Kasus: pencurian

  • Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh langkah pemerintah dalam menghadapi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sudah berada dalam koridor hukum yang benar. 

    Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Yusril menjelaskan bahwa Presiden Ke-8 RI itu meminta seluruh jajaran pemerintah untuk tetap solid menghadapi tantangan dan cobaan saat ini, sekaligus memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai rencana tanpa ada yang terabaikan.

    “Saya bertugas mengoordinasikan bidang hukum dan HAM, memastikan tindakan aparat penegak hukum berada dalam koridor hukum dan mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Mengenai komunikasi dengan kalangan mahasiswa, Yusril menyebut Presiden telah memberikan arahan kepada Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) untuk memberikan respon terbaik terhadap aspirasi mahasiswa.

    “Pak Mendikti sudah melakukan dialog dan pendekatan dengan para mahasiswa,” kata Yusril.

    Dia juga menyatakan akan menggelar rapat koordinasi terkait aspek hukum pada Senin (8/9/2025) mendatang untuk memastikan seluruh penanganan demonstrasi berjalan sesuai aturan.

    Yusril menegaskan pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapat secara damai dan tertib. Namun, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian.

    Dia menambahkan, jika aparat melanggar norma hukum dalam penegakan hukum, maka mereka pun harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami juga menekankan agar aparat bertindak sesuai kaidah hukum dan menghormati HAM. Jika ada yang didampingi pengacara, pengacara harus disediakan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dijunjung,” kata Yusril.

  • Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM Nasional 4 September 2025

    Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra berpesan kepada aparat penegak hukum tentang kaidah dalam menangani massa.
    Selain menaati aturan hukum, aparat juga diminta untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
    “Tapi kami pun menekankan juga kepada aparat bahwa tindakan hukum yang tegas itu juga mengikuti kaidah hukum yang berlaku dan juga menghormati HAM,” ucap Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril menekankan soal hak tersangka dalam hukum.
    Mereka tetap harus didampingi pengacara demi terjaminnya HAM selama proses hukum berjalan.
    Bahkan, kata Yusril, pemerintah perlu menyediakan pengacara.
    “Jadi kalau mereka mau didampingi pengacara, harus disediakan pengacaranya, juga memiliki asas praduga tidak bersalah dan sebagainya, sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” kata dia lagi.
    Yusril menegaskan, jika kaidah hukum dan kaidah HAM dilanggar aparat, tentu harus dihukum tegas.
    “Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
    Selain itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah terus menjamin kebebasan masyarakat berpendapat sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
    Yusril menjelaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal tindakan hukum tegas hanya dilakukan kepada orang yang bertindak anarkis.
     
    “Beliau (Prabowo) mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, apa namanya, dan lain-lain seperti itulah, dan pencurian, dan lain-lain,” ujar Yusril.
    Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
    “43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 1.240 orang terkait kericuhan Agustus 2025.
    Selain itu, Polri menyatakan ada tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi via media sosial.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Pelaku Baru Kerusuhan Kediri Diringkus: Pelempar Bom Molotov asal Klaten dan Jakarta

    2 Pelaku Baru Kerusuhan Kediri Diringkus: Pelempar Bom Molotov asal Klaten dan Jakarta

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukum Kota Kediri beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pada malam hari sebelumnya, pihaknya kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

    Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

    Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

    Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15-18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19-36 tahun. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

    AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Terkait peran kedua tersangka terbaru, polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.

    “Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Kasat Reskrim.

    Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi. [nm/beq]

  • Buntut Pembakaran DPRD, 2 Pelajar di Blitar Ajukan Tahanan Kota Agar Bisa Lanjut Sekolah

    Buntut Pembakaran DPRD, 2 Pelajar di Blitar Ajukan Tahanan Kota Agar Bisa Lanjut Sekolah

    Blitar (beritajatim.com) – Dua remaja berstatus pelajar yang terseret kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, kini berjuang untuk mendapatkan haknya kembali. Mereka adalah RSN (15) dan MRS (16), dua dari belasan tersangka yang ditetapkan polisi.

    Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Permintaan ini memiliki satu tujuan mulia yakni agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah.

    Wahyu Chandra Triawan, kuasa hukum kedua pelajar tersebut, menjelaskan bahwa permohonan ini telah disampaikan kepada Polres Blitar. Saat ini, RSN dan MRS ditahan di Lapas Anak Blitar.

