Kasus: pencurian

  • Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beroperasi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku bernama Aris Septiawan (23), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Jombang.

    Aris terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023. Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang.

    Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Berdasarkan laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, pada Jumat, 3 Nopember 2023 jam 16.00 Wib di Taman Kebonrojo Jombang pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Aris bukan hanya sekali melakukan pencurian motor. Sebelumnya, dia melakukan sebanyak empat kali di tempat berbeda.

    Di antaranya, di depan Toko ZA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Jumat 20 Juli 2023. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario. Kemudian di depan Toko Besi L Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Aris juga mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna white red.

    Ketiga, di depan Toko M Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada 4 Oktober 2023 jam 11.00 WIB dan mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario. “Keempat di wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan mendapatkan Vario. Jadi sudah lima TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Minggu (5/11/2023).

    BACA JUGA:
    Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Curi Motor di Jombang

    Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 362 KUHP. “Kami masih mengembangkan lagi kasus pencurian yang dilakukan oleh Aris. Karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. pengakuan sementara masih lima TKP,” katanya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap curanmor. Selalu pastikan motor terkunci dengan baik ketika diparkirkan di rumah, kantor, atau tempat umum lainnya.

    “Apabila menemui situasi mencurigakan atau melihat tindakan curanmr, segera hubungi pihak berwajib. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan bersama-sama,” pungkas Kapolres Jombang. [suf]

  • Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

    Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Sumenep dibekuk polisi. Mereka adalah LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP(33), warga Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan RY (23), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

    Mereka dibekuk aparat Polsek Saronggi karena diduga telah berkomplot untuk melakukan pencurian kabel PLN. “Ketiga tersangka ini mencuri kabel listrik PLN jenis A3C di gudang PT Purnama Aura Elektrikal di jalan raya Saronggi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (5/11/2023).

    Pencurian kabel listrik iti terjadi pada Sabtu (4/11/2023) jam 10.40 WIB. Ketika menerima informasi bahwa kabel di gudangnya hilang dicuri orang, Direktur PT Purnama Aura Elektrikal, M. Sahnawi pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Saronggi. Akibat pencurian kabel PLN itu, korban mengalami kerugian Rp 15.000.000.

    Dari laporan itu, Polsek Saronggi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa mobil orang yang diduga sebgai pelaku pencurian, berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

    BACA JUGA:
    Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    “Anggota Polsek Saronggi pun melakukan penangkapan terhadap TP. Ketika diinterogasi, TP mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kabel PLN bersama dua temannya, yakni LF dan RY,” ungkap Widiarti.

    Anggota pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap LF dan RY. Ketiga tersangka itu kemudian ditahan di Mapolsek Saronggi.

    Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol M 8475 VC.

    “Ketiga tersangka itu dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/suf]

  • Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi peristiwa gangster yang rawan di Kabupaten Tuban, dari mulai seorang gadis asal warga Babat, Kecamatan Lamongan yang tangannya putus usai dipotong oleh orang tak dikenal TKP di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban serta penganiayaan terhadap remaja dan motornya dibawa kabur saat berada di SPBU Widang beberapa hari yang lalu.

    Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati serta tidak percaya kabar berita bohong atau hoax diluaran sana.

    Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, kasus seorang gadis yang tangannya putus diduga dipotong oleh orang tidak dikenal yang dikaitkan dengan rekaman CCTV yang ada di depan SPBU Kecamatan Widang merupakan berita hoax.

    Baca Juga: Ribuan Banteng Surabaya Ikuti Doa Keselamatan di Gresik, Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

    “Saat kami periksa berdasarkan CCTV itu waktu dan timingnya tidak pas sama kejadian yang tangannya putus itu, jadi hoax,” ucap Wakapolres Tuban saat dimintai keterangan. Jumat (03/10/2023).

    Ia menjelaskan, kejadian rekaman CCTV di depan SPBU Widang itu merupakan aksi penganiayaan korban berinisial S yang hendak pergi ngopi bersama temannya dan mengisi bensin terlebih dahulu didatangi oleh sekelompok orang tidak dikenal. Sehingga, korban S diduga dianiaya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

    “Motifnya diduga begal ya, pencurian sepeda motor dengan penganiayaan, sudah kita amankan ada 5 orang,” ujar Herry sapanya.

