Kasus: pencurian

  • Pelaku Curanmor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga lalu Diikat

    Pelaku Curanmor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga lalu Diikat

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Dusun Gintongan Timur Desa Mrandung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, babak belur dihajar oleh warga.

    Kapolsek Klampis Iptu Heri Dwi Irawanto mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (12/9/2024). Saat itu korban memergoki langsung aksi pelaku yang berjumlah dua orang.

    “Saat korban sedang mencuci di sumur, mendengar ada bunyi motor diturunkan dari parkirannya. Korban lalu mengecek ternyata pelaku pencurian yang membawa motornya,” terangnya.

    Spontan, korban langsung berteriak ‘maling’ dan membuat anak dan tetangganya bangun. Pelaku yang panik lalu berusaha lari. Satu pelaku berhasil kabur sedangkan pelaku lain ditangkap.

    Pelaku berinisial FR (25) asal Kecamatan Kokop, menjadi sasaran amukan massa. Wajah pelaku memar berdarah akibat dihajar beramai-ramai oleh warga sekitar. Tak hanya itu, pelaku juga diikat menggunakan tali.

    Beruntung polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. “Kami amankan satu pelaku beserta barang bukti motor curiannya. Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Mitra Nakal Aktivasi Kartu Pakai Data Curian, Bos Indosat Kecam Keras

    Mitra Nakal Aktivasi Kartu Pakai Data Curian, Bos Indosat Kecam Keras

    Jakarta

    Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Vikram Sinha merespons terkait mitra perusahaan yang melakukan pencurian data pribadi untuk aktivasi kartu perdana.

    “Kami menegaskan kembali bahwa Indosat Ooredoo Hutchison mengecam tindakan ilegal,” ujar Vikram di acara Peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Juta Talenta Digital di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (12/9/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Kota Bogor telah menangkap dua karyawan perusahaan mitra Indosat yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM.

    Dua pria asal Bogor itu berhasil mencuri 3.000 data warga Kota Bogor dan sekitarnya guna mengaktifkan kartu perdana seluler tersebut. Aksi pelaku telah berlangsung selama setahun.

    Adapun, penangkapan kedua pelaku juga mencegah pencurian 14.000 data warga. Data hasil curian ini rencananya digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan terkait penyalahgunaan data pribadi itu bukan kesalahan yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo Hutchison.

    “Minggu lalu kami sudah berdiskusi dengan Indosat bahwa ini adalah kesalahannya dealer Indosat, dan pastinya Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya. Jadi, yang nakal ini dealer-nya,” kata Budi.

    (agt/fay)

  • Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur dan juga Victor, kini majelis hakim juga membebaskan La Sandri Letson. Andri sapaan akrabnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

    Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

    Berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim Djuanto, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Hakim Djuanto sebagai ketua majelis, hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.

    Lebih lanjut hakim Djuanto menjelaskan, bahwa awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

    Berbekal surat kuasa dari Ruben ini, La Sandri Letsoin datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya tanggal 6 Desember 2023. “Namun sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polsek Gayungan untuk berkoordinasi,” kata hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, lanjut Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. “Terdakwa La Sandri Letsoin bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, sambung Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin beserta lima rekannya mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida selaku Direktur di perusahaan tersebut.

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin dan lima rekannya yang ikut dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

    “Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,” kata Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan. Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

    Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Djuanto, setelah pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

    Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

    Hakim Djuanto kembali melanjutkan, setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

    Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek Gayungan.

    “Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Hakim Djuanto saat membacakan isi pertimbangan hukum majelis hakim juga mengatakan, bahwa maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

    Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan. “Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

    Berdasarkan uraian diatas, sambung Hakim Djuanto, hal itu membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

    Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin selalu membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

    “Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

    Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

    Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.

    Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

    “Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas hakim Djuanto saat membacakan isi putusan.

    Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor. “Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

    Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

    Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani.

    “Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

    Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta
    -fakta yang terungkap dipersidangan. [uci/kun]

  • Pekerja Pemasaran Perum Golden East Gresik Gondol Uang Rp5 Juta, Bonyok Kepergok Security

    Pekerja Pemasaran Perum Golden East Gresik Gondol Uang Rp5 Juta, Bonyok Kepergok Security

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Sugeng (35) asal Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, wajahnya hanya bisa menunduk saat diamankan unit Reskrim Polsek Kebomas, Gresik. Tersangka diserahkan oleh security Perum Golden East karena terbukti mencuri di kantor pemasaran perumahan setempat.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka yang bekerja di kantor pemasaran Perum Golden East dengan cara menjebol dinding belakang kantor. Selanjutnya membawa kabur uang sebesar Rp5 juta.