    “Penanganan anak berkonflik dengan hukum seharusnya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Chandra, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Chandra, keterlibatan kedua remaja ini tidak signifikan. Chandra juga menambahkan bahwa kedua murid tersebut hanya “ikut-ikutan” karena masih labil secara emosional.

    Sebagai pelajar SMP di Garum dan SMK di Kota Blitar, mereka berkomitmen untuk tidak melarikan diri dan siap mengikuti seluruh proses hukum. Untuk meyakinkan pihak kepolisian, orang tua, lurah, dan pihak sekolah juga turut menjadi penjamin.

    Chandra berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Ia menambahkan, sebenarnya anak-anak ini juga merupakan korban bujukan atau hasutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Keduanya juga tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan maupun penuntutan, serta komitmen tidak mempersulit proses hukum dan siap hadir dalam setiap proses pemeriksaan,”paparnya.

    Sebelumnya, Polres Blitar telah menetapkan 12 tersangka terkait aksi massa yang berakhir dengan perusakan, pencurian, dan pembakaran pada 30 Agustus 2025. Dari 12 tersangka, 11 di antaranya adalah anak di bawah umur. Sembilan orang ditahan, sementara tiga lainnya tidak karena masih berusia 13 tahun.

    Kini, nasib RSN dan MRS berada di tangan pihak kepolisian. Akankah permohonan mereka dikabulkan, dan mereka bisa kembali ke bangku sekolah atau tidak.

    “Karena anak-anak tersebut sebenarnya juga korban dari bujukan, ajakan dan hasutan oknum-oknum yang memanfaatkannya,” tandasnya. [owi/beq]

  • Senyap, Warga Kaget Saat Tahu Minimarket di Maospati Magetan Dirampok

    Senyap, Warga Kaget Saat Tahu Minimarket di Maospati Magetan Dirampok

    Magetan (beritajatim.com) – Perampokan minimarket di Simpang Jalan Barat, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB membuat warga sekitar kaget. Sebab, perampokan berjalan senyap, sampai tak ada yang mengetahui terjadinya kejahatan tersebut.

    Dendi Siswanto, warga yang tinggal persis di samping minimarket mengaku baru mengetahui adanya perampokan setelah diberitahu tetangganya.

    “Teriakan enggak ada. Nggak ada suara, sunyi. Jadi enggak ada permintaan minta tolong. Malah saya tahunya dari tetangga, ditanya apa benar ada perampokan. Saya lari keluar, ternyata sudah ramai polisi,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dari informasi yang didengar di lokasi, pelaku mengambil uang dari laci kasir maupun brankas. “Katanya uang yang diambil, sekitar Rp15 juta. Sempat juga melukai karyawan yang berjaga,” kata Dendi.

    Menurutnya, peristiwa itu sangat mengejutkan warga sekitar karena terjadi begitu cepat. “Pagi-pagi sudah ramai polisi, padahal sebelumnya saya enggak dengar apa-apa. Tahu-tahu sudah ada kabar karyawan terluka dipukul,” ujarnya.

    Kapolsek Maospati, Kompol Haris Prabowo, membenarkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang pegawai minimarket terluka. Ia menuturkan, pelaku berjumlah tiga orang dan menggunakan penutup wajah saat beraksi.

    “Pelaku membawa kabur uang tunai dan saat ini masih dalam pengejaran. Rekaman CCTV sedang dianalisis,” kata Haris. [fiq/beq]

  • Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 September 2025

    Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi Surabaya 3 September 2025

    Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Satreskrim Polres Situbondo merespon adanya meresahan masyarakat tentang adanya pencurian di TK Kartika Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
    Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyatakan menangkap pelaku berinisial FGBB (20) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
    “Pelaku ini memang meresahkan, tidak hanya sekali melakukan pencurian namun berulangkali, mulai dari fasilitas umum hingga rumah warga,” kata Agung, Rabu (3/9/2025).
    Laporan dari beberapa korban yang kehilangan barang, mulai dari termos nasi, mesin air, meja lipat dan tenda hingga pompa sanyo milik warga. Kondisi tersebut membuat kepolisian bergerak.
    “Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada senin kemarin di rumahnya,” katanya.
    Dari catatan kepolisian tentang tersangka yakni mencuri termos nasi di Desa Sumberkolak dan Ardirejo, mencuri mesin air di Desa Paowan, hingga mencuri meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
    “Barang curian disimpan di rumahnya dan tidak sempat dijual pelaku keburu tertangkap,” ucapnya.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disney Didenda Rp144 Miliar Akibat Pengumpulan Data Pribadi Anak Secara Ilegal

    Disney Didenda Rp144 Miliar Akibat Pengumpulan Data Pribadi Anak Secara Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Walt Disney diharuskan membayar US$10 juta atau setara dengan Rp144 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) terkait dengan pengumpulan data pribadi anak-anak.

