Kasus: pencurian

  • Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

    Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di delapan lokasi berbeda dalam waktu dua bulan terakhir. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang.

    “Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat pers rilis, Rabu, 17 September 2025.

    AKP Margono menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap enam tersangka utama, serta satu penadah. Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari pencurian mobil pikap hingga motor, bahkan barang elektronik seperti televisi dan laptop.

    “Tersangka WJ (36) mengambil mobil pikap yang kuncinya masih menancap. Sementara itu, MFF (36) masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang dan mencongkel pintu depan untuk mengambil motor, TV, dan laptop,” jelas Margono.

    Menurutnya, beberapa tersangka, seperti MAYP (30) dan NL (61), merupakan spesialis pencurian motor dengan menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak. Ada pula yang melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, sekaligus membawa kendaraan bermotor serta barang-barang lain.

    “Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa,” tegasnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Selalu pastikan kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci rapat untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya. [suf]

  • Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap di Jombang

    Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MJ (41) yang merupakan residivis kasus pembobolan sekolah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah MJ diketahui beraksi di dua sekolah dasar di wilayah Jombang, yaitu SDN Begasurkedaleman 2 Gudo dan SDN Balongsari Megaluh.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

    “Atas izin Bapak Kapolres Jombang, hari ini Satreskrim Polres Jombang merilis pelaku pembobolan sekolah di dua TKP, yakni di SDN Begasurkedaleman 2 Gudo dan SDN Balongsari Megaluh,” ujar AKP Margono.

    MJ bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan. Pria ini sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun pada tahun 2021 akibat kasus serupa. Kini, ia kembali menjalankan aksinya dengan modus yang sama, yakni mencongkel jendela ruang guru pada dini hari, saat kondisi sekolah sedang sepi.

    “Berbekal pengalamannya, ia tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta menggondol barang-barang yang sudah ditentukan,” jelas AKP Margono.

    Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit proyektor, satu unit mixer sound system, dan dua unit laptop. Barang-barang ini diduga merupakan hasil dari aksi pembobolan yang dilakukan MJ di dua sekolah tersebut.

    Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi korban lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

    Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya keamanan di lingkungan sekolah. Masyarakat, khususnya pihak sekolah, diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. [suf]

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga Motor Jemaah Raib Digondol Kawanan Bersenjata Saat Sholat Subuh di Mojokerto

    Tiga Motor Jemaah Raib Digondol Kawanan Bersenjata Saat Sholat Subuh di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Suasana khusyuk sholat Subuh di Masjid Besar Baitul Muttaqqin, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/9/2025) mendadak geger setelah tiga sepeda motor milik jemaah raib digondol kawanan pencuri bersenjata parang.

    Aksi pencurian itu terekam CCTV masjid dan berlangsung cepat serta terorganisir. Terlihat enam orang pelaku datang dari arah barat atau Kecamatan Dlanggu dengan mengendarai tiga sepeda motor. Tiga pelaku tetap berjaga di atas motor, sementara tiga lainnya masuk ke area parkir masjid yang berada di jalan kabupaten penghubung Dlanggu–Kutorejo.

    Ketiganya berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor jemaah meski sempat dipergoki. “Sekitar jam 4-an Subuh, kejadiannya cepat. Dari CCTV, pelaku ada enam orang. Yang tiga standby di motor, tiga lainnya beraksi. Ada jemaah yang sempat melihat dan berteriak, tapi langsung diancam pakai senjata tajam,” ungkap pengurus Masjid Besar Baitul Muttaqqin, Miftahul Anwar, Rabu (17/9/2025).

    Para pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis parang. Saat seorang saksi berteriak maling, salah satu pelaku mengeluarkan parang hingga membuat saksi ketakutan. Setelah menggasak motor, mereka kabur ke arah barat menuju Dlanggu.

    “Wajah para pelaku sulit dikenali karena seluruhnya mengenakan helm, sementara kualitas rekaman CCTV buram. Nggak jelas wajahnya. Baru kali ini terjadi, langsung tiga unit sekaligus hilang. Biasanya aman-aman saja,” imbuh Miftahul.

    Peristiwa ini membuat resah jemaah, apalagi lokasi masjid berada di jalur kabupaten yang cukup ramai. Kasus pencurian kendaraan bermotor di area masjid besar itu baru kali pertama terjadi. Kejadian sudah dilaporkan ke Polsek Kutorejo yang letaknya tidak jauh dari lokasi.

    Polisi kini masih mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV serta keterangan saksi. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di area publik meski di lingkungan rumah ibadah. [tin/beq]

  • Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.

    “Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Uji labfor senjata api ini dilakukan untuk mengetahui seberapa sering penggunaan senjata tersebut dalam aksi pencurian.

    “Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan,” ujarnya.

    Saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.

    “Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan,” ucap Dicky.

    Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.

    Lalu, para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur membongkar modus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata api rakitan.

    “Peristiwa jaringan curanmor ini kami perlu sampaikan juga bahwa para pelaku biasa beroperasi membawa senjata api rakitan dan juga golok. Itu yang membuat aksinya sangat meresahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, para pelaku biasanya beraksi pada pagi hingga sore hari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

    “Para pelaku ini biasa beroperasi yaitu di pagi hari antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Mereka membawa senjatanya itu baik senjata api rakitan,” ujar Dicky.

    Aksi berbahaya ini dilakukan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini sudah melakukan pencurian puluhan kali dalam enam bulan terakhir.

    Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak dengan sekitar 30 kejadian, disusul Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali.

    Senjata api (senpi) yang diamankan awalnya tiga, tetapi setelah diteliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, dua lainnya merupakan senjata mainan.

    “Menurut pengakuan tersangka, mereka baru enam bulan beroperasi. Namun, jumlah kasusnya sudah puluhan dan masih kami kembangkan untuk kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelas Dicky.

