Kasus: pencurian

  • Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Syarwan (29) pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu hanya bisa menunduk usai dibawa Ke Mapolres Gresik. Tersangka yang terlibat kasus pencurian perhiasan di kawasan Perumahan Desa Pongangan, Kecamatan Manyar tersebut sempat kabur sebelumnya akhirnya ditangkap lalu dijebloskan di penjara.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka Syarwan yang kecanduan judi online sedang membutuhkan modal untuk berjudi. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Syarwan mengincar rumah korban yang tinggal di kawasan Desa Pongangan.

    “Korban pun terkejut setelah mendapati perhiasan dan peralatan elektronik hilang,” kata Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Rabu (13/09/2023).

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV terdapat seorang pria masuk dengan mencongkel pintu rumah. Pelaku menggasak emas 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. “Kerugian mencapai Rp 113,4 juta,” imbuh alumnus Akpol 2019 itu.

    Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kabur. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya melakukan perburuan selama sebulan. Hasilnya, Syarwan terdeteksi di kawasan Indramayu. Tepatnya, di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

    “Kami pun berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Andika Komang Prabu.

    Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. Dia pun pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan sekaligus melunasi seluruh hutangnya. Namun, uang saku habis, sehingga nekat mencuri.

    Baca Juga: Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    “Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

    Sebelum beraksi pelaku mengaku mengamati aktifitas rumah korban. Tidak heran, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dny/ian)

  • Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Jombang (beritajatim.com) – Bukan untuk salat, namun pria di Jombang pergi ke masjid justru untuk mencuri sepeda angin milik jemaah. Aksi pria tersebut terekam jelas dalam CCTV (Close Circuit Television).

    Dalam rekaman CCTV tersebut, nampak seorang pria duduk-duduk di sekitar Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Kecamatan Mojoagung. Tepatnya di sebelah selatan. Sementara di dalam masjid sejumlah orang sedang persiapan menunaikan salat zuhur.

    Pria misterius tersebut berpostur pendek. Mengenakan pakaian hitam dan membawa tas ransel. Sedangkan kepala pria tersebut botak. Nah, saat jemaah salah zuhur dimulai, pria berkaus hitam tersebut tak kunjung masuk.

    Dia malah beranjak sembari menggondol sepeda angin milik jemaah bernama Sopi’i (65), warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Sepeda tersebut kemudian dinaikinya ke arah barat. “Ini rekamannya sangat jelas,” Sunan Hadi (45), takmir Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Mojoagung, Rabu (13/9/2023).

    BACA JUGA:
    Remaja di Jombang Gasak Uang Jutaan Rupiah dari Kotak Amal Musala

    Sunan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Usai salat zuhur, jemaah baru mengetahui ada sepeda yang hilang. Takmir kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di masjid. Nah, dari situlah diketahui ada pencuri masuk masjid.

    “Kita sudah tawarkan ke korban untuk melaporkan ke polisi. Enam bulan lalu juga ada sepeda yang hilang. Makanya kita imbau agar jemaah yang ke masjid agar mengunci sepeda yang diparkir. Agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Sunan. [suf]

  • Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mochamad Agung  (24), asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Dari keterangan tersangka, dirinya mencuri motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah teman korban. Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, tepatnya pada Rabu (6/9/2023).

    “Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-3841-UZ. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (13/9/2023).

    Farouk menjelaskan mulanya pelaku telah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah. Setelah mengincar, pelaku langsung menghampiri kendaraan korban yang sudah di kunci ganda.

    Dengan sigap pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Setelah merusak kunci kontak motor, pelaku kemudian menyalakan kendaraan dan berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

    Berbekal.rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui aksinya telah mencuri sepeda motor dan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak hanya itu kami juga mengamankan rekaman CCTV dan juga surat kendaraan milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ada/kun)

    BACA JUGA: Harga Cabai Naik di Kabupaten Pasuruan

  • 3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

    “Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

    Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

    Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

    “Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:

    Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

    Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

    Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

    Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

    BACA JUGA:

    Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

    Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    “2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]

  • Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Gresik (beritajatim.com) –  Kasus pencurian terjadi lagi di Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa SDN 166 yang berlokasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 8 unit laptop, 1 unit proyektor dan kardus pigora bergambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin raib dicuri maling.

    Kepala Sekolah SDN 166 Roys Ubaydillah menuturkan, imbas pencurian ini menyebabkan aktivitas belajar menjadi terganggu. Pasalnya, bulan Oktober 2023 siswa kelas 6 harus mengikuti ujian assessment. “Kasihan anak anak. Hilangnya laptop jelas menghambat aktivitas belajar-mengajar di sekolah kami,” tuturnya, Senin (11/9/2023).

    Roys Ubaydillah menambahkan, peristiwa pembobolan sekolah diketahui pada Senin pagi, saat petugas penjaga sekolah akan memulai aktivitas pembersihan sekolah. Namun dia melihat pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan meja kerja guru kondisinya acak-acakan.

