Kasus: pencurian

  • Pencurian Sepeda Motor di Kedungmaling Mojokerto: Tiga Pelaku Diamankan, Dua Masih Buron

    Pencurian Sepeda Motor di Kedungmaling Mojokerto: Tiga Pelaku Diamankan, Dua Masih Buron

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berhasil digagalkan berkat kerjasama antara warga dan kepolisian, Jumat (12/9/2025).

    Lima pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut sempat melarikan diri setelah berusaha mencuri sepeda motor milik Ainur Rofiq (34), namun tiga di antaranya berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

    Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Ainur Rofiq, mendengar suara mencurigakan di luar rumahnya. Saat dicek, ia mendapati tiga orang sedang mendorong sepeda motornya yang terparkir di samping rumah. Tanpa pikir panjang, Ainur langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

    “Korban berteriak minta tolong, hingga satu pelaku bernama Mustofa berhasil ditangkap bersama barang bukti motor, sedangkan dua lainnya melarikan diri,” ungkap Kapolsek Sooko, AKP Syaiful Isro melalui Kanit Reskrim Polsek Sooko, Ipda Achmad Arif Tertana.

    Mustofa, salah satu pelaku yang berhasil diamankan, merupakan warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Top Roni (34) dari Kecamatan Torjun dan Tri Susanto (22) dari Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

    Meski begitu, dua pelaku lainnya, yakni EDO (23) dan Ardiansyah alias Bodong (30), masih buron. Kedua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, dan hingga saat ini, aparat kepolisian masih memburu mereka.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi W 6592 KW warna violet hitam milik korban. Berdasarkan keterangan polisi, kerugian yang dialami oleh Ainur Rofiq diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta.

    “Ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya terus kami buru,” tegas Kapolsek Sooko.

    Peran aktif masyarakat dan kesigapan aparat kepolisian dalam menggagalkan aksi pencurian ini patut diapresiasi. Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di malam hari. [tin/suf]

  • Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, modus keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi lalu mencuri motor yang terparkir di halaman,” bebernya.

    Atas aksinya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Sementara itu, Perli Saputra selain dijerat pasal serupa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

  • Dua Pemuda di Blitar Nekat Bobol Kotak Amal Kuburan, Isinya Cuma Rp60 Ribu

    Dua Pemuda di Blitar Nekat Bobol Kotak Amal Kuburan, Isinya Cuma Rp60 Ribu

    Blitar (beritajatim.com) – Aksi dua pemuda di Kabupaten Blitar berakhir di tangan warga setelah nekat membobol kotak amal di sebuah pemakaman umum. Mirisnya, demi uang Rp60 ribu, kedua pelaku membekali diri dengan senjata tajam berupa parang yang diselipkan di tubuh mereka.

    Peristiwa ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diringkus warga diketahui berinisial S.A. (25) dan S.T. (19), keduanya merupakan warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025).

    Ipda Putut menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang saksi, Didin Oktavianus (35), memergoki gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku di area pemakaman. Ia melihat S.A. dan S.T. sedang sibuk merusak gembok kotak amal menggunakan sebuah tang.

    “Saksi yang melihat kejadian tersebut tidak langsung bertindak, melainkan segera menghubungi Ketua RT setempat, Bapak Usman Komaeni, melalui telepon,” terang Putut.

    Tak butuh waktu lama, Ketua RT bersama sejumlah warga lainnya langsung mendatangi lokasi. Kedua pelaku yang tak menyadari bakal dikepung, tak bisa berkutik saat warga tiba dan langsung mengamankan mereka.

    Saat warga melakukan penggeledahan, ditemukan fakta yang mengejutkan. Kedua pelaku ternyata membawa dua buah parang yang diselipkan di tubuh mereka. Tak hanya itu, di dalam jok sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor yang mereka gunakan, ditemukan pula sebuah palu.

    “Saat diamankan warga, ditemukan barang bukti dua buah parang, satu tang yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu palu. Uang tunai hasil pencurian sebesar Rp60 ribu juga berhasil kami sita,” lanjutnya.

    Mendapat laporan dari warga, anggota dari Polsek Lodoyo Barat bersama Pleton Siaga Polres Blitar segera meluncur ke TKP. Polisi kemudian membawa kedua pelaku yang masih belia itu ke Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi nekat keduanya kini harus dibayar mahal di balik jeruji besi. [owi/beq]

  • Dishub sebut pencurian kabel lampu lalin kerap terjadi di Jakbar

    Dishub sebut pencurian kabel lampu lalin kerap terjadi di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pencurian kabel lampu lalu lintas (lalin) kerap terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

    Salah satu teknisi Dishub DKI Jakarta bernama Firman mengatakan pihaknya sering menemukan kejadian serupa di beberapa lokasi, salah satunya di simpang Green Garden, Kebon Jeruk, Jakbar.

