Kasus: pencurian

  • Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Kejayan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian yang terjadi di PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi pada Senin (29/5/2023) malam. Pelaku ini berhasil menghilang selama satu tahun setelah melakukan oencurian dengan enam orang rekan lainnya.

    Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang yang selama ini masuk dalam DPO dengan kasus pencurian. Pelaku berinisial MA ini kami amankan saat sedang tertidur di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

    Marti mengatakan bahwa pada Senin (29/5/2023) pukul 21.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi. Pelaku AR, KA, AN, FK, dan BD (DPO) mencuri sejumlah barang milik perusahaan. MA berperan sebagai “kapten” dan bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

    Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP. Mereka menggunakan seperangkat alat las untuk melakukan aksi pencurian ini.

    “Sebelumnya kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang juga turut andil dalam kasus pencurian tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kami mengamankan 1 orang DPO dan masih ada 1 orang DPO yang sampai saat ini belum kami amankan,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni dua tabung nitrogen, satu tabung LPG, stik las, kunci inggris dan juga linggis. Hal ini kemudian mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta.

    MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [ada/beq]

  • Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kembali terjadi di Surabaya. Bandit Curanmor kali ini beraksi di Jl.Kedung Tomas Gg III No 3, Sukolilo dan menyebabkan sepeda motor Honda Beat AB-5497-BM milik mahasiswa asal Gunungkidul hilang.

    Supri (34) salah satu warga sekitar mengatakan, pencurian itu sebenarnya terjadi pada awal bulan Mei 2023. Namun, korban bersikeras untuk mencari sepeda motornya sendiri sebelum akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo pada 1 Juni 2024.

    “Hilangnya itu sekitar tanggal 7 Mei 2024 kemarin. Sudah disarankan warga untuk lapor tapi katanya mau dicari sendiri,” kata Supri, Senin (3/6/2024).

    Dari rekaman CCTV warga, diketahui jumlah bandit curanmor yang mengeksekusi sepeda motor Wahyu Pratama berjumlah 2 orang. Mereka naik sepeda motor Yamaha Fino warna biru. Dari rekaman CCTV mereka sempat berputar-putar untuk mengamati situasi.

    Mereka sempat berputar di ujung gang Jalan Kedung Tomas karena beberapa warga keluar rumah dan jalan-jalan. Setelah aman, para pelaku menuju lorong kos-kosan dan langsung mengeksekusi sepeda motor milik Wahyu.

    “Dari rekaman CCTV itu cuman berapa detik untuk eksekusi motor mas. Langsung kabur ke arah jalan besar,” tutur Supri.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi membenarkan laporan curanmor itu. Saat ini, pihaknya sudah menerima melakukan olah TKP dan mengamankan CCTV dari lokasi.

    “Iya sudah melapor. Kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Aan. [ang/suf]

  • Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan masyarakat, seiring dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor di dua lokasi berbeda di Pamekasan.

    Aksi nekat dan meresahkan tersebut membuat masyarakat semakin geram, sehingga membuat pelaku babak belur menerima bogem mentah dari warga. Terlebih pelaku curanmor relatif tidak memandang tempat.

    Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi curanmor di area Masjid Al-Jufri Laden, Kecamatan Pamekasan, Jum’at (31/5/2024) kemarin. Namun aksi nekat pelaku digagalkan oleh jemaah shalat Jum’at, dan akhirnya diamankan di Polsek Pamekasan.

    “Aksi curanmor di Masjid Al-Jufri terjadi saat sedang shalat Jum’at, pelaku dua orang, dan satu orang yang berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diamankan di Polsek Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (1/6/2024).

    Dalam aksi tersebut, kedua pelaku juga mulai berusaha mencongkel kunci kontak motor jemaah, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan warga karena bersamaan dengan rakaat kedua shalat Jum’at.

    “Pelaku sempat kabur, namun di jembatan Bhayangkara, satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya kabur. Untungnya warga tidak main hakim sendiri dan diserahkan ke Polsek Pamekasan,” ungkapnya.

    Terbaru, personel Polsek Palengaan, juga mengamankan pelaku curanmor berinisial S yang beraksi di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Sabtu (1/6/2024). “Sekitar pukul 3:00 WIB, Polsek Palengaan menerima laporan kasus curanmor, di mana seorang pelaku sudah diamankan warga,” jelasnya.

    “Berdasar laporan itu, petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti, termasuk mencatat semua keterangan saksi dari peristiwa ini,” sambung Sri Sugiarto.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian dan justru bersama satu orang lainnya yang berhasil kabur dari kepungan warga. “Saat ini petugas sudah mengantongi nama temannya, dan akan segera kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera tertangkap,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kasus curanmor tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Bahkan dalam pekan ini, kejadian serupa juga terjadi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. [pin/ted]

  • Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Saiful Anam (16) warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo kepergok mencuri tas di Ngawi, Jumat (31/5/2024).

    Pemuda itu mencuri tas Suparmiati (49) pemilik warung makan di pinggir jalan Raya Ngawi-Surabaya masuk Desa Legokulon Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam tas itu berisi uang Rp2,6 juta. Dia kemudian diamuk massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    Kejadian bermula saat Suparmiati meninggalkan tasnya di lemari warung untuk mengambil air di tetangga sebelah. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada dan ia melihat Saiful Anam kabur. Suparmiati pun berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Saya tinggal ambil air orang itu datang dan ambil tas saya terus lari arah kesana saya minta bantuan warga menangkapnya uang satu juta,” ujar Suparmiati.

    Warga yang geram kemudian menghajar Saiful Anam. Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Kita dapat laporan datang amankan pelaku dari amuk warga kita bawa ke polres ngawi yang diambil tas berisi uang,” kata Iptu Heri Riyanto, Kepala Polisi Sub Sektor Kasreman.

