Kasus: pencurian

  • Kriminal kemarin, pencurian motor hingga pelaku penusukan ditangkap

    Kriminal kemarin, pencurian motor hingga pelaku penusukan ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal terjadi di Jakarta pada Kamis (7/8), mulai dari pencuri yang meletuskan senjata api (senpi) untuk membubarkan massa hingga pelaku peristiwa penusukan ditangkap.

    Berikut lima berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pagi hari ini:

    Pencuri motor di Cengkareng letuskan senpi untuk bubarkan massa

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria pencuri sepeda motor di wilayah Rusun Daan Mogot Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, meletuskan senjata api (senpi) untuk menakuti-nakuti dan membubarkan massa yang hendak menangkapnya pada Kamis sore.

    Selengkapnya

    Mata elang beli aplikasi untuk lacak nomor kendaraan tunggak angsuran

    Jakarta (ANTARA) – Mata elang (debt collector) berinisial VMA yang menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku membeli aplikasi untuk melacak nomor polisi kendaraan yang menunggak angsuran kredit.

    “Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya

    Massa desak Mahkamah Agung bebaskan Ngarijan Salim

    Jakarta (ANTARA) – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, untuk mendesak pembebasan Ngarijan Salim, lansia berumur 82 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

    Selengkapnya

    Keluarga korban teriaki penabrak sebagai pembunuh di ruang sidang

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki terdakwa wanita berinisial IVS (65) sebagai pembunuh saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya

    Pelaku penusukan di toilet SPBU di Jakut ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap pelaku penusukan berinisial RJT (37) terhadap korban berinisial DEL (20) di dalam toilet SPBU Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (3/8) sekitar pukul 07.30 WIB.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Curi Motor di Rusun Daan Mogot, Pelaku Tembakkan Senpi untuk Takuti Warga

    Curi Motor di Rusun Daan Mogot, Pelaku Tembakkan Senpi untuk Takuti Warga

    JAKARTA – Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Rusun Daan Mogot Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, nekat melepaskan tembakan dari senjata api (senpi) pada Kamis sore. Aksi tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti dan membubarkan warga yang hendak menangkapnya.

    Meski sempat menimbulkan kepanikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan sempat diamuk massa hingga babak belur.

    Pihak kepolisian yang dikonfirmasi pada Kamis malam membenarkan peristiwa tersebut. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cengkareng, AKP Gultom Parman, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan.

    “Pelaku sudah diamankan,” ujarnya singkat.

    Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian terkait aksi pencurian serta penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut. “Sedang ditindaklanjuti,” tambah Gultom.

    Peristiwa ini juga terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @warga.jakbar, tampak warga beramai-ramai menyeret pelaku menuju posko sekuriti Rusun Daan Mogot usai ditangkap.

    Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang ke lokasi dan menjemput pelaku yang sudah dalam kondisi tak berdaya. Pelaku diangkat ke dalam mobil patroli, diiringi sorakan serta hujatan dari warga yang geram.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kronologi, jenis senjata api yang digunakan, maupun ada tidaknya korban akibat tembakan tersebut.

  • 8
                    
                        Imbas Pencurian Motor Saat KKN, Unej Tarik 11 Mahasiswanya dari Lumajang
                        Surabaya

    8 Imbas Pencurian Motor Saat KKN, Unej Tarik 11 Mahasiswanya dari Lumajang Surabaya

    Imbas Pencurian Motor Saat KKN, Unej Tarik 11 Mahasiswanya dari Lumajang
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Universitas Jember (Unej) menarik 11 mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Kebijakan ini menyusul pencurian dua sepeda motor milik mahasiswa KKN di Kantor Desa Alun-alun.
    Salah satu mahasiswa Unej bernama Thoriq, turut jadi korban pencurian tersebut. Satu motor lagi yang hilang, diketahui milik Ika Wahyu mahasiswa UIN Jember.
    Adapun Kantor Desa Alun-alun dijadikan posko KKN oleh mahasiswa dari Unej dan UIN Jember.
    Wakil Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Iim Fahmi Ilman mengatakan, pihaknya langsung menarik mahasiswa KKN di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso.
    Penarikan mahasiswa KKN terhitung sejak Rabu (6/8/2025), sesaat setelah mahasiswa Unej dilaporkan jadi korban pencurian sepeda motor di Kantor Desa Alun-alun.
    “Berdasarkan informasi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unej, memang hari ini kami melaksanakan penarikan 11 mahasiswa UNEJ yang sedang melaksanakan KKN Kolaboratif di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso,” kata Fahmi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
    Fahmi mengatakan penarikan mahasiswa KKN ini merupakan langkah bijak dari kampus untuk memberikan rasa aman kepada para mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas KKN.
    Dengan penarikan mahasiswa ini, kata Fahmi, program KKN dari mahasiswa yang bertugas di Desa Alun-alun, dianggap selesai.
    Mereka menyelesaikan tugas 15 hari lebih awal dari yang seharusnya berakhir pada 20 Agustus 2025.
    Adapun, para mahasiswa dari Unej mulai diterjunkan KKN di Desa Alun-alun sejak 15 Juli 2025.
    “Khusus untuk mahasiswa di desa Alun-alun ditarik ke kampus kembali dan dinyatakan KKN-nya sudah selesai, kami mempertimbangkan kondisi mental mahasiswa kami,” katanya. 
    Kantor Balai Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dibobol maling, Rabu (6/8/2025).
    Akibatnya, dua unit sepeda motor milik mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari Universitas Jember (Unej) dan Universitas Islam Negeri Jember raib.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
    “Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
    Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
    Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
    “Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
    Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
    Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
    “Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
    Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
    Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
    “Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
    “Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
    Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
     
    Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
    “Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
    Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
    “Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
    Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
    Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
    “Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
    Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
    Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
    “Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
    Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
    Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
    “Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
    Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
    “Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo Megapolitan 7 Agustus 2025

    Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara beking situs judi
    online
    (judol) di Kementerian Kominfo (kini Komdigi), Adriana Angela Brigita, menyatakan tak menyesal telah memilih berkata jujur dalam persidangan meski harus menghadapi risiko hukum.
    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2025), Brigita mengaku bangga lantaran tidak menyeret nama Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo dalam sidang kasus beking situs judol.
    Dia menilai Budi Arie Setiadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
    “Namun satu hal yang tidak saya sesali, Yang Mulia, adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” ujar Brigita dengan suara yang sedikit meninggi.
    Ia bercerita, dirinya bersama sang suami sempat ditekan untuk menyebut nama Budi Arie selama persidangan.
    Namun, mereka menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin melibatkan pihak yang tidak berkaitan.
    “Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata dia.
    Brigita memilih tetap berkata jujur meski menduga dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh oknum tertentu dalam proses hukum kasus ini.
    Namun, Brigita memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam bisnis beking situs judol.
    Selain itu, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan nasib kedua anaknya yang masih kecil, serta berharap bisa segera kembali ke rumah.
    “Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigita dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan yang berasal dari hasil penjagaan situs judi online.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” kata JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (23/7/2025).
    Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online, Adriana Angela Brigita, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Dalam pleidoinya, Adriana meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
    “Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana sambil menangis.
    Pada awal pleidoinya, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang suami, Zulkarnaen Apriliantony dalam aktivitas penjagaan situs judi online yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya. Bahkan dia berani bersumpah di depan hakim atas ketidaktahuannya itu.
    “Saya bersumpah demi Tuhan yang mulia, saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil menahan tangis.
    Adriana mengatakan, baru mengetahui keterlibatan suaminya pada 3 November 2024 malam, saat penyidik mendatangi dan menggeledah rumah mereka.
    Ketika itu, Tony baru mengakui perbuatannya kepada sang istri bahwa menyimpan uang Rp 53 miliar di tas dan koper yang sebelumnya sempat disimpan di studio musik yang berada di basement rumah mereka.
    “Saya tidak pernah melihat isi tas, koper, dan bungkusan tersebut karena semuanya terkunci rapat dan dibungkus dengan kabel ties,” jelas dia.
    Ia juga membantah memiliki niat untuk menyembunyikan barang bukti. Pengantaran koper dan bungkusan ke rumah adik ipar dan adiknya atas permintaan suami, yang mengaku barang-barang tersebut adalah perlengkapan studio musik.
    “Saya sebagai seorang istri yang pada kodratnya adalah nurut kata atau perintah suami yang menjalankan tugas saya untuk mengantarkan barang-barang tersebut,” kata Adriana.
    “Lagi pula koper-koper yang saya lihat saat itu adalah benar koper perlengkapan studio yaitu keperluan videografi atau alat musik seperti yang saya pernah katakan sebelumnya kami bergerak di bidang tersebut,” sambung dia.
    Oleh sebab itu, Adriana meminta agar dirinya dibebaskan demi bisa kembali mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni berusia 12 tahun dan 3 tahun.
    “Hati saya hancur ketika harus meninggalkan anak-anak saya. Saya ingin penahanan saya berakhir, Yang Mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya seperti ibu lainnya,” ujar Adriana sambil menangis.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025

    Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta jiwa pada 2025. Angka tersebut naik dibandingkan 2024 yang mencapai 221,56 juta orang.

    “Kita sudah menjangkau sekitar 229 juta penduduk di seluruh Indonesia,” Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam Peluncuran Hasil Survei APJII: Profil Internet Indonesia 2025 di Jakarta pada Rabu (6/8/2025). 

