Kasus: pencurian

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]

  • Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Butuh waktu 4 hari  bagi polisi untuk mengungkap kasus perampokan di hotel Harmoni yang terletak di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Kronologi pencurian dengan kekerasan itu pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat tersangka bernama Yuni (35) berpura-pura check in di Hotel Harmoni milik korban yang bernama Kasmirah (60).

    Dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang diunduh di internet, tersangka memperlihatkan KTP palsu itu lewat handphone yang menjadi salah satu syarat untuk check in di hotel Harmoni. Syarat administrasi itu pun dilakukan oleh Kasmirah, yang kebetulan berjaga di hotel tersebut.

    “Jadi tersangka ini memakai KTP palsu yang Ia download di internet untuk melakukan check in di hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023).

    Tersangka akhirnya masuk di kamar yang dipesannya. Tak berselang lama, tersangka memanggil korban untuk masuk kamarnya. Di situlah terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Yuni kepada korban Kasmirah.

    Dengan menakut-nakuti  menggunakan pisau yang dibawa dari rumah, tersangka mengambil paksa perhiasan kalung emas dan cincin milik korban. Di luar dugaan tersangka, ternyata korban melawan. Hal itulah yang akhirnya membuat tersangka melukai di bebebrapa tubuh korban dengan menggunakan pisau.

    BACA JUGA: Terduga Pelaku Perampokan Pakai KTP Palsu Saat Check in di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Melihat korban sudah tidak berdaya karena mendapatkan kekerasan olehnya, tersangka pun berhasil membawa kabur perhiasan dan mengunci korban di dalam kamar tersebut. Usai bersaksi itu, tersangka pun mencopot pakaian yang ia kenakan saat beraksi dan memasukkan ke dalam kantong beserta pisau dan dibuang di suatu tempat, untuk menghilangkan barang bukti.

    “Tersangka ini sudah menyiapkan dari rumah, mulai dari membawa pisau, hingga memakai pakaian dobel. Sehingga, Ia melepas pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ditaruh di dalam kantong tas bersama pisau untuk dibuang. Saat ini petugas masih mencari keberadaan barang bukti pakaian dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

    Kasmirah yang dalam keadaan terluka dan terkunci di kamar itu pun berusaha teriak minta tolong. Hingga akhirnya ada kerabatnya yang kebetulan melintas. Mendengar teriakan, kerabaynya membuka paksa pintu dan setelah terbuka mendapati korban sudah dalam keadaan berlumuran darah memgalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

    BACA JUGA: Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    “Setelah ditemukan kerabatnya dalam keadaan luka-luka, korban pun langsung dibawa ke UGD RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

    Karena mengalami luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Di sana, korban sempat masuk ruang ICU. Beruntung kesehatannya berangsur-angsur membaik, hingga kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Ponorogo.

    “Alhamdulillah, tersangka tertangkap dan korban kesehatannya juga mulai membaik. Bahkan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah dirawat di rumah sakit di Solo,” pungkas Wimboko. [end/suf]

  • Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

    Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) mengungkap fakta baru. Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan sahabat dari pelapor Diana Suwito (46), yakni Ngatminuk (46), warga Surabaya.

    Ngatminuk menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan Diana yang disimpan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya di rumah mertuanya tersebut.

    “Saya ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana,” kata Ngatminuk saat diwawancarai wartawan usai memberikan kesaksiannya di persidangan.

    Ngatminuk juga mengungkapkan bahwa perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani. Lindayani merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.

    “Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada,” ujarnya.

    BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Namun saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. Namun sayang, hingga Ngatminuk pulang, perhiasan itu tidak diberikan. “Jadi perhiasan itu tidak pernah diserahkan ke Bu Diana,” katanya.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga hadir bersama Yeni di persidangan.

    Menanggapi pernyataan saksi, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapinya.

    “Berdasarkan kesaksian Ngatminuk, Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru,” ucapnya.

    “Perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito,” lanjutnya.

    BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

    Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

    Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya. [suf]

  • Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu. Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press release, Kamis (09/11/2023).

    Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

    Tersangka YN yang merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP ini, mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya. Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.

    “Pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” katanya.

    BACA JUGA:

    Korban Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo Dirujuk ke Solo

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wimboko. [end/but]

  • Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Dua orang yang melakukan penjambretan di Sidoarjo yang menyebabkan kematian seorang wanita berhasil ditangkap oleh polisi.

    Kejadian penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Pelaku bernama Z, 33 tahun dan A, 24 tahun, ditangkap di Surabaya pada 31 Oktober 2023 bersama dengan sepeda motor dan handphone milik korban.

    Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku mengincar tas korban yang berisi uang Rp. 2 juta dan handphone.

    “Pelaku Z merupakan mantan narapidana kasus pencurian besi tua, sedangkan pelaku A mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan. Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali menjambret di Sidoarjo sepanjang tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (8/11/2024).

    Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari

    Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

    Penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (20/10/2023) dini hari, ketika pasangan suami istri yang hendak ke pasar Krian dijambret oleh pelaku. Akibatnya, korban J, 57 tahun, meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan suaminya S, 59 tahun, luka di tangan kiri.

    Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

  • Komplotan Pelaku Curarmor di Bangkalan Kabur ke Cianjur Jualan Sate

    Komplotan Pelaku Curarmor di Bangkalan Kabur ke Cianjur Jualan Sate

    Bangkalan (beritajatim.com) – Komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Galis yang sebelumnnya kabur berhasil diringkus. Salah satu pelaku bahkan kabur hingga ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di sana mereka jualan sate.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial AR (21) dan A (30) warga Kecamatan Galis, Bangkalan. Dari ketiga pelaku, polisi sebelumnya telah mengamankan inisial M.

    “Sebelumnya inisial M berhasil diamankan kemdian hasil pengembangan, kemudian diamankan A dan AR,” terangnya, Selasa (7/11/2023).

    Dari pengakuan M, polisi juga mengungkap cara komplotan pencurian kendaraan bermotor itu menjual motor hasil curianya melalui laman Facebook. “AR menjual motor hasil curiannya melalui facebook, sehingga kami telusuri dan melakukan transaksi,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Komplotan Pelaku Curanmor Bangkalan Diringkus, Jual Motor Curian Secara Online

    Setelah itu, polisi kembali berhasil meringkus A yang berada di Jawa Barat. Saat petugas mendatangi A, ia sedang berjualan sate di sekitar Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur. “Untuk pelaku A kami tangkap saat sedang berjualan sate,” tambahnya.

    Setelah ketiganya ditangkap, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan pencurian di 6 titik di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. [sar/suf]

  • Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pencuri Pohon Sonokeling di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penebangan pohon sonokeling milik negara sudah memasuki babak penuntutan terhadap terdakwa Ahmad Saikhudin Ghozali.

    Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negri Bangil pada minggu kemaren, Udin sapaan akrabnya hanya dikenakan pasal pencurian.

    Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Selasa (7/11/2023). Agung mengatakan bahwa pasal yang dikenakan oleh terdakwa hanyalah pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

    “Pasal yang dikenakan yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa juga kami tuntut selama 10 bulan penjara,” kata Agung saat ditemui.

    baca Juga:
    Kasus Sonokeling Pasuruan Tersendat, Kejaksaan dan Polres Saling Tunggu

    Agung juga mengatakan bahwa masa tahanan yang dikenakan oleh Udin terhitung saat terdakwa dimasukkan dalam penjara selama sidang. “Iya, terdakwa masuk penjara terhitung saat sidang perdana kemaren,” tambahnya.

    Diketahui Udin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon yang berada di pinggir jalan Pandaan Bangil. Namun saat ditetapkan tersangka, Udin tak dimasukkan dalam penjara hingga masa sidang ditetapkan.

    Udin menebang pohon sonokeling sebanyak satu buah di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk diameternya sendiri beeukuran kurang lebih satu meter dengan panjang 3,2 meter.

    Untuk barang bukti yang disita dalam kasus penebangan pohon ini yakni satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi N 8565 GG. Kemudian untuk kayu yang dijadikan barang bukti yakni kayu sonokeling dengan panjang 3,2 meter. (ada/ted)

  • Pencemaran Nama Baik, Kades Gerih Ngawi Laporkan Akun Medsos

    Pencemaran Nama Baik, Kades Gerih Ngawi Laporkan Akun Medsos

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Gerih terpilih, Solihin, melaporkan salah satu akun media sosial pada Polres Ngawi, Senin (6/11/2023). Akun medsos itu dituduh mencemarkan nama baiknya sebagai kades terpilih.

    Solihin merasa tidak terima disebut sebagai tersangka kasus pencurian yang ditangani Polresta Sidoarjo. Dia merasa masih menjadi saksi dari kasus tersebut.

    Solihin bercerita, akun media sosial Barnabas itu menyebutnya sebagai tersangka dalam sebuah kolom komentar pada postingan yang diunggah di Grup Facebook Info Cepat Ngawi.

