Kasus: pencurian

  • Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil,  Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil, Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Nekat curi velg mobil milik tetangganya, pemuda berinisial IA, warga Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi nekat pemuda 26 tahun itu berhasil digagalkan oleh warga setempat saat Ia hendak menjual hasil curiannya tersebut.

    Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Yang mencengangkan, Ia nekat mencuri velg dan ban mobil tersebut hanya karena ingin makan nasi gulai.

    Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penangkapan pelaku. Berdasarkan keterangan yang diberikan, pelaku diketahui melakukan pencurian sebanyak 2 kali di tempat yang sama, yakni pada malam 17 dan 18 Agustus 2024.

    “Dia menjalankan ksinya pertama kali pada malam 17 Agustus. Pagi harinya, ia membawa velg ban hasil curian dengan menggunakan sepeda onthel dan menjualnya ke tempat rosok seharga Rp50 ribu. Kemudian, pada malam berikutnya, 18 Agustus, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama,” ujar Nanang, Senin (19/8/2024).

    Pada Senin pagi, pelaku berusaha menjual velg curian untuk kedua kalinya, masih dengan menggunakan sepeda onthel. Namun, warga yang mencurigai tindakannya segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

    “Jadi saat aksi untuk kedua kalinya, pelaku sudah dicurigai oleh warga, saat hendak menjual velg mobil tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, Nanang menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga pelaku, diketahui bahwa IA diduga mengalami gangguan jiwa.

    Ia tercatat menerima obat dari puskesmas setempat dan bahkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo. “Penyelidikan masih berlangsung, dan kami sedang mendalami indikasi bahwa pelaku mungkin adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” tutup AKP Nanang. [end/suf]

  • Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Jombang (beritajatim.com) – Napi (narapidana) di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum saat HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024. Jumlah yang menerima remisi ratusan, namun yang langsung bebas sebanyak lima orang napi.

    Tentu saja, kegembiraan membayangi wajah para napi itu. Kabar gembira tersebut disambut dengan sujud syukur di depan Lapas yang berada di Jl KH Wahid Hasyim tersebut. Mereka kemudian meninggalkan tembok derita sebagai tempat tinggalnya selama bertahun-tahun.

    “Dri total 845 orang napi yang menghuni Lapas Jombang, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut lima napi langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Jombang, Margono, Sabtu (17/8/2024).

    Margono merinci, remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    “Lima napi yang bebas tersebut dalam perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang,” sambung Margono.

    Menurut Margono, 845 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.

    Remisi, kata Margono, adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” katanya. [suf]

  • Aksi Pencurian di Toko Desa Keleyan Bangkalan Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Aksi Pencurian di Toko Desa Keleyan Bangkalan Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah aksi pencurian terjadi di depan toko di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV), meski hanya satu pelaku yang tertangkap dalam rekaman.

    Menurut Kholil, pemilik toko, dua pelaku berhasil membobol sepeda motor milik salah satu pelanggan yang sedang berbelanja di tokonya. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri.

    “Motor tersebut adalah milik pelanggan yang sedang membeli barang di toko kami. Ketika pelanggan itu hendak pulang, ternyata motornya sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Kholil, Sabtu (17/8/2024).

    Kholil menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelum beraksi, pelaku terlihat mondar-mandir di depan toko untuk memantau situasi.

    “Sebelumnya, pelaku memang terlihat mondar-mandir di depan toko sebelum akhirnya membawa motor pelanggan kami,” tambahnya.

    Sayangnya, posisi sepeda motor yang berada di bawah kamera pengawas membuat aksi pelaku yang berperan sebagai eksekutor tidak terekam dengan jelas. Kholil menduga motor tersebut diambil oleh pelaku lain yang tidak tertangkap kamera.

    “Motornya tepat berada di bawah CCTV, jadi tidak terekam. Diduga motor diambil oleh pelaku lain karena mereka awalnya memang berboncengan,” pungkasnya.

    Kasus pencurian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pemilik toko dan korban juga telah menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (ted)

  • Kasus Kopi Sianida Pacitan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Ayu Findi Antika

    Kasus Kopi Sianida Pacitan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Ayu Findi Antika

    Pacitan (beritajatim.com) – Dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa, 13 Agustus, Ayu Findi Antika (25), terdakwa dalam kasus pembunuhan Mohammad Rizqhi Saputra (14), dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni menuntut hukuman berat ini atas tindakannya menaburkan racun sianida ke dalam kopi di rumah korban, yang dianggap sebagai perbuatan terencana yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Dalam persidangan yang dramatis, JPU Yuanita Mawarni mengungkapkan bahwa Ayu Findi Antika (AFA) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang berujung pada pembunuhan berencana terhadap remaja Mohammad Rizqhi Saputra (MRS).

