Kasus: pencurian

  • Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH).

    “Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.

    “Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray,” ungkap Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.

    “Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.

    BACA JUGA:

    Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

    Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas,” tutup Hendrajati. [uci/but]

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Komplotan delapan pemuda yang mengaku santri asal Kudus, Jawa Tengah mencuri kotak amal masjid di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023). Mereka menggunakan modus jualan kalender.

    Aksi mereka pun ketahuan. Warga lalu mengamankan dan menyerahkan komplotan ini ke Polsek Kare, lalu ditahan di Polres Madiun.

    Kejadian berawal saat warga mengetahui ada sekelompok pemuda yang istirahat di masjid. Warga pun mendapati jika kotak amal juga sudah dibobol.

    Si pelaku kabur dan langsung dikejar warga hingga tertangkap. Taggan pelaku diikat, kemudian diangkut menggunakan pikap untuk diserahkan ke Polsek Kare.

    BACA JUGA:
    Telapak Kaki Siswa di Kota Madiun Melepuh Usai Dihukum Guru

    Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).

    “Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare, kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun,” kata Johan, Kamis (12/10/2023).

    Pelaku berinisial RD datang bersama 7 orang yang mengaku santri dan menjual kalender ke rumah-rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya naik minibus.

    BACA JUGA:
    Dianggap Hanya Urusi Tugu Silat, Kapolres Madiun Diprotes Forkopinda

    “Saat istirahat di masjid desa setempat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp195 ribu,” beber Johan.

    “Ngakunya memang jualan kalender seharga Rp20 ribu namun saat istirahat juga mencuri kotak amal,” lanjutnya.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun. [fiq/beq]

  • Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada Samanhudi. Mantan walikota Blitar ini terbukti dalangi perampokan rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Terdakwa terbukti secara sah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

    Hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa yakni terdakwa dianggap tidak menikmati hasil pencurian. “Selain itu terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani sidang,” kata hakim Abu Achmad.

    Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

    Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ini menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. “Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

    Pada sidang putusan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online terlihat sangat tenang. Dirinya tak menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan mengajukan nota pledoi atau pembelaan.

    Baca Juga: Pulung Agustanto Launching Lagu Rambut Putih Untuk Ganjar Pranowo

    Perlu diketahui, Samanhudi diadili sebagai terdakwa perkara tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sebelum menangkap Samanhudi, Polda Jatim telah berhasil lebih dulu menangkap tiga tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ketiga tersangka diringkus saat melarikan diri ke sejumlah daerah. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. [Uci/ian]

  • Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menyatakan bahwa berkas perkara pidana dengan tersangka seorang ibu, Yeni Sulistyowati (78), dan anaknya, Soetikno, sudah lengkap alias P-21. Selanjutnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) setempat untuk disidangkan.

    Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasi Intelijen Deny Saputra Kurniawan dan Kasi Pidum Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB Jombang, tempat sang ibu Yenny dan anaknya, Soetikno, ditahan, Selasa (10/10/2023).

    Kasi Intelijen Kejari Jombang, Deny Saputra menjelaskan, perkara dengan tersangka Yeni sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti. Sebenarnya kasus tersebut sudah dilakukan upaya restorative justice (penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat). Hanya saja, pihak korban tidak hadir.

    “Kasus dengan tersangka Yenny sudah gelar perkara dan dinyatakan P-21. Hari ini kami lakukan tahap dua. Proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jombang yang direncanakan besok,” kata Deny.

    Deny mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari pasal yang disangkakan. Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito, yang tak lain menantunya sendiri atas dugaan penggelapan cincin dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang. Menurut Deny, wanita 78 tahun ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sementara itu terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, anak kandung Yeni, terkait dugaan pencurian sejumlah uang di rekening mendiang Subroto Adi Wijaya. Almarhum Subroto merupakan suami dari Diana. Kasus tersebut oleh Kejari Jombang juga dinyatakan sudah memenuhi unsur pidana. Berkas perkara juga lengkap atau P-21.

    “Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono.

    Andi menambahkan, Kejari Jombang mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan. “Soetikno disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP,” jelasnya.

    Saat disinggung mengenai proses gugatan perdata oleh pihak tersangka dalam PN Jombang mengenai wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, ia menyebut tidak berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yeni dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di Jombang. “Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkannya para tersangka. Pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata,” kata Andri.

    Andri juga bersyukur dan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Jombang serta Reskrim Polsek Jombang atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa. “Kami berikan apresiasi tentunya,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, Diana Suwito melaporkan mertuanya, Yeni Sulistyowati, dan kakak iprnya, Soetikno ke polisi dalam kasus berbeda. Yeni terkait penggelapan cincin dan barang berharga lainnya, sedangkan Soetikno terkait dugaan pencurian uang di rekening almarhum Subroto (suami Diana). [suf]

  • Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Jombang (beritajatim.com) – Residivis pembobol rumah dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang. Dia sudah enam kali masuk penjara. Pelaku beraksi lima kali di wilayah Jombang dan satu kali di Lamongan.

    Pelaku bernama Yasin (41), warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. “Pelaku kita tangkap Senin kemarin berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan kita jebloskan ke tahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (10/10/2023).

    Aksi Yasin terakhir dilakukan pada Selasa 12 September 2023. Saat itu Yasin membobol rumah milik Mi’rojul Nikmah (47), warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Ceritanya, sekitar jam 07.30 Wib korban berangkat mengajar.

    Sebelum keluar dia sudah menguci semua pintu rumahnya. Sekitar dua jam berselang atau pukul 09.00 Wib, korban pulang. Alangkah kagetnya Nikmah, karena pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Grendel pintu sudah menggantung di kusen dalam keadaan rusak.

