Kasus: pencurian

  • Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

    Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

    Kediri (beritajatim.com) – Perampokan yang menyasar gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial NK (28), yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (14/9/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku menganiaya korban SWP (29) dengan tujuan menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

    “Alhamdulillah, puji Tuhan beberapa waktu lalu kita menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kita sudah mengamankan seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Joshua, Senin (15/9/2025).

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu handphone, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam, satu gunting, serta visum et repertum yang memperkuat proses penyidikan.

    AKP Joshua menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dan modus pelaku melakukan aksi tersebut. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman Yang kemudian akan kita sampaikan terkait dengan modus maupun motif dari pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.

    Korban SWP sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya mengundang perhatian warga sekitar lokasi perusahaan. “Korban ini sempat meminta tolong, ya meminta tolong Berteriak. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu mengetahui dan mendatangi. Jadi sempat mengetup pagarnya. Karena mengetup pagar itu kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak dan lari,” tutur AKP Joshua.

    Polisi memastikan pelaku NK dijerat Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. “Terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan,” tegasnya.

    Sementara itu, kondisi korban kini berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif pasca kejadian. Korban bahkan sudah bisa kembali beraktivitas. [nm/but]

  • Terdesak kebutuhan, dua pria di Tambora Jakbar nekat gasak AC di mal

    Terdesak kebutuhan, dua pria di Tambora Jakbar nekat gasak AC di mal

    Jakarta (ANTARA) – Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta.

    “Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal, kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.

    Kedua tersangka itu ditangkap pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambora.

    Berdasarkan pengakuan mereka, DM merupakan mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit.

    “Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga,” jelas Sudrajat.

    Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

    Dia juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

    “Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

    Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar sempat Bajak Mobil dan Buang Brankas ke Rawa

    Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar sempat Bajak Mobil dan Buang Brankas ke Rawa

    Liputan6.com, Jakarta 16 pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar saat kerusuhan di kantor DPRD Kota Makassar masih buron. Mesin ATM tersebut berisi uang sekitar Rp 320 juta. Para pelaku membongkar paksa dan membawa mesin itu keluar dari gedung DPRD Makassar ketika pembakaran Gedung berlangsung, selanjutnya membajak mobil di Jalan Hertasning untuk dibawa ke tempat tertentu.

    “Kami sudah menangkap empat orang, sekarang masih ada 16 orang lagi. Totalnya, kurang lebih 20 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/09/2025). Dikutip dari Antara.

    Mesin tersebut lalu dibongkar paksa dengan linggis serta mesin gerinda. Seluruh isinya diambil dan dibagi-bagi. Setelah menguras isinya, para pelaku membuang bangkai brankas mesin ATM ke rawa-rawa di wilayah Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Para pelaku tersebut belakangan ketahui bukan bagian dari kelompok demonstrasi. Dari pengakuan mereka, telah bersepakat menjebol dan membongkar mesin ATM itu kemudian dibawa kabur. Uangnya dibagi-bagi sekitar Rp18 juta per orang.

    “Sudah ada kesepakatan, mereka ini membawa mesin gerinda dan linggis digunakan membongkar mesin ATM. Jadi, orang-orang ini datang dengan niat melakukan tindak pidana penjarahan,” ungkap Kapolres.

    Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama. Barang bukti yang sita bangkai mesin ATM.

    Atas penangkapan empat orang tersebut, kata Arya, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani pada Sabtu (30/8) sebanyak 30 orang kini ditahan di Tahti Polrestabes Makassar.

    Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah sebelumnya menyebut empat orang pelaku penjarahan disertai pencurian mesin brankas ATM masing-masing inisial MN (19), MH (26), AN (23) dan MRS (19).

    “Pelakunya ditangkap di rumah masing-masing di beberapa lokasi di Makassar pada Sabtu dini hari. Para pelakunya mengaku ikut serta menjebol dan mengambil mesin ATM itu dan isinya dibagi-bagi Rp18 juta per orang,” ungkap Nasrullah.

