Kasus: pencurian

  • Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menjadi korban pencurian motor saat ia sedang melaksanakan salat malam. Pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Pelaku pencurian, Dimas Edi Santoso (34), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

    Rekonstruksi dilakukan dengan Dimas yang pincang karena tertembak saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024. Saat itu, diduga Dimas berusaha melawan saat ditangkap.

    “Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

    “Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Kapolres.

    Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

    Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

    Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. “Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. [vid/suf]

  • Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret mahasiswi UINSA Surabaya masih berkeliaran. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dan alat bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di Jalan Arjuno dan Jalan Semarang.

    Diketahui, akibat peristiwa itu Maya Dwi Ramadhan tewas usai jatuh dari motornya di Jalan Semarang.

    “Belum tertangkap. Masih kita upayakan mohon doanya agar segera tertangkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh, Senin (10/6/2024).

    Sementata itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendri Sukmono mengatakan anggotanya telah memeriksa TKP lokasi penjambretan di Jalan Arjuno. Pihaknya juga sudah memetakan arah pelaku melarikan diri usai korban terjatuh di Jalan Semarang.

    “Kemudian upaya korban mengejar si pelaku sehingga korban jatuh dan kemana pelaku melarikan diri,” ucapnya.

    Hendro mengungkapkan, pihaknya hingga sekarang masih terus mencari jambret tewaskan mahasiswi itu. Salah satunya, dengan menangkap semua pelaku kejahatan pencurian.

    “Kami sapu bersih kejahatan serupa, jambret maupun pencurian kendaraan bermotor, syukur-syukur kami dapat pelakunya, kami mohon doa. Tidak ada kesulitan (mencari pelaku),” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, pihaknya dibantu oleh Polrestabes Surabaya dalam proses penyelidikan penjambretan tersebut, MDR.

    “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan dibantu Tim Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Domingos.

    Domingos menyebut, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Dua pelaku melakukan aksinya sambil mengendarai sepeda motor manual. Diperkirakan, usia pelaku baru menginjak 27 tahun.

    “Pelakunya berjumlah dua orang, usianya masih muda, berkisar 26 sampai 27 tahun. Kami juga sudah mengetahui kendaraan digunakan, yaitu sepeda motor bebek model lawas,” ujarnya. [ang/beq]

  • Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

    Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

    “Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

    Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

    Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

    “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

    Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

    “Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

    Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. [ang/beq]

  • Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Gresik (beritajatim.com)– Maling asal Madiun, Andik Prasetyo (30), sedang kena apes. Usai membobol gerai Indomaret di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dia tak bisa keluar alias terjebak di dalamnya.

    Alhasil, pria asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun itu hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas.

    Sebelum ditangkap, maling tersebut berupaya melarikan diri namun gagal. Andik terjatuh dari atas plafon toko sewaktu hendak kabur.

    Sambil menahan rasa sakit, Andik mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, aksinya diketahui karena alarm toko Indomaret berbunyi.

    Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mengepung Indomaret tersebut. Sebagian warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Kejadiannya menjelang subuh tadi, ada laporan pencurian toko Indomaret di Desa Kedanyang,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

    Abdul Rokib mengatakan penangkapan maling ini juga berkat koordinasi antara pihak Indomaret dengan warga sekitar. Semula maling ini sudah melakukan aksinya 1 Juni 2024 bahkan sempat terekam kamera CCTV namun berhasil kabur.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki toko usaha supaya memasang alarm supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota yang bertugas,” imbuhnya.

    Selain menyebabkan plafon mengalami toko mengalami kerusakan. Satu kardus rokok nyaris dibawa kabur oleh pelaku. Padahal bila dikalkulasi nominalnya bisa mencapai Rp20 juta lebih.

    “Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan. Sudah kali melakukan pencurian di toko yang sama,” ungkap Abdul Rokib.

