Kasus: pencurian

  • Mobil Pick Up Milik Warga Mengare Gresik Raib Dicuri

    Mobil Pick Up Milik Warga Mengare Gresik Raib Dicuri

    Gresik (beritajatim.com)– Naas dialami Abdul Ghofur warga asal Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Pulau Mengare Gresik. Pemilik mobil pick up L300 W 8904 DZ itu raib dicuri orang saat sedang beristirahat usai membawa muatan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian mobil itu bermula. Korban (Abdul Ghofur) sedang memarkir mobil di dekat warung. Mobil dengan ciri-ciri stiker bertuliskan
    ‘Lancar Abadi’ di kaca depan diparkir di Jalan Raya Sembayat Gresik.

    Usai beristirahat, korban kembali ke mobil yang diparkir. Namun, korban terkejut ternyata mobilnya sudah tidak ada. Sadar mobilnya dicuri, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Manyar.

    Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim membenarkan kejadian pencurian mobil tersebut. Kemudian, bersama anggota yang bertugas melakukan penyelidikan.

    “Kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk mencari petunjuk dari kamera CCTV di area lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

    Akibat kejadian lanjut Syaiful, korban mengaku mengalami kerugian material Rp 75 juta. Terlebih lagi, mobil tersebut juga dijadikan mata pencarian mengangkut sound system bagi warga yang menyewa.

    “Semoga mobil yang dicuri segera ditemukan. Ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk melengkapi penyelidikan,” ungkapnya.

    Sementara korban Abdul Ghofur menuturkan, dirinya tidak habis pikir mobilnya bisa tidak ada ditempat dicuri orang.

    “Pintu sudah dikunci tapi masih dibobol oleh pencuri yang membawa kabur mobil kami,” tuturnya. [dny/aje]

  • Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan butuh uang untuk biaya berobat istrinya, Karim (34) warga Madura nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya sendiri, Jumat (24/08/2024).

    Pencurian itu diketahui oleh saudara dari bapak kos yang curiga lantaran Karim membawa motor Honda Revo L 6796 XC dengan cara dituntun karena kehabisan bensin.

    Achmad Choirun Nasichin, ketua RT setempat menceritakan, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban lantaran pelaku tampak mendorong sepeda motor keluar dari masjid. Ketika ditanya oleh pihak keluarga, pelaku mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menyerviskan sepeda motor.

    “Pelaku terus ditanya sama keluarga korban. Akhirnya dia kabur. Nah itu diteriaki sama keluarganya,” kata Achmad Choirun, Rabu (28/8/2024).

    Saat pelaku kabur, warga sekitar lantas mengejar dan menangkapnya di Jalan Wonoayu gang Masjid. Saat ditanya oleh warga, Karim mengaku bahwa ia disuruh untuk menambalkan ban oleh korban.

    Namun, warga tidak langsung percaya dan meminta takmir melihat CCTV. Saat warga lengah, Karim kembali melarikan diri. Warga pun mengejar dan menangkap pelaku. Karim lantas diarak warga dan ditali di tiang halaman masjid.

    Disitulah pelaku dihajar oleh warga sampai anggota Polsek Rungkut datang. “Ya sempat dipukuli warga lalu dan ditali di masjid. Terus dijemput Polsek Rungkut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Agus Tri membenarkan peristiwa itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Rungkut. “Iya sudah diamankan. Kami masih lakukan pemeriksaan,” tutur Agus. [ang/suf]

  • Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat pertunjukan ludruk di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur atau Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Sayangnya, satu dari dua pelaku tersebut berhasil kabur.

    Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Sudalari (20), warga Kecamatan Tutur. Dia beraksi bersama satu temannya yang saat ini dalam pelarian.

    Kapolsek Nongkojajar, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5320 THA.

    “Kami mendapati laporan saat jajaran melakukan pengamanan acara ludruk. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Supriyanto mengatakan awalnya kejadian pencurian tersebut pihaknya mendapati informasi telah terjadi pencurian. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penghadangan pelaku dengan warga setempat.

    Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga terlebih dahulu yang kemudian dihakimi ditempat penangkapan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku dievakuasi dengan membawanya ke balai desa.