    Merasa ada yang yidak beres, Nikmah mengecek barang berharga di rumahnya. Nah, dari situlah diketahui bahwa dua unit HP (Handphone) dan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta surat-surat penting sudah tidak ada.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tembelang. Menindaklanjuti laporan itu, korps berseragam coklat langsung bergeral cepat. Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi diperiksa. Hasilnya, petugas mencurigai Yasin sebagai pelakunya.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara,” pungkas Aldo. [suf]

  • Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pemuda inisial RM (21) asal Dusun Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Banjar Tabulu, Camplong.

    “Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil barang berupa dua unit sepada motor dan satu buah Handphone,” terangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto (8/10/2023).

    Lebih laniut Sujianto menambahkan aksi pencurian itu bermula korban Abdul Holik memarkir motornya Honda Beat warna putih bersebelahan dengan motor adiknya dengan posisi kunci kontak masih menempel.

    Baca Juga: Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan

    Lalu korban masuk ke dalam kamar dan otak atik handphone hingga ia tertidur. Setelah bangun, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Yang lebih mengagetkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang.

    “Jadi, selain handphone juga sepeda motor milik korban hilang digondol maling,” imbuhnya.

    Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat pencurian hingga mencapai Rp 17 juta.

    Baca Juga: Tawaran Pemkab Bojonegoro Bagi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Buntu

    “Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Desa Plunturan Kecamatan Pulung Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian ayam. Kejadian pencurian ayam ini, sangat meresahkan warga desa setempat. Pelaku pencurian yang bernama Woto diamankan warga setelah kepergok mencuri ayam di dalam kandang milik Miseno,warga Desa Plunturan  yang terletak di belakang rumah. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.

    “Pencurian ayam di daerah sini sudah sweing terjadi, namun ini untuk pertama kalinya pelakunya berhasil ditangkap,” ungkap Miseno, warga Desa Plunturan yang ayamnya dicuri, Rabu (04/10/2023).

    Kronologi pencurian itu berawal saat Miseno mendengar suara gemuruh dari dalam kandang ayamnya yang terletak di belakang rumahnya. Ia curiga dan segera mendatangi kandang ayam tersebut. Saat sudah berada di kandangnya, Miseno mendapati pelaku Woto, sedang menyembunyikan satu ekor ayam jantan aduan di dalam bajunya.

    Baca Juga: Gengster Gukgukguk Pernah Bacok Warga Sukorame Kediri

    “Saya mendengar suara ayam berisik, dan ketika saya mengecek, melihat seseorang di kandang,” katanya.

    Merasa terpergoki, pelaku pun ambil langkah seribu untuk melarikan diri. Tak ingin pelakunya lepas, Miseno pun mengejar pelaku. Teriakan Miseno pun membuat warga lain juga ikut bergabung untuk mengejar, hingga akhirnya warga berhasil menangkap pelaku.

    “Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya warga bisa menangkap pelaku,” kata Miseno.

    Baca Juga: Di Hadapan Kang Giri, Kasek SMPN 1 Ponorogo Undur Diri

    Bogem mentah warga pun mendarat ke beberapa bagian tubuh pelaku. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan Woto dan membawanya ke Polsek Pulung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan. Selain itu, ada dugaan bahwa pelaku yang tertangkap ini mengalami gangguan jiwa.

    “Ini pelaku masih kita mintai keterangan,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono. (end/ian)

  • Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus selama bulan September2023. Dari seluruh perkara itu, polisi meringkus 9 tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova menyampaikan, dari 6 perkara, diantaranya ada perkara 480 (satu) kasus penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 362 yakni tindak pidana pencurian 3 kasus, bahkan ada yang melakukan persetubuhan terhadap anak 1 kasus.

    Kemudian ada juga perkara 378 penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua kemudian juga termasuk 372 sebanyak 1 Kasus.

    “Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69) berhasil kita amankan,” beber AKP Nova.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Untuk kasus pencurian ada tiga TKP diantarnaya, dua di Ds Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone TKP di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.

    Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC berhasil diamankan.

    ”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

    Pihaknya mengimbau pada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. [nm/ted].

  • Warga Surabaya Gasak HP Karyawan di Bangkalan, Modus Jadi Pembeli

    Warga Surabaya Gasak HP Karyawan di Bangkalan, Modus Jadi Pembeli

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pura pura menjadi pembeli, dua warga Surabaya melakukan aksi pencurian handphone milik karyawan di sebuah toko baju di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

    Kapolsek Arosbaya, Ipda Sys Eko mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yakni insial J dan C warga Surabaya, masuk ke toko tersebut. Kondisi toko yang ramai membuat karyawan lengah.

    “Melihat karyawan sibuk melayani pembeli, pelaku merogoh meja karyawan membawa ponsel,” terangnya, Minggu (1/10/2023).

    Korban menyadari ponselnya hilang lalu berteriak. Pelaku berusaha kabur namun dicegat warga dan pengunjung yang berada di sekitar toko.

    “Satu pelaku berhasil diamankan. Sedangkan rekannya kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

    Setelah berhasil menangkap pelaku, warga membawa J ke kantor polisi untuk ditahan sekaligus menghindari amukan massa.

    BACA JUGA:

    Warga Bangkalan Punya Tradisi Berebut Hadiah

    “Pelaku sudah diamankan, dari pemeriksaan identitas pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Semampir, Surabaya,” imbuhnya.

    Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi mendalami dan memintai keterangan sejumlah warga. Termasuk korban yang berprofesi karyawan toko. [sar/but]