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga membawa kesedihan mendalam bagi keluarga korban, terutama orang tuanya,” jelas Yuanita.

    JPU juga menjelaskan secara rinci proses kejadian tersebut. Ayu diduga menaburkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban, yang akhirnya menyebabkan kematian MRS. Yuanita menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan kejam dan terencana,

    “Dakwaan primer terpenuhi tanpa ada alasan meringankan,” tambahnya, menekankan bahwa AFA bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

    Penasihat hukum AFA, Yoga Tamtama Pamungkas, merespons tuntutan tersebut dengan skeptis. Menurutnya, tuntutan yang diajukan terlalu berat dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pasal 338 KUHP yang memberikan hukuman lebih ringan.

    “Klien kami tidak berniat membunuh; dia hanya ingin mencuri uang milik ibu korban untuk membayar utang,” ujar Yoga.

    Yoga dan tim kuasa hukum terdakwa masih mempelajari tuntutan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. (sul/ted)

  • Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pencuri kabel Budiono (33) dan Slamet (33) yang dihajar warga di Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya, Rabu (14/8/2024) malam ternyata sudah beraksi 3 kali. 3 aksi pencurian itu sama-sama dilakukan di pabrik bekas pembakaran sampah di Jalan Keputih Tegal.

    “Ngakunya sudah 3 kali mencuri di tempat yang sama,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Kedua pencuri yang tinggal di Keputih Tegal Timur itu biasanya menjual hasil curiannya ke tempat jual beli barang rongsokan di Keputih dengan harga Rp 100 ribu per kilonya. Mereka mengaku, nekat mencuri kabel untuk kebutuhan ekonomi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka bisa memasuki pabrik bekas pembakaran sampah itu lewat cerobong. Setelah mereka masuk, Budiono langsung mengambil inisiatif untuk memotong kabel yang bergelantungan. Sedangkan, Slamet bertugas menggulung kabel.

    “Keduanya sudah berhasil memasukan kabel ke sak karung. Saat akan keluar ketahuan security dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Jadi langsung diteriaki maling dan dimassa,” tutur Aan.

    Sampai saat ini, petugas Polsek Sukolilo masih melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka untuk menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran.

    Diketahui sebelumnya, dua maling kabel di Surabaya remuk dihajar warga Keputih Tegal Timur, Rabu (14/08/2024) malam. Dua orang itu adalah Budiono (30) dan Slamet (30). Usai dimassa keduanya mengalami luka parah. Budiono mengalami pendarahan di kepala dan patah pada tangan kiri. Sementara Slamet mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan wajahnya penuh luka lebam. Mereka berdua sempat dilarikan ke RSU Haji Surabaya sebelum diperiksa di Polsek Sukolilo. [ang/beq]

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)

  • Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com)- Ini peringatan bagi pelaku pencurian motor (curanmor) yang gemar menjalankan aksinya jika tidak ingin nasibnya seperti yang dialami pelaku berinisial BTP (22), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Saat menjalankan aksinya di Jalan KH.Agus Salim Gresik, BTP kepergok warga sehingga menjadi bulan-bulanan. Dirinya babak belur dihajar massa. Beruntung kebrutalan warga bisa dicegah saat dilerai oleh polisi sewaktu melakukan patroli.

    Pelaku BTP tidak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan warga.

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor. Pelaku menjalankan aksinya di parkir Warkop Sapu Jagad Jalan KH Agus Salim Gresik. “Benar, saat ini terduga pelaku menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kasusnya masih dalam penyelidikan kejadiannya tadi nalam,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Perwira pertama Polri itu menjelaskan aksi curanmor itu terjadi pukul 23.00 wib. Saat itu, korban atas nama Athilla Fawnia memarkir motornya Honda Beat EA 4941 AL di halaman parkir Warkop Sapu Jagad.

    Sewaktu ditinggal sebentar, salah satu pemilik warkop Rendy Akbar melihat sambil mengontrol kamera CCTV ada dua orang yang tidak dikenal sehabis minum kopi mau pulang.

    Tiba-tiba salah satu orang yang tidak dikenal menaiki kendaraan Honda PCX milik yang bersangkutan, sedangkan pelaku BTP menaiki kendaraan Honda Beat milik korban.