    “Pelaku kami amankan dan kemudian di bawa ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui aksinya melakuka aksi pencuria dengan rekannya,” imbuhnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan satu buah senjata tajam jenis sabit. [ada/beq]

  • Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ketahuan mengambil motor yang bukan miliknya, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dihajar massa. Kejadian ini terjadi di depan rumah Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    Dari keterangan Polsek Purwosari, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dihajar massa di balai Desa Sumberejo.

    “Kami mengamankan seorang pelaku bernama Mohamad Yasin (36) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian sepeda motor,” jelas Sugiyanto.

    Sugiyanto menceritakan bahwa mulanya pemilik motor bernama Saiful Mubarok (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari hendak mencari rumput. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi N 6747 TAR didepan rumah warga.

    Setelahnya, korban berjalan disebuah pekarangan yang jaraknya 50 meter dari tempatnya untuk mencari rumput. Tak berselang lama, ada satu kendaraan dengan dua orang yang mencurigakan mondar mandir di depan motornya.

    Kecurigaannya tersebut terbukti setelah satu dari dua orang tersebut berusaha mendekati motornya. Mengetahui hal itu korban langsung berlari untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya salah satu pelaku terjatuh.

    “Korban dibantu dengan warga untuk mengamankan salah satu dari pelaku. Kemudian pelaku digiring kebalai desa. Namun saat di balai desa warga yang mengetahui hal tersebut mengamuk dan memukuli pelaku sampai babak belur,” tambahnya.

    Tak berselang lama, pohak kepolisian dari Polsek Purwosari mendatangi lokasi dan langsung mengamakan pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga. Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan korban juga diamankan sebagai barang bukti. (ada/kun)

  • Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Malang (beritajatim.com) – Dua pria berinisial RD (37) dan KS (37), dibekuk aparat Polres Malang. Keduanya nekat mencuri komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

    Dadang menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung, melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024) lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

    Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

    Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

    “Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tegas Dadang.

    Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. [yog/beq]

  • Komplotan Pencuri Tiang FO di Mojokerto Diringkus Polisi

    Komplotan Pencuri Tiang FO di Mojokerto Diringkus Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan pencuri i tiang Fiber Optik (FO) diringkus oleh anggota Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging.

    Ketiga pelaku yakni Aryan FR (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Dinya TM (25) warga Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal serta Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya diamankan sekitar pukul 01.40 WIB

    Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan bergerak melakukan penyelidikan. “Aksi pencurian kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).

    Pada Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 01.15 WIB, karyawan PT Jaya Indo Pratama, Koiri mengetahui adanya pencurian yang dilakukan para pelaku. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya di lokasi kejadian di Jalan Diponegoro.

    “Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Ketiganya mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut,” katanya.

    Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencari jalan yang sepi. Masih kata Kapolsek, setelah mendapatkan sasaran selanjutnya para pelaku lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis kemudian dua pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk.

    “Setelah kabel tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut menggunakan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga Rp5.500/kg, untuk penadah masih dalam pengejaran anggota kami. Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan sekitar Rp 27 juta,” jelasya.

    Para pelalu kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tin/suf]

  • Curi Motor Teman Kerja, Pria di Gresik Diamankan Polisi

    Curi Motor Teman Kerja, Pria di Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Tersangka berinisial MAR (28) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor tak pandang bulu.

    Meski korban adalah teman kerja. Hal ini tidak membuat pelaku merasa kasihan. Seperti yang dialami Rizal Riski Febriyanto (22 ) yang tinggal Perum Graha Bunder Asri Gresik. Motor kesayangannya Honda Beat W 4458 BF yang terparkir di kostnya dibawa kabur oleh pelaku MAR.

    Beruntung dalam kasus ini. Polisi berhasil mengamankan MAR, kurang dari 1×24 jam setelah ada laporan dari korban terkait kasus pencurian.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, terungkapnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Rizal Riski Febriyanto kehilangan motor di tempat kosnya. Selain motornya dicuri, dua ponsel serta uang senilai Rp 3 juta turut dibawa kabur.

