Kasus: pencurian

  • Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan Rp38 Juta, Tiga Tersangka Dibekuk di Pasuruan

    Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan Rp38 Juta, Tiga Tersangka Dibekuk di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi. Tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan senjata tajam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyebut perbuatan para pelaku sangat merugikan institusi kepolisian. “Ini sungguh miris, ada oknum masyarakat yang mencari keuntungan dengan mengaku polisi, padahal masyarakat sangat mengharapkan keadilan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, serta tiga bilah senjata tajam. “Kami ucapkan terima kasih kepada tim Satreskrim yang bergerak cepat sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tambah Davis.

    Kasus bermula pada 27 Juli 2025, saat keluarga tahanan mencoba mencari jalan pintas agar kerabatnya bisa dibebaskan. Tersangka menawarkan jasa dengan janji tahanan bisa keluar dalam satu minggu jika membayar sejumlah uang.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan panggilan “komandan” untuk meyakinkan korban. “Mereka mengaku punya jaringan di Jakarta yang bisa mempercepat proses pembebasan, dan itu membuat korban percaya,” ungkapnya.

    Korban akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah secara bertahap. “Total yang sudah diserahkan mencapai Rp38 juta, termasuk uang untuk menebus sepeda motor yang disita polisi,” tegas Choirul.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan kesepakatan penyerahan uang berikutnya sebesar Rp5 juta. “Begitu transaksi dilakukan, tim langsung bergerak dan berhasil membekuk satu tersangka, kemudian dikembangkan hingga menangkap dua lainnya di Probolinggo dan Pasuruan,” jelas Choirul.

    Saat ditangkap, para tersangka selalu kedapatan membawa senjata tajam. “Alhamdulillah, ketiganya bisa ditangkap dalam kondisi aman dan tertib,” kata Choirul.

    Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah memiliki dua korban lain dari masyarakat sipil. “Bahkan, dua dari tersangka ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian pada 2021,” terangnya.

    Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam hingga pasal pemerasan, penipuan, dan penggelapan. “Ancaman hukumannya beragam, dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara,” pungkas Choirul. [ada/beq]

  • Waspada! Hacker Pakai Tools AI untuk Sebar Ransomware dan Pencurian Data – Page 3

    Waspada! Hacker Pakai Tools AI untuk Sebar Ransomware dan Pencurian Data – Page 3

    Dalam serangan ini, hacker memanfaatkan agen koding AI untuk mengotomatisasi seluruh langkah serangan.

    Mulai dari melakukan pengintaian (reconnaissance), mengumpulkan kredensial (credential harvesting), hingga melakukan penetrasi jaringan (network penetration) dalam skala besar.  Semuanya dijalankan secara otomatis oleh AI.

    Akibatnya, data sensitif dari setidaknya 17 perusahaan dan organisasi berhasil dicuri. Korban serangan ini berasal dari berbagai sektor, seperti instansi pemerintah, layanan kesehatan, darurat, hingga institusi keagamaan.

    Data-data penting yang dicuri dari korbannya meliputi rekam medis, informasi keuangan, dan kredensial penting.

    Setelah data dicuri, pelaku menuntut tebusan dengan ancaman akan membocorkan data korban secara online ke publik jika permintaan tidak dipenuhi.

  • Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
    Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
    Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
    “Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
    Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
    Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
    “Menjaga keamanan ketertiban umum,
    public order
    , menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
    Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
    Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
    “Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
    Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
    Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
    Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
    Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
    “Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
    “Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
    Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
     
    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
    “Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
    Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        2 September 2025

    2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku Makassar 2 September 2025

    2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com-
    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kini telah mengamankan 10 terduga pelaku yang melakukan aksi perusakan di dua gedung DPRD Sulsel di Makassar saat unjuk rasa ricuh, Jumat lalu.
    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 10 pelaku tersebut berasal dari berbagai kalangan. Bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
    Tujuh terduga pelaku diduga membakar gedung DPRD Makassar, sementara tiga lainnya membakar gedung DPRD Sulsel.
    “Ini ada yang buruh, satu orang di bawah umur pelajar, yang lainnya dewasa. Ada petugas kebersihan, buruh harian, ada mahasiswa, ada juru parkir, ada tidak bekerja, ada wiraswasta, ada pelajar SMA,” kata Didik dikonfirmasi awak media, Selasa (2/9/2025).

