Kasus: pencurian

  • Ditinggal Sholat, Motor di Masjid Sampang Digondol Maling

    Ditinggal Sholat, Motor di Masjid Sampang Digondol Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Satu unit sepeda motor yang terparkir di Masjid Royatul Islam Desa Kamoning, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, digondol maling bersarung. Saat kejadian, sang pemilik motor sedang melaksanakan sholat jemaah.

    Aksi pria bersarung yang menggondol sepeda motor tersebut terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV). Pelaku terlihat jelas memakai baju dan kopiah hitam serta bersarung putih.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat santai memasuki area masjid. Tetapi, pria itu sempat keluar dari area masjid ketika sadar tidak memakai masker.

    Setelah mendapatkan masker, pelaku kembali ke masjid. Barulah dia melancarkan aksinya menggondol sepeda motor.

    “Dua sekaligus motor jenis matik yang diparkir di area Masjid Kamoning hilang,” terang Hasan Massad, ketua Takmir masjid Royatul Islam, Jum’at (15/12/2023).

    Dikonfirmas terkait pemilik, Hasan mengatakan dua sepeda motor yang hilang adalah milik jemaah yang rutin sholat di Masjid Royatul Islam.

    “Korban pencurian motor itu merupakan warga desa setempat sekaligus jemaah masjid,” imbuhnya.

    Berdasarkan hasil rekaman CCTV, kata Hasan, pencurian kendaraan bermotor tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 04.15 WIB jelang azan Subuh.

    “Pasca kejadian pencurian kendaraan bermotor di area masjid ini kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak agar tidak terjadi kejadian serupa. Selain itu harapan kami kepada polisi juga rutin mengelar patroli di saat jam jam rawan seperti menjelang sholat subuh,” harapnya. [sar/beq]

  • Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan meringkus pelaku pencurian yang beraksi di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Ki Lemah Duwur.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku pencurian yakni S (43) warga Kecamatan Burneh. Dia beraksi bersama temannya yakni N yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) alias buron. “Dua orang pencuri ini beraksi saat subuh dan mencari warung kopi yang buka 24 jam,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan, aksi pencurian bermula saat S bersama N berboncengan melewati warung milik korban. Mereka melihat kondisi sepi dan penjaga warkop sedang tidur, S turun dari motor dan mengambil ponsel penjaga warung.

    “Pelaku S berhasil membawa ponsel penjaga warung dan N ini hendak berusaha menggondol televisi (TV) yang ada di situ,” tambahnya.

    Saat televisi hendak dibawa, penjaga warung terbangun hingga keduanya kabur dan hanya berhasil membawa ponsel. “Dari situ, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut dan menelusuri keberadaan pelaku,” jelasnya.

    Saat dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan pada polisi dengan mengeluarkan senjata tajam. “Iya sempat melakukan perlawanan namun berhasil kami ringkus,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencuri spesialis minimarket berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Jombang, Rabu (13/12/2023). Dia adalah Sugito (55), warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

    Dalam melakukan aksinya, Sugito masuk melalui atap. Lalu menjebol atap tersebut untuk masuk ke minimarket. Nahm aksi itulah yang dilakukan oleh Sugito pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia menyatroni Alfamart Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sugito kemudian menggasak sejumlah barang berharga di dalam toko modern tersebut. Di antaranya, telepon seluler (ponsel), rokok, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

    Akibat kejadian tersebut, Alfamart Desa Karangpkakis mengalami kerugian Rp18,5 juta. Pencurian itu diketahui ketika salah satu karyawan Ahmad Fatkhur Rozi (43) membuka toko. Begitu masuk dia kaget. Karena kondisio di dalam sudah berantakan.

    Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya dan diteruskan Polsek Kabuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Nah, dari hasil penyelidikan mengarah kepada Sugito. Polisi pun memburunya.

    Ketika data sudah valid, petugas Sat Reskrim Polres Jombang membekuk pelaku. Saat ditangkap, Sugito sempat menggeber sepeda motor untuk kabur. Namun upayanya sia-sia karena polisi sudah siaga di beberapa titik. Sugito pun digelandang ke Polres Jombang.

    Kepada petugas, selain di Alfamart Karangpakis, warga Lamongan ini mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi. Yakni, Alfamart Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Alfamart Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Pelaku berangkat ke lokasi naik bus umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (14/12/2023).

    Selain menangkap pelaku, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, kemudian gunting besi, kubut serta catur yang dilakai sebagai sarana beraksi.

    “Atas perbuatannya, Sugito dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada minimarket lain yang pernah disasar pelaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) kerap terjadi di rumah kos sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Komplotan curanmor ini, juga sengaja memilih sasaran rumah kos yang dihuni oleh mahasiswa.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh empat orang pelaku. Satu pelaku yakni Effendi (25) asal Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan yang berhasil diamankan petugas.

    “Satu pelaku dari komplotan curanmor yang beraksi di area UTM diamankan,” kata Febri, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:Dokter Persik Kediri Beber Cedera Hamra Hehanusa

    Ia juga mengatakan, tiga pelaku lain yakni inisial F, K dan YL saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dalam aksinya, mereka berempat mempunyai peran masing-masing dan bekerjasama untuk melancarkan aksi pencurian itu.

    “Jadi mereka gantian, dua jaga di depan untuk memantau situasi dan dua lainnya sebagai pemetik,” imbuhnya.

    Pelaku mengaku pada petugas mengatakan, sengaja menyasar kos mahasiswa. Sebab, mereka menilai, para mahasiswa kerap kali lalai meninggalkan kunci kontak saat memarkir motornya.

    “Kami imbau kepada adik-adik mahasiswa untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. Bahkan jika perlu, saat diparkir motor digembok untuk menghindari pencurian,” harapnya.

