Kasus: pencurian

  • Anak Durhaka! Pasutri Jual Motor Ibu Rp4,5 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Anak Durhaka! Pasutri Jual Motor Ibu Rp4,5 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Magetan (beritajatim.com) — Sepasang suami istri muda asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik orang tua sendiri. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi.

    Dalam video penangkapan yang beredar, petugas terlihat langsung menyergap sang suami yang sedang duduk di teras rumah kontrakan, sementara sang istri masih tertidur di dalam kamar.

    Aksi pencurian terungkap setelah korban, yang tak lain adalah ibu pelaku, melapor ke polisi. Eva Setyowati (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Magetan, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah pada Minggu (19/10/2025) pagi. Ia curiga pelakunya adalah anak dan menantunya, karena kunci cadangan motor yang hilang beberapa waktu lalu ternyata digunakan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    “Saya waktu itu di dalam kamar, dengar motor keluar padahal kunci ada sama saya. Ternyata yang nyuri anak dan menantu saya. Setelah saya dapat info motor dijual di Mojokerto, saya langsung lapor polisi biar jera,” kata Eva Setyowati.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pasangan tersebut di Mojokerto. Pelaku diketahui berinisial IR (23) dan istrinya RA (27). Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah menjual motor curian itu seharga Rp4,5 juta kepada pembeli di Mojokerto.

    “Kasus pencurian sepeda motor oleh pasutri ini dilaporkan oleh ibu pelaku. Keduanya berhasil kami amankan di Mojokerto beserta barang bukti motor,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.

    Kepada polisi, pasangan itu mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Namun, sang ibu tetap memilih memproses hukum anak dan menantunya agar jera. Sebelumnya, pasangan ini juga diduga pernah mencoba aksi serupa namun gagal.

    Kini, pasutri yang baru beberapa bulan menikah itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan. Polisi turut menyita satu unit motor hasil curian lengkap dengan surat-surat sebagai barang bukti. [fiq/kun]

  • Gagal Kabur, Bandit Curanmor Surabaya Remuk Dihajar Warga Kayoon

    Gagal Kabur, Bandit Curanmor Surabaya Remuk Dihajar Warga Kayoon

    Surabaya (beritajatim.com) — Seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Dony Eky (32), warga Jalan Bulak Setro Utara, dihajar warga di kawasan Jalan Kayoon, Jumat (31/10/2025). Dony menerima bogem mentah usai gagal mencuri sepeda motor Honda CRF milik Berry (29), warga Jalan Sono Kembang.

    Kapolsek Genteng, Kompol Grandika, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang beraktivitas di dalam rumah. Berry memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi dikunci setang sejak pukul 08.00 WIB.

    “Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah dalam kondisi dikunci setang,” kata Grandika saat dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (1/11/2025).

    Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara alarm sepeda motor miliknya. Ketika keluar, ia mendapati pelaku telah merusak rumah kunci motor. Pelaku yang panik langsung berusaha kabur.

    “Korban kemudian meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga. Pelaku gagal kabur dan langsung diamuk warga,” imbuh Grandika.

    Beruntung, tim Jogoboyo dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang sedang patroli di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Genteng. “Pelaku mengalami luka di sekujur tubuh. Saat ini masih kami periksa,” pungkas Grandika.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal pelaku beraksi seorang diri. Ia datang menggunakan jasa ojek online. “Dari pengakuan dan rekaman CCTV, pelaku beraksi sendirian,” ujar Vian.

    Dari catatan kepolisian, Dony ternyata pernah dipenjara atas kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah terlibat pencurian speedometer truk. “Dari pelaku kami mengamankan kunci T dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci,” jelas Vian.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dony dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [ang/kun]

  • 2 Karyawan Jasa Pengiriman di Bantul Curi Paket Berisi iPhone 17 Pro Senilai Rp 32 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2025

