Kasus: pencurian

  • 8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8 napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang beragama Kristen maupun Katolik.

    Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi yang diberikan ini tidak sama setiap narapidana, semua tergantung penilaian kelakuan baik masing-masing.

    “Penyerahan remisi langsung dilakukan Pak Kalapas (Kepala lembaga Pemasyarakatan) tadi pagi,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Senin (25/12/2023).

    Warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar berjumlah sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, terdiri atas delapan orang berstatus narapidana dan tiga orang berstatus tahanan.

    Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang Napi kasus perlindungan anak, satu orang kasus penipuan dan satu orang kasus pencurian. “Mereka yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan penjara,” ujarnya.

    Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas. Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

    Setalah penyerahan remisi, LP Kelas IIB Blitar bakal melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan beragama Kristen. LP Blitar juga mengundang keluarga napi untuk ikut merayakannya.

    “Hari ini juga kami laksanakan perayaan Hari Natal untuk napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Demi Judi Slot Pria di Bangkalan Nekat Curi Motor

    Demi Judi Slot Pria di Bangkalan Nekat Curi Motor

    Bangkalan (beritajatim.com) – 3  orang pria di Bangkalan diantaranya pencuri sekaligus penadah hasil curian kendaraan bermotor, diamankan oleh Satreskrim Polres setempat. Hal ini karena pria tersebut nekat mencuri sepeda motor demi judi slot.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda, sebab dua pemetik yakni M (38) dan BA (23) warga Desa/Kecamatan Socah, Bangkalan. Mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Sembilangan.

    “Si korban kemudian melapor ke kami disertai dengan bukti rekaman CCTV,” terangnya, Minggu (24/12/2023).

    [irp]

    Dari rekaman CCTV tersebut, polisi mendalami kasus pencurian itu dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, mereka mengaku telah menjual hasil curiannya itu sebesar Rp 2,5 juta pada penadah berinisial R (43) warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

    “Mereka bertemu penadah di Facebook karena pelaku M memposting motor curiannya di media sosial,” imbuhnya.

    Usai menangkap keduanya, polisi mengejar R dan berhasil ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 9 sepeda motor tanpa surat yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Penadah ini juga menjual barangnya melalui Facebook,” tambahnya.

    Dari keterangan pelaku M pada polisi, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi slot bukan untuk kebutuhan hidup.

    “Dia mencuri untuk main judi slot sementara untuk kebutuhan anak istrinya ia meminta uang dari orang tuanya,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Hendak Curi Motor, Warga Sampang Diamuk Warga di Pamekasan

    Hendak Curi Motor, Warga Sampang Diamuk Warga di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial MK (25) warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, kepergok warga saat hendak mencuri motor di Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jum’at (22/12/2023) dini hari.

    Bahkan MK juga sempat menjadi bahan amukan warga hingga tidak berkutik dan tidak bisa melarikan diri, terlebih ia juga diikat warga dengan menggunakan tali rafia.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama seorang temannya, hendak beraksi melakukan pencurian motor jenis Vario 125 dengan nopol L 4601 VJ warna hitam milik Musirah, warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan, yang diparkir di garasi rumah.

    “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 1:30 WIB atau dini hari, korban mendapat kabar dari Mustaji yang sedang memberi pakan sapi jika motor miliknya dibawa kabar pencuri dan sudah ditangkap warga,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Sabtu (23/12/2023).

    Pasca ditangkap warga dan mendapat pelajaran, selanjutnya korban diserahkan ke Polsek Tamberu. “Setelah dilakukan BAP dan administrasi lainnya, pelaku dititipkan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Berdasar hasil pemeriksaan dan interogasi anggota Polsek Tamberu, MK mengaku beraksi bersama temannya inisial S, warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

    Berdasar keterangan tersebut, pihaknya juga segera menindaklanjuti atas pengakuan tersangka. “Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka maupun beberapa saksi, kita segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.

    Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.

    “Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.

    Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.

    Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.

    “Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Hasil Visum Tersangka Pembunuhan di Pranti, RSUD Ibnu Sina Gresik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    Hasil Visum Tersangka Pembunuhan di Pranti, RSUD Ibnu Sina Gresik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    Gresik (beritajatim.com) – RSUD Ibnu Sina Gresik memastikan berdasarkan hasil visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami tersangka Alditia Rosyadi (28) sebagai penadah ponsel milik korban dalam kasus pembunuhan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Warga asal Desa Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu, saat ini ditahan setelah tim Satreskrim Polres Gresik meringkus tersangka terkait kasus pembunuhan.

    Dirut RSUD Ibnu Sina Gresik, dr Soni menuturkan, sewaktu pihaknya menerima permintaan visum dari Polres Gresik pada Kamis (14/12) lalu tidak ada tanda-tanda unsur kekerasan yang dialami oleh Alditia Rosyadi. “Kesimpulan hasil visum alat kelamin tersangka tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” tuturnya, Selasa (19/12/2023).

    Soni juga menjelaskan hasil visum juga tidak ada luka bakar seperti narasi yang ditampilkan oleh salah satu akun di media sosial. “Alat kelamin tidak ada tanda-tanda kekerasan atau luka bakar pasti tidak ada. Hasil visum tidak ditemukan ke arah itu,” paparnya.

    Terkait dengan kasus ini lanjut Soni, RSUD Ibnu Sina siap memfasilitasi jika ada keluhan terkait fungsi, atau disfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. “Secara fisik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Di alat kelamin juga tidak ditemukan adanya luka,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dengan keluar hasil visum membantah cuitan narasi tentang alat kelamin tersangka Alditia hingga cacat permanen yang diposting di medsos.