    Febri menambahkan, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah alat untuk membobol rumah kos dan juga motor korban. Beberapa barang bukti berupa pisau dan kunci T. Tidak hanya itu pelaku juga telah beraksi di 6 TKP.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan mengejar tersangka lainya,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Gresik (beritajatim.com) – M.Suwandi (36) terpaksa merasakan bogem mentah dari warga Perumahan Omah Indah Kecamatan Menganti, Gresik. Suwandi menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok mencuri motor.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermula korban atas nama Hariyanto hendak keluar rumah. Dia terkejut lantaran motor kesayangannya Honda Scoopy W 2572 CF sudah tidak terlihat.

    “Motor korban diparkir depan rumah dengan posisi kunci motor masih menancap,” ujar Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah, Jumat (8/12/2023).

    Sadar motornya dicuri, korban pun bergegas mencari pertolongan. Dia meminjam motor tetangganya untuk mengejar pelaku.

    “Korban baru mengeluarkan motornya dari dalam rumah. Sehingga, keberadaan maling kemungkinan tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Roni.

    Bandit curanmor terlihat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Bringkang menuju Menganti. Tidak jauh dari lokasi, personil Polsek Menganti sedang melakukan patroli. Kerjasama warga dan petugas pun membuahkan hasil.

    “Pelaku berhasil dikejar dan ditangkap setelah terjatuh bersama sepeda motor hasil kejahatannya,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Jajaran TNI di Gresik Bersih-Bersih Area Pasar

    Warga yang emosi pun sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung, petugas segera membawanya ke Mapolsek Menganti. Dari hasil pemeriksaan, rupanya Suwandi merupakan residivis pencurian.

    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Termasuk rekannya yang masuk sebagai DPO,” pungkasnya. [dny/but]

  • Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Blitar (beritajatim.com) – Jambret sadis asal Ngantru, Tulungagung, Angga Wardana, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap usai menjambret tas seorang ibu di jalan Bulak Persawahan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

    Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria serta membawa senjata tajam berupa celurit. Pelaku pun tidak segan untuk membacok korbannya jika tidak mau memberikan tas atau perhiasannya.

    “Pelaku ini selalu mengancam korbannya dengan celurit yang ia bawa,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Jumat (8/12/23).

    Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani oleh rekannya Iqbal Ansori. Pelaku kedua ini lebih dulu diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua jambret sadis tersebut juga sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

    BACA JUGA: Jambret yang Resahkan Warga Blitar Gunakan Uang Kejahatan untuk Foya-foya

    “Jadi pelaku ini sudah melakukan penjambretan di sejumlah tempat. Saat beraksi Angga ditemani satu orang yang telah diamankan di Polres Tulungagung,” tegasnya.

    Modus para pelaku yakni memepet korbannya yang sedang melintas di jalan sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengancam korbannya dengan celurit yang telah dibawa.

    Jika tidak mau memberikan, pelaku akan membacok korbannya. Kemudian para pelaku membawa kabur hasil kejahatannya. “Mereka ini sadis, kalau korban tidak memberikan benda berharganya, langsung dibacok,” imbuh Samsul.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga asal Wonodadi Kabupaten Blitar melapor ke polsek setempat. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan membawa celurit.

    BACA JUGA: Dijambret, Ibu dan Anak di Blitar Terjatuh dari Kendaraan Hingga Alami Luka Serius

    Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan informasi dari Polsek Wonodadi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    Sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.
    Atas kejadian itu, Angga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri.

    “Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat korbannya pasti lebih dari itu,” tutupnya. [owi/suf]

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]

  • Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pemuda asal Ogan Komering Ulu (Oku) Sumatera Selatan, Hengky Pratama Susanto (23) menjadi otak pembunuhan Aris Supriyanto warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 tersangka atas peristiwa pencurian yang menyebabkan tewasnya Aris Suprianto. Mereka telah merencanakan aksinya untuk menguras harta benda. Otak kejahatan itu dilakukan oleh pemuda yang bernama Hengky.

    Para pelaku tersebut menjalankan perannya masing-masing. Hengky Pratama Susanto telah berniat melakukan pencurian sejak lama dengan dalih himpitan ekonomi. “Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niatan saya untuk mencuri,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Gresik.

    Dalam aksinya itu, tersangka Irfan Suryadi rekan Hengky memuluskan rencana jahatnya. Komplotan tersebut, mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook. “Saya melihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktek pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Sebelum menjalankan aksinya, mereka sudah menyusun rencana untuk bisa membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. “Awal rencana tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” kata Irfan.

    Situasi tersebut membuat kedua tersangka gelap mata. Hengky pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. Irfan meresponnya dengan menghantamkan balok paving dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, Hengky pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban tepat pada bagian rongga mulut. “Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” papar Hengky.

    Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi. Sembari membawa motor dan handphone milik korban.

    Usaha tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Gresik kehilangan jejak pelaku. Untungnya, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital ponsel korban di wilayah Rembang. “Dari penadah, kami menggali lebih dalam asal muasal ponsel tersebut,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

    BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak ke wilayah Tegal Jawa Tengah, untuk memburu dan mengamankan tersangka Irfan. Dari sanalah tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk menjual motor korban di wilayah Semarang kepada penadah Joko Dwi Utomo dan Ahmad Supriyadi dengan nominal Rp 10,5 juta.

    Atas perbuatan itu, lanjut Adhitya, Hengky dan Irfan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

    Sedangkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Yakni, tentang aksi penadahan barang curian atau hasil tindak kejahatan. Ancamannya, maksimal 9 tahun penjara. [dny/suf]