Kasus: pencurian

  • Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap 2 begal sadis di Surabaya. Ia adalah Dwiki Kusuma (22) dan Vicky Pradana (24). Kejahatan dua begal sadis ini sempat viral usai membacok seorang ayah yang hendak menjemput anaknya di Dharmahusada Juni 2023 kemarin.

    Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto mengatakan bahwa saat melakukan aksinya mereka beraksi bertiga bersama GR yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Awalnya mereka bertiga berkeliling Surabaya untuk mencari sasaran. Mereka pun sampai di Jalan Dharmahusada dan menemukan M Nasir (38) seorang bapak yang hendak menjemput anaknya.

    “Mereka membacok korbannya. Dalam pengakuan dua tersangka mereka mabuk terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya,” ujar Sugeng Rianto, Jumat (20/10/2023).

    Baca Juga: Warga Cemoro Sewu Krisis Air, Dampak Kebakaran Gunung Lawu Pipa Sumber Air Terbakar

    Setelah adanya laporan masuk, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV, polisi bisa mengidentifikasi wajah Dwiki Kusuma. Korban yang dibacok juga masih menghafal wajah dari para pelaku. Polisi pun melakukan penangkapan.

    “Setelah itu baru merembet ke pelaku VP sedangkan GR masih kami buru,” imbuh Sugeng.

    Dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan komplotan yang kerap mencari korban di Jalanan Surabaya. Sasarannya adalah para pengendara motor yang sendirian. Hasil dari begal selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Baca Juga: Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    “Untuk beli makan kadang juga beli miras,” usai Dwiki.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/ian)

  • Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) masih marak di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami oleh korban yang bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) pemuda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Korban kehilangan motor Honda GL Pro W 5559 WC. Berkat keuletan anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berinisial PA (33) asal Desa Wringinanom berhasil diringkus.

    Aksi pencurian sepeda motor ini bermula korban bangun dari tidur. Dia melihat motor kesayangannya yang diparkir diteras rumah raib.

    Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Memberi tahu jika sepeda motornya hilang. Korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya tapi tidak ditemukan.

    Beruntung kakak korban yakni Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Wringinanom selanjutnya melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP.

    “Berdasarkan olah TKP serta rekamanan CCTV, ciri-cirinya mengarah ke tersangka berinisial PA. Kemudian kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Moch.Dawud.

    BACA JUGA:

    Gresik United Bidik Kemenangan Melawan Tuan Rumah PSCS

    Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor Honda GL PRO160, W 555 WC juga turut disita.

    “Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar. Karena kondisinya tidak ditutup kemudian mencuri motor yang diincarnya,” ungkap Moch.Dawud.

    Kini tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. PA ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun. [dny/but]

  • Pencuri Perhiasan di Polandia Nyamar Jadi Manekin demi Kelabui Sekuriti

    Pencuri Perhiasan di Polandia Nyamar Jadi Manekin demi Kelabui Sekuriti

    Warsawa

    Pria di Polandia berusia 22 tahun ditangkap polisi usai menyamar menjadi manekin di sebuah toko. Ia diketahui hendak mencuri perhiasan di pusat perbelanjaan di Warsawa.

    Dilansir AFP, Jumat (20/10), setelah masuk toko yang diincarnya, pelaku “mengenakan pakaian baru, lalu berdiri diam di jendela seperti manekin untuk mengelabui penjaga keamanan dan kamera pengintai” kata juru bicara kepolisian Warsawa, Robert Szumiata.

    Setelah toko tutup, pelaku beraksi. Ia mengambil perhiasan dari stand pusat perbelanjaan sebelum akhirnya ditangkap.

    “Kami belum pernah melihat yang seperti ini,” kata Szumiata kepada AFP.

    Ia didakwa melakukan pencurian dan perampokan. Pria tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

    (isa/isa)

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Edris Haryono, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur babak belur dihajar warga pada Selasa (17/10/2023). Dia mencoba kabur usai tahu si pembeli pompa air yang dicurinya adalah polisi. Dia nekat kabur meski tangannya sudah diborgol oleh petugas.

    Kejadian berawal saat, si pemilik pompa air yakni Amir Syarifudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan kehilangan mesin pompa air sawah pada 8 Oktober 2023. Dia lantas melapor polisi karena kejadian itu.

    Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga mengetahui jika pelaku menjual pompa air di media sosial. Petugas pun mengajak Edris untuk ketemuan dan petugas menyamar sebagai pembeli.

    Merasa bakal ketiban untung, Edris mengiyakan. Hingga jual beli sepakat dilakukan di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB.

    “Setelah bertemu pelaku dilakukan introgasi oleh petugas terkait asal usul barang yang ditawarkan. Kemudian pelaku melarikan diri padahal tangannya telah diborgol depan. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (18/10/2023).

    Petugas bersama warga sekitar yang melihat pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tepat di Desa Kendung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Bogem mentah warga mendarat di muka Edris.

    Namun, untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan dan membawa Edris ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini pernah melakukan percobaan pencurian di wilahan hukum Polres Madiun dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan,”lanjut Budi.

    Polisi mengamankan dua barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan pompa air hasil curian. Saat ini kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/kun]

    BACA JUGA: 76 Siswi SMP di Magetan Sayat Lengan, Alasannya Masalah Keluarga Hingga Pacar

  • Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ibu bernama Yeni Sulistyowati (78) bersama anak kandungnya Soetikno (56) menjadi pesakitan dalam kasus pidana. Keduanya menjalani sidang perdana di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (17/10/2023).

    Yeni duduk sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan, sedanglan Soetikno terjerat kasus pencurian. Orang yang bertindak sebagai pelapor adalah Diana Suwito (46). Diana merupakan menantu dari Yeni. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah. Sidang digelar secara online. Yeni dan Soetikno berada di Lapas Jombang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengikuti sidang di kantor Kejari Jombang. Lalu majelis hakim dan kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Kelono Dkk, berada di ruang sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam surat dakwaannya untuk Yeni mengatakan bahwa terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim. Hal itu menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp 110 juta.

    Dengan barang bukti dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata JPU Andie Wicaksono saat sidang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Sementara untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

    Atas dakwaan yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yeni yang seolah di-framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami,” ungkap Kalono usai sidang.

    Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata. Hal ini berhubungan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.

    “Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yeni berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Selain itu, terdakwa selama ini juga kooperatif,” lanjut Kalono.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Terpisah, Diana Suwito melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad mengapresiasi para penegak hukum sehingga berjalan pada tahap persidangan. “Yang jelas saya kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini,” tutur Andri.

    Terkait dengan upaya gugatan perdata, yang menurut Andri bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa telah dianggap gagal.

    “Kalau dengan dimulainya sidang pidana jelas tidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan di dalam dua gugatan perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang,” jelasnya.

    Sementara itu, usai dibacakan surat dakwaan oleh pihak JPU, Ketua Majelis Hakim menunda dan menutup persidangan dengan terdakwa Yeni dan Soetikno. Persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Oktober 2023. [suf]

  • Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan ketiga pemuda tersebut telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan.

    Diketahui ketiga tersangka itu berinisial MA (29), MM (24), dan MUD (19). Menurut keterangan korban KH yang juga merupakan pegawai Cafe Jalan Tengah yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Saat itu KH yang merupakan seorang securiti cafe sedang berjaga dan duduk didalamnya. Namun tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan vixion.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Tiga orang itu datang lalu menanyakan keveradaan salah seorang pegawai, namun pegawai tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat memepet korban salah satu tersangka juga membawa satu batu berukuran besar,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (16/10/2023).

    Junaedi menceritakan lebih lanjut, setelah dipepet, KH langsung lari keluar cafe dan berteriak minta tolong. Alhasil ketiga tersangka tersebut ikut lari kocar-kacir dan membawa sepeda motornya ke arah selatan.

    Namun usahanya itu sia-sia dikarenakan warga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka. Saat berhasil diamankan, tersangka sempat diamuk oleh warga dan diikatnya.

    Baca Juga: Pendemo dan Polisi Bentrok di Stadion Jombang

    “Setelah dua orang temannya tertangkap, satu tersangka dengan inisial MA menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untukdimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sedangkan untuk korvan KH saat ini mengalami trauma dikarenakan adanya ancaman oleh pelaku pada saat kejadian. (ada/ian)