Kasus: pencurian

  • Nonton Olimpiade di Paris, Awas Banyak WiFi Berbahaya

    Nonton Olimpiade di Paris, Awas Banyak WiFi Berbahaya

    Jakarta

    Pakar keamanan di Kaspersky menganalisa puluhan ribu lokasi WiFi gratis di Paris, Prancis, menjelang Olimpiade Musim Panas dan Paralimpiade yang akan digelar di kota itu.

    Global Research and Analysis Team (GReAT) memetakan dan menilai keamanan pada jaringan WiFi publik yang mungkin akan ditemui pengunjung Paris. Mereka menganalisis 47 ribu rekaman sinyal di lokasi populer, dan kemudian mengidentifikasi hampir 25 ribu titik WiFi gratis di Paris.

    Area yang dianalisis oleh Kaspersky ini meliputi Arc de Triomphe, Avenue des Champs-Élysées, Museum Louvre, Menara Eiffel, Katedral Notre dame, Sungai Seine, Trocadéro, Stade de France.

    Dari analisis tersebut Kaspersky menemukan 25% di antaranya adalah jaringan WiFi yang memiliki kelemahan keamanan yang serius, seperti enkripsi yang lemah atau tidak ada sama sekali. WiFi ini rentan terhadap intersepsi, dekripsi, atau serangan peretasan.

    Selain itu, hampir satu dari lima (20%) masih menggunakan standar keamanan WPS, sebuah algoritma yang ketinggalan zaman dan mudah disusupi, sehingga menjadikannya sangat rentan terhadap serangan WPS yang berpotensi menyebabkan hilangnya data. Hanya enam persen dari jaringan yang dianalisis menggunakan protokol keamanan WPA3 terbaru.

    “Seperti para olahragawan yang berlatih untuk olahraga musim panas di Prancis, penjahat dunia maya juga telah menyiapkan sambutan yang tidak menyenangkan bagi jutaan orang yang menuju hotel, zona penggemar, dan acara di Paris. Mereka mungkin memasang titik akses palsu atau menyusupi jaringan sah untuk mencegat dan memanipulasi proses transfer data,” kata Amin Hasbini, kepala unit penelitian META di GReAT, dalam keterangan yang diterima detikINET, Sabtu (27/7/2024).

    “Jaringan Wi-Fi yang terbuka dan salah dikonfigurasi sangat menarik bagi para penjahat dunia maya, karena memungkinkan pencurian kata sandi, detail kartu kredit, dan data sensitif pengguna lainnya,” tambahnya.

    Untuk mengatasi rendahnya keamanan jaringan WiFi ini, Kaspersky menyarankan penggunaan virtual private network (VPN), misalnya Kaspersky VPN Secure Connection, untuk memberikan lapisan keamanan tambahan saat menggunakan jaringan WiFi yang tak aman.

    Dengan menutupi alamat IP dan mengenkripsi semua data yang dikirimkan, VPN memastikan informasi pribadi dan keuangan tetap terlindungi saat menggunakan Wi-Fi publik.

    Agar tetap aman saat menggunakan Wi-Fi publik, para ahli Kaspersky juga merekomendasikan tips berikut ini:

    Hindari Transaksi Sensitif: Jangan mengakses perbankan atau akun sensitif lainnya saat menggunakan Wi-Fi publik.Verifikasi Jaringan: Pastikan jaringan tersebut sah dengan melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang menawarkannya.Aktifkan Firewall: Pastikan firewall perangkat Anda aktif untuk memblokir akses tidak sah.Gunakan Kata Sandi yang Kuat: Selalu gunakan kata sandi yang kuat dan unik serta aktifkan autentikasi dua faktor untuk keamanan ekstra.Terus Perbarui Perangkat Lunak: Perbarui sistem operasi, aplikasi, dan perangkat lunak antivirus Anda secara rutin untuk melindungi dari ancaman terbaru.Nonaktifkan Berbagi File: Matikan berbagi file dan AirDrop di perangkat Anda untuk mencegah akses tidak sah.

