Kasus: pencurian

  • Pelaku Pembobolan Konter HP di Surabaya Gunakan Pemotong Kuku

    Pelaku Pembobolan Konter HP di Surabaya Gunakan Pemotong Kuku

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Jalan Raya Greges Barat menggunakan pemotong kuku untuk merusak etalase dan mengambil 38 kartu perdana, 79 tempered glass, dan 37 lanyard handphone. Diketahui, MR (30) warga Jalan Sidotopo dimassa warga usai ketahuan membobol konter handphone dan mengaku sebagai pemilik saat kepergok, Sabtu (03/08/2024) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Agung Suciono mengatakan, tersangka pembobolan konter HP ini menggunakan linggis untuk membuka rolling door saat kejadian. Ketika berhasil masuk, ia lantas menggunakan pemotong kuku untuk merusak kunci etalase.

    Ia pun sudah berhasil mengambil barang-barang di dalam toko. Namun sayang, ketika ia hendak kabur, aksinya kepergok security yang berjaga di kawasan Jalan Raya Greges Barat. “Kami temukan pemotongan kuku yang digunakan untuk membuka paksa etalase,” kata Iptu Agung Suciono ketika dihubungi beritajatim.com, Kamis (8/8/2024).

    Dari pengakuan MR yang saat ini sudah kembali dari masa pemulihan karena dimassa warga, ia nekat membobol konter handphone karena tidak mempunyai pekerjaan dan butuh uang untuk melanjutkan hidup. Kini, selain harus menahan rasa sakit akibat di massa warga, MR juga harus mendekam sementara di sel tahanan Polsek Asemrowo.

    “Dari pengakuannya masih sekali (beraksi). Namun, kita masih kembangkan dan lakukan penyelidikan mendalam,” tutur Agung.

    Diketahui sebelumnya, Pembobol Konter HP di Jalan Greges Barat, Sabtu (03/08/2024) kemarin remuk dihajar warga. Saat ketahuan oleh petugas keamanan, Pria berinisial MR (30) warga Jalan Sidotopo itu bukannya kabur. Namun, mengaku sebagai pemilik konter.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh Amsidi security perusahaan di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, Amsidi mendapati toko milik Asbaroq (35) dibobol oleh MR.

    Amsidi lantas mendatangi pelaku. Ia menanyai kepentingan MR yang kelihatan mengutak-atik rolling door konter handphone. Ketika ditanya, MR mengaku sebagai pemilik konter. Tau dibohongi, Amsidi langsung meneriaki MR dan memancing reaksi warga.

    “Jadi pak Asbaroq itu sudah terkenal sebagai pemilik konter handphone disini. Orangnya baik jadi semua pasti hafal,” kata Riski salah satu warga sekitar

    Merasa diteriaki, MR langsung lari. Sangking paniknya ia nekat untuk masuk ke saluran air. Namun, karena warga terus berkumpul untuk mengejar, MR pun diamankan dan sempat dimassa oleh warga. Beruntung, saat proses MR dipukuli warga ada patroli dari Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. [ang/suf]

  • Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.

    “Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)

    Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]

  • Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Magetan (beritajatim.com) – Traktor dan mesin diesel milik Dasuki (46) warga Desa Gorang Gareng Taji Kecamatan Nguntoronadi Magetan dikembalikan oleh Polres Magetan, Kamis (08/08/2024).

    Alat pertanian miliknya itu sebelumnya digondol maling. Beruntung, saat polisi menangkap pelaku, barang miliknya itu ditemukan.

    Kejadian ini bermula ketika sejumlah petani, termasuk Dasuki melaporkan kehilangan traktor dan mesin diesel mereka. Atas laporan tersebut, Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    “Kami sangat bersyukur atas kinerja Polres Magetan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian kami,” ujar Dasuki, saat menerima kembali barang miliknya yang sempat dicuri orang.

    Dasuki menjelaskan bahwa traktor yang hilang sangat berarti baginya untuk menggarap lahan pertanian. “Alhamdulillah, sekarang saya bisa kembali bercocok tanam dengan tenang,” tambahnya.