    “Jadi udah banyak ini, kami dicolong kabelnya itu udah hampir 15 atau 20 lokasi,” kata Firman saat ditemui di simpang Gren Garden, Jakbar, Kamis.

    Dia mengatakan pencurian tersebut selalu dilaporkan kepada pihak berwajib, namun pelakunya tidak kunjung tertangkap.

    “Udah ada, laporannya. (Tapi) belum ada (ketangkap). Itu urusannya polisi. Tapi kami udah sering meelapor, kalau ada orang tidak dikenal, sampai BAP gitu,” ujar Firman.

    Menurut dia, pelaku biasanya mengambil kabel yang berada di bawah tanah, kemudian diputus dan diambil tembaganya untuk dijual karena harga jual dari tembaga kabel tersebut cukup mahal.

    Tak jauh berbeda dengan Firman, petugas lain bernama Toni juga mengaku pernah mendapati pelaku pencurian kabel, namun pelaku tersebut justru dilepaskan oleh pihak kepolisian.

    “Wah banyak (yang mencuri kabel), yang baru banget kemarin di Meruya Ilir, dekat taman Kebon Jeruk, hari Senin (8/9) kemarin,” ucap Toni.

    Dia menuturkan pelaku kerap memantau situasi saat proyek di pedestrian sedang berlangsung.

    “Itu pasti pada berkeliaran, dimanfaatin. Pernah ada dekat daerah Mega Ria, ketangkep, habis, tapi sama polisi dilepasin,” pungkas Toni.

    Sebelumnya, lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Jalan Raya Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, tidak berfungsi selama empat hari terakhir. Diketahui, rupanya kabel di dalam kotak panel lampu lalin tersebut dicuri orang tak dikenal.

    Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan kerusakan itu sudah diketahui oleh pihaknya melalui laporan yang masuk melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM) pada Selasa (9/9).

    “Kabel dalam box control dipotong orang tidak dikenal dan kabel tanah dari utara-kiri dipotong orang tidak dikenal,” kata Sudarmo di Jakarta, Kamis.

    Kendati demikian, dia memastikan saat ini petugas Dishub DKI Jakarta sudah mulai memperbaiki lampu lain tersebut.

    “Perlu penyambungan kabel dari box control, dan perlu penyambungan kabel tanah multiple dari arah utara kiri. Sekarang dalam proses,” ungkap Sudarmo.

    Pantauan di lokasi pada Kamis (11/9) sekitar pukul 14.00 WIB, kondisi lalu lintas di daerah tersebut tidak beraturan. Tidak ada penjagaan oleh pihak kepolisian maupun petugas terkait.

    Di lokasi itu hanya terlihat beberapa petugas Dishub DKI yang sibuk merapikan kabel di dalam kotak panel yang dipotong orang tidak dikenal beberapa waktu lalu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tabrak Warga Kandangan, Bandit Curanmor Surabaya Gagal Kabur

    Tabrak Warga Kandangan, Bandit Curanmor Surabaya Gagal Kabur

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya gagal kabur usai mencuri sepeda motor di perkampungan Jalan Kandangan Rejo, Benowo, Rabu (10/9/2025) pagi. Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor sarana menabrak warga sekitar yang sedang beraktivitas.

    Prasetyo (29) warga Kandangan Rejo mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku. Mereka masuk kampung Kandangan Rejo dengan mengendarai sepeda motor sepeda Yamaha Mio tanpa plat nomor.

    “Dari CCTV itu mereka masuk ke kampung berboncengan mas. Satu pelaku memakai baju biru lalu yang dibonceng memakai jaket hitam,” kata Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

    Kedua pelaku lalu melihat sepeda motor Honda Beat dalam kondisi menyala tanpa dijaga pemiliknya. Kedua pelaku langsung putar balik. Pelaku yang mengenakan jaket lantas turun dari sepeda motor.

    “Langsung diambil aja mas motor korban. Kan kondisi nyala (motornya) dipanasi karena mau dipakai antar anaknya sekolah,” jelas Prasetyo.

    Kedua pelaku lantas kabur. Apesnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat menabrak seorang warga. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur.

    “Begitu jatuh langsung dipukuli warga mas. Kalau dari identitas pelaku itu kemarin namanya Muhammad Eko warga Kedung Mangu,” pungkas Prasetyo.