    Sejauh ini Tim Jatanras Polrestabes Makassar terus melakukan pengejaran terhadap beberapa orang diduga ikut terlibat pencurian mesin ATM itu. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Jatanras atas penyelidikan dilakukan tanpa henti usai kejadian kerusuhan tersebut.

  • Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Bangkalan, Kurir Ekspedisi Jadi Korban

    Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Bangkalan, Kurir Ekspedisi Jadi Korban

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kurir ekspedisi bernama Putra menjadi korban pencurian sepeda motor di Bangkalan, Jumat (12/9/2025). Kejadian ini terjadi saat Putra sedang merapikan barang di dalam kantornya, sementara sepeda motor yang biasa digunakan untuk bekerja terparkir di halaman kantor.

    “Awalnya saya cuma sebentar masuk, begitu keluar motor sudah hilang,” ujar Putra, mengungkapkan betapa cepatnya kejadian tersebut. Saat kembali ke halaman kantor, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah raib, Senin (15/9/2025).

    Dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, tampak seorang pria yang tidak dikenal berdiri di halaman kantor. “Pria tersebut tampak pura-pura sibuk menelpon, namun diduga itulah modusnya sebelum menggondol motor,” jelas Putra. Dalam rekaman tersebut, pria tersebut tampak datang setelah Putra masuk ke dalam kantor.

    Putra mengaku tidak mengenal pria yang ada dalam rekaman CCTV tersebut. “Saya tidak kenal orang yang ada di CCTV itu. Pas saya masuk, orang itu belum ada. Mungkin datang setelah saya di dalam,” tambahnya.

    Hingga kini, kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Rekaman CCTV yang ada tengah dianalisis untuk mengungkap identitas pelaku.

    Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus pencurian yang terus berkembang. Warga diminta untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang mereka di tempat umum. Sementara itu, pihak kepolisian masih berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. [sar/suf]

  • Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota opsnal Polsek Simokerto menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi dua kali di Surabaya.

    Aksi tegas terukur itu terpaksa dilakukan oleh anggota Polsek Simokerto lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik mengatakan, pelaku curanmor yang ditembak kaki kirinya itu adalah Hidayatullah (28) warga Sampang, Madura. Ia diamankan usai anggota reskrim Polsek Simokerto mendapat laporan pencurian di Kantor Bank BRI, Jalan Raya Simokerto, Kamis (4/9/2025) kemarin.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung kejar pelaku yang juga terekam CCTV sekitar lokasi,” kata Didik, Senin (15/9/2025).

    Saat akan diamankan, Hidayat nekat melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dua kali tembakan peringatan oleh anggota Polsek Simokerto tidak dihiraukan. Alhasil, timah panas harus ditembakan ke Hidayat untuk menghentikan pelarian.

    “Kami amankan satu tersangka berinisial HY warga Sampang, Madura dalam kasus curanmor di Bank BRI Simokerto,” imbuh Didik.

    Dari pengakuan Hidayat, ia beraksi bersama rekannya RZ. Saat aksi pencurian dilakukan, Hidayat berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor sarana untuk mengawasi situasi.

    “Kebetulan motor korban juga tidak dikunci stir. Jadi tinggal didorong oleh pelaku,” jelas Didik.

    Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, Hidayat memaparkan jika dirinya sudah beraksi di wilayah hukum Polsek Simokerto dua kali. Pertama kali ia mencuri pada Agustus 2023. Sementara itu, polisi juga masih memburu rekan Hidayat berinisial RZ dan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari keduanya

    “Pengakuannya sudah dua kali. Tapi masih kita dalami lebih lanjut keterangannya. Untuk rekannya dan penadah, saat ini sedang proses pengejaran,” tutur Didik.

    Sementara itu, RZ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga beraksi karena melihat kesempatan. Saat itu, ia melihat sepeda motor tidak terkunci yang terparkir di halaman Bank BRI Simokerto.

    “Saya sebelumnya sudah muter. Pas di lokasi ada motor yang tidak terkunci. Jadi saya langsung dorong aja,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hidayat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Kuantan Singingi

    Tim Macan Kuayah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku, berinisial ADP (25), dibekuk di Simpang Kuburan Keramat, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu (24/8) malam.

