Kasus: pencurian

  • Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan dua orang maling spesialis pencuri pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya yakni Fauzi dan juga Yakub yang merupakan warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni Fauzi. Saat itu Fauzi sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, saat itu lah polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut.

    “Saat Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas patroli melihat adanya kendaraan pikap yang sedang melaju dengan kencang. Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri,” jelas Davis, Selasa (23/7/2024).

    Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi. Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

    Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

    “Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso,” tambahnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal Ar Rifai Dusun Plosorejo Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang digasak maling. Uang yang ada di kotak amal tersebut dikuras oleh pelaku. Selanjutnya, kotak amal ini dibuang di kebun berjarak 50 meter dari musala.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat menemukan kotak amal di kebun kosong. Tak jauh dari lokasi juga terdapat sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC. Pada saat bersamaan, takmir musala geger karena kotak amal hilang.

    Sepeda motor tak bertuan itu kemudian diserahkan ke polisi. Kasus hilangnya uang di kotak amal juga dilaporkan. Nah, dari laporan tersebut korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Penelusuran dilakukan melalui sepeda motor yang tertinggal itu.

    “Kami mengetahui kotak amal hilang saat salat subuh. Ternyata kotak amal tersebut kita temukan di kebun yang tak jauh dari musala. Tapi isinya sebesar Rp1 juta sudah hilang. Kita akhirnya melapor ke polisi,” kata Zainul Arifin, takmir musala, Senin (22/7/2024).

    Nah, berdasarkan penelusuran sepeda motor yang tertinggal, akhirnya mengarah ke Patoni (25), seorang buruh harian lepas di Pasar Mojoagung. Korps berseragam coklat pun memburu pria kelahiran Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jawa Tengah itu.

    Patoni ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, dia mengelak tudingan petugas. Namun dirinya tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu Unit sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC, potongan bata, serta sisa uang kotak amal Rp155 ribu.

    “Pelaku kita tangkap di tempat kosnya di Dukuhdimoro Mojoagung pada Minggu kemarin. Pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencurian kotak amal. Lokasinya di Jombang dan Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas sembari mengungkapkan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [suf]

  • Komplotan Pencuri Bobol 16 Rumah di Duduksampeyan Gresik

    Komplotan Pencuri Bobol 16 Rumah di Duduksampeyan Gresik

     

    Gresik (beritajatim.com)– Komplotan pencuri di Kabupaten Gresik tergolong nekat. Sebabnya, mereka membobol 16 rumah serta toko di Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, dan menggondol harta warga baik uang, perhiasan, maupun ponsel.

    Kepala Desa (Kades) Gredek M Bahrul Ghofar menuturkan, kejadian kasus pencurian yang dialami warganya total ada 16 rumah. Namun, peristiwa pencurian ini tidak terjadi dalam satu waktu melainkan beberapa kali Juli 2024.

    “Rumah warga kami yang dibobol pencuri berada di Dusun Kedung Banteng 4 rumah, dan di Desa Gredeknya 12 rumah,” tuturnya, Senin (22/7/2024).

    Ia menambahkan, dari kejadian tersebut sehari ada tiga kali pencurian. Pelaku mengincar perhiasan, dan uang tunai.

    “Anehnya komplotan ini tidak mengambil barang elektronik, hanya ambil sejumlah uang tunai dan emas. Ada yang kerugian Rp1 juta sampai Rp2 juta dari masing-masing rumah yang di bobol oleh para pelakunya,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ghofar mengatakan, untuk meminimalisir agar kejadian pencurian ini tidak terulang. Dirinya, memerintahkan warganya melakukan piket jam malam di lingkungan dusunnya masing-masing.

    “Dari empat kali kejadian, hanya pertama kejadian dilaporkan polisi. Para pelaku rata-rata membobol pintu belakang rumah dalam menjalnkan aksinya,” ungkapnya.

    Terkait dengan kejadian ini, Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Hari Wartono membenarkan sudah ada laporan yang masuk dari beberapa korban.

    ” Ada beberapa korban yang sudah membuat laporan ke kami sebelumnya dan sudah melakukan olah TKP. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Sampang (beritajatim.com) – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi.