    2 Karyawan Jasa Pengiriman di Bantul Curi Paket Berisi iPhone 17 Pro Senilai Rp 32 Juta Regional 1 November 2025

    2 Karyawan Jasa Pengiriman di Bantul Curi Paket Berisi iPhone 17 Pro Senilai Rp 32 Juta
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta, berinisial AL (33) mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta akibat pencurian sebuah iPhone 17 Pro oleh karyawan jasa pengiriman.
    Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa korban membeli telepon genggam tersebut melalui aplikasi belanja.
    Setelah transaksi berhasil, penjual mengirimkan barang ke alamat AL.
    Paket telepon genggam itu sampai di gudang jasa pengiriman di Jalan Imogiri Barat, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Rabu (29/10/2025).
    “Dari laporan, paket telepon sudah sampai ke gudang,” kata Rita dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
    Namun, saat AL datang untuk mengambil paketnya, ia mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak ada.
    Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon pada Jumat (31/10/2025).
    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebuah iPhone 17 Pro seharga Rp 32.999.000,” ujar Hidayanto.
    Mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat.
    Pelaku tersebut adalah YPF (25) yang berasal dari Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, dan JA (32) yang merupakan warga Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta.
    “Keduanya merupakan karyawan jasa pengiriman,” tambah Hidayanto.
    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HP Samsung Galaxy Dukung QRIS Tap, Bayar Pakai NFC Makin Praktis

    HP Samsung Galaxy Dukung QRIS Tap, Bayar Pakai NFC Makin Praktis

    Jakarta

    Samsung Electronics Indonesia menyambut positif peluncuran resmi QRIS Tap oleh Bank Indonesia (BI). Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi digital nasional dan memperkuat ekosistem pembayaran yang praktis, cepat, serta aman.

    “Kami menyambut dengan antusias inisiatif Bank Indonesia yang telah resmi meluncurkan QRIS Tap untuk konsumen Indonesia. Inovasi ini tidak hanya mendorong percepatan digitalisasi dalam pembayaran elektronik dan sektor transportasi. Hal ini juga sejalan dengan visi kami untuk menghadirkan pengalaman digital yang lebih mudah bagi pengguna Samsung Galaxy. ujar Selvia Gofar, Head of Group MX Category Management, Samsung Electronics Indonesia dikutip dari keterangan resmi.

    Melalui teknologi Near Field Communication (NFC) yang sudah tertanam di jutaan perangkat Samsung Galaxy, pengguna kini dapat bertransaksi cukup dengan menempelkan ponsel ke mesin pembayaran yang mendukung QRIS Tap, tanpa perlu memindai kode QR seperti sebelumnya.

    Daftar HP Samsung dukung QRIS Tap

    Samsung memastikan dukungan QRIS Tap dapat dinikmati di berbagai lini produk Galaxy, mulai dari seri entry-level hingga flagship. Pengguna Galaxy A17, A26, A36, hingga seri premium seperti Galaxy S25FE, S25 Edge, S25 Ultra, Z Flip7, dan Z Fold7 sudah bisa merasakan kemudahan transaksi ini.

    “Pengguna Samsung Galaxy, termasuk Galaxy A17 hingga Galaxy Z Fold7, sudah dapat langsung merasakan kemudahan QRIS Tap berkat dukungan teknologi NFC di perangkat mereka. Dengan jutaan perangkat Samsung Galaxy ber-NFC yang aktif di Indonesia, inovasi ini siap diakses oleh berbagai lapisan pengguna,” ungkap Selvia

    Selain kemudahan, Samsung juga menekankan aspek keamanan dalam setiap transaksi digital. Seluruh perangkat Galaxy dibekali sistem keamanan Samsung Knox, yang melindungi data pengguna di berbagai lapisan sistem operasi.

    Teknologi ini memastikan transaksi QRIS Tap berlangsung aman dari risiko pencurian data atau serangan siber, memberikan rasa tenang bagi pengguna saat melakukan pembayaran digital.

    Inovasi QRIS Tap memungkinkan pengguna melakukan transaksi hanya dengan menempelkan perangkat NFC di mesin EDC atau terminal pembayaran yang kompatibel. Teknologi ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran di merchant, tetapi juga akan diterapkan di transportasi publik seperti KRL, LRT MRT dan Transjakarta.

    Menariknya, QRIS kini juga sudah mulai digunakan lintas negara, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang, memperluas kenyamanan pengguna Galaxy saat bepergian di Asia.

    (afr/afr)

  • Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

    Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian Nuruddin atau NR (33) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Sumenep selama dua bulan, berakhir. Napi kasus pencurian ini ditangkap aparat Polres Bangkalan.

    NR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di kawasan Jeddih, Kabupaten Bangkalan.

    Mendapat kabar tersebut, tim dari Rutan Sumenep langsung berangkat ke Polres Bangkalan untuk melakukan koordinasi dan memastikan identitas warga binaan yang ditangkap.

    “Saat ini NR masih berada di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena ternyata dia ini diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan,” kata Humas Rutan Kelas IIB Sumenep, Joni Raharja, Jumat (31/10/2025).