    (asj/fay)

  • Polsekta Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

    Polsekta Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku curanmor dan satu penadah dibekuk unit Reskrim Polsekta Gresik. Ketiga pelaku tersebut yakni Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D Gresik, dan Muhammad Alfian (23) warga Jalan Harun Thohir 21/25 Gresik. Kemudian satu penadah atas nama Badrus Sholeh (25) warga Jalan Sindujoyo 2/86 Gresik.

    Semua pelaku itu, terlibat dalam lingkaran kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.

    Terungkapnya kasus curanmor ini bermula saat korban bernama Mutiyah (38) pulang ke rumah malam hari. Korban yang mengendarai motor Honda Scoopy W 5874 DS memarkir kendaraannya di samping rumah Jalan KH Kholil 6D/1 Gresik.

    Saat hendak kembali akan memakai motornya, korban kaget tiba-tiba motor kesayangannya sudah tidak ada alias hilang dicuri orang. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsekta Gresik.

    “Unit Reskrim Polsekta Gresik melakukan penyelidikan dan serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Diketahui pelaku pada saat mengambil sepeda motor milik korban menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih,” ujar Kapolsekta Gresik, Iptu Suharto, Jumat (26/7/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan serta berdasarkan rekaman CCTV. polisi mengantongi ciri-ciri pelaku Aris Cahyo Utomo.

    “Saat dimintai keterangan tersangka Aris Cahyo Utomo melakukan pencurian tersebut bersama Muhammad Alfian. Dari kedua pelaku itu, hasil dari mencuri dijual ke penadah Badrus Sholeh. Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” ungkap Suharto.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, motor Honda Scoopy W 5874 DS. Dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah kaos sweeter warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih.

    “Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Suharto. [dny/suf]

  • Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jenazah sopir truk  di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/7/2024) lalu akhirnya terungkap. Korban, Hario Anggi Pratama (36), meninggal dalam kondisi tragis akibat perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya teman dekat korban sendiri.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pelaku utama berinisial TN asal Kabupaten Trenggalek, telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan matang. Dia memilih Hario Anggi Pratama sebagai target karena mengetahui korban membawa muatan tembaga yang bernilai tinggi.

    “Pelaku TN mengajak SPO (warga Karanganyar) untuk menjalankan aksinya. SPO bertugas melumpuhkan korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah besi,” terang Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun, Jumat, 26 Juli 2024.

    Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur muatan tembaga dan menjualnya ke Madura. Muatan tersebut laku terjual Rp300 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tiga buah handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan sebuah sepeda motor.

    ”Pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dan pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup,” terang Ridwan. [fiq/beq]

  • Kepergok Curi Laptop, Warga Driyorejo Gresik Babak Belur

    Kepergok Curi Laptop, Warga Driyorejo Gresik Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com) – Nasib sial dialami Suherman (42) warga asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Gara-gara kepergok mencuri laptop milik Suwanti (55) warga asal Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo; dia babak belur dimassa warga sebelum diserahkan ke polisi.

    Kasus pencurian ini berawal tersangka bersama rekannya bernama Pehong mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor. Selanjutnya, tersangka turun dari motor. Sementara rekannya menunggu di depan rumah.

    Tanpa permisi terhadap pemilik rumah, tersangka masuk lalu mencuri laptop di atas meja. Usai menjalankan aksinya, saat keluar, dia kepergok korban usai menjalankan salat.

    Merasa sudah kepergok, tersangka melarikan diri. Korban mengejar sambil berteriak ada maling. Warga yang mendengar teriakan korban bergegas memburu tersangka.

    Tersangka berhasil ditangkap dan mendapat pukulan bertubi-tubi dari warga sehingga wajahnya lembab. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo. Namun, rekan tersangka kabur kendati telah dikejar warga.

    “Sudah kami amankan beserta barang bukti. Kasus pencurian ini dikembangkan lagi mengingat ada satu tersangka kabur saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek Driyorejo AKP Musihram, Jumat (26/7/2024).

    Sementara tersangka Suherman dengan wajah lembab mengaku aksi pencurian ini atas perintah rekannya bernama Pehong. Pehong juga yang merancang mencuri laptop.

    “Saya cuma disuruh saja, dan baru pertama kali mencuri. Hasil dari aksi ini dibuat berfoya-foya,” pungkasnya sambil menunduk. [dny/but]

  • Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Krembangan Surabaya, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku tersebut yakni Ivando Gayo Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40).