    Seperti diberitakan, Alditia Rosyadi dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka terlibat karena menjadi penadah jual beli ponsel milik korban.

    Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban Aris Suprianto. [dny/kun]

  • Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Jombang (beritajatim.com) – Celana dalam wanita menjadi petaka bagi seorang duda asal Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, Suwanto (37). Dia tertangkap saat mencuri celana dalam wanita di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso.

    Alasannya, Suwanto sudah lama menduda. Nah, untuk memantik birahinya, Suwanto mencuri celana dalam wanita tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuannya, sudah 17 celana dalam disasar.

    “Pelaku kita tangkap saat menjalankan aksinya di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dari pengakuannya dia mencuri bukan kali ini saja. Sudah ada 17 celana dalam. Ini untuk memancing birahinya,” kata Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Selasa (19/12/2023).

    Purwo menjelaskan, sebelum beraksi, pada malam harinya Suwanto ngopi di sekitar lokasi. Selanjutnya, pelaku berkeliling di gang-gang masuk kampung. Nah, ketika ada celana dalam wanita yang dijemur, Suwanto langsung beraksi.

    Celana dalam itu diembat dengan cepat. Lalu disembunyikan ke dalam tas yang dibawanya. “Saat kepergok, dia mencuri tiga celana dalam di rumah berbeda di Desa Rejoagung. Sebelumnya juga sering melakukan hal serupa,” ujar Purwo.

    Awalnya tertangkapnya pelaku, lanjut Purwo, Suwanto berada di toilet. Tangannya memegang celana dalam sembari membayangkan sesuatu. Saat itulah ada warga yang melihat gerak-geriknya yang mencurigakan tersebut.

    Warga menegur duda asal Desa Karangdagangan itu. Bukannya menjawab, tapi dia malah kabur. Warga yang curiga langsung mengejar dan menangkapnya. Suwanto pun digelandang ke kantor polisi.

    “Pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya. Untuk memenuhi hasrat birahinya itu, celana dalam wanita menjadi bahan imajinasi Suwanto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkas mantan Kabagops Polres Jombang ini. [suf]

  • Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Gresik (beritajatim.com) –  Polres Gresik membantah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap tersangka Alditia Rosyadi yang diamankan sebagai penadah, dalam kasus pembunuhan di Menganti Gresik.

    Selama dalam tahanan, serta berdasarkan hasil visum, penadah ponsel milik korban itu sangat penting sebagai kunci untuk membuka kasus pembunuhan.

    Tersangka Alditia dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, lokasi pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto. Ponsel milik korban dijual ke Alditia.

    “Tersangka tersebut terlibat setelah kami menemukan kotak ponsel milik korban. Namun, ponsel yang sesuai tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023).

    Berbekal petunjuk itu, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penelurusan hingga berhasil mendeteksi keberadaan ponsel merk Samsung A05 yang berada di Kabupaten Rembang. “Saat itu ponsel sudah berada di bawah penguasaan tersangka. Sehingga, kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Aldhino.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka Alditia menerima ponsel korban setelah melakukan transaksi tukar tambah dengan tersangka Irfan Suryadi. Dia pun mendapat keuntungan Rp 1,1 juta dan menyerahkan handphone Oppo Reno miliknya kepada Irfan.

    “Dari keterangan itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka terang kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban,” imbuhnya.

    Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa tersangka cukup koperatif selama mendekam di sel tahanan. Sehingga, Aldhino menepis dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami tersangka.

    “Tidak ada penganiayaan dan intimidasi. Hasil visum dan tes kesehatan RSUD Ibnu Sina, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada cacat fisik atau unsur penganiayaan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Titik Budi Winarti menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan pada Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya.

    Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    “Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim Titik.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer M-BCA di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun OVO miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu, Yang Mulia,” kata Nesi.

    Nesi menjelaskan, saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi M-BCA. Ternyata uang di ATM sudah diambil sama terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol, ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. [uci/ian]

  • Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk aparat kepolisian setempat.  Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membobol rumah dan mencuri laptop dan barang berharga milik korban.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial BR (41), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BR berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

    Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya pada 21 Agustus 2023.

    Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.

    Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.

    Menurut Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersangka BR, diantaranya laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru. Dari hasil pemeriksaan diketahui BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.

    Barang bukti pencurian dari tersangka BR, Sabtu (16/12/2023).

    Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula. “Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” tegasnya.

    Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu

    Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  berhasil ditangkap oleh warga tepat di bawah fly over pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Wasapada melalui KBO Satlantas Ipda Muhammad Nurcahyo mengatakan, pelaku sebelumnya mengendarai motor hasil curiannya dari arah Sampang.

    “Informasi yang kami dapat bahwa motor itu dari Kecamatan Kedungdung hendak dibawa kabur menuju Surabaya,” terangnya, Jumat (15/12/2023).

    Ia mengatakan, pelaku berinisial Z tersebut sebelumnya juga telah dibuntuti oleh warga Sampang. Setibanya di flyover, ia dicegat hingga terjadi cekcok.

    “Jadi penangkapannya tidak disengaja, jadi petugas saat melakukan razia di dekat flyover lalu mendapat laporan masyarakat kalau ada orang cekcok,” imbuhnya.

    Setelah didatangi, banyak warga meneriaki Z sebagai pelaku curanmor. Sehingga polisi mengecek dan ternyata pelaku adalah maling yang sedang membawa kabur motor korban.

    “Setelah kami selidiki ternyata memang pelaku curanmor maka kami amankan,” jelasnya.

    Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut termasuk mengamankan barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.

    “Kami sudah amankan bersama motor yang diduga hasil curian yang dikendarai oleh pelaku,” tandasnya. (Sar/Aje)