    “Ada bekas congkelan di pintu ruang guru. Pintu almari rusak dan sebanyak 8 unit laptop, satu proyektor, dan kardus pigora Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk dipasang di ruang kelas amblas,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Terlibat Pencurian, Polsek Kebomas Amankan Satu Keluarga Asal Surabaya

    Sementara itu, penjaga sekolah SDN 166 Gresik Ananta mengatakan, setelah ada kejadian pencurian, dirinya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Driyorejo Gresik. “Saya langsung melapor ke kepala sekolah dan diteruskan ke Polsek Driyorejo,” katanya.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake menyatakan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 Senin dinihari. “Anggota kami sudah melakukan olah TKP serta penyelidikan untuk mengungkap modus pencurian ini. Termasuk mengungkap sidik jari pelaku dan rekaman milik CCTV warga,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]

  • Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang membekuk residivis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga. Pelaku adalah M Yunus (22), warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit telepon seluler (ponsel). Saat ditangkap di rumahnya, Yunus sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas langsung sigap. Rumah pelaku dikepung. Yunus pun bisa diringkus.

    “Pencurian dilakukan pada 5 September 2023. Sejak itu, pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).

    Bambang menjelaskan, korban pencurian itu adalah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Setelah pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi, dua lalu beraksi.

    Sri Santoso Rakhmawati menduga, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena saat itu Sri dan anaknya sedang tertidur lelap. Begitu bangun, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan. Pintu lemari terbuka, pintu belakang juga terbuka.

    Korban kemudian mengecek barang berharga di rumah itu. Sepeda motor masih ada, komputer jinjing atau laptop juga masih ada. Ternyata, tiga unit ponsel yang dipastikan hilang. Sri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    Kapolsek Mojoagung menambahkan, usai mendapat laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada seorang residivis bernama Yunus. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun polisi kesulitan, karena pelaku sering berpindah tempat.

    Kemudian polisi mendapat informasi bahwa Yunus sedang berada di rumah. Hal itu tidak disia-siakan oleh polisi. Pengepungan dilakukan. Awalnya, Yunus mengelak tudingan petugas, tapi pelaku tidak bisa berkelit ketika polisi mendapatkan tiga unit ponsel hasil kejahatan berada di rumah Yunus.

    “Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Bambang sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. [suf]

  • Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, dua warga Surabaya masuk penjara. Dua orang itu adalah IH (33) warga Bubutan dan APP (20) warga Lakarsantri. Keduanya diamankan pada Senin (4/9/2023) di Karang Pilang.

    Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, komplotan ini berisi 3 orang yang memiliki peran berbeda. Satu orang yang bertugas menjadi eksekutor pencurian berhasil kabur dan saat ini statusnya buron. “Kami tetapkan buron 1 orang berinisial VP. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Risky, Minggu (10/9/2023).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Iphone 13 di Polsek Karang Pilang. Saat itu, korban langsung menghubungkan gadgetnya yang hilang ke laptop. Usai konek, korban mendapatkan lokasi handphonenya di sebuah rumah di Karang Pilang. “Anggota kami beserta Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” imbuh Risky.

    Bisnis penjualan handphone curian itu telah berlangsung selama 1 tahun. Rizky juga menyampaikan, bagi pemilik handpone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Istri Hendak Melahirkan, Suami di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri

    “Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa Handphone tersebut adalah miliknya. Bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” tandas Rizky.

    Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 handphone curian. Korban juga menemukan handphone Iphone 13 nya yang telah dikemas untuk dijual. Dari pengakuan tersangka APP, ia menjual handphonenya di marketplace tokopedia dengan nama toko Makmur Jaya Shop.

    “Untuk Iphone 11 saya jual 5 jutaan. Itu doosbooknya pesan diluar. Jadi saya dapatnya handphone saja kadang sama casnya,” kata APP. [ang/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo  dilakukan oleh Mohammaf Billy Febrian, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah 3 kali masuk penjara. Kronologi pencurian itu, tersangka sempat mendorong motor sejauh 500 meter.

    Pencurian berawal saat tersangka yang berumur 18 tahun itu, berjalan kaki dan melintas rumah korban. Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras garasi samping rumah. Niat untuk mengambil motor tersebut muncul di benak tersangka Billy.

    Dengan memperhatikan situasi di sekitar lokasi, tersangka mengendap-endap mendekati sepeda motor itu. “Setelah didekati, kunci menacap di kontak sepeda motor itu. Sepeda motor kemudian di dorong untuk keluar garasi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (10/9/2023).

    Sesampainya di jalan raya, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara di-starter. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, sepeda motor tidak kunjung hidup mesinnya. Setelah dicek, ternyata bahan bakar atau bensinya habis.

    Tersangka pun kembali mendorong sepeda motor itu, kurang lebih 500 meter, hingga mendapati penjual bensin eceran. “Setelah mendorong sekitar 500 meter, tersangka mengisi bensin, sepeda motor pun bisa dihidupkan dan langsung pergi,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    BACA JUGA:
    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Polisi di Polsek Sukorejo pun mendapatkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Jajaran unit reskrim Polsek Sukorejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat menangkap tersangka berikut barang buktinya sepeda motor yang dicuri.

    “Tersangka residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Bahkan tersangka sudah mendekam di penjara sebanyak 3 kali,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil pencurian sepeda motor itu, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    BACA JUGA:
    Pemuda di Ponorogo Tertangkap Warga Curi Uang Kotak Amal Masjid

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. [end/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)