    Kedua pelaku itu, kepergok usai mencuri motor di Jalan Veteran 9H Gresik. Korban atas nama Arifiani Yuniarti Hidayat (27) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, aksi curanmor yang dialami korban terjadi pada 1 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai perias pengantin datang ke rumah pelanggannya di Jalan Veteran Gresik.

    “Dari penuturan korban saat itu ada pekerjaan merias di rumah pelanggannya.Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar,” tuturnya, Kamis (25/7/2024).

    Saat hendak pulang lanjut Eriq Panca, korban kaget motor Honda Scoopy miliknya dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18 juta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Setelah kejadian itu, kami bersama Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP,” ungkapnya.

    Setelah mengumpulkan bukti-bukti kata dia, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan Surabaya.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L 560 CX. Sayangnya motor korban sudah dijual oleh pelaku,” katanya.

    Kedua pelaku asal Krembangan Surabaya itu, juga dijerat pasal 363 KUHP. Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. [dny/ian]

  • Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SN (39) dan FW (32), dua pemuda Sumenep ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga telah melakukan pencurian di SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-guluk.

    “Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Guluk-guluk. Yang pertama kali ditangkap FW. Kemudian dia menyebut bahwa melakukan pencurian bersama SN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (25/07/2024).

    Barang inventaris sekolah tersebut yang dicuri FW dan SN adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.

    Pencurian itu terjadi saat liburan sekolah. Salah satu guru ketika melintas di depan sekolah, melihat jendela terbuka. Ia pun curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, beberapa barang inventaris sekolah raib.

    Kejadian tersebut dilaporkan ke kepala sekolah. Kepala sekolah pun meneruskan laporan itu ke kepala desa dan Polsek Guluk-guluk. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Guluk-guluk dan Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

    Tak berselang lama, Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap FW yang akan menjual barang-barang itu. Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa barang-barang itu hasil curian di SDN Pordapor I. FW mengaku melakukan pencurian bersama dengan SN.

    “Kedua tersangka itu ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Motor CB Kesayangan Warga Menganti Gresik Digondol Maling

    Motor CB Kesayangan Warga Menganti Gresik Digondol Maling

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik kembali terjadi. Kali ini korban atas nama Sinatria Nathanoel warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Motor kesayangannya Honda CB 150 L 6069 LX dicuri maling usai ditinggal istirahat.

    Kasus pencurian ini berawal korban datang ke rumah mau beristirahat. Kemudian motornya diparkir di teras rumah usai berlatih silat.

    “Adik tiba-tiba membangunkan saya bahwa motor yang diparkir di teras rumah dicuri orang. Padahal, sudah dikunci setir,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

    Setelah kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan pencurian ini ke polisi. Korban juga terpaksa numpang ke tetangganya saat hendak pergi ke sekolah. Pasalnya, motor Honda CB-nya dibawa kabur pencuri.

    “Biasanya motor saya juga dipakai untuk mengantar sekolah. Namun, kali ini agak susah karena harus mencari tumpangan,” ungkap Sinantra.

    Dirinya juga menyesal mengingat motor yang dibelinya masih mengangsur (kredit) dan belum lunas meski Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ada di bank.

    “Mau gimana lagi namanya saja musibah. Mungkin saya kurang berhati-hati saat mengunci motor tidak menggunakan kunci ganda,” pungkas Sinatra.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami warga Menganti Gresik. Sudah kesekian kalinya terjadi mengingat pelaku curanmor semakin nekat. (dny/ian)

  • Perseteruan 2 Madu Berakhir Damai, Rumah Tangga Dokter di Jombang Bak Drama Korea

    Perseteruan 2 Madu Berakhir Damai, Rumah Tangga Dokter di Jombang Bak Drama Korea

    Jombang (beritajatim.com) – Berawal dari laporan polisi, perseteruan dua istri siri dr Husnuraji’in (60) akhirnya berujung damai. Tentu saja, jalan hidup dokter spesialis yang berdinas di salah satu rumah sakit di Jombang ini bak drama korea atau drakor. Penuh dengan liku-liku.