    NR kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus 2025. Dia kabur dengan cara loncat dari pagar Rutan. Vonis yang dijatuhkan kepada NR untuk kasus curanmor 18 bulan penjara. Dia baru menjalani hukumannya selama 4 bulan.

    “Kami berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Rutan Sumenep,” tandas Joni.

    Berdasarkan informasi di lapangan, setelah kabur dari Rutan Sumenep, NR sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Kecamatan Socah, Bangkalan.

    Proses penangkapan tim Polres Bangkalan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat akan ditangkap, NR melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Dia berusaha kabur dari kepungan polisi. Karena itu, polisi pun melakukan tindakan terukur.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan respons cepat jajaran Polres Bangkalan. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Joni. [tem/suf]

  • Polisi amankan dua pencuri helm dari amukan massa di Tanjung Priok

    Polisi amankan dua pencuri helm dari amukan massa di Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Petugas kepolisian mengamankan dua pria berinisial RA (36) dan VA (29) dari amukan massa karena diduga mencuri helm di Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

    “Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan kedua pelaku ini terciduk melakukan aksi pencurian helm di daerah setempat. Hal ini memicu kemarahan warga dan melakukan aksi kekerasan kepada kedua pelaku.

    “Alhamdulillah petugas datang tepat waktu dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga,” kata dia.

    Selain itu, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Handam menjelaskan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian, petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pencurian helm di lokasi tersebut.

    Petugas segera menuju lokasi bersama Bhabinkamtibmas dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti satu buah helm hasil curian.

    “Pelaku sempat mendapatkan amukan dari massa, namun kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Priok,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

    Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian emas yang melibatkan dua tersangka berhasil diungkap oleh aparat Satreskrim Polres Gresik. Dua tersangka tersebut adalah Bambang Suryawan (45) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan Mulyadi (43) sebagai penadah emas curian, keduanya kini mendekam di penjara setelah terbukti melakukan aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa ini bermula ketika Samiyah (45), seorang wanita asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang baru saja membeli emas di sebuah toko, memutuskan untuk berbelanja makanan di Taman Citraland Driyorejo.

    Setelah selesai, ia kembali ke rumahnya untuk mengambil emas yang disimpan di dalam jok motornya. Namun, ia terkejut saat menemukan bahwa emas yang baru dibelinya telah hilang.

    Merasa menjadi korban pencurian, Samiyah pun kembali ke Perum Citraland untuk mencari tahu keberadaan emas miliknya. Setelah beberapa kali mencari tanpa hasil, ia akhirnya meminta rekaman CCTV dari pihak satpam perumahan untuk melacak keberadaan pelaku.

    Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa ada seseorang yang mencongkel jok motornya, mengambil emasnya, dan kemudian melarikan diri.

    Samiyah segera melapor ke Polsek Driyorejo yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muhammad Asyraf langsung melakukan penyelidikan. Penyidikan mengarah pada Mulyadi, seorang penadah yang tinggal di kos Ploso Timur 1-D, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga penadahnya diamankan. Setelah Mulyadi diamankan, pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada Bambang Suryawan, pelaku pencurian emas tersebut, yang diketahui memperoleh emas curian dari Mulyadi.

    Bambang, yang bersembunyi di sebuah lokasi wisata Balong Adventure Land, Desa Sumurwelut, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “elaku pencurian kami amankan di lokasi wisata tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Abid.

    Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4,8 juta. Dengan penangkapan ini, Polres Gresik berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman di masyarakat. [dny/suf]

  • Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berakhir di tangan petugas kepolisian Bangkalan. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap NR (33), seorang warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa NR adalah seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sumenep pada 9 Agustus 2025 setelah hanya enam bulan menjalani masa hukuman.

    “Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Socah,” ujar Hafid.

    NR sebelumnya dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis dua tahun penjara. Namun, saat masa hukuman yang baru berjalan enam bulan, dia berhasil melarikan diri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kabur dari rutan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Socah.

    Proses penangkapan pelaku berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dalam upaya penangkapan, NR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

    “Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” ungkap AKP Hafid. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kanan.

    Saat ini, penyidik Polres Bangkalan melanjutkan pemberkasan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan NR. Polisi menemukan bukti adanya empat lokasi kejadian (TKP) di wilayah Bangkalan dan beberapa lainnya di Sumenep serta daerah Madura sekitarnya.