    Kini tersangka Andik Prasetyo mendekam di tahanan Polsek Kebomas. Atas perbuatannya itu, warga asal Kabupaten Madiun tersebut juga dijerat dengan pasal 363 KHUP. [dny/beq]

  • Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pengemudi taksi online berinisial S (64) warga asal Kanor Bojonegoro, nyaris menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Slempit Kedamean Gresik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ituterjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari. Saat itu, korban yang mengendarai mobil Toyota Calya S 1469 BH berjalan dari arah timur menuju ke barat membawa dua penumpang. Mereka dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dengan tujuan Kedamean Gresik.

    Sewaktu melintas di Jalan Raya Desa Slempit, korban tiba-tiba berteriak meminta tolong dari dalam mobil. Teriakan korban didengar warga yang sedang kongkow-kongkow di warung kopi. Dua orang saksi Totok dan Sururi berusaha mendekati mobil korban yang sedang berhenti.

    Saat didekati, dua orang terduga pelaku melarikan diri dari dalam mobil menuju ke area persawahan. Pelaku salah satunya berambut gondrong serta satu lagi berperawakan gempal.

    Sebelum kedua pelaku itu melarikan diri, di belakang mobil korban juga diikuti mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang tidak diketahui nopolnya. Saksi melihat korban yang merupakan pengemudi taksi online sudah lemas.

    Pengemudi itu dalam posisi sedang mengemudi dan ada tali tambang yang diikat di lehernya. Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong setelah saksi memberi pertolongan dibawa ke klinik. Selanjutnya, kejadian itu diaporkan ke Polsek Kedamean.

    Kapolsek Kedamean Iptu Suhari membenarkan adanya percobaan pencurian kekerasan tersebut di wilayahnya. “Iya benar, nyaris terjadi pencurian kekerasan, tapi berhasil digagalkan,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dua pelaku memasang jasa korban menggunakan aplikasi taksi online tujuan Kedamean Gresik. Saat tiba di wilayah Desa Slempit Kedamean, kedua pelaku menjalankan aksinya.

    Namun, korban melawan meski lehernya diikat dengan tali. “Kondisi korban sudah pulih, dan sudah dipulangkan. Sementara untuk dua terduga pelaku masih dalam pengejaran,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor di Surabaya sampai menyewa apartemen di Sawahan untuk menyimpan hasil pencurian. Fakta itu didapat anggota Polsek Lakarsantri setelah menangkap dua dari tiga bandit curanmor yang berkomplot.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan kedua bandit curanmor yang diamankan adalah MR (20) asal Depok dan MH (23) asal Madura. Mereka berdua ditangkap pada Senin (3/6/2024) di sekitar Waduk Unesa.

    “Peran kedua tersangka yang kami amankan adalah sebagai eksekutor,” kata Akhyar, Kamis (6/6/2024).

    Ketika berhasil mencuri, kedua eksekutor itu akan menyerahkan hasil curiannya kepada H (DPO) untuk disimpan di sebuah apartemen di Sawahan. Peran H adalah menampung dan menjual motor curian ke Madura.

    “Jadi setelah disimpan sementara, motor akan dijual ke Madura. Saat ini kami masih mengejar H,” imbuh Akhyar.

    Kepada penyidik, dua tersangka ini mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

    “Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

    Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya dan pesta miras.

    Penangkapan kedua bandit curanmor itu dilakukan Polsek Lakarsantri setelah menerima laporan keduanya beraksi di sebuah minimarket di Jalan Jeruk, Lakarsantri, Senin (27/5/2024).

    Akksi curanmor di minimarket Jalan Jeruk itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

    Kedua tersangka langsung mendekati motor Beat Hitam milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur. [ang/beq]

  • Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial M, warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diamankan polisi akibat aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya pada September 2023 lalu.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi tertanggal 29 September 2023 lalu. Namun selama itu, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

    Namun akhirnya M berhasil ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Rabu (5/6/2024) kemarin. “Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, pada 16 September 2023 lalu,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/2024).

    “Berdasar keterangan pelapor dan para saksi, identias pelaku diketahui berinisial M. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memburu M. Namun ia sulit ditemukan, dan selalu lolos saat hendak ditangkap,” ungkapnya.