    Pelaku pencurian, yang diketahui adalah Priyono (45) warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun menjalankan aksinya menyasar alat pertanian yang terparkir di tempat yang sepi.

    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah. Ia kemudian membawa kabur alat pertanian tersebut menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

    Berawal saat pelaku memancing di kawasan Dam Jati di desa setempat. Kemudian ,melihat mesin bajak sawah yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Mengetahui jika itu sasaran empuk, pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mesin itu.

    ”Setelah korban melapor, kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, dan kami amankan tanpa perlawanan. Kami mengamankan satu unit mesin bajak sawah merk Kubota 2S beserta gerobak pengangkutnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya. [fiq/ted]

  • Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024

    Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:

    AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

    R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.

    S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

    AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    Modus Operandi

    Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

    Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.

    “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Pelaku Pembobolan Konter HP di Surabaya Gunakan Pemotong Kuku

    Pembobol Konter HP Surabaya Tepergok Satpam, lalu Dihajar Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembobol Konter HP di Jalan Greges Barat, Sabtu (3/8/2024) kemarin remuk dihajar warga. Saat ketahuan oleh petugas keamanan (Satpam), pria berinisial MR (30) warga Jalan Sidotopo itu bukannya kabur. Namun malah mengaku sebagai pemilik konter.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh Amsidi security perusahaan di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, Amsidi mendapati toko milik Asbaroq (35) dibobol oleh MR.

    Amsidi lantas mendatangi pelaku. Ia menanyai kepentingan MR yang kelihatan mengutak-atik rolling door konter handphone. Ketika ditanya, MR mengaku sebagai pemilik konter. Tau dibohongi, Amsidi langsung meneriaki MR dan memancing reaksi warga.

    “Jadi pak Asbaroq itu sudah terkenal sebagai pemilik konter handphone disini. Orangnya baik jadi semua pasti hafal,” kata Riski salah satu warga sekitar

    Merasa diteriaki, MR langsung lari. Sangking paniknya ia nekat untuk masuk ke saluran air. Namun, karena warga terus berkumpul untuk mengejar, MR pun diamankan dan sempat dimassa oleh warga. Beruntung, saat proses MR dipukuli warga ada patroli dari Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Agung Suciono mengatakan MR mengalami luka di bagian kepala, wajah, telinga dan bahu. Sampai saat ini, petugas kepolisian  masih menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya masih  menunggu proses penyembuhan pelaku yang mengalami luka akibat dihajar warga. “Kami masih menunggu yang bersangkutan puluh,” ujarnya [ang/suf]

  • Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib naas dialami dua warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan usai ketahuan mencuri tabung gas LPG 3 kilogram. Alhasil kedua pelaku langsung dihajar hingga mengalami luka di bagian kepala. Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tabung LPG 3 kilogram yang berada di sebuah toko Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Budi, Rabu (7/8/2024).

    Budi membeberkan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut yakni Amirudin (42) dan Lufita Dwi Zalian (21). Keduanya merupakan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Keduanya memulai aksinyansaat kondisi warung sedang dalam kondisi sepi yang membuat keduanya memberanikan diri masuk kedalam toko. Masing-masing pelaku membagi tugasnya, dengan pertama menjada situasi dan pelaku lainnya mengambil LPG yang berada di depan toko.

    Setelah mengambil LPG, keduanya langsung mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat. Namun aksinya tersebut diketahui oleh pemilik toko yang kemudian membuat warga berdatangan hingga dihakimi ditempat.

    “Pelaku berusaha mencuri dua buah tabung LPG 3 kilogram dan diangkutnya dengan menggunakan motor. Namun kami yang sedang melakukan patroli akhirnya mengamankan pelaku dan langsung di bawa ke Polsek Pandaan,” tambahnya.

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu. Sementara dua tabung LPG 3 kilogram dan sepeda motor Honda Beat milik oelaku dijadikan barang bukti. (ada/kun)

  • Pria Bojonegoro Tertangkap Basah Jual Motor Curian di Lamongan

    Pria Bojonegoro Tertangkap Basah Jual Motor Curian di Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pria asal Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum, setelah dibekuk Polisi Lamongan karena kasus pencurian sepeda motor.