    Sementara itu, pihaknya masih mendalami kasus korban yang tangannya putus, sebab korban masih belum bisa dimintai keterangan dan dalam perawatan di Rumah Sakit (RS).

    Baca Juga: Viral Video CCTV di SPBU Widang, Tangan Korban Putus hingga Gangster Bawa Sajam

    “Kami imbau kepada masyarakat agar hati – hati kalau mau keluar malam, saat jam 12 sampai jam 3 pagi itu jam rawan,” kata dia.

    Namun, pihaknya menegaskan Kepolisian sudah melakukan patroli malam Blue Light untuk upaya gangguan Kamtibmas. Namun, untuk mengcover hal itu masyarakat perlu waspada.

    “Harus tetap waspada dengan apa yang terjadi disini, kita akan berusaha melindungi Kabupaten Tuban dari para gangster,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria asal Kabupaten Ngawi mengaku mencuri pompa air sawah di lebjh dari 100 lokasi sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Dua pria itu adalah Heri Sutanto (43) warga Desa/Kecamatan Kedunggalar dan Riki Agus Tianto (23) warga Desa Walikukun Kecamatan Widodaren.

    Keduanya diamankan polisi karena mencuri sepeda motor milik Parmin (57) warga Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaran, Ngawi. Pun, dalam pengembangannya, kedua pelaku mengaku juga pernah mencuri dinamo sibel yang digunakan petani sebagai pompa air untuk mengairi sawah.

    Pencurian dinamo sibel sawah itu dilakukan di wilayah Kecamatan Padas, Ngawi, Paron, Geneng, Kedunggalar, Jogorogo, Widodaren, dan Mantingan.

    Riki, salah seorang pelaku mengaku jika dalam semalam dia bisa mendapatkan tiga hingga empat dinamo sibel sawah. Satu dinamo dijualnya Rp900.000. Mereka menjualnya ke pengumpul barang bekas keliling. “Hasil curiannya itu saya bayi dua dengan teman saya ini. Kami juga mencuri motor. Ide mencuri itu kami pikir bersama. Kami melakukannya juga berdua,” kata Riki, Jumat (3/10/2023).

    Dalam pengembangan kasus, polisi menyita empat unit motor dan satu unit mesin pompa air. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. “Di lebih dari 100 TKP mereka mencuri dinamo dan motor. Keduanya biang pencurian sibel yang selama ini diresahkan para petani di Ngawi,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (3/11/2023). [fiq/kun]

    BACA JUGA: Petugas PLN di Ngawi Tewas Tersetrum saat Perbaiki Kabel

  • Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – MY (17), laki-laki, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ditangkap aparat Polsek Kangean karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

    “Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dicuri tersangka ini satu unit sepeda motor di halaman rumah MR, warga Desa Laok Jang-Jang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (03/11/2023).

    Nama tersangka MY ini disebut oleh temannya, yakni KS, yang lebih dulu ditangkap, usai melakukan aksi curanmor pada Mei 2023. Saat diinterogasi, KS mengaku mencuri sepeda motor berdua dengan MY.

    “Ketika di cek melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata benar, terlihat KS dan MY melakukan pencurian sepeda motor berdua di halaman rumah korban,” ungkap Widiarti.

    KS setelah ditangkap langsung diproses hukum, dan saat ini telah jatuh vonis. Sedangkan MY kabur usai kejadian dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

    “Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka MY pulang ke rumahnya, anggota kami di Polsek Kangean pun langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

    Saat ini MY ditahan di Polsek Kangean, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ted)

  • Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pertanyaan yang diajukan terhadap saksi pelapor dinilai menyerang ranah privat atau pribadi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andie Wicaksono menegur kuasa hukum terdakwa Sutikno (56), Sri Kelono.