    Terkadang memanas, merenggang, terkadang pula harmonis. Husnu sendiri diketahui memiliki lima istri. Namun demkian Husnu hanya mengakui istrinya berjumlah empat. Ketegangan belum lama ini adalah antara istri kelima Ernia Rosita (34) dengan istri kedua AJ (46).

    Perseteruan dua madu ini bermula Ketika Ernia melaporkan AJ ke Polres Jombang pada 7 Mei 2024 atas tuduhan pencurian barang di rumah milik dokter Husnu yang berada di Perum Paka Residence Jombang.

    Saat itu AJ mengeluarkan sejumlah barang di rumah tersebut. Di antaranya, televisi digital, sofa beserta meja, peralatan masak, dan beberapa barang lainnya. Alangkah kagetnya AJ melihat pakaian bayi dan pakaian perempuan di rumah itu.

    Padahal, setahu AJ, rumah itu kosong, tidak ada yang menempatinya. Lantas, wanita kelahiran Kediri ini membersihkan pakaian-pakaian tersebut dan menyumbangkannya kepada pemulung yang melintas di lokasi. Dari situlah AJ dipolisikan oleh Ernia. Dalam hal ini Husnu berada di belakang istri kelimanya itu.

    Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Ernia sebagai pelapor dan AJ sebagai terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada Jumat (19/7/2024) mereka dipertemukan di kantor Sat Reskrim Polres Jombang. Termasuk dokter Husnu juga hadir dalam pertemuan ini.

    Sempat berjalan alot. Bahkan hingga larut malam. Walhasil, akhirnya disepakati perdamaian antara kedua belah pihak. Dokter Husnu membenarkan adanya perdamaian dua istrinya. Dia memastikan Ernia dan AJ tidak memperpanjang lagi masalahnya.

    “Sudah diselesaikan kekeluargaan. Sudah selesai dan sudah damai di Polres Jombang. Kalau tidak percaya silakan dikonfirmasi ke polisi,” kata Husnu, singkat.

    Mengalah Karena Permintaan Ibu Mertua

    Upaya penyelesaian secara damai itu dibenarkan oleh AJ. Dia juga mengamini bahwa proses mediasi tersebut bak drama korea. Begitu juga perjalanan hidupnya. Berlangsung alot dan berlarut-larut. Namun untuk kebaikan bersama, AJ akhirnya mengalah.

    Hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai dalam mediasi itu. AJ bersepakat damai karena dia mengikuti arahan sang mertua alias ibunda dokter Husnu. “Saya mengalah bukan karena salah atau kalah, tapi karena saya menghormati dan mengikuti arahan mertua aya, yakni ibunda Pak Husnu,” ujarnya ketika dikonfirmasi terpisah.

    Selain itu, kata AJ, dia juga sudah ikhlas melepaskan dokter spesialis anestesi itu. Alasannya ingin hidup tenang bersama anak-anaknya. Namun ada yang sangat disayangkan oleh AJ dalam mediasi tersebut, karena dirinya tidak bisa dipertemukan dengan Ernia.

    “Padahal, masalah ini terjadi karena Ernia selalu mengganggu Pak Husnu saat bersama anak-anaknya di Malang. Sehingga saya meminta Husnu untuk mengembalikan utangnya ke saya. Dan saya minta cerai,” tandas perempuan yang tinggal di Malang ini.

    Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang Ipda Ramadhan juga membenarkan adanya perdamaian dua madu yang berseteru. Menurut Ramadhan perdamaian berlangsung di Polres Jombang. Saat itu penyidik memanggil kedua belah pihak, yakni Ernia sebagai pelapor dan AJ sebagai terlapor ntuk dilakukan mediasi. Polisi juga menghadirkan dokter Husnu.

    “Ya, Istri kedua sama kelima kita mediasi, hasil dari mediasi itu laporan dari penyidik kemarin sudah ada kesepakatan damai. Tinggal format-formatnya yang harus kita penuhi, nanti kita ajukan. Memang kami upaya mediasi, dan hasilnya bersepakat damai, kekeluargaan,” katanya ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/7/2024).

    Ramadhan menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik melakukan prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan, hingga pembuktian. “Dalam proses perjalanannya, kasus tersebut diselesaikan secara damai,” katanya menegaskan. [suf]

  • Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Malang (beritajatim.com) – Evi Wijayanti (51), wanita yang menjadi tersangka pembunuhan Sunik, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memeragakan adegan saat dia melakukan aksinya. Dia memukulkan palu ke kepala korban berkali-kali hingga meninggal.