    “Setelah anggota kami di lapangan melakukan penyelidikan, mendapat informasi pelaku ada di wilayah Perum Griya Bunder Asri Gresik. Dengan cepat menuju ke lokasi kemudian mengamankan pelaku,” tuturnya, Sabtu (24/8/2024).

    Usai diamankan dan diinterogasi lanjut Andik, pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit motor milik teman kerjanya. Selanjutnya, pelaku diamankan dibawa ke Polsek Cerme guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku mengaku seorang diri menjalankan aksinya. Saat beraksi memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur,” ungkapnya.

    Sementara pelaku MAR menyatakan dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terpaksa akibat terdesak kebutuhan sehari-hari.

    “Saya baru pertama kali mencuri, itupun terpaksa karena terdesak. Akhirnya mencuri motor, ponsel serta uang milik teman sendiri,” paparnya.

    Kini pelaku berinisial MAR meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KUHP. (dny/ted)

  • Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Viral di media sosial (medsos), aksi pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Ponorogo terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam video berdurasi 1 menit itu, seorang berperawakan perempuan terlihat mengobok-obok konter yang berada di Kecamatan Siman Ponorogo.

    Dilihat dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi pada hari Senin dini hari (19/08) sekitar pukul 2.30 WIB. Dari kejadian tersebut, uang senilai Rp 2 juta yang ada di dalam konter HP, raib dibawa kabur oleh pelaku.

    “Kita masih lakukan pendalaman kasus pencurian yang terekam CCTV ini,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Rabu (21/8/2024).

    Nanang menjelaskan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga seorang perempuan. Unit Reskrim Polsek Siman, kata Nanang sudah mengamankan rekaman CCTV yang berada di dalam konter HP itu. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari pemilik konter sebagai barang bukti

    “Kita sudah amankan rekaman CCTV dan memintai keterangan dari pemilik konter itu,” katanya.

    Sementara itu, pemilik konter, Walid Bagas Pratama mengaku dirinya baru tahu tempat usahanya terjadi pencurian pada esok harinya. Saat tiba di konter, Ia mendapati pintu belakang konter sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku, kata Walid mengambil uang senilai Rp2 juta, yang disimpan di dalam konter untuk kembalian.

    “Ada uang Rp2 juta yang diambil. Tak simpan di dalam konter ya untuk kembalian,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – La Sandri Letsoin Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan ini meneteskan airmata saat mengingat isterinya. Wanita yang dia nikahi puluhan tahun silam ini meninggal dunia saat dia dalam proses hukum dan berada di balik jeruji besi.

    Mirisnya, pria yang tinggal di Bogor ini mendapat kabar duka bahwa wanita yang sangat ia cintai tersebut meninggal dunia setelah 40 hari isterinya yakni Dra. Sri Iriani, S.Akt., MM.

    Andre sapaan akrab La Sandri saat ditemui di sel tahanan sementara PN Surabaya menceritakan bagaimana awal dia harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

    La Sandri Letsoin adalah seorang penagih utang. Ia tinggal di Bogor. Datang ke Surabaya untuk mencari keberadaan Farida, Direktur sekaligus pemilik PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya.

    Bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans, La Sandri Letsoin datang ke Surabaya untuk meminta pertanggung jawaban pembayaran atas proyek di Papua yang sudah dilakukan Ruben, warga Papua yang mengerjakan proyek PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika di Papua.

    Proyek yang dikerjakan Ruben ini nilainya Rp. 66 miliar. Begitu selesai dikerjakan, perusahaan milik Ruben tak kunjung menerima pembayaran dari PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, pun tidak dari Farida selaku Direktur di perusahaan itu.

    Karena tidak dibayar, pihak Ruben kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, mulai dari Polsek Papua hingga ke Polres Sorong.

    Saat dilaporkan ke kepolisian setempat, Farida akhirnya bersedia menunaikan kewajibannya. Namun, pembayaran atas proyek yang telah dikerjakan Ruben ini tidak langsung dibayar lunas. PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika mencicil biaya pengerjaan proyek senilai Rp. 66 miliar tersebut secara bertahap, hingga akhirnya utang PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika tinggal Rp. 7,932 miliar.

