Kasus: pencurian

  • Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku berinisial JY menjual sejumlah motor hasil curian ke seorang penadah berinisial KJ di Tanah Merah, Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka penadahan. Kami akan terus lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya juga terus melakukan pengembangan apakah jaringan ini terkait dengan jaringan penjual kotor curian yang dijual ke Pulau Sumatera.

    “Semua masih dalam pengembangan,” kata Seto.

    Sementara pelaku JY saat ditanya, mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing.

    “Saya jual motor Rp5 juta per unit,” katanya.

    Hasil dari penjualan motor ini, lanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya -foya.

    Sementara pelaku AS (16) adalah anak berhadapan dengan hukum, mengaku diajak pelaku JY untuk mencuri.

    “Saya cuma diajak untuk cari duit, saya mau dan ikut,” kata dia.

    Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan langsung ditangkap petugas kepolisian.

    Sementara pelaku MS (23) mengaku sudah berkeluarga dan diajak ikut mencuri motor.

    “Anak dan istri saya di rumah dan saya baru pertama kali mencuri. Saya diajak,” katanya.

    Sebelumnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16) dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.15 WIB, kemudian petugas mengamankan para pelaku pada pukul 21.30 WIB dari amukan warga yang emosi terhadap tindak kejahatannya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap senjata api milik pencuri motor di Jakbar pistol mainan

    Polisi ungkap senjata api milik pencuri motor di Jakbar pistol mainan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap senjata api yang digunakan oleh pencuri motor di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan pistol mainan.

    “Senjata mainan itu ternyata. Memang ada kunci letter T yang dipakai. Tapi pas dicek, ternyata pistol mainan itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Aang Kaharudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Warga yang menghajar pelaku berinisial W (31) itu pun tak menyadari senjata yang digunakan pelaku adalah pistol mainan.

    “Tapi, ya, namanya kan warga kan enggak tahu, ya, mainan apa asli, taunya itu senjata aja,” ujar Aang.

    Pihak kepolisian menerima informasi pencurian tersebut pada Senin (27/10) pukul 19.00 WIB.

    “Jadi, semalam sekitar pukul 7 malam, ada salah satu warga telepon ke Polsek, ada maling motor di kawasan Duri Kosambi. Tapi, ternyata pas kami datang, posisi pelaku sudah dihakimi warga. Karena sudah lumayan juga tuh kondisinya, langsung kita bawa ke RS Polri Kramat Jati,” papar Aang.

    Sebelumnya, seorang pencuri sepeda motor yang bersenjata api babak belur setelah diamuk massa di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (27/10) malam..

    Pelaku pun tidak lagi sadarkan diri ketika diamankan oleh kepolisian.

    “Kalau melihat kondisi pelaku, memang yang namanya massa, ya, parah, habis itu jadi sasaran massa,” kata Ketua RT 006 RW 008, Duri Kosambi Muslih, Selasa.

    Kendati berlumur darah dan tak sadarkan diri, kata dia, pelaku masih hidup dan masih bernafas saat diamankan oleh polisi ke Mapolsek Cengkareng.

    “Sudah enggak sadar, tapi masih ada (nafasnya). Mungkin (dibawa) ke Rumah Sakit Polri, ya, kalau setahu saya,” ujar Muslih.

    Dia menceritakan pengeroyokan itu terjadi setelah pelaku mencoba mencuri motor milik seorang pedagang di pinggir Jalan Kresek Raya.

    “Kejadiannya itu di parkiran pemancingan, yang dicuri itu motornya tukang keripik singkong,” papar Muslih.

    Menurut dia, pelaku sempat membobol dan membawa motor korban dengan cara didorong. Namun, tindak kejahatan itu kemudian dipergoki korban yang sontak mengejar pelaku.

    Korban dan pelaku pun sempat terlibat aksi saling tarik motor, tak jauh dari lokasi awal.

    “Motor diambil, sudah dibawa jarak sekitar 100 meter. Tahulah (korban) motornya lagi dibawa, dikejar. Sempat tarik-tarikan itu,” terang Muslih.

    Kalah dalam perebutan motor itu, sambung dia, pelaku kemudian melarikan diri dengan berlari masuk ke dalam permukiman warga.

    Saat melarikan diri, pelaku sempat mengancam warga yang mengejarnya dengan sepucuk senjata api berupa pistol. Namun, senjata itu hanya dikeluarkan dan tidak ditembakkan sama sekali, sehingga warga tetap mengejar pelaku.

    Rute pelarian yang sekaligus dijadikan tempat bersembunyi pelaku rupanya berujung pada sebuah gang buntu. Pelaku pun tertangkap oleh gerombolan warga di Gang Masjid Al Hikmah dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyerahkan satu unit sepeda motor milik warga yang dicuri saat diparkir di depan rumahnya di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Kamis (23/10).

    “Hari ini, kami kembalikan motor yang sudah dicuri ketiga pelaku, dan ini sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan pihaknya bertekad menjaga situasi di wilayah Kelapa Gading tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi warga untuk berniaga, berlibur maupun relaksasi.