    Dari sisi penetrasi, Arif mengungkapkan, tingkat penetrasi internet di Indonesia saat ini mencapai 80,66%, meningkat dari 79,50% pada 2024, 78,19% pada 2023, dan 77,01% pada 2022.

    Arif menambahkan, meski penetrasi terus meningkat, masih ada hampir 20% masyarakat yang belum menikmati layanan internet. Dia menyebut, salah satu kendala yang dihadapi dalam pemerataan layanan internet adalah infrastruktur telekomunikasi yang masih menumpuk di wilayah tertentu dan belum merata. 

    Padahal, Arif menuturkan, jumlah penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 1.320.

    “Ini memang jadi PR kita bersama untuk bersama-sama bagaimana ke depan kita menciptakan regulasi yang benar-benar dapat mendorong bukan hanya kemerataan, tapi juga kualitas internet di Indonesia,” tambahnya.

    Berdasarkan wilayah, Pulau Jawa mendominasi dengan porsi 58% dari total pengguna internet nasional. Disusul Sumatra (20,5%), Sulawesi (6,46%), Kalimantan (6,05%), Bali dan Nusa Tenggara (5,13%), serta Maluku dan Papua (3,71%).

    Dari sisi gender, pengguna laki-laki menyumbang 51% dan perempuan 49%, dengan penetrasi masing-masing 82% dan 78%. APJII juga mencatat wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) hanya berkontribusi sekitar 1,91% dari total pengguna internet, sedangkan daerah non-3T mencapai 98,9%.

    Pengguna internet didominasi Gen Z (25,54%) dan generasi milenial (25,17%), disusul Gen Alpha (23%) dan Gen X (18,15%). Aktivitas penggunaan internet masih didorong oleh media sosial, komunikasi online, dan layanan publik.

    “Alasan kita menggunakan internet ya pasti nomor satu ya sosmed. Indonesia ya sosmed nomor satu, komunikasi online, layanan publik dan seterusnya,” ungkap Arif.

    Mayoritas masyarakat mengakses internet melalui ponsel (95%), disusul laptop, tablet, dan smart TV yang belakangan mengalami peningkatan penggunaan. Cara mengakses internet paling banyak melalui mobile data (68%), kemudian wifi (28%), baik dari rumah, kantor, maupun fasilitas publik.

    Menurut Arif, harga layanan internet di Indonesia sudah relatif terjangkau. 

    “Menurut saya sih sudah cukup affordable, apalagi di sisi broadband sudah hampir bottom,” ujarnya.

    Meski pengguna internet terus bertambah, tantangan keamanan siber juga semakin besar. Penipuan online masih menjadi kasus tertinggi, diikuti pencurian data pribadi dan infeksi perangkat akibat virus.

    “Penipuan online ini masih marak. Masalah edukasi ke pengguna internet ini masih cukup low ya, terutama di kalangan tertentu,” katanya.

  • Polisi tangkap pencuri burung setelah buron beberapa minggu

    Polisi tangkap pencuri burung setelah buron beberapa minggu

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran, setelah sempat buron selama beberapa minggu.

    “Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat IPTU Budi Setiadi di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pelaku berinisial S (25), berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

    Penangkapan berlangsung pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025 dengan korban melaporkan kehilangan barang berharga berupa dua ekor burung secara tidak wajar.

    “Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku sempat buron selama beberapa minggu,” ujarnya.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

    “Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
                        Regional

    7 Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita Regional

    Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Ketegangan terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan massa penggalang donasi yang mempersiapkan demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.
    Aksi ini bertujuan menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025).
    Koordinator aksi, Ahmad Husein, terlibat dalam ketegangan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, serta Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun.
    Sejak Jumat (1/8/2025), warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu telah mengumpulkan donasi logistik, dengan posko donasi yang terletak di luar pagar Kantor Bupati Pati.
    Pada Selasa pagi, ratusan dus air mineral yang terkumpul ditata memanjang hingga hampir menutupi pagar Kantor Bupati.
    Namun, Satpol PP Pati meminta agar posko tersebut dipindahkan karena area alun-alun sedang dipersiapkan untuk perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
    “Aksi ini sudah ada pemberitahuan, tapi kami masih mau diusir. Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin,” teriak Husein kepada Sriyatun saat personel Satpol PP mendekati posko donasi.
    “Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua,” tegas Husein di hadapan Sriyatun.
    Husein dkk pun menyatakan aksi ini muncul dari ketidakpuasan masyarakat yang geram terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo. Husein dkk juga bersikeras tidak akan memindahkan posko sampai terselenggaranya aksi demo 13 Agustus 2025 mendatang.
    Adapun sebelumnya, Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 tidak akan berubah, bahkan jika ada 50.000 orang yang berunjuk rasa.
    “Siapa yang akan melakukan penolakan? Yayak Gundul (aktivis salah satu ormas di Pati)? Silakan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, terus maju,” tegas Sudewo di hadapan wartawan pada 15 Juli 2025.
    Sudewo pun menginstruksikan jajaran Pemkab Pati untuk ikut mendukung kebijakan tersebut.
    “Saya instruksikan seluruh aparatur pemerintahan Kabupaten Pati tidak boleh ada bargaining (tawar-menawar) apa pun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan, saya tidak akan mundur satu langkah pun,” kata Sudewo.
    Ia mengeklaim segala kebijakannya, termasuk dalam hal penyesuaian tarif PBB-P2, adalah yang terbaik demi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pati.
    Pernyataan Sudewo pun viral di media sosial.