    Mengutip Reuters, data pribadi dikumpulkan dari video yang ditujukan untuk anak di YouTube tanpa memberi tahu ataupun memperoleh persetujuan orang tua. Axios merupakan pihak pertama yang melaporkan upaya penyelesaian ini, setelah dikonfirmasi oleh juru bicara Disney.

    Dalam gugatan, Disney dilaporkan melakukan kesalahan dalam hal pelabelan yang memungkinkan perusahaan itu mengumpulkan data pribadi penonton melalui YouTube dan digunakan untuk kepentingan iklan yang menargetkan anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

    Sekadar informasi, gugatan tersebut menuduh Disney melanggar Peraturan Perlindungan Privasi Daring Anak-anak (Children’s Online Privacy Protection Rule) di AS.

    Menurut FTC, peraturan tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan daring lain yang ditujukan untuk anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi yang dikumpulkan.

    Serta, memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.

    Menurut berkas pengadilan pada Selasa (2/9/2025), Disney diwajibkan menerapkan program penetapan audiens guna memastikan videonya ditandai secara tepat sebagai dibuat untuk anak-anak”jika memang sesuai.

    Sebelumnya, Laporan terbaru dari Kaspersky mengungkap lebih dari 7 juta akun layanan streaming seperti Netflix, Disney+, dan Amazon Prime Video telah menjadi korban pembobolan kredensial sepanjang 2024. Sebagian dari jumlah tersebut berada Indonesia, dengan 89 akun Disney+ dilaporkan bocor.

    Kaspersky mendeteksi 680.850 akun Disney+ yang bocor secara global, dengan Brasil sebagai negara dengan jumlah akun terbobol terbanyak, diikuti Meksiko dan Jerman. 

    Indonesia sendiri mencatat 89 akun Disney+ yang disusupi. Namun, Netflix menjadi target utama para penjahat siber, dengan 5.632.694 akun yang terekspos, menjadikannya layanan streaming paling rentan. Brasil kembali menempati posisi teratas, disusul Meksiko dan India.

    Amazon Prime Video juga tidak luput dari incaran, meski jumlahnya lebih kecil, yaitu 1.607 akun yang dibobol. Negara-negara dengan kasus terbanyak adalah Meksiko, Brasil, dan Prancis.

    Besarnya serangan tersebut memiliki korelasi dengan penonton video streaming yang mayoritas merupakan Gen Z. 

    Bagi Gen Z, platform streaming lebih dari sekadar hiburan—ini adalah bagian penting dari identitas, komunitas, dan interaksi sosial. Mereka aktif membagikan klip, meme, hingga teori penggemar di media sosial. Namun, kebiasaan daring ini membawa risiko tersendiri. 

    Perangkat yang digunakan untuk streaming bisa menjadi pintu masuk malware, terutama jika pengguna mengunduh konten tidak resmi, menggunakan aplikasi bajakan, atau ekstensi browser yang disusupi.

    Malware ini diam-diam mengumpulkan kredensial login, data sesi, hingga informasi pribadi, yang kemudian dijual atau dibocorkan di forum bawah tanah.

    Sering kali, data yang awalnya hanya berupa kata sandi streaming dapat berkembang menjadi pencurian identitas atau penipuan keuangan, terutama jika pengguna menggunakan kata sandi yang sama di berbagai layanan.

  • Gempar Pencurian di Pesta Pernikahan AS, Kotak Hadiah Rp 1,6 M Raib

    Gempar Pencurian di Pesta Pernikahan AS, Kotak Hadiah Rp 1,6 M Raib

    California

    Sebuah pesta pernikahan di Glendale, California, Amerika Serikat (AS), berakhir duka akibat kehadiran pencuri. Pelaku pencurian yang memakai jas rapi itu, menyamar sebagai salah satu tamu, dan membawa kabur kotak hadiah berisi uang tunai serta cek dengan nilai total mencapai US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar.

