Kasus: pencurian

  • Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor

    Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor

    Bangkalan (beritajatim.com) – Emak-emak di Bangkalan berhasil menggagalkan pencurian kendaraan motor (curanmor) di halaman sebuah kantor expedisi pengiriman barang.

    Salah satu karyawan kantor ekspedisi, Edi Hariyono mengatakan, kejadian itu bermula saat ia kedatangan tiga emak-emak yang merupakan pelanggannya hendak mengirimkan barang. Ketiganya menggunakan motor dan diparkir di teras kantor tersebut.

    Saat ia sedang menginput barang para pelanggannya yang hendak dikirim, muncul lelaki yang berdiri di sekitar teras kantornya dengan jarak motor dan para pelanggannya hanya beberapa meter.

    “Dari CCTV itu terlihat gelagat pelaku yang mencurigakan, lalu mulai menaiki motor korban. Dengan santai pelaku menaikkan standar samping dan memakai helm milik korban,” terangnya, Kamis (26/10/2023).

    Sementara aksi pelaku yang menimbulkan bunyi, membuat korban menoleh. Kaget motornya dinaiki pelaku, korban bersama dua emak-emak lainnya langsung meneriaki dan mendatangi pelaku. “Pelaku langsung turun dari motor dan melempar helm kemudian kabur masuk ke dalam mobil,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Ia menduga, pelaku merupakan komplotan. Sebab, di dalam mobil tersebut terdapat beberapa orang. Pelaku lain sengaja menunggu di dalam mobil. “Kemungkinan besar, yang hendak mencuri itu salah satu bagian dari komplotan Curanmor, karena saat kabur ke dalam mobil ada beberapa orang,” tandasnya. [sar/suf]

  • Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Surabaya dihajar warga hingga patah tulang. Selain itu, dua pria bernama Harun dan Machdi itu juga harus rela kehilangan dompet, handphone dan sejumlah uang pribadinya saat dihajar warga.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (9/10/2023). Harun dan Machdi yang merupakan bandit curanmor Surabaya itu awalnya menyewa sebuah kamar kos di Jalan Mleto, Sukolilo. Dua bandit curanmor Surabaya itu mengaku sebagai pekerja proyek. Dengan harga 500 per kamar, keduanya dengan mudah tinggal di kos-kosan milik Kabit itu.

    “Ya seperti normalnya orang nyari kos, cuma bayar awal itu  Rp400 ribu. Sisanya Rp 100 ribu beserta KTP setelah pindahan. Ya saya iyakan saja.” kata Kabit saat ditemui, Kamis (26/10/2023).

    Kabit terpedaya. Dua bandit curanmor Surabaya itu menyewa kamar kos untuk membaca situasi dan kebiasaan warga kos. Mereka berdua juga menggali informasi ke warga sekitar, terkait jam buka tutup pagar gang. Setelah dirasa informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Harun dan Haris mulai menentukan target motor yang akan dieksekusi. Pilihan jatuh pada motor vario punya Kabit.

    BACA JUGA:
    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Kedua bandit curanmor Surabaya itu kesulitan saat membongkar rumah kunci dari motor Kabit. Mereka pun ganti target ke motor Honda Beat milik salah satu penghuni kos bernama Haryono. Apesnya, aksi kedua bandit curanmor Surabaya itu diketahui oleh Haryono.

    Haryono pun meneriaki kedua pelaku. “Waktu mau diicuri, yang punya motor kebangun. Akhirnya langsung dikejar mas,” terang Kabit.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Kedua bandit curanmor Surabaya itu ditangkap warga dan polisi di Jalan Kalijudan, Merr. Karena terjatuh, Haris mengalami patah tulang. Sementara Harun mengalami luka-luka gores di tubuhnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Bagai jatuh tertimpa tangga, Haris dan Harun langsung dimassa warga. Mereka berdua juga kehilangan barang-barang berharganya. Kini, Haris masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara karena luka yang cukup parah.