    Pria berinisial A (41), warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tertangkap basah saat menjual motor hasil curiannya, di wilayah Kecamatan Bluluk, Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengatakan penangkapan pelaku berawal Selasa (6/8/2024) petang, tepatnya pukil 16.00 WIB, petugas Polsek Bluluk menerima laporan dari korban bernama Sampe, bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.

    “Saat itu juga tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk melakukan pengecekan ke lokasi transaksi,” kata Andi, Rabu (7/8/2024).

    Sesampainya lokasi, ternyata polisi benar mendapati bahwa telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo oleh terduga pelaku yang berinisial A, asal warga Bojonegoro tersebut.

    “Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku tersebut kepada pembeli seharga Rp 3 Juta,” ujar Andi.

    Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Bluluk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya di tepi jalan turut tanah Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro,” kata Andi.

    Karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, maka petugas Polsek Bluluk menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.

    “Terduga pelaku bersama berang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dikakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (fak/but)

  • Intrik Balik Layar Konflik Kampoeng Roti, 2 Outlet di Surabaya Dibobol Maling

    Intrik Balik Layar Konflik Kampoeng Roti, 2 Outlet di Surabaya Dibobol Maling

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah konflik yang sedang melanda Kampoeng Roti, muncul kejadian yang semakin menambah rumit situasi.

    Baru-baru ini, video viral memperlihatkan aksi pencurian di dua outlet bisnis waralaba tersebut, menambah daftar permasalahan yang harus dihadapi.

    Pencurian di Dini Hari
    Pada 3 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, pencurian terjadi di Outlet Kampoeng Roti Dukuh Kupang. Dua orang pencuri, dengan helm menutupi wajah mereka, berhasil memasuki outlet tersebut. Mereka merusak rolling door dan membobol pintu kaca untuk masuk. Target utama mereka adalah meja kasir, di mana mereka mengambil ponsel operasional dan 30 roti retur, termasuk 12 brownies dan 18 roti lainnya.

    Selain itu, para pencuri juga mengambil data karyawan dan sejumlah arsip penjualan yang penting untuk pelaporan ke bagian accounting. Kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.181.500,00.

    Reaksi dan Tindakan Korban
    Surya Darma, selaku korban, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawahan Surabaya. Dalam laporannya, Darma menyoroti bahwa pencurian arsip penjualan dan ponsel tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.

    “Dengan adanya handphone itu kita bisa mengetahui terjadinya transfer,” ujar Darma.

    Dugaan Upaya Pencurian Kedua
    Tidak berhenti di situ, dugaan upaya pencurian juga terjadi di Outlet Kampoeng Roti Tambak Sari pada 5 Agustus 2024.

    Sebuah ponsel hampir saja raib, namun berhasil ditemukan beberapa jam kemudian setelah Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

    Kuasa hukum Darma, Dr. Cristabella Eventia, mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pencurian ini. Bella menduga, ada pihak-pihak tertentu yang merasa data yang dimiliki tidak sesuai dan berusaha untuk menghapus jejak melalui cara-cara yang melawan hukum.

    “Padahal saat dicari nggak ada. Jadi orang yang sama saat kita tanya nggak tahu, ternyata saat ditanya polisi berbeda,” kata Kuasa hukum pelapor, Dr Cristabella Eventia.

    Benang Merah Kasus Perselisihan
    Bella mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini mungkin memiliki kaitan dengan perselisihan sengketa di Kampoeng Roti. Ia mencatat bahwa motif pencurian di kedua outlet tersebut sama, yakni ponsel, yang mengindikasikan upaya sistematis untuk menghapus jejak berita viral yang pertama.

    “Motifnya adalah pada saat Tambak Sari kehilangan, targetnya sama-sama handphone. Tetapi ternyata polisinya lebih dulu datang akhirnya tidak viral seperti pencurian pertama kemarin, cara kami menyikapi kehilangan itu juga berbeda. Tujuan (pencurian, red) adalah menghapus jejak berita viral yang pertama, ternyata itu tidak berhasil karena kami langsung mengambil langkah yang berbeda,” ungkap Bella.