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Kuansing. Informasi tersebut menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ADP.

    “Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Shilton, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan ini terjadi pada puncak Pacu Jalur. Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku di Posko Command Center Pacu Jalur.

    “Kemudian” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dalam pengungkapan ini, Tim Macan Kuayah juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merek CRF berwarna hitam, kunci motor, dan sebuah kunci rumah.

    Saat ini Satreskrim Polres Kuansing tengah mendalami keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas administrasi dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kuansing.

    (jbr/mea)

  • Kosong Ditinggal Pemilik, Toko Kelontong di Blitar Ludes Disikat Maling

    Kosong Ditinggal Pemilik, Toko Kelontong di Blitar Ludes Disikat Maling

    Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan aksi pencurian yang menyasar sebuah toko kelontong pada Senin dini hari. Pelaku berhasil menggasak delapan tabung gas elpiji 3 kg dan sepuluh slop rokok, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

    Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh Wahyu Idalaila, istri pemilik toko, sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak membuka usahanya, Wahyu mendapati pintu toko sudah dalam kondisi terbuka. Curiga ada yang tidak beres, Wahyu segera memanggil suaminya, Claudio Vonda Romadhon, yang kemudian memeriksa isi toko yang sudah diacak-acak oleh maling.

    “Berdasarkan keterangan Saksi bahwa Toko terkunci dari luar dan pemilik tidur di rumah berjarak sekitar 1 kilometer dari toko. Saat pagi pukul 05.30 wib, Wahyu idalaila istri pemilik toko akan membuka toko dan mendapatkan pintu toko terbuka satu daun pintu besi harmonika gembok pintu besi hilang.kemudian memanggil suami nya,” ungkap Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Senin (15/09/2025).

    Pada malam hari toko milik Wahyu dan Caludio ini memang kosong. Karena sang pemilik pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi toko.Meski tidak dijaga namun sebenarnya toko tersebut juga telah digembok.

    “Namun nampaknya pelaku beraksi pada dini hari saat situasi lingkungan sepi dan membobol pintu yang telah digembok,” tegasnya.

    Setelah menyadari barang dagangannya ludes, sang pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar, yang kemudian diteruskan ke Polsek Bakung. Tim kepolisian segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

    Hingga saat ini, pelaku pencurian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan, terutama bagi pemilik usaha yang meninggalkan tokonya di malam hari. “Kita masih lakukan penyelidikan untuk bisa segera menangkap pelaku pembobolan toko tersebut,” tandasnya. (owi/kun)

  • Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

    Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom dengan terdakwa Bambang Sutriyono (27) warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Senin (15/9/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pencurian kabel di Jalan Raya Papar – Pare, tepatnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2024. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM dari pelapor Evi Mastuti.

    Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pencurian tidak hanya terjadi di Desa Kedungmalang, tetapi juga di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebelumnya telah menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gpr tertanggal 9 April 2025, yang menghukum Bambang dengan pidana selama 10 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai petani itu resmi bebas, pada 17 Agustus 2025.

    Namun, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM tertanggal 6 November 2024, dari pelapor Rafa Syafiq Bastikarana. Laporan ini membuat penyidik kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel Telkom di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Very Achmad, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas penetapan kliennya. Ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan case splitting atau pemecahan perkara yang sama sehingga menimbulkan ketidakadilan.

    “Klien saya sudah menjalani hukuman dan bebas pada 17 Agustus 2025. Namun, oleh Polres Kediri ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan barang bukti dan pelapor yang sama yang semuanya berasal dari PT Telkom. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Perkara yang berdekatan dan memiliki kesamaan seharusnya disatukan demi peradilan yang efektif, efisien, dan berbiaya murah,” tegas Very Achmad.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Dian Arimbi, S.H., M.H. memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Kamis, 18 September 2025. Alasannya, karena pihak Polres Kediri belum siap dengan berkas dan jawaban resmi. [nm/kun]

  • 1 Jenazah Diduga Korban Banjir Ditemukan di Denpasar, Identitasnya Masih Belum Bisa Dikenali

    1 Jenazah Diduga Korban Banjir Ditemukan di Denpasar, Identitasnya Masih Belum Bisa Dikenali

    Kepadatan penduduk itu, katanya, akan mendorong banyak orang untuk memanfaatkan lahan sekecil-kecilnya sebagai tempat tinggal. Pada akhirnya sempadan atau daerah-daerah di pinggir sungai ‘dirampok’ sehingga daerah aliran sungai menyempit. 