    Sementara Harun sudah berada di sel Polsek Sukolilo. “Iya sudah kami amankan. Untuk sementara yang satu pelaku masih dirawat,” ujar Kompol Made, Kapolsek Sukolilo. [ang/suf]

  • Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (20), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, untuk kesekian kalinya kembali masuk penjara terkait kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Saya sudah 7 kali ini masuk penjara karena mencuri. Saya mulai mencuri sejak umur 14 tahun,” kata SB saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (25/10/2023).

    Dalam catatan kepolisian, barang-barang yang dicuri SB beragam. Mulai uang tunai Rp30 juta, sepeda motor, mobil, hingga becak. Yang terakhir, ia tertangkap tangan saat mencongkel pintu untuk mencuri tabung Elpiji 3 kg.

    Di hadapan Edo, SB mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli rokok dan membeli sepeda motor. Bahkan becak yang dicurinya itu juga sempat digunakan untuk menarik penumpang demi mendapatkan uang untuk biaya hidup.

    “Ya becaknya saya pakai juga untuk cari penumpang, sebelum akhirnya saya ketangkap lagi sama polisi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Ketika ditanya, apakah tidak ingin berubah dan menghentikan perbuatannya mencuri? SB mengaku ingin berubah karena ia ingin menikah dengan pujaan hatinya.

    Mendengar itu, Kapolres pun berjanji untuk membiayai pernikahan SB apabila pernikahan itu berlangsung di tahanan, asalkan SB mau berubah dan berhenti tidak mencuri lagi.

    BACA JUGA:
    Tiga Rumah Warga di Kalianget Sumenep Ludes Terbakar

    “Saya nanti yang menanggung semua biaya pernikahanmu kalau kamu harus menikah di tahanan. Yang penting kamu berubah. Sudah ada kan calonnya?” tanya Kapolres diiringi anggukan kepala SB.

    Informasi di lapangan, SB sejak ibunya meninggal, tinggal berpindah-pindah menumpang dari satu rumah ke rumah lain di desanya. [tem/beq]

  • Toko di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Dagangan dan Uang Amblas

    Toko di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Dagangan dan Uang Amblas

    Gresik (beritajatim.com) – Toko yang ada di Sidayu Kabupaten Gresik disatroni maling. Imbas kejadian itu, puluhan makanan ringan dan sejumlah slop rokok raib dibawa kabur oleh pencuri. Ironisnya kamera CCTV yang dipasang juga turut dirusak. Sehingga, pencuri dengan leluasa merusak brankas yang berisi uang Rp 17 juta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pencuri masuk ke toko dengan cara menghancurkan dinding tembok bagian belakang toko tersebut. Kemudian mengambil sejumlah makanan serta rokok. Merasa tidak puas, kawanan pencuri itu kemudian mengambil uang di brankas.

    “Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Jumlah itu mulai dari kerusakan dinding, barang dagangan hingga uang tunai sebesar Rp 17 juta  dalam brankas,” ujar pemilik toko Syarifudin, Selasa (24/10/2023).

    Ia menambahkan, atas kejadian ini dirinya telah melapor ke Polsek Sidayu untuk mengungkap siapa pelakunya. “Saya sudah melapor mudah-mudahan pelakunya segera tertangkap, dan dihukum sesuai perbuatannya,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Gresik Terekam CCTV

    Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam membenarkan kejadian tersebut. Jajarannya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. “Anggota di lapangan sudah melakukan olah TKP. Kami mohon waktu agar segera menangkap pelakunya,” katanya.

    Perwira pertama Polrj itu menyatakan dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. [dny/suf]

  • Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian kayu jati kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih didalami oleh pihak Kepolisian.

    Diketahui, pencurian pohon kayu jati dilakukan oleh sekelompok yang berjumlah 5 orang, namun Kepolisian sektor Jenu berhasil mengamankan seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang diduga telah melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu, sedangkan 4 lainnya melarikan diri.

    Kapolsek Jenu IPTU Rianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka yakni berinisial SY (27), sedangkan yang lain masih dalam proses pengejaran.

    Baca Juga: DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jatim

    “Kalau mereka masih tidak mau menyerahkan diri, akan kita kejar sampai ketemu,” tegas IPTU Rianto.

    Ia menjelaskan, awal mula saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan. Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh.