    Hal itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan, Selasa (23/7/2024) siang di Aula Mapolres Malang. Evi asal Krembangan, Kota Surabaya dihadirkan di lokasi.

    Posisi korban atas nama Sunik, digantikan petugas Satreskrim Polres Malang. Reka ulang kejadian dilakukan di Aula Polres Malang untuk menghindari keramaian massa.

    Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul Mustofa usai memimpin reka adegan menjelaskan, tidak ada perlawanan dari korban saat pelaku menghantamkan palu ke arah kepala korban.

    “Tidak ada.perlawanan dari korban. Karena pada saat kejadian, korban sedang tidur tiduran sambil main ponsel. Ketika itu pelaku duduk disamping korban lalu mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulnya,” terang Khoirul.

    Dari adegan reka ulang ke 32, ucap Khoirul, pelaku duduk disamping korban yang sedang tidur tiduran dalam kamar sambil bermain ponsel.

    “Pelaku berniat meminjam uang pada korban. Namun korban tidak punya uang,” tegasnya.

    Kesal niat meminjam uang diabaikan korban, pelaku kemudian mengeluarkan palu dari dalam tas. Diadegan ke 33 dan 34 itulah, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan palu.

    “Hasil pemeriksaan kami pukulan itu bertubi tubi. Artinya sama persis dengan rekonstruksi hari ini. Bahwa pelaku tidak ingat lagi berapa banyak mengayunkan pukulan,” ujar Khoirul.

    Diadegan berikutnya ke 40 hingga ke 45, pelaku kemudian meninggalkan kamar tidur dan rumah korban yang sudah bersimbah darah. Mengambil ponsel korban dan motor korban. Lalu kabur ke Surabaya bersama motor milik korban.

    Sebelum rekonstruksi digelar, pelaku sempat memperagakan awal mula tiba dirumah korban. Korban bahkan sempat membelikan rujak dan minuman. Usai makan rujak bersama, korban pergi mandi.

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku juga memperagakan ketika dirinya sholat Zuhur, sebelum akhirnya menghabisi korban menggunakan palu yang sudah dibawa sejak dari Surabaya. [yog/beq]

  • Modus Komplotan Maling Pikap di Pasuruan, Pintu Rumah Pemilik Dikunci dari Luar

    Modus Komplotan Maling Pikap di Pasuruan, Pintu Rumah Pemilik Dikunci dari Luar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komplotan pencuri Pikap yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yakni Fauzi dan Yakub memiliki cara khusus dalam menjalankan aksinya. Tak hanya membobol Pikap dengan menggunakan kunci T, keduanya juga mengunci gudang atau rumah pemilk Pikap agar tidak bisa keluar dari dalam rumahnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan aksinya dengan terang-terangan dipinggir jalan. Seperti yang dialami korban Muhammad Muslik (38), warga Kecamatan Winongan yang menjadi korban kehilangan Pikap miliknya.

    “Saat itu tengah malam, saya baru aja selesai mengirim terop terus saya dengan teman-teman lainnya berhenti di sekitar wilayah Winongan. Tak berselang lama sekitar 15 menitan waktu saya lihat Pikap sudah gak ada,” jelas Muslik, Selasa (23/7/2024).

    Hal ini membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mewanti wanti kepada masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

    Sedangkan untuk tindakan kriminal di wilayah hukum Pasuruan Kota, Davis tak segan segan akan menindak dan akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku. “Ini merupakan peringatak keras bagi seluruh pelaku tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota agar tidak macam-macam,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang pelaku komplotan pencurian yang bernama Fauzi dan Yakub yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan setelah petugas polisi melakukan pengejaran kepada pelaku Fauzi dan kemudian dilanjut dengan proses pengembangan dan mengamankan pelaku Yakub.

    Dari keterangannya, kedua pelaku yang merupakan residivis ini diamankan tanpa adanya tindakan melawan, sehingga pelaku langsung mengamankandan dibawa di Polres PAsuruan Kota. Keduanya kini mendekam di penjara dan dikenai pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)