    “Sementara ini sekitar 60 persen napi yang akan diajukan mendapatkan remisi yakni kasus narkoba,” terang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via, Senin (22/7/2024).

    Lanjut Via, untuk sisanya atau sekitar 40 persen yakni narapidana kasus kekerasan, pencurian dan tindak pidana korupsi.

    “Pendataan terus berjalan hingga waktu yang ditentukan dari pusat yakni 7 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Pihaknya menambahkan, pendataan terhadap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

    “Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas. [sar/but]

  • Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap inisial AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat aksi pencurian di rumah milik seorang dokter di Jl Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).

    Aksi tersebut terbilang nekat, terlebih pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang dokter, Swiandini Kumala (39) yang dilengkapi sistem monitoring CCTV alias kamera pengintai.

    “Berbekal rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban, Tim Salera Sakti Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, termasuk barang bukti yang dicuri,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban sekitar pukul 9:00 WIB atas kehilangan motor miliknya, selanjutnya polisi mendatangi rumah korban dan memeriksa CCTV. “Dengan petunjuk rekaman CCTV, kami langsung menyelidiki pelaku. Sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    “Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, serta memecahkan tiga buah kaca jendela, dan akhirnya bisa masuk rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.

    Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku langsung menggencarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku segera meninggalkan korban melalui pintu sisi timur rumah korban, selanjutnya kembali memanjat pagar untuk keluar rumah,” jelasnya.

    “Selanjutnya setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Doni Setiawan.

    Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk iPhone silver, 1 unit iPad Mini merk iPhone silver metalik, 1 unit power bank Transcand hitam, sebuah jam tangan merk GarMIN hitam, sebuah jam tangan Ripcurl silver, sebuah jam tangan Swis Armi silver, dan rekaman CCTV. “Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian kotak amal musholla yang terekam kamera closed circuit television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kejadian itu menimpa musholla Al Akbar Jalan Barong Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo. Uang ratusan ribu di dalam kotak amal raib digondol pencuri yang perawakannya masih bocah kecil (bocil). Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV musholla.

    “Kejadiannya itu pada hari Rabu (17/7) pagi kemarin. Ya sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Taamir Musholla Al Akbar, Leo Harjo Dewanto, Kamis (18/07/2024).

    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk melalui pintu musholla yang jarang dilewati orang. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat minum air dari galon yang berada di dalam musholla. Setelah itu, Ia merusak kunci kotak amal, menggesernya, dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

    “Dalam melancarkan aksi itu, pencuri hanya membutuhkan waktu 3 menit, untuk menguras kotak amal tersebut,” katanya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku tampak berjalan kaki saat menuju musholla. Taamir musholla Al Akbar baru mengetahui, bahwa isi kotak amal hilang ketika akan melaksanakan salat Dzuhur. Saat itu, kotak amal terlihat bergeser dari tempat biasanya. Setelah salat Dzuhur, mereka segera mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku mengenakan pakaian hitam dan berjenis kelamin laki-laki.

    “Pakaian pelaku itu berwarna hitam dan merupakan laki-laki,” katanya.

    Leo menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kotak amal di musholla tersebut menjadi sasaran pencurian. Setidaknya sudah 3 kali ini, musholla tersebut disatroni maling. Pihak taamir musholla berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan.

    “Ini bukan kali pertama, namun sudah 3 kali kotak amal musholla dibawa kabur oleh maling,” pungkasnya. (end/but)

  • Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan pencurian disertai kekerasan terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Lokasi dugaan pencurian yang membuat korban meninggal dunia ini terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) kemarin sore.

    Ketua RT setempat Fresio Sudarmawan, menyampaikan yang menjadi korban saat ini adalah seorang wanita bernama Sunik (48). Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    “Kondisi korban (Sunik) meninggal. Suami histeris gulung-gulung kemudian tetangga datang. Bu Sunik ditemukan di ruang kamar depan. Posisi miring,” ucapnya.

