Kasus: pencurian

  • Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kantornya bekerja. Tak hanya itu, dia juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), sesama ASN.

    Munarsih melapor kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik ikut jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku.

    “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terjerat utang hingga puluhan juta ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:

    Satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya
    Uang tunai senilai Rp 20 juta milik Sri Hartatik, PNS lain di kantor tersebut
    Laptop dan televisi yang dicuri dari kantor

    Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Tega! Dokter di Jombang Ancam Penjarakan Istri Kedua

    Tega! Dokter di Jombang Ancam Penjarakan Istri Kedua

    Jombang (beritajatim.com) – Kisah sedih dialami oleh AJ (46), seorang ibu rumah tangga. Dia hendak dipenjarakan oleh suaminya yang merupakan dokter di sebuah rumah sakit di Jombang Jawa Timur, dr Husnurajiin (60).

    Hubungan Husnu dan AJ sudah berlangsung lama. AJ adalah istri kedua dari dokter spesialis ini. Sekadar informasi, saat ini dokter Husnu memiliki empat istri. Bukan kali ini saja bahtera rumah tangga Husnu bergoyang karena perselisihan antar istri.

    Terakhir adalah AJ dengan istri keempat Husnu, yakni Ernia Rosita (34). Ceritanya, AJ mendengar kabar bahwa suaminya hendak menjual rumahnya yang ada di Perum Paka Residence Jombang. Selanjutnya, AJ dengan diantar suaminya mendatangi rumah tersebut.

    Atas izin sang suami, AJ membuka pintu kemudian mengeluarkan sejumlah barang. Di antaranya, televisi digital, sofa beserta meja, peralatan masak, dan beberapa barang lainnya. AJ kaget karena di rumah tersebut juga terdapat pakaian bayi dan pakaian perempuan.

    Aj kemudian membersihkan pakaian-pakaian tersebut. Dia menyumbangkannya kepada pemulung yang sedang melintas di lokasi. Namun alangkah kagetnya AJ, karena atas tindakan itu dirinya malah dilaporkan ke polisi oleh suaminya melalui istri keempatnya yaitu Ernita.

    “Padahal saya ke rumah tersebut juga atas izin suami. Malah saya dilaporkan melakukan pencurian. Kejadiannya pada 6 Mei, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang oleh ER pada 7 Mei 2024,” kata AJ menceritakan awal mula laporan polisi itu, Sabtu (13/7/2024).

    Karena tidak ingin memperuncing masalah, AJ mengalah. Dia mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya dikeluarkan dari rumah di Perum Paka tersebut. Bahkan AJ harus membayar kerugian ke suaminya sebesar Rp20 juta. Karena bedasarkan hitungan dalam laporan polisi, pelapor mengalami kerugian Rp15 juta.

    “Barang-barang saya kembalikan semua. Malah saya dimintai ganti rugi sebesar Rp20 juta. Memang untuk baju sudah saya sumbangkan ke pengemis dan pemulung, jadi tidak saya kembalikan. Tapi saya sudah diminta membayar ganti rugi Rp20 juta,” kata AJ dengan suara tercekat.

    AJ berpendapat, apa yang dilakukan oleh suaminya adalah cara untuk menekan kehidupannya. Karena selama ini AJ kerap meminta cerai kepada sang suami. “Dengan saya dilaporkan polisi, tujuannya agar saya tidak minta cerai,” lanjutnya.

    “Sekali lagi saya tidak mencuri. Karena saya masuk rumah juga diantar oleh suami. Saya juga tidak merusak pintu. Saya izin saumi saat ke rumah itu. Kok malah dilaporkan pencurian. Ini kan aneh,” katanya.

    Husnurajiin ketika dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilakukan oleh istri keempatnya, Ernia. “Memang seperti itu. Mengambil barang tanpa izin, itu kan pencurian. Makanya dilaporkan,” kata Husnu.

    Dokter spesialis anestasi ini juga membenarkan bahwa dirinya mendampingi AJ saat masuk rumah. Namun AJ marah-marah hingga akhirnya dia meninggalkan AJ di rumah tersebut. “Saya kemudian berangkat kerja,” kata Husnu.

    Husnu menambahkan bahwa istrinya yang nomor 4 terkadang tinggal di rumah Perum Paka. “Mungkin istri kedua saya kecewa dan marah karena istri keempat sering tinggal di rumah Paka tersebut,” ujarnya.

    Husnu juga tidak menampik bahwa sejumlah barang sudah dikembalikan oleh AJ. Semisal televisi digital. “Namun untuk baju sudah diberikan ke tukang sampah dan pemulung. Jadi tidak dikembalikan,” lanjutnya.

    Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin memebenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan polisi mulai melakukan pendalaman atas kasus ini. Di antaranya melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan.