    Sriyatun menilai tindakan Husein dan massa penggalang donasi melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
    “Langsung di bawah videotron itu tidak boleh. Di Kabupaten Pati ada aturannya,” kata dia.
    Ia mengusulkan pemindahan posko dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung, namun Husein menolak dan hanya bersedia jika posko dipindahkan ke dalam Kantor Bupati.
    Sriyatun sempat memberikan tawaran jika pemindahan posko hanya dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung.
    Namun, Husein menolaknya dan hanya bersedia geser jika dipindahkan ke dalam Kantor Bupati Pati.
    Husein pun mengancam akan membawa massa lebih banyak untuk menduduki Gedung DPRD Pati jika aparat Satpol PP Pati tetap nekat memindahkan logistik hasil donasi masyarakat yang ditumpuk di posko.
    Ketegangan memuncak saat Riyoso tiba di lokasi dan memerintahkan personel Satpol PP untuk mengangkut tumpukan air mineral hasil donasi ke truk.
    “Semuanya masukkan biar tertib ! Ini mengganggu ketertiban umum! Masyarakat terganggu. Kata-katamu itu provokator!” kata Riyoso sambil menunjuk tumpukan dus air mineral.
    Husein dan massa menolak tindakan tersebut, yang memicu adu argumen di antara mereka.
    Salah seorang pentolan aksi, Supriyono merangsek masuk ke truk Satpol PP Pati dan melemparkan keluar dus-dus air mineral dari bak truk. Dari atas truk, Supriyono juga menghardik Riyoso.
    Supriyono terus saja melempar keluar dus-dus air mineral keluar dari bak truk petugas Satpol PP Pati. Beberapa gelas dan botol air mineral berserakan di jalan.
    Supriyono pun akhirnya didorong keluar dan truk Satpol PP langsung tancap gas membawa muatan air mineral ke markas mereka.
    Supriyono lantas menghampiri Riyoso dengan posisi badan saling menempel.
    “Kamu seenakmu sendiri! Tahu nggak kalau kebijakan Sudewo melanggar Perda! Karaoke ilegal melanggar Perda kamu biarkan! Hancurkan! Malah wong cilik kamu injak-injak! Pengecut kamu Riyoso,” teriak Supriyono.
    Setelah insiden itu, Husein dan ratusan orang dari Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Markas Satpol PP untuk menuntut pengembalian air mineral yang disita.
    Husein menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan murni dari masyarakat, tanpa ada kepentingan politik.
    Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sah secara hukum, karena mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
    “Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang. Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian. Mereka tidak punya surat tugas, surat penyitaan, akhirnya Satpol PP bersedia mengembalikan barang ke tempat semula,” pungkas Esera Gulo.
    Sementara itu, Riyoso menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk mempersiapkan area dan rute Kirab Boyongan Hari Jadi Ke-702 Kabupaten Pati, yang diharapkan dapat berjalan aman dan tertib.
    Riyoso juga menegaskan bahwa apa pihaknya lakukan sudah sesuai prosedur, di mana Satpol PP sudah dilengkapi surat tugas resmi.
    “Ini, kan, sudah tanggal 5. Tanggal 6–7 Agustus ada acara Kirab Boyongan. Maka tadi kami amankan dan tertibkan dulu. Bukan melarang demo, tapi demi keteraturan tempat dan waktu,” ujar Riyoso.
    Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun harus dilakukan dengan tertib agar tidak memicu provokasi.
    Hingga saat ini, Pemkab Pati mencatat lebih dari 35 desa telah melunasi PBB-nya.
    Bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, tersedia mekanisme pengajuan keringanan yang dapat dilakukan secara prosedural.
    “Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” pungkas Riyoso.
    Kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 ini diumumkan pada Mei lalu dan tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025.
    Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.