    Kemudian tersangka kembali beraksi melakukan pencurian di kantor Golden East dengan cara menjebol kembali dinding belakang kantor. Tapi, aksinya kepergok petugas security, dan akhirnya ditangkap di dalam kantor.

    Usai mengamankan tersangka, security menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan serta meminta keterangan.

    Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib membenarkan kejadian tersebut bahwa tersangka diamankan dan ditahan di Polsek Kebomas.

    “Barang bukti yang diamankan 1 buah ponsel, dan 1 buah dompet berisi kartu ATM dan uang tunai Rp75 ribu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

    Ia menambahkan, terkait dengan kasus ini. Anggotanya di lapangan juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi dan menyita barang bukti.

    “Sewaktu menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama,” imbuhnya.

    Sementara tersangka Sugeng mengaku dirinya terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

    “Kepepet akibat terdesak kebutuhan sehari-hari, gaji di perusahaan tidak cukup. Apalagi saya tahu tempat menyimpan uang,” pungkasnya. [dny/ian]

  • WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – WNA Turki mencuri perhiasan dan uang kekasihnya sendiri, Rabu (28/08/2024) kemarin. Alhasil, pria berinisial MAK (53) asal Bakirkoy, Turki itu langsung dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pencurian itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asalnya. Ia ketahuan mencuri uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah perhiasan milik kekasihnya berinisial F Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Motif tidak punya uang sehingga ada kesempatan ada barang akhirnya diambil oleh yang bersangkutan mau dibawa kabur,” kata Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

    Aris menceritakan kejadian pencurian itu bermula saat MAK meminta tumpangan untuk menginap di apartemen F di kawasan Wiyung, Rabu (28/08/2024). Oleh F, MAK diijinkan untuk menginap sendirian di apartemen. Saat itu F sedang berada di luar kota.

    Keesokan harinya, F berusaha menghubungi MAK namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Karena curiga dan di kamar apartemennya terdapat barang-barang berharga, F menyuruh anaknya untuk mengecek keberadaan MAK di apartemen.

    “Setelah datang, dicek, ternyata pelaku sudah meninggalkan apartemen membawa dua koper yang salah satunya milik anak korban tadi,” jelasnya.

    Saat diperiksa oleh anaknya, barang-barang seperti perhiasan, jam tangan, serta uang tunai Rp 5 juta milik korban yang ada di apartemen juga raib. Mengetahui hal tersebut, F langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

    Pada Jumat (30/8), polisi melakukan pengejaran dan MAK ditangkap di Bandara Juanda yang hendak balik ke negara asalnya. “Pelaku ditangkap di Bandara Juanda yang rencananya pada tanggal 30 balik ke Turki. Dua koper diamankan yang berisi perhiasan dan uang senilai Rp5 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya itu, MAK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “(Pelaku ikut) proses hukum sini. Nanti vonisnya seperti apa baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu,” ucapnya. (ang/kun)

  • Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Warga Lumajang Hajar Pencuri Motor Kambuhan

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik penjual martabak di kawasan Pasar Yosowilangun, Selasa (9/9/2024).

    Pelaku yang diketahui bernama Hasan ini berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat melarikan diri dan membawa motor korban.

    Peristiwa ini bermula saat Siti Aminah, korban pencurian, sedang berjualan martabak sempat meninggalkan motor sebentar. Pelaku yang melihat kesempatan itu, langsung membawa sepeda motor Beat milik korban yang terparkir di depan lapak.

    Namun, aksi pencurian ini gagal setelah korban berpapasan dan berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan dan menangkap pelaku.

    “Korban sempat meninggalkan motor sebentar, lalu pelaku membawa motor. Keduanya sempat berpapasan, korban teriak maling sehingga pelaku menjadi sasaran amukan massa,” terang Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.

    Akibat amukan massa, Hasan mengalami luka-luka cukup serius di wajah dan tubuhnya. Ia kemudian digiring ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

    Menurut Kasi Humas, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Hasan diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian serupa.

    “Pelaku ini memang sudah sering melakukan pencurian. Kami akan memproses hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Ipda Sugiarto. [vid/suf]

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Polisi menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gresik. Dia adalah Agus Syaiful (35), asal Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

    Agus dihadiahi timah panas oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Menganti Gresik. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri usai tertangkap. Saat itu polisi mengembangkan kasus ini.

    Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini bermula korban atas nama Jupuk (60) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti memarkir Honda Supra W 4279 DF di depan rumah saudaranya.

    Usai menjalankan salat zuhur di masjid, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Kemudian korban mendekat ingin memastikan kejadian tersebut, ternyata ada seorang yang diamankan.

    Korban kaget ternyata motor yang diparkir di rumah saudaranya dicuri oleh pelaku yang diamankan polisi. Korban tidak menyangka, motor kesayangannya dicuri setelah kunci kontaknya dirusak oleh pelaku.