    Dia juga meminta agar warga pemilik kendaraan selalu waspada saat memarkir kendaraannya, tidak parkir sembarangan dan menggunakan kunci ganda.

    “Jika ada rezeki lebih, sebaiknya pasang kamera pengintai atau CCTV di rumah atau lingkungan,” ujar Seto.

    Sementara itu, korban pencurian yang bernama Suprihatin (45) mengucapkan terima kasih atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap ketiga pelaku.

    Dia mengaku sangat kesulitan setelah kehilangan motornya karena sehari-hari digunakan untuk mengantar anak sekolah, ngojek dan lainnya.

    “Saya sangat terbantu,” ungkap Suprihatin.

    Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan kejadian itu berawal saat korban pulang kerja dan langsung memarkir motornya di depan rumah.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah bersama sang istri. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dari arah depan rumah dan melihat lampu motor menyala.

    Setelah dilihat, ternyata motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal.

    Korban pun segera keluar rumah dan meneriaki maling serta menghadang pelaku.

    “Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga,” kata Kiki.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakai Seragam Sekolah, Tiga Pemuda Curi Motor Pekerja Bangunan di Masjid Syekh Yusuf Gowa

    Pakai Seragam Sekolah, Tiga Pemuda Curi Motor Pekerja Bangunan di Masjid Syekh Yusuf Gowa

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga pemuda terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian sepeda motor di Masjid Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mirisnya, ketiga pemuda itu melakukan aksi pencurian mengenakan pakaian sekolah.

    Dalam rekaman video yang diterima Liputan6.com, dua pelajar di antaranya terlihat masih mengenakan seragam putih abu-abu, sementara seorang pelajar lainnya memakai kaus dan celana abu-abu.

    Awalnya, salah satu pelaku tampak memantau area sekitar masjid. Setelah dipastikan aman, ia kemudian memanggil dua temannya untuk beraksi.

    Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik seorang buruh bangunan yang terparkir di area masjid, mereka dengan santai mendorong motor curian itu secara “stut” menggunakan motor yang sebelumnya mereka bawa.

    “Kejadiannya hari Rabu (22/10/2025) sekitar jam 10.35 Wita. Saat itu suasana di sekitar masjid memang sedang sepi, jemaah belum banyak datang,” kata petugas keamanan Masjid Syekh Yusuf, Aris, Senin (27/10/2025).

  • Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Naas dialami Muhammad Ardian Kurniawan (34) warga asal Bantul, Yogyakarta, pelaku pencurian uang di meja kasir Indomaret, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pria ini nekad mencuri uang di siang bolong sebelum akhirnya babak belur di massa warga kemudian diringkus polisi.

    Aksi pencurian tersebut terjadi Senin (27/10) setelah Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat. Ada pelaku pencurian diamankan warga. Tim segera menuju ke lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Kronologis pelaku dimassa warga usai kepergok mencuri uang bermula. Karyawan Indomaret Lina Febriana (23) bersama rekannya Vika sedang berjaga. Tiba-tiba ada seorang pria masuk mengenakan kaos hitam, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.

    Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun, setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

    Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan Indomaret itu berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tanpa dikomando warga menghajar pelaku berkali-kali hingga babak belur. Beruntung aksi warna yang beringas dicegah tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

    “Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais, Selasa (28/10/2025).

    Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut disita polisi.

    “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Abid.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

    “Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Warga Gapura Sumenep Curi Sepeda Motor di Toko, Diringkus di Rumahnya

    Warga Gapura Sumenep Curi Sepeda Motor di Toko, Diringkus di Rumahnya

    Sumenep (beritajatim.com) – J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik IR (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.

    “Tersangka Bagong ini merupakan target operasi (TO) kami dalam Operasi Sikat Semeru untuk kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/10/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan korban IR. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

    Menurut keterangan, hilangnya sepeda motor itu terjadi pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Sumenep.

    “Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Widiarti.

    Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

    Ia menambahkan, anggota Polres akan mengintensifkan patroli dan berupaya melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ucap Widiarti. (tem/but)

  • Pencuri gunakan obeng curi infokus milik SDN di Jakut

    Pencuri gunakan obeng curi infokus milik SDN di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Pencuri berinisial SEA (23) menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus atau proyektor dan alat pendingin komputer yang merupakan barang inventaris milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini memanjat tembok sekolah saat malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci dan mengambil barang-barang tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, Jakarta Utara, AKP Fernando di Jakarta, Senin.

    Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

    “Pelaku ini melakukan pencurian malam hari dan memanjat tembok. Ancaman hukuman jadi lebih tinggi,” kata dia.

    Ia mengatakan barang hasil curian tersebut akan dijual pelaku secara daring melalui media sosial dan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup.

    Pihaknya terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lengkap. Sejauh ini SWA mengaku pelaku tunggal. “Sejauh ini pelaku mengaku ini pertama kali mencuri,” katanya.

    Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial SEA (23) yang mencuri proyektor milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) SDN Tugu Utara 09 Pagi, yang sebelumnya diamankan oleh penjaga sekolah pada Sabtu (25/10) dini hari.

    “Pelaku ini kedapatan mencuri inventaris sekolah,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Andry di Jakarta, Minggu (26/10).