    Saiful Anam mengaku nekat mencuri karena ingin makan. “Saya lari diancam kalau terus lari tambah parah terus saya di massa saya cuma curi uang buat makan akhirnya ketangkap dan di massa,” terangnya.

    Saat ini, Saiful Anam masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi. Barang bukti tas dan dompet milik korban berisi uang Rp 2,6 juta juga diamankan polisi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. [fiq/kun]

  • Viral Pencurian Ponsel di Sengkaling, Polisi Kejar Pelaku

    Viral Pencurian Ponsel di Sengkaling, Polisi Kejar Pelaku

    Malang (beritajatim.com) – Viral sebuah video tentang pencurian ponsel jadi atensi Aparat Kepolisian Resor Malang. Polisi kini tengah menyelidiki sebuah kasus pencurian berbekal sebuah video viral yang diunggah di media sosial Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria terekam kamera CCTV diduga mengambil sebuah telepon seluler di sebuah binatu pada dini hari.

    Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya melalui Polsek Dau telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

    “Kami sudah mendatangi tempat kejadian, melakukan olah TKP serta berkomunikasi dengan korban untuk membuat laporan,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Kamis (30/5/2024).

    Dicka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah binatu bernama Jwash yang beralamat di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (29/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, binatu yang buka 24 jam penuh tersebut sedang dijaga oleh seorang karyawan laki-laki.

    Diduga mengantuk, karyawan bernama JG (28) tidak menyadari bahwa ada seorang pria yang mendekati meja kasir dan mengambil satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A3s milik korban. Pelaku diketahui sempat mondar-mandir di halaman binatu sebelum akhirnya nekat merogoh meja kasir dan kemudian melarikan diri. “Usai mengambil ponsel korban, pelaku kemudian setengah berlari kabur ke arah jalan raya,” tegas Dicka.

    Dicka menyebut, saat ini penyelidikan terkait identitas pelaku masih berlanjut usai korban bersedia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi. “Masih dalam penyelidikan, kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan Masyarakat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam akun Instagram @malangtaya.indo pada Selasa (28/5/2024) telah diunggah video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mengenakan jaket berwarna biru melakukan aksi pencurian tersebut. Diduga, pria dewasa tersebut memanfaatkan kelengahan penjaga binatu untuk melancarkan aksinya. (yog/kun)

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.

    “Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.

    “Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan  untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.

    “Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End

  • Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya ini diamankan pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui dua orang pencuri bernama Indra Pratama (27) dan juga Hasan (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penadah yang diamankan yakni Mulyanto (61) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah. Pelaku mencuri kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail,” jelas Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, Rabu (29/5/2024).

    Rudi juga menjelaskan bahwa mulanya pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan kecil dalam kondisi terkunci setir. Sementara itu, korban berjalan untuk mencari rumput di sepetak sawah.

    Menjelang 15 menit kemudian dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak berlangsung lama, pelaku kemudian berhasil menggasak satu unit motor milik korban dan kemudian di bawa kabur.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelakupada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” imbuhnya.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ada/kun)

  • Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban menggugat Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban, lantaran adanya dugaan penganiayaan saat interogasi.

    Sebelumnya, keluarga B merupakan terduga pelaku pencurian besi ini diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Dalam pengakuannya, terduga pelaku ini mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

    Sehingga, dalam hal ini Polres Tuban telah digugat pra peradilan oleh kuasa hukum keluarga B terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban.

    Imam Santoso yang merupakan kuasa hukum dari terduga pelaku ini mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Kanit Reskrim Polsek Merakurak yang mana ada dugaan menyalahi aturan SOP penyidikan.

    “Kanit Reskrim diduga melakukan intimidasi terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka-luka,” terang Imam Santoso.

    Imam sapanya juga menjelaskan, atas hal itu kliennya mendapatkan luka di bagian kepala sebelah kanan, terdapat benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung dan ada luka sobek di kaki kanan.

    “Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM,” terang Imam.

    Gugatan pra peradilan itu menurut Imam, karena persoalan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

    “Jadi gini, penangkapan itu yang melakukan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit-nya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

    Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

    “Kami sebagai kuasa hukumnya, berdasar dari itu, makanya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan itu,” paparnya.

    Sedangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

    “Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan di pengadilan,” tutur AKBP Suryono.

    Sebagai informasi, pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan besok tanggal 29 Mei 2024 akan dibacakan pembacaan putusan terkait pra peradilan tersebut.

    “Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tuban Taufiqurrohman. [ayu/aje]

  • Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS. Meski berdomisili di Sidoarjo, pelaku ini merupakan warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab sempat melawan dan menabrak salah satu petugas dengan motor hasil curian saat akan ditangkap.

    Kronologis penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berawal saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motornya usai digunakan belanja. Sepeda motor yang diletakkan di teras rumah itu, tiba-tiba raib tidak ada. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku curanmor tersebut.

    “Setelah mendapatkan laporan warga bahwa kehilangan sepeda motornya, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipti Guling Sunaka, Selasa (28/05/2024).

    Penyelidikan yang dilakukan petugas itu mendapatkan titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu sedang berada di sepanjang jalan Ponorogo-Madiun. Petugas pun mengikuti pelaku, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut beserta barang buktinya. Waktu penangkapan, pelaku berusaha kabur dan juga sempat menabrak petugas. Hingga akhirnya petugas dengan terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku NS ini.

    “Jadi pelaku bisa kita amankan di sekitaran jalan Ponorogo – Madiun,” katanya.

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo, namun juga beraksi di wilayah Madiun.

    “Kita sekarang sedang mengembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya. Sebab, sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Ponorogo dan Madiun,” pungkasnya.(End

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]