    Peran Pelaku Perusakan
    Kata Didik, mereka juga memiliki peran-peran berbeda saat melakukan aksi perusakan di dua gedung DPRD.
    Dia menyebut, ada salah satu pelaku berstatus mahasiswa yang sengaja menyebarkan seruan untuk melakukan aksi anarkis.
    “Sementara ini ada yang melakukan perusakan bersama-sama, pembakaran, kemudian ada pencurian dengan pemberatan (penjarahan). Satunya ada ITE, melakukan ajakan atau provokasi untuk melakukan kegiatan (ricuh) kemarin depan di DPRD, iya (mahasiswa) satu orang,” ungkap Didik.
    Didik bilang, dalam kasus ini penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihaknya. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang bakal ditangkap.
    “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan semua,” ucap dia.
    Sebelumnya, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan pasca peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (29/8/2025) malam lalu.
    Di mana kerusuhan itu menyebabkan dua gedung DPRD terbakar hingga menelan empat korban jiwa. Kerugian materil dari peristiwa kelam itu mencapai Rp 253 Miliar.
    Kerusuhan terjadi saat legislatif dan eksekutif tengah menggelar rapat paripurna, dihadiri Walikota Makassar Munafri Arifuddin.
    Selain membakar gedung DPRD, massa juga menghancurkan 67 mobil dan 15 sepeda motor.
    Lebih tragis lagi, tiga orang meninggal dunia akibat terjebak dalam kebakaran, yakni dua staf dewan, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
    Kericuhan malam itu juga meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, serta dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis tujuh penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus beking situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
    Putusan ini disampaikan majelis hakim pada Senin (1/9/2025).
    “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata Hakim ketua Parulian Manik di ruang persidangan, Senin.
    Tony bersama tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator dinyatakan terbukti bersalah karena mengoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo.
    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama,” sebut Hakim.
    Adapun tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
    Berbeda dengan Tony, ketiganya divonis lebih ringan, yakni lima tahun enam bulan penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” kata Hakim.
    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang mengoordinasikan situs judol langsung kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie.
    “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/5/2025).
    Sementara itu, Adhi adalah pihak yang dikenalkan Tony kepada Budi Arie yang sedang mencari orang untuk mengumpulkan situs judi
    online
    untuk diblokir.
    “Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat
    crawling
    data yang mampu mengumpulkan data
    website
    judi
    online
    ,” kata jaksa.
    Terdakwa lainnya, Muhrijan berperan dalam menghubungkan Kemkominfo dengan agen situs judol yang tak ingin diblokir, setelah mengetahui rencana pengumpulan situs dari adiknya yang bekerja di Kemkominfo.
    “Terdakwa Muhrijan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo,” kata jaksa.
    Sementara terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mendistribusikan uang hasil penjagaan situs judol.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga yaitu agen situs judol.
    Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Cara Setting YouTube TV agar Nonton Lebih Asik – Page 3

    7 Cara Setting YouTube TV agar Nonton Lebih Asik – Page 3

    Walaupun YouTube menyediakan informasi terbaru dari sebuah kejadian. Tak dapat dipungkiri informasi yang dimuat terkadang tidak kredibel. Hal ini memicu YouTube untuk berinovasi membuat sistem baru dalam menyaring kredibilitas para pengguna.

    Implementasi nyata dalam upaya merespons hal tersebut, YouTube baru-baru ini melakukan uji coba untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam proses penentuan apakah pengguna termasuk ke dalam batas aman usia remaja tanpa pengawasan orang tua.

    Upaya ini ditempuh untuk menentukan apakah pengguna sudah mencapai batas aman konsumsi konten dewasa atau belum, dan juga mendapatkan detail intensi dari pengguna agar konten bisa disaring dengan lebih efisien.

    Menurut pertimbangannya, YouTube berencana untuk mengaplikasikan AI di beberapa pengguna Amerika Serikat (AS), sebelum akhirnya memutuskan untuk merilis fitur ini di pasar global.

    Sejumlah hal yang akan dibawa oleh AI, di antaranya merupakan analisis mendalam terhadap ketertarikan konten video dari pengguna, dan berapa lama akun pengguna telah teraktivasi.

    Analisis terhadap preferensi konten video ini dinilai mendasar pada kebiasaan pengguna yang terlihat dari beberapa kategori di atas. 

    Hasil analisis kemudian akan menerapkan apakah akun terkait perlu diloloskan aturan pembatasan umur pengguna atau tetap diberlakukan.

    Dengan demikian, walaupun kebijakan baru yang diambil dianggap kontroversial, setidaknya sekarang orang tua tidak perlu khawatir dengan apa yang diakses oleh anak mereka. Para orangtua bisa lebih fokus bekerja dan mendidik anak secara moral, tanpa takut melanggar privasi si anak.

    Namun tetap saja, banyak dari masyarakat merasa cemas karena AI sampai saat ini masih belum bisa dipercaya. Salah satu penyebab utamanya adalah rentannya penggunaan kecerdasan buatan dalam melakukan pembobolan, penyerangan, serta pencurian data.

  • Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 

    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 

    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 

    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 

    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 
     
    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 
     
    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 
     
    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 
     
    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Kediri, 4 Anak dan 1 Perempuan

    Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Kediri, 4 Anak dan 1 Perempuan

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang mengguncang Kota Kediri. Dari jumlah itu, 11 merupakan orang dewasa dan 4 lainnya anak-anak, termasuk seorang perempuan.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra mengungkapkan, sebelumnya ada 20 orang diamankan aparat. Namun setelah proses pemeriksaan, 5 orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut serta dalam aksi. “Sebelas tersangka dewasa dan 4 anak-anak, ada perempuannya satu orang,” katanya, Senin (1/9/2025).

    Polisi menegaskan masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. “Kita akan dalami terus,” tambahnya.

    Anggi juga mengingatkan warga yang terlibat penjarahan agar segera mengembalikan barang hasil curian. Ia menyebut langkah itu bisa menjadi pertimbangan keringanan. “Itu kan barang barang milik pemerintah. Jadi kalau memang ada niat untuk membalikkan dan ya, sementara masih kita maafkan dan kita datangkan,” bebernya.

    Namun jika tidak diindahkan, polisi memastikan bakal melakukan penindakan tegas. “Karena kita sudah dapat profil banyak, siapa-siapa saja yang mengambil itu tinggal kita tangkapin. Ini kita kasih sisa waktu untuk mereka mengembalikan. Dan mungkin pada saat itu mereka khilaf ikut-ikutan ini saatnya waktunya untuk mengembalikan,” tegasnya.

    Diketahui, para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. “Bisa dibilang dari beberapa kelompok ini. Saya belum tahu dari berkelompok atau sendiri saya belum tahu masih di dalami ini,” tandas Anggi.

    Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pihaknya tidak memberi imbauan pengembalian barang. “Kalau saya enggak imbau kembalikan langsung tangkap tahan. Kita sifatnya pencurian kan. Ada yang dipulangkan dan lanjut,” tutupnya. [nm/kun]

  • Polres Kediri Kota Amankan 14 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan, Dalami Aktor Intelektual

    Polres Kediri Kota Amankan 14 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan, Dalami Aktor Intelektual

    Kediri (beritajatim.com) – Pasca kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 30-31 Agustus 2025, Polres Kediri Kota mengamankan 14 orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi yang membakar sejumlah kantor pemerintahan dan fasilitas kepolisian.

    Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik kerusuhan tersebut.

    “Hingga saat ini kami mengamankan ada 14 yang kami amankan. Tapi kami belum rilis ya, kami sengaja belum rilis karena kami akan dalami siapa-siapa aktor intelektual di balik ini,” ucapnya, pada Minggu (31/8/2025).

    Anggi menegaskan, para pelaku akan ditindak sesuai dengan perbuatannya. “Ya macam-macam, macam-macam (peran pelaku). Ini masih kita dalami. Masih kita dalam (termasuk pembakaran),” ungkapnya.

    Salah satu yang diamankan adalah pelaku pencurian sepeda motor milik anggota kepolisian saat kerusuhan berlangsung.

    “Salah satunya yang kita amankan adalah yang ingin mencuri sepeda motor atau menjarah sepeda motor,” ujarnya.

    Ia memastikan seluruh pelaku pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran akan diproses hukum. “Pasti,” tegasnya.

    Polisi saat ini masih mengumpulkan data dan bukti untuk memperkuat penyelidikan.

    “Ya, ini masih proses, masih proses. Kita masih melakukan ee eh kompulin data, kita masih inventarisir data-data yang kita perlukan. Nanti akan kita update perkembangannya,” tandasnya. [nm/aje]

  • MUI Minta Setop Perusakan Fasilitas Publik dan Penjarahan

    MUI Minta Setop Perusakan Fasilitas Publik dan Penjarahan

    Jakarta

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengajak semua pihak menahan diri dan menghentikan penjarahan serta perusakan terhadap fasilitas publik. Niam mengajak semua pihak untuk membangun solidaritas dan mengedepankan perdamaian.

    Niam awalnya mengatakan situasi sosial ekonomi dan politik saat ini kurang baik. Dia mengatakan kesenjangan ekonomi saat ini masih tinggi.

    “Maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten,” kata Niam kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Dia mengatakan demonstrasi yang terjadi di berbagai lokasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk perbaikan kehidupan. Dia mengatakan aspirasi dari rakyat harus disikapi dengan cepat dan bijak.

    “Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ucapnya.

    Niam kemudian mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Dia mengatakan perusakan fasilitas publik hingga menjarah properti merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dia mengatakan penyampaian aspirasi dalam situasi penuh amarah tak boleh diikuti dengan penjarahan.

    “Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Dia menyarankan pihak yang mengambil barang orang lain untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya. Dia menyebut hal itu perlu dilakukan agar tidak bermasalah secara hukum.

    “Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/tor)