    Hanya saja hari apes juga akhirnya menimpa pelaku, sebab Unit Resmob Polsek Proppo, dibantu Resmob Polres Pamekasan, akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Sekitar pukul 13:00 WIB, Rabu (5/6/2024) kemarin, menjadi waktu yang tidak baik bagi M. Sebab pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Jambaringin,” jelasnya.

    “Selanjutnya inisial M ini kami amankan ke Polsek Proppo, dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ted]

  • 8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Delapan bulang dalam pelarian, pelaku spesialis jambret jalanan akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku yang memiliki inisial PS (20) ini berhasil diamankan saat kembali di rumahnya Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan bahwa PS diamankan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS sendiri telah ditetapkan oleh kepolisian menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.

    “Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang sudah kami lakukan pencarian selama delapan bulan belakangan. Saat diamankan di dalam rumahnya, pelaku tak ada perlawanan dan kemudian langsung kami bawa ke mako,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).

    Pujianto juga mengatakan, dalam aksinya PS tak hanya sendiri melainkan dengan seorang temannya lagi yakni MF. Keduanya melakukan aksi nekat tersebut pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Saat itu keduanya melihat korban yang merupakan seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Namun saat memasukkan handphone Iphone 8 kedalam tas, kedua pelaku langsung menyamba dan langsung melarikan diri.

    “Setelah kejadian tersebut, satu pelaku berhasil langsung kami amankan. Sedangkan satu orang lagi sempat kabur dan menghilang, namun kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kami langsung melakukan penangkapan,” Imbuhnya.

    Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iphone 8. Keduanya juga harus menjalani hukuman dengan pasal 363 KUBP tentang pencurian dan pemberatan. [ada/but]

  • Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Surabaya (beritajatim.com) – Maling motor dimassa warga di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada Minggu (2/6/2024). Insiden ini terjadi cukup massif lantaran melibatkan cukup banyak warga.

    Polisi pun kewalahan menghentikan aksi warga hingga menerjunkan dua kompi anggota Sat Sabhara. Namun akhirnya situasi bisa dikendalikan dan pelaku diamankan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku yang diamankan berinisial AS. Ia yang masih berusia anak-anak datang ke Jalan Kendangsari bersama satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Untuk melancarkan aksinya, AS berpura-pura sebagai konsumen sebuah salon. Pelaku mengaku ingin potong rambut.

    “Dia datang ke salon Isabella mas. Disana dia pura-pura mau potong rambut. Karena ramai kan dia disuruh antri,” kata Bagas salah satu warga yang menjadi saksi, Rabu (5/6/2024).

    Setelah masuk salon, AS menggondol salah satu kunci motor yang tergeletak di atas meja. Ternyata kunci motor itu kepunyaan pemilik salon Isabella.

    AS pun keluar ke parkiran dan mencoba kunci pada salah satu motor Honda Vario. Karena tampak kesulitan, ia pun berpindah ke sepeda motor di sampingnya. Saat ia berusaha memutar kunci, aksi AS diketahui oleh karyawan Laundry.

    “Dia sempat berdalih kalau salah motor. Pas ditanya dia datang naik motor apa, nggak bisa jawab. Akhirnya dimassa oleh warga,” imbuh Bagas.

    Bagas adalah salah satu warga yang turut mengamankan AS ke Balai RT. Langkah itu diambil agar warga tidak semena-mena.

    Selain itu, dikhawatirkan nyawa bandit curanmor asal Pasuruan itu melayang karena warga terus berdatangan dalam hitungan menit. “Saya langsung lapor polisi,” tutur Bagas.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Aris Nuryanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor berinisial AS asal Pasuruan. Dari keterangan AS, ia sengaja datang bersama rekannya yang disebut Cak Manan memang untuk mencuri motor.

    “Pengakuannya masih sekali melakukan aksi pencurian. Saat ini kami masih mengejar temannya dan melakukan pendalaman,” tegas Aris. [ang/beq]