    Langkah Hukum
    Pada 5 Agustus 2024, Darma, bersama kuasa hukumnya, menyerahkan barang bukti berupa slip laporan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor (GMS) mulai 20 Januari sampai Desember 2023 kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    Barang bukti ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan membuktikan laporan laba rugi yang ada.

    Misteri pencurian di Kampoeng Roti ini membuka banyak pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

    Dengan adanya langkah-langkah hukum yang diambil, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

    Kampoeng Roti, sebagai sebuah bisnis waralaba yang berkembang, kini berada di bawah sorotan publik dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. (uci/ted)

  • Alat Pantau Aktivitas Gunung Semeru Hilang Dicuri

    Alat Pantau Aktivitas Gunung Semeru Hilang Dicuri

    Malang (beritajatim.com) – Alat pantau aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau Desa Klepu, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang hilang dicuri. Kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke polisi.

    “Polsek Sumbermanjing Wetan sudah menerima laporan pencurian alat pantau Gunung Semeru,” ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

    Kata Dicka, pencurian diketahui pelapor dalam hal ini Liswanto selaku Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru pada Minggu (4/8/2024) pukul 10.00 WIB.

    Saat pelapor melakukan pengecekan rutin terhadap repeater sebagai alat pantau aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (4/8/2024), diketahui gembok yang terpasang pada bagian gerbang sudah rusak.

    “Kemudian pelapor masuk ke bagian dalam untuk mengecek banker penyimpanan. Gembok yang terpasang pada pintu banker juga rusak dan di dapati accu jenis Panasonic 75 ampere berjumlah empat buah hilang,” beber Dicka.

    Baru esok harinya, lanjut Dicka, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
    Dicka menyebut, kasus pencurian empat accu alat pengamatan aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau di Desa Klepu, Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, tengah diselidiki. “Sudah dilakukan penyelidikan,” tutup Dicka.

    Seperti diberitakan, alat pemantau aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau di Desa Klepu, Sumber Manjing Wetan, kabupaten Malang hilang dicuri. Hilangnya alat pemantau tersebut baru diketahui setelah Petugas Pengamatan Gunung Api Semeru melihat tidak adany,a aktivitas pemantauan dari Pos pantau stasiun Klepu sejak 31 Juli 2024.

    Menurut Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru, Liswanto pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati gembok pagar serta gembok bungker digergaji. Akibatnya, 4 buah accu di stasiun Klepu raib dicuri orang.

    “Modusnya pelaku menggergaji gembok gerbang dan gembok bungker dan mencuri 4 buah accu di stasiun Klepu,” kata Liswanto Ketika dihubungi terpisah. [yog/suf]

  • Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cerme Gresik

    Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cerme Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cerme Gresik, berhasil diringkus. Tersangka berinisial AP (39) warga Desa Gendangkulut, Kecamatan Cerme diringkus polisi tanpa perlawanan.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Grand L 2611 RG milik Solikin (40) warga asal Desa Gendangkulut.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, kasus curanmor itu bermula korban atas nama Solikin memakai motor kesayangannya. Selanjutnya, motor tersebut diparkir di teras rumah, dan kunci kontaknya disimpan di dalam lemari.

    “Saat ditinggal istirahat di rumah, motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Merasa motornya dicuri korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Cerme,” tuturnya, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah melapor ke polisi lanjut Andik Asworo, korban juga berusaha mencari di sekitar rumah, dan menanyakan ke tetangga. Namun, motor miliknya tidak ditemukan.

    “Mendapat laporan ada kasus pencurian. Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan sejumlah saksi akhirnya mengarah ke tersangka AP,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tak ingin tersangka kabur. Anggota langsung menuju ke rumah tersangka yang masih satu desa dengan korban.

    “Dari keterangannya pelaku AP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya membawa hasil pencurian itu kepada orang orang lain,” imbuhnya.

    Anggota Unit Reskrim kami kata dia, juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Cerme guna prose penyelidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Tersangka AP juga kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Andik Asworo. [dny/kun]