepada DP dan diakuinya telah mengambil uang dari brankas pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
    FSW merasa keberatan dan pada Kamis, 31 Juli 2025 melaporkan DP ke SPKT Polres Pematangsiantar.
    Polisi kemudian mengamankan DP dari kediamannya di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
    Selain pelaku, polisi menyita
    handphone
    miliknya, satu buah obeng dan brankas sebagai barang bukti yang telah diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
    “Pelaku mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari brankas milik korban, dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial dari YouTube,” ucap Sandi.
    Berdasarkan pengakuan dari DP ke polisi, uang yang dicuri dari brankas itu digunakan untuk membayar pinjol dan belanja online.
    DP kini telah ditahan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamera Penumpang Tertinggal di KRL Stasiun Bogor, Digasak Maling Sampai ke Stasiun Duri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Kamera Penumpang Tertinggal di KRL Stasiun Bogor, Digasak Maling Sampai ke Stasiun Duri Nasional 1 Agustus 2025

    Kamera Penumpang Tertinggal di KRL Stasiun Bogor, Digasak Maling Sampai ke Stasiun Duri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Akun Instagram @hening___, seorang pengguna
    KRL
    , membagikan pengalamannya yang tanpa sengaja meninggalkan kamera di dalam kereta, Rabu (30/7/2025).
    Ia baru menyadari kameranya tertinggal saat tiba di pintu keluar Stasiun Bogor. Ia pun langsung melapor ke petugas.
    Dalam waktu 24 jam, petugas KAI disebut berhasil dan mengamankan pelaku serta mengembalikan kamera tersebut.
    Public Relations Manager PT Kereta Commuter Indonesia Leza Arlan membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian kamera milik penumpang yang sempat tertinggal di gerbong KRL.
    Barang tersebut tertinggal pada Rabu (30/7/2025) di Stasiun Bogor. Leza mengatakan, penumpang langsung melapor setelah menyadari barangnya tertinggal.
    “Pengguna melakukan pelaporan di Stasiun Bogor. Baru tersadar setelah di pintu keluar stasiun. Pengguna tersebut kembali, namun barang sudah tidak ada dan melakukan pelaporan ke petugas
    passenger service
    dan dibuatkan
    form
    barang kehilangan,” kata Leza kepada
    Kompas.com
    , Jumat (1/8/2025).
    Setelah menerima laporan, petugas menelusuri rekaman CCTV di dalam rangkaian dan stasiun. Hasilnya menunjukkan bahwa kamera tersebut diambil oleh seseorang yang kemudian terpantau di Stasiun Duri sehari setelah penumpang kehilangan barangnya atau Kamis (31/7/2025).
    Menurut Leza, pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Stasiun Bogor. Pelaku dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban.
    Pelaku pun mengakui perbuatannya dan mengembalikan kamera yang ia curi ke korban.
    Namun pelaku kemudian dilepas karena korban memilih damai. Meski demikian, pelaku telah dimasukkan ke daftar hitam atau
    blacklist.
    “Sudah pasti, di-
    blacklist
    ,” tegas Leza.
    Leza juga mengimbau para pengguna KRL selalu waspada dan menjaga barang bawaan pribadi.
    “Kami mengimbau kepada pengguna untuk memperhatikan dan menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal. Barang yang dibawa adalah tanggung jawab dari pengguna,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor Surabaya 1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Satu keluarga di
    Malang
    terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor.
    Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
    Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras
    Polda Jatim
    .
    “Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, Jumat (1/8/2025).
    Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
    Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
    “Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terangnya.
    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
    “Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
    Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
    “Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” imbuhnya.
    Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp 2-3 juta.
    Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
    “Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
    Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
    Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Restorative Justice, Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Dikembalikan kepada Keluarga
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    Restorative Justice, Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Dikembalikan kepada Keluarga Surabaya 1 Agustus 2025

    Restorative Justice, Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Dikembalikan kepada Keluarga
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Kasus
    pencurian pakaian dalam
    wanita yang terjadi di Kabupaten
    Pasuruan
    , Jawa Timur, berakhir dengan
    mediasi damai
    antara pelaku dan korban.
    Polres Pasuruan berhasil memfasilitasi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik pakaian dalam memaafkan pelaku dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya.
    “Pihak korban tidak mau melanjutkan perkara pencurian pakaian dalam miliknya karena merasa kasihan terhadap pelaku,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, pada Jumat (01/08/2025).
    Dalam mediasi tersebut, FTW (36), pelaku pencurian yang merupakan warga Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, meminta maaf secara terbuka kepada korban, MIR (31).
    Proses mediasi ini dihadiri saksi dari masing-masing pihak, di mana istri pelaku juga turut hadir, sementara korban didampingi dua orang temannya.
    “Dalam mediasi tersebut, pelaku meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakannya mencuri pakaian dalam. Korban pun menerima permintaan maaf dari pelaku dan istrinya,” ujar Choirul.
    Setelah mediasi selesai, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian yang disaksikan saksi-saksi yang hadir.
    “Kami meminta pelaku agar bisa kembali hidup normal bersama keluarganya dan berhenti menonton film porno,” tambah Choirul.
    Perlu diketahui, kasus pencurian pakaian dalam yang dilakukan FTW terjadi di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/07/2025).
    Aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV dan cepat menyebar di media sosial.
    Berkat rekaman CCTV yang ada di sejumlah titik strategis, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Karyawati Bank di Parepare Dianiaya Pria Misterius Tengah Malam

    Kronologi Karyawati Bank di Parepare Dianiaya Pria Misterius Tengah Malam

    Liputan6.com, Jakarta Seorang karyawati bank berinisial UC (29) dianiaya pria misterius saat sedang terlelap di rumahnya, Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

    Korban mengatakan bahwa pelaku sempat mengambil kunci mobil yang berada di dekatnya, dan menggunakannya untuk melukai bagian mata dan bibir.