    “Saya ini masih terperiksa atas kasus yang di Polresta Sidoarjo itu. Namun, akun media sosial tersebut malah menyebut saya sebagai tersangka. Saya merasa dirugikan karena komentar itu,” kata Solihin, Senin (6/11/2023)

    Karena komentar tersebut, warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih yang dipimpinnya jadi gaduh. Banyak yang adu argumen soal status hukumnya. Dia tak ingin masyarakatnya sampai berkonflik, apalagi sampai adu fisik karena kabar bohong itu.

    BACA JUGA:
    Jalan Nasional Ngawi-Blora Dibangun, Telan Rp20 M

    “Saya khawatir kalau nanti ada konflik yang lebih parah. Makanya, saya ambil langkah hukum untuk melaporkan akun tersebut. Karena, pada faktanya, saya ini diperiksa Polresta Sidoarjo sebagai saksi,” kata Solihin.

    Solihin mengaku mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Dia pernah bertemu sekali dengan pemilik akun di Polresta Sidoarjo.

    Pun, Sumadi, Kuasa Hukum Solihin yang saat itu mendampingi saat pelaporan mengharapkan penyidik menerapkan hukuman yang setimpal. Sejumlah bukti berupa tangkapan layar komentar Barnabas itu sudah diserahkan pada penyidik Satreskrim Polres Ngawi.

    BACA JUGA:
    Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    “Tadi kami sudah bertemu penyidik, katanya akan menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE yang isinya soal pencemaran nama baik,” kata Sumadi.

    Soal si pemilik akun yang diduga mencemarkan nama baik itu, kata Sumadi, bukan merupakan dampak dari Pilkades.

    “Ini murni soal bisnis yang dikerjakan klien saya sebelum Pilkades ataupun jadi Kades terpilih,” pungkas Sumadi. [fiq/beq]

  • Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 saksi yang sudah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo terkait dengan kasus perampokan di salah satu hotel atau penginapan yang ada di kawasan wisata Telaga Ngebel pada hari Kamis (2/11/2023) sore yang lalu. Para saksi yang sudah diperiksa itu, ada yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP) maupun yang ada di luar TKP.

    “Ada 2-3 saksi yang sudah kita mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Senin (6/11/2023).

    Ryo menyebutkan bahwa dari para saksi pun juga minim keterangan. Sebab, saat itu di sekitar lokasi atau yang keluar masuk hotel sepi. Satu-satunya saksi kunci yang bisa memberi keterangan lebih, tidak lain adalah korban Kasmirah. Namun, pemilik hotel itu pun saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.

    “Saksi sangat minim keterangan, karena ya saat itu lokasi sepi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Korban Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo Dirujuk ke Solo

    Diberitakan sebelumnya, Kasmirah, korban perampokan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo nampaknya mengalami luka yang cukup serius. Perempuan berumur 60 tahun itu, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo. Dengan keadaan luka yang ada di beberapa tubuhnya, penanganannya harus di rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.

    “Dokter yang menangani pasien, merujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo, untuk dilakukan penanganan luka yang diderita oleh pasien,” kata Humas RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugianto.

    Saat berada di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD dr. Harjono Ponorogo, petugas medis pun melakukan transfusi darah terhadap korban. Sebab, saat dicek HB-nya rendah, yakni hanya 9,2, padahal normalnya dikisaran 12-13. Kondisi pasien saat di rumah sakit plat merah itu dalam keadaan sadar, namun lemah. Banyaknya darah yang keluar karena luka-luka yang diderita, membuat pasien lemah. Namun, pasien masih bisa respon, dan masih bisa diajak bicara.

    BACA JUGA:
    Pelaku Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo Ternyata Perempuan, Mau Menginap dan Nunggu Laki-lakinya

    “Dari awal kita terima, kondisi pasien kesadarannya baik. Namun lemah karena banyak mengeluarkan darah karena luka-lukanya,” katanya.

    Kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di hotel kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo pada Kamis (02/11) sore. Kasmirah, pemilik hotel pun menjadi korban, akibat dianiaya dengan benda tajam oleh perampok saat mempertahankan perhiasan kalung emasnya. Setelah berhasil menguasai kalung emas korban, pencuri pun kabur meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka. [end/beq]

  • Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus pria paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

    “Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11/2023).

    Taufik menjelaskan kronologi dari penangkapan terduga pelaku. Bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi.

    Saat itu, alarm toko berbunyi, yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan yang mengetahui.

    BACA JUGA:
    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merek.

    Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangkan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.

    Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.

    BACA JUGA:
    Ancaman Teroris Masih Ada, Pesan Ketua MUI Kabupaten Malang

    Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

    Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

    “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. [yog/beq]