    Hal itulah salah satu adegan yang menyita perhatian pengunjung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang mendudukkan oknum pengusaha asal Jombang Sutikno sebagai terdakwa, Kamis (2/11/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Saksi pertama adalah Diana Suwito (46) yang notabene pelapor dalam kasus dugaan pencurian ini. Kedua orang ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, almarhum Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno.

    Seperti sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi oleh pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa. Sri Kelono menanyakan biaya pemakaman almarhum, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.

    Sri terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. “Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi,” ujar JPU Andie.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan meneriakkan huuuuuuuu, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kelono. “Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup,” celetuk salah satu pengunjung.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kelono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.

    “Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Bukan dikuras oleh klien saya. Hanya itu. Padahal terdakwa sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar,” ujar Kelono.

    “Terdakwa memang diberi hak mengakses rekening tersebut oleh almarhum. Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal,” kata Kelono menegaskan.


    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kelono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu.

    “Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional,” ujar Andri.

    Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Seorang pekerja proyek pembangunan rel kereta api ganda di Stasiun Sepanjang, Sidoarjo ditangkap oleh petugas keamanan karena mencuri besi ulir dari proyek strategis Nasional tahun 2022.

    Pria yang diamankan polisi tersebut adalah AFF. AFF ketahuan membawa karung yang berisi empat batang besi ulir saat berjalan di sekitar lokasi proyek pada 14 Oktober 2023.

    Petugas keamanan stasiun kemudian mengantarnya ke Mako Polsek Taman untuk dimintai keterangan.

    Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (31/10/2023), AFF mengaku sudah empat kali melakukan pencurian besi ulir di lokasi proyek dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci.

    “AFF menjual besi ulir curian itu ke pengepul besi tua untuk membiayai kehidupannya sehari-hari,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    AFF terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ted)

  • Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

    Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

    “Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

    “Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

    Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

    “Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

    Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

    “Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus EP alias Kodok (31). Pasalnya, pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri itu telah mencuri mesin disel.

    Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pelalu, pada Jumat (29/9/2023) lalu. Pelaku menggasak mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin (48) petani warga Dusun Kandangan Kecamatan Pagu.

    “Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh dihalaman pelataran depan rumahnya itu hilang,” kata Iptu Agus, pada Selasa (31/10/2023).

    Lali, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni EP alias Kodok warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Serahkan Bansos RTLH 4 Rumah

    Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

    “Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.

    Kepada petugas, EP mengaku telah mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

    “Pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

    “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tambahnya.

    Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya.

    Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah.

    “Kami mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh ditempat yang aman,” tutup Iptu Agus. [nm/ted].

  • Warga Bangkalan Nekat Gondol Motor Milik Tetangga

    Warga Bangkalan Nekat Gondol Motor Milik Tetangga

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang warga di Bangkalan berinisial U (35) nekat mencuri motor tetangganya sendiri. Rumah kedua tetangga ini hanya berjarak 700 meter.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, kejadian terjadi saat pelaku dan satu rekannya berjalan kaki di sekitar desanya pada pukul 03.00 WIB. Melihat motor tetangganya terpakrir di halaman rumah, ia lalu mendekati motor tersebut sedangkan rekannya pergi meninggalkan U.

    “Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan alat melainkan merusak kunci setir dengan cara memutar paksa setir motor,” terangnya, Minggu (29/10/2023).

    Setelah berhasil, pelaku mendorong motor itu dengan santai masuk ke dalam rumahnya dan menyimpan motor hasil curian tersebut. Pelaku lantas  menghubungi rekannya inisial H untuk menjualkan motor tersebut kepada penadah inisial M seharga Rp 4 juta.

    BACA JUGA:
    Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor

    H menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 3,5 juta kepada M. Setelah itu ia mengantarkan uang tersebut pada U. “Dari hasil penjualan motor curian itu H mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan sisa uang Rp 3,3 juta dikantongi U untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

    Aksi pencurian itu terungkap karena korban melapor ke polisi dan dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap. Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah para pelaku. Dari rumah tersangka H, petugas menemukan 2 motor dan dari rumah M ditemukan 2 motor yang diduga hasil pencurian. “Inisial M saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. [sar/suf]