    “Dia tusuk mataku dan bibirku pakai kunci mobil. Saya sudah minta ampun sambil menangis, tapi dia terus menyerang. Sampai saya tidak bisa bernapas dan sempat tak sadarkan diri,” kata UC, Kamis (31/7).

    Awalnya UC mengaku terbangun karena mendengar suara pintu dibuka, sebelum akhirnya diserang oleh pria tak dikenal itu.

    “Jam 1 malam saya terbangun karena mendengar pintu terbuka. Tiba-tiba ada pria masuk ke kamar, langsung naik ke atas badan saya, mencekik dan menutup wajah saya pakai bantal,” ujar UC.

    Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan memastikan identitas pelaku sudah diketahui.

    “Benar, laporan korban sudah kami terima. Saat ini tim kami telah mengidentifikasi pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (1/8).

    Menurut Indra, pelaku diduga masuk ke rumah korban saat dini hari dan langsung menuju kamar tidur korban. Di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan secara brutal.

    “Pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menyerang korban. Ia menggunakan bantal untuk menutupi wajah korban dan mencekiknya hingga korban sempat kehilangan kesadaran. Setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.

    Meski begitu, polisi memastikan bahwa tidak ada barang berharga korban yang hilang dari lokasi kejadian, sehingga dugaan utama saat ini mengarah pada motif selain pencurian.

    “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Tidak ditemukan adanya barang yang hilang, sehingga motif pelaku masih kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi Ditangkap Poolres Serang

    Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi Ditangkap Poolres Serang

    SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang membobol 30 showroom di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, hingga Jakarta. 

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menangkap empat pelaku utama dan dua orang penadah. Komplotan ini memiliki modus operandi spesifik, yakni membobol showroom motor pada malam hari dengan merusak rolling door menggunakan pahat dan obeng. 

    “Pelaku mengaku telah beraksi di 30 TKP. Setelah berhasil membongkar pintu, mereka bisa membawa kabur tiga hingga tujuh unit motor sekaligus dari dalam showroom,” katanya.

    Empat eksekutor yang ditangkap adalah VSP (26), AH (22), BOH (26), dan KS (26), seluruhnya warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mereka diringkus di sebuah warung kopi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin (21/7) malam saat sedang merencanakan aksi berikutnya.

    Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan seorang pemilik showroom di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, yang kehilangan tiga unit motor pada Sabtu (19/7).

    “Berbekal laporan tersebut, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku utama dalam waktu kurang dari 2×24 jam,” jelasnya.

    Dari keterangan para pelaku, motor hasil curian dijual kepada dua penadah, RS (23) dan MAS (36), dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta. Tim Resmob kemudian mengejar kedua penadah yang sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

    Rantai kejahatan ini tidak berhenti di situ. Motor-motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa oleh para penadah ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual kembali.

    “Kasus ini masih terus kami kembangkan karena identitas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

  • Iran Potong Tangan 3 Terpidana Pencurian

    Iran Potong Tangan 3 Terpidana Pencurian

    Teheran

    Otoritas Iran melaksanakan hukuman potong tangan terhadap tiga terpidana pencurian. Ini menjadi hukuman yang tergolong jarang dijatuhkan di Iran, terutama kepada para pelaku kejahatan yang telah berulang kali melakukan aksi kriminal.

    Otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Jumat (1/8/2025), mengumumkan bahwa hukuman potong tangan terhadap tiga terpidana pencurian itu telah dilaksanakan di wilayah Provinsi Azerbaijan Barat, Iran bagian barat laut.

    “Hukuman potong tangan untuk tiga pencuri profesional, dengan riwayat pencurian berulang kali, telah dilaksanakan di Provinsi Azerbaijan Barat,” demikian seperti dilaporkan oleh kantor berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran.

    Laporan tersebut hanya memberikan sedikit informasi detail soal tindak pencurian yang dilakukan ketiga terpidana. Namun disebutkan bahwa ketiga terpidana pencurian itu ditangkap sejak beberapa tahun lalu dan “memiliki lebih dari 40 penggugat swasta di empat provinsi”.

    Mizan Online dalam laporannya menyebut hukuman potong tangan itu dilaksanakan setelah pengadilan tinggi Iran memperkuat hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap ketiga terpidana pencurian.

    Disebutkan juga bahwa ketiga terpidana tidak kooperatif dalam “banyak” upaya negosiasi untuk pengembalian barang-barang curian — sebagian besar berupa perhiasan emas — yang akan memungkinkan mereka “mendapatkan keringanan hukuman dan penyesalan”.

    Aturan hukum pidana berbasis syariat, yang diberlakukan di Iran setelah Revolusi Islam tahun 1979 silam, menetapkan hukuman potong tangan untuk pelanggaran pidana tertentu.

    Hukuman semacam itu masih diberlakukan oleh Iran, meskipun ada kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menyebutnya “kejam” dan “tidak manusiawi”.

    Bulan lalu, otoritas Teheran melaksanakan hukuman potong tangan terhadap dua pria yang telah berulang kali dihukum atas tindak pidana pencurian.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)