    Di lokasi ia mengaku ada bercak darah di atas kasur hingga tembok. Kemudian barang-barang yang hilang di antaranya, motor Vario warna putih, handphone (HP), dan dompet beserta isinya.

    “Ada bercak darah ditembok. Mungkin akibat benturan. Di kasur juga banyak darah,” kata Fresio.

    Ia menjelaskan, pada siang hari, suasana sekitaran lokasi sangatlah sepi. Membuat, warga tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

    “Siang itu sepi. Tidak ada yang mengetahui tetangga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, benar ada satu orang wanita MD diperkirakan usia 58 tahun dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Rabu (17/7/2024).

    Menurut Gandha, pihaknya perlu pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, sebab kematian korban masih dilakukan visum atau autopsi.

    Dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman.

    “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar,” ucapnya.

    “Ini sudah ada 6 orang masih proses kami periksa. Meliputi tetangga, keluarga, dan majikan korban, suami korban belum bisa kami mintai keterangan. Profesi korban wiraswasta,” pungkas Gandha. (yog/ian)

  • Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang warga Surabaya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan dan perampokan. Modusnya, pelaku memesan ojol dan berpura-pura ingin diantar ke Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni AJ (42), warga Kecamatan Camplong bersama rekannya FW (40), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

    “Korbannya pengemudi ojek online dari Surabaya. Yang satu motor dan satunya mobil,” ujarnya, Selasa (17/7/2024).

    Febri mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AJ memesan ojol dari Surabaya dengan tujuan ke Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.

    Dalam perjalanan, AJ meminta korban menghampiri FW. AJ lalu mengajak FW ikut. Alasannya untuk mengambilkan uang untuk adiknya. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangkalan.

    Namun, setibanya mereka di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, pelaku lalu mengalungi korban dengan celurit. “Korban diminta turun dan dua pelaku kabur membawa motor korban. Mereka lalu menjual motor hasil curian itu seharga Rp4 juta,” imbuhnya.

    Tak cukup sampai disitu, beberapa minggu kemudian, keduanya kembali beraksi. Kali ini, pelaku menyasar ojol mobil. “Modusnya sama, mereka order ojol lagi dan diarahkan ke Bangkalan,” ungkapnya.

    Usai melewati jembatan Suramadu dan menuju ke Kecamatan Labang, pelaku mengarahkan korban ke salah satu rumah rekannya. Setibanya di rumah tersebut, korban diajak turun beristirahat. “Pelaku lalu membawa kabur mobil korban saat korban di dalam rumah tersebut,” pungkasnya.

    Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Setelah dilacak, mobil tersebut dibawa pelaku ke Probolinggo dan hendak dijual.

    Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. [sar/suf]

  • Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Arianto (44), warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Pria yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) itu kedapatan mencuri motor milik rekan kerjanya di Kecamatan Kasreman pada Kamis (11/07/2024).

    Dia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi sehari kemudian. Pada penyidik, dia mengaku mencuri karena terlilit utang. Arianto mengatakan masih memiliki tanggungan utang lebih dari Rp40 juta. Dia ingin menjual motor curian itu untuk melunasi utangnya.

    ”Saya punya utang Rp40 juta di koperasi. Kemudian utang Rp10 juta juga ada,” kata Arianto saat diperiksa Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (16/7/2024)

    Pria yang bertugas di Kecamatan Kasreman itu rupanya sudah tak lagi punya pemasukan. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk mencicil utang dan keperluan hidup sehari-hari.

    Selain mencuri motor, dia juga mengaku ke penyidik sebagai orang yang mencuri uang milik rekan kerjanya. Juga, mencuri barang inventaris kantor berupa laptop dan televisi.

    “Untuk laptop dan TV itu saya pakai sendiri, tidak saya jual,” terangnya.

    Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44 tahun), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Tak hanya itu, Arianto juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto, yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), seorang PNS yang juga bekerja di kantor yang sama.

    Munarsih melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik juga jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku. “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gaji nya sebagai PNS sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya, uang tunai sebesar Rp20 juta milik Sri Hartatik, ASN lain di kantor tersebut, serta laptop dan televisi. Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]