    “Belum lagi akibat pendangkalan, pencurian lahan untuk bangunan dan lain-lain, itu menjadikan semakin susah penyaluran air dari penyaluran primer sampai ke tersier,” ungkap Rumawan.

    Peralihan daerah sawah menjadi permukiman juga mengubah tata ruang kota sehingga saat terjadi hujan, airnya meluap, air kemudian mencari jalannya sendiri ke tempat yang rendah, seperti Denpasar.

    “Di sisi selatan ini kan daerah dataran yang paling rendah, diserbu oleh hujan berbagai daerah di hulu, dari Tabanan, diserbu dari Gianyar,” katanya.

    Putu Rumawan juga menjelaskan, sebenarnya dalam rencana tata kota dan tata ruang Provinsi Bali, yang sudah direvisi 2023, sudah diatur untuk tidak menambah slot pada titik-titik perkembangan pariwisata.

    “Sekarang ini kan banyak sekali tumbuh bahkan membuat konflik di daerah-daerah masyarakat kan ada adat yang dibenturkan, ada politik yang terbenturkan, karena investor bawa uang itu berlindung di balik kekuasaan dan di balik adat, jadi kan yang konflik masyarakat,” kata Rumawan.

    Dirinya mewanti-wanti pemerintah dalam hal ini harus tegas menegakkan peraturan yang ada, karena sekarang bukan hanya kerugian materi sebagai imbasnya, tapi juga memakan korban jiwa yang tidak sedikit.

     

  • Kafe-kafe Korsel Kewalahan Ladeni Mahasiswa Belajar Berjam-jam

    Kafe-kafe Korsel Kewalahan Ladeni Mahasiswa Belajar Berjam-jam

    Jakarta

    Di kawasan elite Daechi di Kota Seoul, Hyun Sung-joo menghadapi dilema.

    Kedai kopinya kerap kali dikunjungi Cagongjok, istilah yang umumnya digunakan anak muda Korea Selatan untuk belajar atau bekerja di kafe.

    Namun, baru-baru ini Cagongjok membuat Hyun geleng-geleng kepala.

    Ada seorang pelanggan menggunakan dua laptop dan kabel gulung berisi enam stopkontak untuk mengisi daya semua perangkat elektroniknya selama seharian penuh.

    “Akhirnya saya menutup semua stopkontak,” ujarnya kepada BBC.

    “Dengan harga sewa yang tinggi di Daechi, sulit untuk menjalankan kafe jika seseorang menempati kursi sepanjang hari.”

    Fenomena Cagongjok merajalela di Korea Selatan, terutama di area dengan jumlah mahasiswa dan pekerja kantoran yang tinggi.

    Mereka mendominasi kafe, seringkali dalam skala yang jauh lebih besar daripada negara-negara Barat lainnya seperti UK.

    Fenomena itu begitu menguat sampai Starbucks Korea mengatakan ada sebagian orang membawa monitor desktop dan printer, membuat partisi, serta meninggalkan meja tanpa pengawasan.

    Jaringan kedai kopi ini kini telah meluncurkan pedoman nasional yang bertujuan mengekang “sejumlah kecil kasus ekstrem” yang mengganggu pelanggan lain.

    Starbucks mengatakan staf tidak akan meminta pelanggan untuk pergi, tapi akan memberikan “panduan” bila diperlukan.

    Starbucks juga mengutip kasus-kasus pencurian sebelumnya ketika pelanggan meninggalkan barang-barang mereka tanpa pengawasan.

    Perusahaan itu menyebut pedoman baru ini adalah “langkah menuju lingkungan kedai yang lebih nyaman”.