    Namun, sisa hutang yang tinggal Rp. 7,932 miliar tersebut tidak langsung dilunasi Farida selaku pemilik dan Direktur di PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika. Farida lebih memilih menghindar dan tidak mau melanjutkan kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.

    “Sejak tahun 2001, Farida mulai menghilang dan sulit sekali dihubungi. Pembayaran sisa hutang tidak pernah Farida lakukan,” cerita La Sandri Letsoin saat ditemui di PN Surabaya, beberapa menit sebelum dihadirkan dimuka persidangan, Selasa (20/8/2024).

    Karena menghilang dan sangat sulit dihubungi, lanjut La Sandri Letsoin, proses pencarian pun dilakukan. Ruben yang masih keluarga dekat, kemudian meminta bantuan untuk mencari Farida.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh La Sandri Letsoin akhirnya diketahui bahwa Farida berada di Surabaya dan ada di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. La Sandri Letsoin dan empat orang penagih hutang kemudian berangkat ke Surabaya untuk mencari Farida.

    Setelah melakukan pengamatan dan memastikan bahwa benar Farida berada di Jalan Gayung Kebonsari V Surabaya, La Sandri Letsoin dan empat orang tim penagihan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Gayungan Surabaya. Tim yang dipimpin La Sandri Letsoin ini meminta petunjuk polisi termasuk Kapolsek Gayungan yang saat itu dijabat Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    Dalam ceritanya, La Sandri Letsoin juga mengatakan, kepada pihak kepolisian Polsek Gayungan, tim penagihan ini minta didampingi polisi untuk mendatangi kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya. Akhirnya, ada empat orang polisi ikut dengan tim penagihan, datang ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika.

    Ketika tim penagihan sampai ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika bersama dengan empat orang polisi, kedatangan La Sandri Letsoin dan polisi ini diketahui Farida yang hendak masuk ke mobil Mitsubishi Expander Ultimate yang siap membawanya pergi.

    Namun, niat Farida untuk meninggalkan kantornya itu diurungkan. Farida memilih masuk ke kantornya.

    Melihat hal itu, La Sandri Letsoin kemudian menghampiri driver mobil tersebut. Kepada sopir Farida itu, La Sandri Letsoin meminta supaya memanggilkan Farida untuk menemuinya karena ada hal yang perlu dibicarakan terkait pembayaran utang PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang belum diselesaikan.

    “Namun, Farida tak mau menemui kami. Lama ditunggu akhirnya kami memutuskan untuk mengambil mobil Mitsubishi Expander Ultimate milik Farida yang hendak dipakai keluar tersebut,” jelas La Sandri Letsoin.

    Kepada driver mobil itu, La Sandri Letsoin meminta supaya kunci mobil diserahkan karena mobil akan dijadikan jaminan pembayaran utang yang belum diselesaikan.

    Masih menurut cerita La Sandri, proses negosiasi meminta kunci mobil dari driver Farida itu juga disaksikan beberapa polisi Polsek Gayungan termasuk Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    “Kepada driver, kami juga mengatakan, jika Farida ingin mengambil mobilnya, bisa mendatangi Polsek Gayungan dengan menyelesaikan pembayaran utang,” kata La Sandri Letsoin.

    Mobil pun dibawa tim penagihan ke Polsek Gayungan. Sesampainya di polsek, masih cerita La Sandri, Kapolsek Gayungan masih berusaha menghubungi Farida melalui ponsel.

    “Pak Trie ingin membantu menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, panggilan telepon pak Kapolsek ini tidak direspon Farida,” ungkap La Sandri Letsoin.

    Karena tidak mendapat kepastian dari Farida, lanjut La Sandri, atas petunjuk Kapolsek Gayungan, mobil Mitsubishi Expander Ultimate itu diserahkan ke tim penagihan.

    “Namun Kapolsek berpesan, nanti suatu saat ketika mobil ini diperlukan, tim harus bisa menghadirkannya. Kami pun menyetujui permintaan Kapolsek Gayungan dan membawa mobil itu,” ujar La Sandri Letsoin.