    “Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkas Hafid. [sar/suf]

  • Polda Metro Jaya ajak pengemudi ojol jadi “mata dan telinga” polisi

    Polda Metro Jaya ajak pengemudi ojol jadi “mata dan telinga” polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengajak para pengemudi ojek online (ojol) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menjadi “mata dan telinga” anggota polisi.

    “Rekan-rekan Ojol ini 24 jam berada di lapangan. Kami mengajak mereka untuk turut menjadi ‘mata dan telinga’ kepolisian. Bila melihat potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke 110. Kami juga hadir 24 jam melalui patroli dialogis, sambang dan program kemitraan berbasis komunitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam program rutin Jumat Peduli, di Polda Metro Jaya, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan bahwa menjaga keamanan Jakarta adalah tugas bersama antara aparat dan masyarakat.

    Ia menyebutkan keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, melainkan juga partisipasi aktif berbagai elemen, termasuk komunitas ojol, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

    “Semakin banyak yang peduli dan terlibat aktif menjaga lingkungan, semakin kecil peluang kejahatan terjadi. Kami mengapresiasi langkah nyata dari komunitas Ojol Kamtibmas yang turut membantu menciptakan situasi kondusif di wilayahnya,” kata Ade Ary.

    Dalam kegiatan tersebut, juga menyampaikan kabar membanggakan dari wilayah Jakarta Timur, di mana seorang pengemudi Ojol Kamtibmas berhasil menangkap tangan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cakung beberapa hari lalu.

    Atas keberaniannya, pengemudi tersebut telah mendapat penghargaan dari Kapolres Metro Jakarta Timur dan akan segera menerima penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai bentuk apresiasi.

    “Ini contoh nyata partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Keberanian saudara kita dari komunitas Ojol Kamtibmas menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan dengan baik,” kata Ade Ary.

    Selain penyerahan sembako, kegiatan Jumat Peduli juga diisi dengan penyampaian imbauan keselamatan berlalu lintas dan pesan kamtibmas kepada para pengemudi ojol oleh anggota Polwan.

    Mereka mengingatkan pentingnya menaati aturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri dan penumpang, serta ikut membantu menciptakan situasi yang aman di jalan raya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

    Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

    Pacitan(Beritajatim.com) – Terpidana dengan vonis hukuman penjara di bawah tujuh tahun kini bisa menjalani pidana kerja sosial.

    Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Madiun sepakat menerapkan hukuman alternatif tersebut sebagai bagian dari kebijakan baru dalam sistem pemasyarakatan.

    Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pacitan dan Bapas Madiun di Ruang Rapat Bupati Pacitan.

    Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk persiapan menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

    Dalam KUHP baru, pidana penjara akan menjadi pilihan terakhir, sementara hukuman alternatif seperti kerja sosial akan lebih diutamakan.

    “Salah satu bentuk pidana alternatif adalah pidana kerja sosial. Karena itu kami menggandeng Pemkab Pacitan sebagai mitra pelaksanaan. Nantinya, jika hasil rekomendasi Bapas berupa kerja sosial, pelaksanaannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah yang telah ditunjuk,” jelas Agus ditulis Jum’at (31/10/2025).

    Agus menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial masih menunggu aturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

    Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penanganannya dilakukan dengan pendekatan non-penahanan.

    Anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua, ditempatkan di pondok pesantren, atau diikutsertakan dalam balai latihan kerja sebagai bentuk pembinaan.

    “Khusus ABH, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menahan anak. Mereka diarahkan untuk menjalani pembinaan di lingkungan yang lebih edukatif,” tambahnya.

    Beberapa kasus anak di Pacitan belakangan ini menjadi perhatian, seperti kasus pembacokan nenek oleh cucu angkat di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, serta pencurian kendaraan oleh remaja di kawasan Perempatan Penceng. Menurut Agus, hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih mendidik dan memberdayakan.

    “Intinya bukan pembalasan atau pemenjaraan, tapi memberikan kontribusi positif dan pemberdayaan bagi pelaku agar bisa kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

    Nantinya, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan sejumlah lembaga pemerintah seperti Dinas Sosial, RSUD Pacitan, maupun panti asuhan. Agus menegaskan, pelaku tidak akan menerima honor atau gaji dalam bentuk apa pun.

    “Tidak boleh diberikan uang atau bayaran karena kegiatan tersebut merupakan konsekuensi hukuman,” pungkasnya. (tri/ted)