    Adapun komplotan pencuri motor yang bermarkas di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur ini bisa mencuri hingga puluhan sepeda motor dalam sehari.

    “Kurang lebih setiap hari itu sepuluh motor dari kelima pelaku ini, per pasangan itu bisa metik hasil tiga motor curian,” kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, AKP Muhammad Zein.

    Mereka biasa beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dengan peran berbeda. Menurut Zein, para pelaku beraksi berpasangan dengan peran yang bergantian, baik sebagai eksekutor maupun joki.

    Saat beraksi, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang terkunci setang.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.

    “Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.

    “Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta,” ucap Dicky.

    Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KCIC Amankan Pencuri Kabel Grounding di Jalur Kereta Cepat Whoosh Padalarang–Tegalluar

    KCIC Amankan Pencuri Kabel Grounding di Jalur Kereta Cepat Whoosh Padalarang–Tegalluar

    Bandung (beritajatim.com) – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh, tepatnya di antara Padalarang–Tegalluar, pada Jumat (29/8/2025).

    Penangkapan tersebut terungkap saat tim keamanan KCIC melakukan patroli rutin.

    General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli di KM 114+300, Jl. Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat. Petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang membawa karung.

    “Setelah diperiksa, oknum tersebut membawa karung berisi 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, 3 potong kabel grounding sepanjang 70 cm, 1 buah kunci pas, serta 1 pisau cutter,” kata Eva.

    Fungsi Vital Kabel Grounding untuk Keamanan Whoosh

    Kabel grounding yang dicuri merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah.

    Peran ini sangat vital karena melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat dari gangguan kelistrikan. Menurut Eva, pencurian kabel grounding dapat menimbulkan risiko besar.

    “Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Komponen kabel grounding memiliki fungsi vital, salah satunya untuk melindungi jaringan dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan. Jika dicuri, bukan hanya merugikan secara material dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan operasional, tetapi juga dapat membahayakan orang lain di sekitar jalur karena terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” tegasnya.

    Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, tindak pencurian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah.

    Operasional Whoosh Tetap Normal

    Eva memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta cepat. “Perjalanan Whoosh tetap berjalan normal karena petugas teknis langsung melakukan perbaikan di lokasi sehingga sistem pengamanan kembali pulih,” ujarnya.

    KCIC juga meningkatkan upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan di jalur Whoosh. “KCIC telah memasang pagar pembatas, CCTV di berbagai titik, dan patroli setiap 500 meter. Masyarakat diimbau tidak melakukan pencurian maupun perusakan fasilitas umum, karena peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara sangat penting demi kelancaran dan keamanan layanan Kereta Cepat Whoosh,” tambah Eva.

     

  • Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pelaku di markasnya di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.

    “Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor, ada lima orang yang saat itu kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    “Sesuai aturan, anak tersebut dilindungi undang-undang perlindungan anak sehingga proses diversi menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dari lima pelaku tersebut, kata dia, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    “Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian,” jelas Dicky.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    “Tiga laporan tersebut kami tindak lanjuti. Modus yang dilakukan para pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

    Laporan dan kasus tersebut sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Komplotan pencuri sepeda motor digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Spesialis Penjarah Sekolah di Lumajang Tertangkap, Ini Daftar Barang Curiannya

    Spesialis Penjarah Sekolah di Lumajang Tertangkap, Ini Daftar Barang Curiannya

    Lumajang (beritajatim.com) – Petualangan panjang pria berinisial DP (30) warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku spesialis pencurian di sejumlah sekolah akhirnya berakhir.

    Pelaku DP tercatat telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi yang mayoritasnya menyasar gedung sekolah di Kabupaten Lumajang.

    Aksi pencurian terbaru yang dilakukan pelaku DP sebelumnya terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) 01 Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh pada Rabu (10/9/2025).

    Saat itu pelaku sempat terekam CCTV sedang membobol sejumlah ruangan di SDN 01 Tempeh Tengah dan menggasak amplifier mixer dan magicom.

    Aksi serupa juga pernah dilakukan DP di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Roudhotul Ta’alim Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada 4 September 2025.

    Sejumlah barang seperti genset, kompor, beras 5 kilogram, tas, sarung wadimor, dan uang shodaqoh Rp 1 juta raib digondol pelaku.

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penangkapan pelaku awalnya dilakukan setelah ada laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim. Menyusul aksi serupa yang juga terjadi di SDN 01 Tempeh Tengah.

    Diakui, pelaku sempat memberikan perlawanan saat petugas mencoba meringkusnya di rumahnya pada, Jumat (12/9/2025).

    “Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya, saat dilakukan penangkapan memang sempat melawan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” terang Alex, Selasa (16/9/2025).

    Menurut Alex, rekam jejak kejahatan yang dilakukan pelaku adalah pernah menjadi residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Kelas II B Lumajang pada tahun 2022.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.

    Meliputi, kasus pencurian aki mobil di Pom Bensin Kecamatan Kedungjajang. Pencurian mesin disel pompa air di Pemancingan di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.

    Serta pencurian peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung dan mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko.

    Kemudian, pencurian peralatan poles mobil dan mesin gerinda di kalan kembar Kecamatan/Kabupaten Lumajang, hingga aksi pencurian radiator truk fuso di parkiran jobset di Desa Kaliboto Kidul dan dinamo mobil di jalan pelita daerah kota Lumajang.

    Selanjutnya, pencurian mesin sanyo air di jalan lintas timur (JLT) Tukum Tekung, serta kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung.

    Beberapa kasus curanmor juga pernah dilakukan pelaku meliputi Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Desa Boreng, Honda Supra di Desa Prayuana, Kecamatan Klakah.

    “Tercatat pelaku ini merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Alex. (has/but)