    Oleh La Sandri, mobil kemudian dibawa dan dipakai selama dua hari ke Bogor karena waktu itu Lebaran.

    Meski mobil dibawa tim penagihan, La Sandri melanjutkan, proses negosiasi untuk memediasi kasus pembayaran utang itu terjadi hingga beberapa kali. Bahkan sampai dua bulan lamanya namun tak menemukan jalan penyelesaian. Dan ketika proses mediasi terjadi, mobil tetap didatangkan dan dihadirkan tim penagihan.

    Karena tidak menemukan penyelesaian, kasus ini jadi menggantung. Namun tiba-tiba, tanggal 8 Mei 2024, beberapa polisi yang mengaku dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendatangi rumah La Sandri Letsoin di Bogor.

    Begitu datang ke rumah La Sandri, polisi kemudian masuk ke rumah dan menuju lantai dua rumah La Sandri. Polisi kemudian membawa paksa La Sandri dari rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib.

    Tanggal 20 Juli 2024 adalah hari ulangtahunnya. Entah mengapa, ia tiba-tiba teringat dengan istri tercintanya. La Sandri kemudian meminta tolong pengacaranya untuk mengambil ponsel miliknya yang ada di penyidik.

    Begitu ponsel diaktifkan, tiba-tiba di dalam notifikasi pesan terlihat tulisan Innalillahiwainnailaihirojiun. La Sandri Letsoin bergegas membuka pesan itu. Dari pesan itulah akhirnya diketahui jika istri tercintanya telah meninggal dunia.

    “Hari itu adalah hari kebahagiaan untuk saya karena saya berulang tahun. Namun, kebahagiaan itu berubah jadi kesedihan dengan adanya kabar duka tersebut,” kata La Sandri.

    La Sandri hanya bisa bersabar dan merasakan kesedihan. Ketika ia dipindahkan penahanannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng, ia mendapat kabar istri tercintanya telah meninggalkannya untuk selama-lamanya dan kepergian sang istri itu sudah 40 hari lamanya.

    Kini, yang bisa La Sandri Letsoin lakukan hanya kemurahan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini. Kepada majelis hakim, La Sandri Letsoin menaruh harapan ada keadilan untuk dirinya.

    Sebagai orang yang merasa telah direkayasa proses hukumnya, dan dikriminalisasi, La Sandri Letsoin  menaruh harapan, ada keadilan untuk dirinya. Majelis hakim akan terketuk hatinya dan membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU yang mendakwanya dengan pasal pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 365 KUHP. [uci/but]

  • 2 Warga Gresik Kepergok Curi Sepeda, 1 Masih di Bawah Umur

    2 Warga Gresik Kepergok Curi Sepeda, 1 Masih di Bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku yang terlibat pencurian sepeda diamankan polisi. Satu di antaranya masih di bawah umur. Sebelum diserahkan ke polisi, kedua pelaku diringkus warga saat kepergok mencuri sepeda.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IAP (21) berjenis kelamin perempuan dan RA (16). Pelaku ini berasal dari Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Gresik.

    Awal mula kasus pencurian ini bermula kedua pelaku sudah mengincar sepeda angin milik warga Desa Bulurejo. Namun, saat menjalankan aksinya, mereka kepergok oleh warga.

    Sebelum diserahkan polisi, warga sempat menginterogasi pelaku dan sempat berkelit meminjam sepeda. Alasan itu digunakan pelaku untuk menjemput temannya.

    Warga yang tak percaya akhirnya menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Benjeng untuk dimintai keterangan.

    Kapolsek Benjeng Iptu Alimin membenarkan adanya kasus pencurian sepeda milik warga usai mendapat laporan.

    “Ada dua pelaku mencuri sepeda angin yang kami amankan. Satu di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, usai diamankan dan dimintai keterangan, keduanya diserahkan ke Polres Gresik.

    “Mengenai motifnya terkait pencurian ini, silahkan ditanyakan ke Polres saja karena sudah kami limpahkan,” imbuhnya. [dny/but]