    Sementara itu, korban dari peristiwa itu adalah Muhammad Taufik. Ia menjelaskan saat itu sebenarnya dia hendak berangkat mengantarkan anak sekolah. Namun, saat itu ia kembali masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh istrinya.

    “Saya masuk cuman 5 menit. Pas keluar sepeda motor hilang. Ga lama dikabari orang-orang ada pelaku curanmor tertangkap,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Catur membenarkan ada penyerahan bandit curanmor dari masyarakat Kandangan Rejo. Saat ini, pihaknya masih melakukan interograsi untuk memburu pelaku lainnya. “Masih kita dalami. Sementara satu pelaku lain masih kami kejar,” jelasnya. [ang/suf]

  • ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.

    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.

    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     
    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.

    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.

    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     
    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.

    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
     
    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.
     
    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
     
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     

    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
     
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
     
    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
     
    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     

    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
     
    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
     
    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Ini Kronologi Hilangnya Alat Deteksi Gunung Kelud di Blitar Versi Polisi

    Ini Kronologi Hilangnya Alat Deteksi Gunung Kelud di Blitar Versi Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Aksi nekat pencuri menyasar peralatan vital pemantau aktivitas Gunung Kelud. Sejumlah perangkat canggih milik Badan Geologi yang terpasang di Stasiun Jura, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, raib digondol maling. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp650 juta.

    Satreskrim Polres Blitar kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Gunung Kelud, Budi Prianto, pada Rabu (10/9/2025) malam.

    “Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini. Tim kami sedang melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).

    Berawal dari Sambaran Petir

    Ipda Putut menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula dari insiden alam. Pada 7 Juli 2025, sensor kegempaan di Stasiun Jura yang berada di tengah kawasan hutan lindung Perhutani, dilaporkan mati total akibat tersambar petir.

    “Sejak saat itu, peralatan di stasiun tersebut tidak berfungsi. Pihak pelapor kemudian menunggu instruksi dari kantor pusat Badan Geologi di Bandung untuk penanganan lebih lanjut,” terang Putut.

    Setelah menunggu arahan, tim pusat menginstruksikan agar seluruh peralatan dievakuasi untuk diperiksa dan diperbaiki. Rencana evakuasi sempat dijadwalkan pada 16 Agustus 2025, namun karena satu dan lain hal, rencana tersebut terpaksa ditunda.

    Pintu Dibobol, Peralatan Senilai Ratusan Juta Lenyap

    Tim dari pos pengamatan akhirnya kembali mendatangi lokasi pada Senin (8/9/2025) untuk melaksanakan evakuasi. Namun, mereka dikejutkan dengan kondisi rumah tempat penyimpanan alat yang sudah dalam keadaan terbongkar.

    “Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati pintu rumah alat sudah terbuka dengan kondisi engsel rusak. Setelah dicek, sejumlah peralatan penting di dalamnya telah hilang,” lanjut Putut.

    Para pelaku diduga membobol paksa bangunan dan memotong kabel-kabel untuk mengambil perangkat berharga tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis.

    “Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp650 juta,” tegasnya.

    Adapun rincian peralatan vital yang dicuri antara lain:

    1 unit Logger Gnss Leica GR 30
    1 unit sensor kegempaan Guralph Certimus CERT-7768
    6 unit aki Panasonic
    1 unit Switch hub moxa
    1 unit DC-DC Voltage Converter
    Satu set kabel grounding, penangkal petir, dan panel surya

    Kepolisian kini tengah memburu pelaku dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kasus ini untuk segera melapor. Pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi pemantauan salah satu gunung api paling aktif di Jawa Timur. [owi/beq]

  • Kolektor Rugi Rp1,47 Miliar, Busro Didakwa Curi Uang Kuno hingga 57 Kali

    Kolektor Rugi Rp1,47 Miliar, Busro Didakwa Curi Uang Kuno hingga 57 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Moch Busro diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang kuno milik seorang kolektor, Budi Setiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko mendakwa Busro melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan karena aksinya dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkapkan Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.

    Modus yang dilakukan Busro terbilang lihai. Ia kerap berpura-pura membantu urusan administratif korban, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK. Saat rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

    Yang mengejutkan, pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan sembarangan, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto. Jumlahnya mencapai ribuan keping dan lembar.

    Lebih jauh, hasil curian itu dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan dipakai Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.

    “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU Rocky Selo Handoko.