    Merasa curiga saksi Rendy Akbar terus memantau aksi pelaku. Selanjutnya saksi menghampiri pelaku bersama kedua temanya. Saat akan didekati pelaku diketahui sudah mengunakan kunci T untuk mencongkel kendaraan milik korban.

    “Sadar motornya menjadi korban curanmor. Saksi bersama rekannya berteriak maling. Namun, dua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi satu pelaku berinisial BTP berhasil diamankan warga sambil memukuli pelaku,” ungkap Suharto.

    Beruntung kemarahan warga berhasil dilerai saat ada anggota polisi sedang melakukan patroli. Aksi warga yang marah dan emosional bisa diredam. “Pelaku saat kami amankan mengalami luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” kata Suharto.

    Selain mengamankan pelaku lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti satu buah kunci T. Semua barang bukti tersebut disita untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny/kun]

  • Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persatuan Timor Raya (PETIR), La Sandra Letsoin, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pencurian dan kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Gayungan.

    Kedua saksi tersebut memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi di depan sebuah kantor di kawasan Gayungan, Surabaya. Mereka menjelaskan apa yang mereka saksikan saat kejadian berlangsung.

    Menurut Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat menguntungkan bagi kliennya. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan mobil seperti yang dilaporkan. Mobil tersebut dibawa ke Polsek Gayungan dalam konteks mediasi antara kedua pihak yang terlibat.

    Tim pembela juga telah mengajukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kehadiran polisi dari Polsek Gayungan. Abdul Salam menjelaskan bahwa sebelum terdakwa dan rekan-rekannya tiba di PT Jabaru, mereka telah meminta izin kepada RT/RW setempat dan kepolisian untuk mendampingi proses mediasi.

    “Saya menunjukkan video yang memperlihatkan kehadiran polisi di lokasi. Sebelum tiba di sana, mereka sudah melapor ke RT/RW dan kepolisian untuk meminta Kapolsek mendampingi mereka dalam proses penagihan secara baik-baik,” ungkap Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa.

    Abdul Salam juga menjelaskan bahwa kliennya datang ke Gayungan bersama rekannya untuk menagih utang sebesar Rp 7 miliar kepada Direktur PT Jabaru atas pekerjaan proyek di Papua. Dia menegaskan bahwa penagihan dilakukan tanpa menggunakan kekerasan.

    “Kami, sebagai orang timur, selalu menghindari kekerasan. Kami datang dengan niat baik untuk menagih utang yang bukan jumlah kecil, yaitu Rp 7 miliar,” tambahnya.

    Abdul Salam berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengungkap kasus ini dengan transparan, tanpa ada yang disembunyikan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. (ted)

  • Jambret Sasar Emak-emak Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

    Jambret Sasar Emak-emak Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret sasar pelari emak-emak Surabaya dibekuk petugas kepolisian, Minggu (28/07/2024) kemarin. Dua jambret berinisial MB dan MN itu diamankan petugas kepolisian serta warga di area Parkir Mall Pakuwon City usai terlibat aksi kejar-kejaran.

    Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan, dua tersangka itu merupakan warga Gundih Gang 1, Surabaya. Keduanya memang menyasar para pelari yang sedang melakukan aktifitas olahraga di pagi hari.

    “Saat itu korban sedang berolahraga lari pagi menuju area parkir Mall Pakuwon City,” kata Sugeng ketika dihubungi Beritajatim.com, Jumat (09/08/2024).

    Setelah mendapati targetnya, kedua tersangka yang mengendarai Honda Beat L 4332 CAJ langsung memepet korbannya. Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa HP Iphone yang sedang dipegang korban.

    “Korban langsung teriak meminta bantuan,” tutur Sugeng.

    Kedua pelaku yang sudah berhasil menguasai handphone korban lantas kabur. Namun, mereka justru terjebak kemacetan di Traffic Light Pakuwon City. Kebetulan, ada petugas kepolisian Polsek Mulyorejo yang sedang bertugas dan langsung mengamankan pelaku.

    Usai diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan MB sebenarnya ia biasa menjalankan aksinya pada malam hari. Ia nekat menjadi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    “Saya biasanya malam. Baru kemarin beraksi pagi langsung ditangkap,” tutur MB.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi. Pasalnya, dia mencuri mobil serta tembakau bernilai ratusan juta rupiah.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali mencuri tembakau. Harga tembakau sendiri saat ini sedang bagus di pasaran sehingga menjadi sasaran tersangka.

    Aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

    “Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya,” ujarnya.

    Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli.

    Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib.

    Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual. “Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta,” tuturnya.

    Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu.

    Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka. Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

    “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [nm/ted]