    Pasangan bernama George dan Nadeen Farahat, seperti dilansir Al Arabiya, Rabu (3/9/2025), baru saja merayakan pernikahan di gereja lokal dan menggelar resepsi di Renaissance Banquet saat pelaku, yang mengenakan setelan jas, terekam kamera keamanan sedang berjalan keluar sambil membawa kotak hadiah.

    “Segera setelah kami mengetahui apa yang terjadi, musiknya berhenti, semuanya langsung berhenti,” ujar sang mempelai wanita kepada media lokal.

    “Saya akhirnya duduk di lantai dansa, terisak-isak bersama teman-teman dan sepupu saya,” ucapnya.

    Rekaman kamera keamanan menunjukkan pelaku, yang berjenis kelamin laki-laki, berada di dalam gedung resepsi selama 90 menit. Dia terlihat memasuki toilet dan bahkan memesan minuman di bar sebelum mengambil kotak hadiah tersebut.

    Sang mempelai pria mengatakan kepada media lokal bahwa pencurian itu sangat menyakitkan karena “seperti tradisi dalam budaya kami, kebanyakan orang memberikan uang tunai atau cek sebagai hadiah untuk pengantin baru, jadi ada kotak berisi semua amplop, kartu, uang dari keluarga dan teman-teman yang diundang”.

    Rekaman video itu menunjukkan si pencuri pergi melalui gang belakang, tempat sebuah mobil untuk kabur sudah menunggu.

    Sejauh ini belum ada penangkapan terkait kasus pencurian tersebut.

    Pasangan pengantin baru yang menjadi korban pencurian ini menawarkan hadiah US$ 5.000 (Rp 82,1 juta) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku pencurian.

    Kepolisian Glendale mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki lebih lanjut pencurian tersebut.

    Tonton juga video “Polisi Gerebek Markas Geng Curanmor Purwakarta, 2 Pelaku Ditembak” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Juru Parkir hingga Petugas Kebersihan

    11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Juru Parkir hingga Petugas Kebersihan

    Didik juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kerusuhan berujung pembakaran tersebut. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran fasilitas publik.

    “Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 ancamannya 7 tahun, Pasal 362 ancamannya 5 tahun dan Pasal 187 ancamannya maksimal seumur hidup penjara,” Didik merinci.

    Didik memastikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus insiden kerusuhan yang menyebabkan 2 gedung DPRD dibakar, 75 mobil dan 16 motor hangus terbakar hingga 4 nyawa melayang.

    “Masih terus diselidiki, nanti di-update secara berkala,” dia memungkasi.

     

  • 10 Chromebook Bantuan Pemerintah di SMA Ma’arif Solokuro Lamongan Raib Digondol Maling

    10 Chromebook Bantuan Pemerintah di SMA Ma’arif Solokuro Lamongan Raib Digondol Maling

    Lamongan (beritajatim.com) – Sepuluh unit laptop jenis Chromebook bantuan pemerintah raib digondol maling dari SMA Ma’arif di Desa Bayubang, Kecamatan Solokuro, Lamongan. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui dua petugas kebersihan sekolah, Muriyem (45) dan Sutiyam (44), saat hendak membersihkan ruangan pada Selasa (2/9/2025) pagi.

    Keduanya tiba di sekolah sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati ruang kepala sekolah dalam kondisi berantakan. Kardus sepatu berserakan di lantai dan jendela sedikit terbuka. Meski curiga, keduanya tetap melanjutkan pekerjaan lalu mengunci kembali ruangan setelah bersih-bersih.

    Kejadian baru terungkap jelas ketika Kepala Sekolah, Taufiq Ahmadi, datang sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah diberitahu Muriyem mengenai kondisi ruangan, ia segera mengecek ruang kepala sekolah. Jendela ditemukan terbuka dengan bekas congkelan, sementara lemari penyimpanan rusak. Dari dalam lemari, 10 unit Chromebook diketahui hilang.

    Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, menyebut polisi bersama tim inavis dan Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan olah TKP. “Dari hasil olah TKP kami mendapati jendela terbuka dan ada bekas cukitan serta lemari dibuka paksa. Kemungkinan pelaku masuk melalui jendela dengan cara membongkar paksa,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

    Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. “Saat ini pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan,” kata Asik. [fak/beq]