    “Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik pelaku bisa membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (10/9/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban diparkir, kemudian pelaku turun lalu menyiapkan kunci T.

    “Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor itu. Namun, kurang lebih 50 meter dari TKP, perbuatan pelaku diketahui warga. Amarah warga membuat satu pelaku yakni Agus Syaiful jadi bulan-bulanan. Beruntung ada petugas sedang berpatroli lalu mengamankan tersangka,” imbuhnya.

    Masih menurut Roni, pelaku yang diamankan tidak seorang diri. Pasalnya, saat diinterogasi ada rekannya yang menjadi eksekutor berinisal MAD yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat kasus curanmor ini kami kembangkan sambil membawa satu pelaku yang ditangkap. Di tengah perjalanan yang bersangkutan berontak dan akan melarikan diri. Sehingga, kami beri tindakan terukur. Kakinya kita tembak,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kunci T serta 1 unit motor Honda Supra W 4279 DF.

    “Pelaku pernah melakukan dua kali curanmor di wilayah Kecamatan Menganti dan Cerme. Atas perbuatannya ini dia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah kasus pencurian burung berkicau marak terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada pekan lalu. Kini aksi pencurian sepeda motor marak terjadi wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Pada Minggu (8/9/2024), setidaknya ada dua kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Mojosari dan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di Kecamatan Mojosari, pelaku membawa kabur sepeda motor karyawan toko roti yang terekam kamera CCTV.

    Dalam rekaman kamera pengintai tersebut terlihat komplotan pencuri dengan mudahnya menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir. Pelaku memakai pakaian serba hitam tersebut berhasil membawa kabur motor jenis Honda Scoopy milik Nidhaul Fitroh.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari tersebut terjadi sekira pukul 06.37 WIB. Tak berselang lama, sekitar pukul 06.51 WIB, aksi pencurian sepeda motor dialami karyawan jasa pengiriman pake di Kecamatan Bangsal.

    Aksi pencurian terjadi di halaman parkir kantor cabang JNT Express Drop Points Bangsal yang terletak di Jalan Raya Desa Pacing. Dalam aksi pencurian yang juga terekam kamera CCTV tersebut, pelaku beraksi sekira pukul 06.51 WIB.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]Terlihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Salah satu pelaku turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di depan kantor jasa pengiriman barang tersebut.

    Pelaku dengan santainya memindahkan helm ke tanah lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku yang menggenakan jaket warna putih tersebut berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Ahmad Yusuf Firmansyah.

    Aksi pencurian yang terjadi di halaman kantor ekspedisi tersebut lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor polisi. Aksi pencurian sepeda motor yang baru dibeli korban dua minggu lalu tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bangsal.

    Korban, Ahmad Yusuf Firmansyah mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu pagi hari saat korban memilah beberapa paket yang hendak diantar. “Posisi saya di dalam kantor lagi sortir di sebelah pintu, sekira jam 07.15 WIB,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).

    Masih kata korban, korban yang hendak merokok tersebut ke luar kantor dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran. Korban mengaku jika tidak mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor miliknya tersebut.

    “Ada kuncinya nempel, ya memang di situ biar cepat kalau mau berangkat. Nggak ada 1 menit sekitar 15 detik, motornya baru 2 minggu beli jadi belum ada plat nomor kendaraannya. Saya sudah laporkan ke polisi,” tegasnya. [tin/kun]

  • Geng Pencuri Ternak di Lumajang Ditangkap, Modus Sadis Terungkap

    Geng Pencuri Ternak di Lumajang Ditangkap, Modus Sadis Terungkap

    Lumajang (beritajatim.com) – Komplotan pencuri ternak yang kerap meresahkan warga Lumajang akhirnya berhasil dibongkar. Empat tersangka, yaitu Siadi, Hasan Basri, Dadang Hawari, dan Anis Saputra, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Pada Senin (9/9/2024), rekonstruksi aksi para pelaku dilakukan di area persawahan Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang. Rekonstruksi tersebut mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan komplotan ini sangat kejam. Mereka tidak hanya mencuri hewan ternak, tetapi juga langsung menyembelih hewan curian di tempat kejadian.

    Kasus ini bermula ketika seorang peternak bernama Tinap (61) melaporkan kehilangan seekor kerbau pada Kamis (14/8/2024). Keesokan harinya, kerbau tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya menyisakan tulang dan kepala.

    “Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Kapolres juga menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan metode yang sama. Selain kerbau, mereka juga mencuri kambing. Daging dari hasil curian kemudian dijual, dan komplotan tersebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

    “Kejahatan ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap hewan ternaknya,” tambah Kapolres.

    Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita sejumlah alat seperti pisau, tali, motor, serta sampel daging. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]