    Atas tindakannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]

  • Bantu Hilangkan Jejak Pencurian Rp 10 Miliar, Teman Sopir Bank Jateng Ikut Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 September 2025

    Bantu Hilangkan Jejak Pencurian Rp 10 Miliar, Teman Sopir Bank Jateng Ikut Jadi Tersangka Regional 11 September 2025

    Bantu Hilangkan Jejak Pencurian Rp 10 Miliar, Teman Sopir Bank Jateng Ikut Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jawa Tengah (Jateng).
    Mereka adalah Anggun Tyas, sang sopir pengantar uang yang menjadi pelaku utama, serta DS, teman lamanya yang diduga membantu Anggun menghilangkan jejak.
    Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menjelaskan bahwa semula ada beberapa orang yang ikut diamankan.
    Namun setelah penyelidikan, hanya A dan DS yang dinyatakan sebagai tersangka.
    “Anggun dan DS ini teman lama. Mereka sudah saling kenal sejak tinggal di Jogja,” ujar Sigit di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu.
    Anggun diketahui sebagai sopir yang bertugas mengangkut uang dari Bank Indonesia Cabang Solo dan Bank Jateng Cabang Solo.
    Sementara DS, yang kini tinggal di Bantul, Yogyakarta, disebut berperan membantu Anggun menghilangkan jejak usai membawa kabur uang tersebut.
    Berkat bantuan DS, Anggun sempat lolos dari kejaran polisi selama sepekan sebelum akhirnya digerebek di rumah yang baru dibelinya di Gunungkidul.
    Sigit menambahkan, keduanya sudah saling mengenal sejak lama saat tinggal di Yogyakarta. Kini, DS diketahui berdomisili di Bantul.
    “Pelaku utama juga lahir di Jogja,” ujarnya.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025). Saat itu, Anggun menjalankan tugas rutin mengantar pegawai bank untuk mengambil uang tunai Rp 6 miliar di BI Solo, lalu Rp 4 miliar di Bank Jateng Solo Gladak.
    Seluruh uang dimasukkan ke dalam mobil operasional bank. Namun, ketika petugas lain lengah karena masuk ke toilet, Anggun melihat celah dan nekat membawa kabur mobil berisi total Rp 10 miliar tersebut.
    Menurut polisi, Anggun melakukan aksi ini karena terhimpit masalah ekonomi.
    “Motifnya ekonomi, pusing, dan ada kesempatan,” ungkap Sigit.
    Setelah membawa kabur uang tersebut, Anggun berusaha bersembunyi dengan membeli rumah di perkampungan terpencil di Padukuhan Pejaten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Sebelum membeli rumah tersebut, Anggun sempat ditawari hunian di pinggir jalan. Namun ia menolak dan lebih memilih rumah di dalam perkampungan seharga Rp 140 juta.
    Di sana, Anggun yang mengaku bernama Dwi ke warga juga sempat berencana membuka bisnis rental mobil. Dia mengatakan, memiliki 300 mobil.
    Setelah beberapa hari menjadi buron, Anggun Tyas ditangkap di sebuah rumah yang baru dibelinya di Pejaten, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, DIY.
    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan menyatakan bahwa sisa uang yang belum digunakan masih sekitar Rp 9,6 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Polisi Usai Suruh Warga Lepaskan Maling Motor di Cikarang

    Klarifikasi Polisi Usai Suruh Warga Lepaskan Maling Motor di Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Bekasi menjelaskan terkait persoalan anggota Polsek Cikarang Utara yang menyarankan warga untuk melepaskan maling motor yang sudah ditangkap.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan dalam peristiwa itu terjadi kesalahpahaman penyampaian dari anggotanya tersebut.

    “Jadi memang pas tadi pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota tapi secara umum,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Dia menekankan bahwa pelaku pencurian itu sudah dilakukan penahanan. Selain itu, barang bukti pencurian juga telah diamankan untuk keperluan proses hukum yang ada.

    Adapun, kata Mustofa, untuk salah satu anggota Polsek Cikarang Utara yang viral itu telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Mohon maaf atas kesalahpahaman yang disampaikan oleh anggota saya. Tapi saya menjamin 100% tersangka dan bb sudah saya ada di kantor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, video anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial @lbj_jakarta usai menyarankan warga untuk melepaskan maling motor usai ditangkap.

    Terlihat, anggota dengan kaos khas kepolisian berkaos Polri tengah berbincang dengan warga yang telah menangkap pelaku pencurian motor.

    Namun, warga dan anggota kemudian berdebat lantaran maling tersebut disarankan untuk dilepaskan. Mendengar saran tersebut warga yang menangkap justru malah kebingungan dengan sikap anggota yang bersikukuh untuk melepaskan pencuri.

    “Sudah lepaskan lagi. Sekarang begini, mohon maaf sebelumnya. Kalau kalian bawa tapi tidak buat LP [laporan polisi] buat apa. tidak ada buat jerat dia,” tutur anggota Polsek dalam video viral tersebut.