    “Hari Senin kita lakukan pemanggilan terhadap pelapor. Selanjutnya, pemanggilan terhadap terlapor. Semuanya akan kita mintai keterangan,” ujar mantan Kapolsek Perak Jombang ini. [suf]

     

  • Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian menyasar kios minuman seperti kejadian di Desa Josari, Kecamatan Jetis ternyata tidak sekali terjadi. Dalam dua bulan terakhir, kasus serupa juga terjadi di beberapa kecamatan di Bumi Reog.

    Seperti pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Kecamatan Mlarak. Bahkan, menurut informasi yang didapat beritajatim.com, kasus serupa juga pernah terjadj di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    “Informasi yang kita himpun, selain di Jetis, juga pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Mlarak. Bahkan juga pernah terjadi di Kecamatan Dolopo Madiun dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Sabtu (13/7/2024).

    Ciri pelaku pun hampir sama dengan pencurian di kios minuman di Kecamatan Jetis. Pelaku berperawakan tinggi dan besar.

    Kendaraan yang dipakai pun sama yakni mobil keluarga berwarna putih. Masyarakat yang mengetahui dari ciri-ciri fisik begitu, bisa segera melaporkan ke kepolisian.

    “Dugaan kita kendaraan yang dipakai sama, yakni pakai Agya atau Ayla warna putih,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7/2024) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono.

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Sebab, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV namun pelat nomornya sudah dicopot sehingga tidak bisa terdeteksi.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Malang (beritajatim.com)– Seorang pria terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pencurian rokok di toko kelontong Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang viral di media social ini.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Pihaknya, melalui Polsek Gondanglegi, telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Betul, anggota sudah turun ke lokasi untuk menangani kejadian dugaan pencurian di Kecamatan Gondanglegi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (12/7/2024).

    Dicka menjelaskan, pencurian itu bermula ketika seorang pemuda mendatangi kios kelontong milik EW (51) di Jalan Kejen, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (10/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Pemuda tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah dan berpura-pura sebagai pembeli.

    Ketika pemilik toko lengah, pemuda yang mengenakan jaket berwarna biru dan bertopi hijau itu dengan cepat mengambil enam bungkus rokok yang ada di dalam etalase. Setelah berhasil mengambil rokok, ia segera melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

    Pencurian tersebut dipergoki oleh penjaga toko yang kemudian berupaya mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Pelaku berpura-pura membeli, namun ternyata mengambil sejumlah rokok di etalase dan kemudian melarikan diri,” tegas Dicka.

    Dari keterangan saksi pemilik toko, pelaku sempat mengambil enam bungkus rokok merk Surya isi 12 dan 16. Peristiwa tersebut kemudian diunggah ke media sosial instagram dan menjadi viral.

    Dicka menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki peristiwa ini lebih lanjut. Aksi tersebut sangat merugikan para pemilik toko kelontong yang sebagian besar adalah pedagang kecil yang mengandalkan penghidupan mereka dari usaha tersebut.

    Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejadian kriminal melalui Call Center 110 agar informasi dapat segera ditindaklanjuti.

    “Masih dalam penyelidikan, kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Dicka. [yog/suf]

  • Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Jumat (12/07/2024).

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Seban, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV, namun pelat nomornya sudah dicopot. Sehingga, tidak bisa terdeteksi lewat nomor polisinya.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” ungkapnya.

    Kapolsek Jetis menghimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki usaha di pinggir jalan raya, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan. Marjono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Jangan sampai, aksi serupa terulang kembali.

    “Kita menghimbau kepada masyarakat yang punya usaha di dekat jalan lebih waspada. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M (40) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, nyaris babak belur dihajar warga. Dia saat tertangkap melakukan aksi pencurian HP dan dompet di Sokobanah.

    “Pelaku mencopet sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (8/7/2024).

    Dedy mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula, saat korban sedang berjualan kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku berhenti di samping motor korban yang diparkir di dekat lapak dagangannya.

    “Pelaku ini sempat basa basi ngobrol dengan korban,” imbuhnya.

    Lanjut Dedy, secara diam-diam pelaku mengambil Hp dan dompet korban yang berada di keranjang depan motornya.

    “Setelah berhasil mencuri pelaku kabur. Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung diteriaki copet, korban menarik jaket pelaku dan terjatuh, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menangkap pelaku,” tambahnya.

    Ketika digeledah, warga menemukan dompet milik korban serta Hp yang jatuh ke jalan raya.

    “Jadi, Hp korban ini dibuang oleh pelaku, setelah mengetahui jika dirinya dikejar,” ujarnya.

    Setelah berhasil diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke polisi. [sar/but]

  • Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

    “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

    Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai. Korban berinisial UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

    Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” tegasnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

    Barang bukti pencurian yang dilakukan RN (31) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

    “Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.

    Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/but)