    “Saat didekati, saksi melihat beberapa orang melarikan diri, sehingga saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” imbuhnya.

    Baca Juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Pria yang diamankan tersebut, mengaku bersama 4 teman lainnya, namun mereka berhasil melarikan diri yang kemudian saksi
    menghubungi Polsek Jenu.

    “Adapun barang bukti 8 batang pohon kayu jati yang rencananya akan mereka jual, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 juta,” kata Rianto.

    Sementara itu, Rianto memberikan peringatan terhadap 4 terduga pelaku lainnya agar menyerahkan diri, apabila tidak segera menyerahkan diri, akan dikejar oleh pihak Kepolisian.

    Baca Juga: Debit Air Surut, Pintu Air Waduk Pacal Bojonegoro Ditutup

    Adapun pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Curi Motor di Jombang

    Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Curi Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket merah dan bercelana hitam terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) mencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko di Jalan Raya Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

    Korbannya adalah pemilik warung bernama Ziko Ade Ardiles (41). Ziko mengatakan pencurian berawal saat dirinya akan menjemput anaknya pulang sekolah. Ziko hendak mengendarai motor Honda Vario nopol S-4581-OBE warna putih yang terparkir di depan toko samping utara.

    Namun alangkah kagetnya Ziko. Karena sepeda motor yang sebelum terparkir di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi. Ziko baru ingat bahwa kontak sepeda motor tersebut masih tertempel saat ditinggal. “Saya bingung. Karena motor sudah tidak adam,” ujarnya, Minggu (22/10/2023).

    Ziko kemudian mengecek kamera CCTV. Nah, dari situlah terlihat jelas detik-detik seorang pria berjaket merah menggasak kendaraan tersebut. Pria bercelana jins hitam itu datang dengan berjalan kaki dari arah utara.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Pria tersebut celingukan mengecek lokasi. Dirasa aman, pria berjaket tersebut langsung menghidupkan motor. Pria berjaket merah langsung kabur ke arah utara. “Peristiwa itu terjadi di depan warung sate Barokah pada Jumat (20/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

    Hanya saja, korban belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pasalnnya, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disimpan di bawah jok motor terbawa pelaku. Selain itu, korban masih menunggu BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih dipakai agunan di salah satu bank. [suf]

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi kejar bandit curanmor spesialis motor trail di Surabaya. Dua Bandit curanmor spesialis motor trail itu melakukan aksinya pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pencurian itu. Saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam dua bandit curanmor spesialis motor trail itu. “Iya masih kami selidiki. Doakan cepat ketemu,” ujar Akhyar ketika dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (21/10/2023).

    Sementara itu, Pemilik motor berinisial AG mengaku heran karena selama ini bandit curanmor di Surabaya kebanyakan menyasar sepeda motor matic. Ia pun tidak menduga akan kehilangan sepeda motor trail kesayangannya. “Sudah sempat ketahuan karena suara knalpot brong. Tapi sudah kabur jauh ga nutut kalau dikejar,” kata AG.

    Dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), nampak dua pelaku beraksi pukul 00.39 WIB. Satu pelaku berperan sebagai joki dan pengawas situasi berada di motor sarana. Seorang pelaku bertugas eksekutor lalu menuju ke pintu pagar rumah.

    Pelaku merusak gembok pagar lalu masuk ke teras rumah yang dijadikan tempat parkir motor korban. Kurang dari 4 menit, pelaku berhasil mengeluarkan motor berplat AA 4134 XJ itu dari teras rumah. Eksekutor lalu menyalakan mesin dan kabur keluar gang beriringan.

    AG sempat mendengar suara knalpot brong dari motornya. Ia langsung keluar rumah dan mendapati pagarnya dalam kondisi terbuka dan motornya raib. Ia juga tidak sempat mengejar kedua pelaku curanmor motor trail itu. “Kita tahu beberapa menit kemudian. Kan knalpot brong jadi dengar,” kata AG.

    Dari kasus pencurian ini, AG berharap agar pihak kepolisian bisa mengamankan kedua pelaku agar tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang menjadi korban. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)