    Namun, hal ini tampaknya tidak sampai menghentikan Cagongjok mengingat budaya kerja dan belajar di kafe sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

    Para pelajar dan mahasiswa Korsel kerap belajar selama berjam-jam di gerai Starbucks. (BBC)

    Pada suatu malam di Distrik Gangnam, Seoul, sebuah cabang Starbucks ramai dengan pelanggan yang sedang belajar. Mereka tampak menundukkan kepala di depan layar laptop dan buku.

    Di antara mereka terdapat seorang pelajar berusia 18 tahun yang sedang mempersiapkan diri untuk ujian masuk universitas, “Suneung”.

    “Saya tiba di sini sekitar pukul 11.00 dan terus di sini sampai pukul 22.00,” ujarnya kepada BBC.

    “Terkadang saya meninggalkan barang-barang saya dan pergi makan di dekat sini,” sambungnya.

    Baca juga:

    Kami tidak melihat peralatan besar selama duduk di Starbucks sejak pedoman baru dikeluarkan pada 7 Agustus. Yang kami lihat ada seorang pria membawa dudukan laptop, keyboard, dan mouse.

    Tapi beberapa pelanggan tampaknya masih meninggalkan meja mereka untuk waktu yang lama. Laptop dan buku mereka terlihat berserakan di meja.

    Ketika ditanya apakah pembatasan baru ini telah menyebabkan perubahan, Starbucks Korea mengatakan kepada BBC bahwa hal itu “sulit untuk dipastikan”.

    Sejumlah mahasiswa belajar di kedai Starbucks, namun kerap meninggalkan barang bawaan mereka untuk makan di luar kemudian kembali lagi. (BBC)

    Reaksi terhadap langkah Starbucks beragam. Sebagian besar menyambut kebijakan ini sebagai langkah yang telah lama dinantikan untuk memulihkan normalisasi penggunaan kafe.

    Tanggapan semacam itu khususnya datang dari pengunjung Starbucks untuk bersantai atau berbincang. Mereka mengaku sulit menemukan tempat duduk karena Cagongjok.

    Suasana yang hening seringkali juga membuat mereka merasa canggung untuk berbicara dengan bebas.

    Beberapa mengkritik kebijakan Starbucks Korea sebagai tindakan berlebihan, seraya mengatakan bahwa jaringan kedai kopi tersebut telah ikut campur urusan pengunjung.

    Baca juga:

    Hal ini mencerminkan perdebatan publik di Korea Selatan tentang Cagongjok yang telah memanas sejak 2010, bertepatan dengan pertumbuhan jaringan kedai kopi waralaba di negara tersebut.

    Saat ini, jumlah kedai kopi waralaba di Korsel mengalami peningkatan sebesar 48% selama lima tahun terakhir hingga mendekati 100.000 unit, menurut Layanan Pajak Nasional Korsel.

    Sekitar 70% orang dalam survei terbaru terhadap lebih dari 2.000 pencari kerja Gen Z di Korea Selatan oleh platform perekrutan Jinhaksa Catch mengatakan mereka belajar di kafe setidaknya sekali seminggu.

    ‘Dua orang menempati ruang untuk 10 pelanggan’

    Mengatasi masalah pelanggan yang “menempati tempat duduk berlama-lama” dan masalah terkait terbilang rumit. Kafe-kafe non-waralaba yang menghadapi hal serupa telah menerapkan berbagai pendekatan.

    Meskipun Hyun pernah mengalami pelanggan yang membawa beberapa perangkat elektronik dan menyiapkan meja kerja di kafe, ia mengatakan kasus ekstrem seperti ini jarang terjadi.

    “Mungkin hanya dua atau tiga orang dari 100 orang,” kata pria yang telah buka usaha sebagai pemilik kafe selama 15 tahun ini.

    “Kebanyakan orang baik hati. Beberapa bahkan memesan minuman lagi jika mereka tinggal lama, dan saya tidak masalah dengan itu,” lanjutnya.