    Menurut dia, pelaku saat ini berada di Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit proyektor, satu unit pendingin komputer, obeng, tas dan tisu,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap

    Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian kembali menangkap dua pencuri sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dan keduanya merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dua bulan lalu.

    Dua pria berinisial A dan R itu ditangkap usai dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (20/10) lalu.

    “Pelaku A ditangkap di Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R di Pademangan, Jakarta Utara, belum lama ini,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi kurir makanan dengan mengenakan jaket, untuk mengelabui korban agar tidak curiga saat melakukan aksinya.

    “Di lokasi, pelaku memetik sepeda motor dengan cara mendorong, kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku,” kata Sudrajat.

    Kemudian, dari hasil analisis CCTV dan informasi dari warga, polisi segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil ditangkap.

    Adapun kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu. “Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Sudrajat.

    Kedua pelaku diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pengaman sepeda motor.

    “Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif Ainun Najib. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri, Achmad Ghofar, dan menjualnya untuk membayar utang.

    “Menyatakan Terdakwa Alif Ainun Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” ujar hakim ketua Irlina dalam amar putusannya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim Irlina saat membacakan vonis di ruang sidang PN Surabaya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti merugikan pihak keluarga dan dilakukan dengan niat jahat karena menjual aset tanpa hak kepemilikan yang sah.

    Dalam berkas perkara, terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar disebut telah bersekongkol dengan seseorang bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Arifin menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian bertemu di area parkiran sebelum menuju rumah ayah terdakwa, Achmad Ghofar.

    Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar kakaknya, Mutmainatul Ghofar, tanpa izin. Ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di dalam wadah kerupuk, lalu membuka pintu kamar dan mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi L-1189-CAJ milik Achmad Ghofar yang tersimpan di dalam laci.

    Setelah berhasil mengambil kunci mobil, terdakwa keluar rumah dan menemui Arifin (DPO) di area parkiran. Di hadapan penjaga parkir bernama Andriansah, terdakwa mengaku sebagai anak dari Achmad Ghofar dan kakak dari Mutmainatul Ghofar, dengan alasan akan mengambil mobil tersebut atas izin keluarga.

    Mobil itu kemudian dibawa pergi oleh terdakwa bersama Arifin (DPO). Mereka menyeberang ke arah Madura menggunakan Jembatan Suramadu. Setibanya di ujung jembatan, keduanya bertemu dengan teman Arifin (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil, teman Arifin setuju membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Terdakwa menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut, sementara Arifin dan temannya pergi ke arah Madura membawa mobil.

    Uang hasil penjualan mobil milik ayahnya itu digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh Achmad Ghofar, yang merupakan korban sekaligus ayah kandung terdakwa. Ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa dirugikan secara materiil dan emosional akibat ulah anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengungkap bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan bersama Arifin (DPO). Berdasarkan hasil taksiran, kerugian yang dialami oleh Achmad Ghofar akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp271.200.000.

    Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori memberatkan karena dilakukan terhadap keluarga sendiri dan disertai unsur perencanaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka batin bagi keluarga. Namun majelis mempertimbangkan adanya penyesalan terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap hakim Irlina saat menutup persidangan. [uci/beq]

  • Geger 4,5 Kg Emas Dicuri Pendeta Kuil, Modus Pakai Ritual

    Geger 4,5 Kg Emas Dicuri Pendeta Kuil, Modus Pakai Ritual

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencurian emas kembali terjadi. India melaporkan bagaimana 4,5 kilogram (kg) emas dicuri dari sebuah kuil di Kannada, negara bagian Kerala.

    Mengutip laman lokal, Republic, kejadian baru diketahui setelah Tim Investigasi Khusus (SIT) meluncurkan penyelidikan atas dugaan pencurian emas. Kejadian baru terungkap setelah koin-koin & 400 gram emas dijual penjual perhiasan setempat.

    “Insiden yang melibatkan emas curian dari Kuil Sabarimala terungkap setelah SIT menemukan koin emas dan 400 gram emas dari seorang penjual perhiasan yang berbasis di Ballari,” tulis laman itu, dikutip Senin (27/10/2025).

    “Sebagian besar emas curian tersebut belum ditemukan,” tambahnya.

    Masih melansir laman yang sama, SIT mengatakan bahwa saat ini penjual emas sudah ditangkap. Bersamanya disita uang 2.00.000 rupee (sekitar Rp 37 juta).

    Penangkapan pelaku membawa aparat ke tersangka utama yakni Unnikrishnan Potti. Ia mengaku sebagai pendeta di kuil tersebut dan berpartisipasi dalam ritual, yang kemudian menjual emas curian tersebut.

    Penyelidikan juga mengungkap adanya jaringan yang lebih luas. Smart Creations yang berbasis di Chennai diduga mentransfer sebagian emas ke perantara, termasuk seorang bernama Kalpesh, yang bertindak atas instruksi Potti.

    Sebenarnya ini bukan kasus pertama sang pendeta. Ada satu kasus pencurian lempengan emas lagi yang melibatkannya di wilayah Dwarapalaka.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]