    Kafe Hyun, yang juga digunakan penduduk setempat sebagai ruang untuk mengobrol atau les privat, masih menerima Cagongjok selama pelakunya menghormati ruang bersama.

    Beberapa kafe waralaba lain bahkan menyediakan stopkontak dan meja terpisah.

    BBC Sebagai pemilik kafe, Hyun Sung-joo, tidak menentang Cagongjok. Namun, menurutnya, ada pengunjung yang keterlaluan.

    Namun, sejumlah kafe lain mengambil langkah yang lebih ketat.

    Kim, seorang pemilik kafe di Jeonju yang meminta BBC agar identitasnya dirahasiakan, menerapkan kebijakan “Zona Dilarang Belajar” setelah berulang kali menerima keluhan tentang ruang yang dimonopoli.

    “Dua orang mengambil alih ruang untuk 10 pelanggan. Terkadang mereka pergi untuk makan dan kembali untuk belajar selama tujuh atau delapan jam,” ujarnya.

    “Akhirnya kami memasang tanda yang menyatakan bahwa ini adalah ruang untuk mengobrol, bukan untuk belajar,” sambungnya.

    Kini, kafenya hanya mengizinkan waktu maksimal dua jam bagi mereka yang ingin belajar atau bekerja. Aturan ini tidak berlaku bagi pelanggan tetap yang hanya ingin minum kopi.

    “Saya membuat kebijakan ini untuk mencegah potensi konflik antar pelanggan,” kata Kim.

    ‘Cagongjok’ akan bertahan?

    Jadi apa yang melatarbelakangi tren ini dan mengapa begitu banyak orang di Korea Selatan merasa perlu bekerja atau belajar di kafe ketimbang di perpustakaan, ruang kerja bersama, atau di rumah?

    Bagi sebagian orang, kafe lebih dari sekadar ruang santai; melainkan tempat untuk merasa membumi.

    Yu-jin Mo, 29, bercerita kepada BBC tentang pengalamannya tumbuh besar di panti asuhan.

    “Rumah bukanlah tempat yang aman. Saya tinggal bersama ayah saya di dalam kontainer kecil, dan terkadang ia mengunci pintu dari luar dan meninggalkan saya sendirian di dalam.”

    Bahkan sekarang, sebagai orang dewasa, ia merasa sulit untuk menyendiri.

    “Begitu bangun tidur, saya langsung pergi ke kafe. Saya mencoba perpustakaan dan tempat belajar, tetapi rasanya menyesakkan,” ujarnya.

    BBCYu-jin Mo lebih nyaman belajar di kafe ketimbang di perpustakaan.

    Mo bahkan mengelola kafenya sendiri selama setahun, berharap dapat menyediakan tempat untuk orang-orang seperti dirinya dapat merasa nyaman untuk belajar.

    Profesor Choi Ra-young dari Universitas Ansan, yang telah mempelajari pendidikan seumur hidup selama lebih dari dua dekade, memandang Cagongjok sebagai fenomena budaya bentukan masyarakat Korea Selatan yang sangat kompetitif.

    “Ini adalah budaya anak muda yang diciptakan oleh masyarakat yang kita bangun,” ujarnya kepada BBC.

    “Kebanyakan Cagongjok kemungkinan besar adalah pencari kerja atau mahasiswa.”

    “Mereka berada di bawah tekananentah itu dari akademisi, ketidakamanan pekerjaan, atau kondisi perumahan tanpa jendela dan tanpa ruang untuk belajar.

    “Dalam arti tertentu, anak-anak muda ini adalah korban dari sistem yang tidak menyediakan ruang publik yang cukup bagi mereka untuk bekerja atau belajar,” tambahnya.

    “Mereka mungkin dianggap mengganggu, tetapi mereka juga merupakan produk dari struktur sosial,” cetusnya.

    Profesor Choi mengatakan sudah saatnya menciptakan ruang yang lebih inklusif.

    “Kita membutuhkan pedoman dan lingkungan yang memungkinkan belajar di kafetanpa mengganggu orang lainjika kita ingin mengakomodasi budaya ini secara realistis.”

    (ita/ita)