Kasus: pencurian

  • 8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – 8 pelaku curanmor diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam waktu seminggu. 8 tersangka itu sudah mencuri 20 kendaraan warga Surabaya. Dengan rincian, 16 sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial AF, AD, RM, AP, SR, SI, RSP serta IR. Semua tersangka merupakan warga asli Surabaya.

    “Pelaku ini sama (modusnya), merusak (rumah) kunci stang dengan paksa pakai kunci T. Kemudian mendorong kendaraannya menjauh,” kata Aris, Rabu (18/09/2024).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, polisi menyoroti dua tersangka yakni SR dan SI. Sebab, mereka berhasil menyatroni 4 masjid di Surabaya dengan total hasil 8 sepeda motor. Selain itu, keduanya juga berhasil menggondol sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Ketintang.

    “Dua pelaku ini, 2 kali beraksi di Masjid As Salafiyah Kedung Asem, 2 kali di Masjid Al Amin Medayu Utara, 2 kali di Masjid Darussalam Kendangsari, dan Masjid Baitul Mukhlisin Manukan 2 kali,” imbuhnya.

    Dari 8 tersangka yang diamankan, tidak ada residivis. Mereka semua baru saja tertangkap oleh anggota kepolisian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan komplotan curanmor.

    “Tidak ada (residivis), mereka ini baru kali ini kita ungkap, sekarang dalam penyelidikan semua. Yang baru kita tangkap ini masih menyelidiki terkait rekan-rekanya yang belum tertangkap,” tuturnya.

    Aris berkomitmen akan terus memburu para bandit curanmor supaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak segan menindak tegas para pelaku curanmor.

    “Penangkapan ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajan sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas dan curat,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ang/ian)

  • Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian khusus Polres Sumenep. Hal itu terungkap saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas periode Juli-Agustus 2024. Kegiatan tersebut digelar di Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    “Kita harus bisa menekan angka kriminalitas, terutama curanmor. Ini masih jadi prioritas kita. Jadi saya berharap seluruh jajaran lebih aktif dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (18/9/2024).

    Berdasarkan data di Polres Sumenep, selama Juli-Agustus 2024, terjadi tiga kasus curanmor di Kecamatan Kota, Kalianget, dan Ambunten. Belum ada satu pun dari ketiga kasus curanmor itu yang terungkap.

    “Karena itu, saya sebagai pimpinan Polres, memberikan ‘punishment’ kepada Kapolsek di tiga wilayah itu, karena sampai saat ini belum bisa mengungkap kasus curanmor. Ini bentuk komitmen kita untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” terang Henri.

    Punishment terhadap kapolsek yang belum berhasil mengungkap kasus tindak kriminal di wilayahnya ditandai dengan pemberian bendera warna hitam bergambar tengkorak.

    Selain curanmor, selama kurun waktu dua bulan tersebut, juga terjadi satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Kasus-kasus pencurian konvensional itu juga harus menjadi perhatian kita semua. Bagi yang belum mencapai target, saya minta segera berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Masyarakat membutuhkan kehadiran kita untuk memberikan rasa aman,” tukas Henri. [tem/beq]

  • Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, berhasil diungkap oleh Polsek Karanggeneng.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

    Terungkapnya kasus perampasan kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melalui aktivitas jual beli di media sosial.

    Kemudian pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya orang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat.

    “Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” kata Hamzaid, Selasa (17/9/2024).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

    Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor berinisial MS, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

    Hasilnya menunjukkan terdapat kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. “MS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, Hepi, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzaid.

    Lebih lanjut Hamzaid menyampaikan, dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

    “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

    Hamzaid menambahkan, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

    “Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. [fak/suf]

  • Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Berdalih demi membayar obat untuk anak sakit, tersangka Iswandi (43) terpaksa mendekam di penjara. Warga asal Karanggeneng Lamongan itu, mencuri televisi dan uang ponsel milik warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menuturkan, tersangka yang diamankan ini merupakan residivis, dan kembali berulah melakukan pencurian di Sidayu. “Atas perbuatan tersangka, korban kehilangan televisi ukuran 32 inci yang saat itu raib dicuri dengan kondisi pintu depan rumah terbuka,” tuturnya, Senin (16/9/2024).

    Selain mencuri televisi, lanjut dia, tersangka juga mencuri ponsel serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 300 ribu.

    Danu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan petugas gabungan Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan dibantu unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Modus tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu rumah dengan linggis,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan kerap kali berpindah-pindah tempat saat menjalankan aksinya. “Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan spesialis membobol rumah warga,” paparnya.

    Dari keterangannya, tersangka Iswandi nekad melakukan pencurian berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. “Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” katanya.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Iswandi dijebloskan ke penjara. Warga Karanggeneng Lamongan itu, juga dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [dny/kun]

  • Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial NW (19).

    Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

    Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.

    Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu,” ujarnya.

    Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan kejaksaan mengusulkan RJ ini. Diantaranya tersangka bukan merupakan residivis.

    Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW dibawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp 8 juta.

    “Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban,” terangnya,

    Kejaksaan mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 Setember lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan.

    Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikannya maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini,” pungkas NW. [nm/ted]

  • Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Gerobak Tebu yang Viral

    Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Gerobak Tebu yang Viral

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam aksi cepat, Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu yang sempat viral di media sosial. Kejadian yang meresahkan warga Pasuruan ini akhirnya terungkap berkat program 10.000 CCTV yang dicanangkan Polres.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang mengarah pada identitas kedua pelaku, yaitu SH dan AA. Keduanya kini telah diamankan dan mengakui perbuatannya. “Berkat bantuan teknologi CCTV, kami berhasil melacak dan menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ujar Iptu Choirul.

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang hilang. Barang bukti ini akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengapresiasi kinerja tim Resmob Suropati dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada. “Program 10.000 CCTV telah terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Pasuruan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat adanya tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pasuruan yang kondusif,” pungkas Kapolres. (ada/kun)

  • Toko Aksesoris HP di Jombang Diobok-obok Maling, Pelaku Bersarung

    Toko Aksesoris HP di Jombang Diobok-obok Maling, Pelaku Bersarung

    Jombang (beritajatim.com) – Toko aksesoris HP (handphone) ‘Ponsel Shift Cell’ yang ada di Jl Raya Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dibobol maling. Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap.

    Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi toko. Di antaranya, menggasak dua unit HP, ratusan paket data atau voucher, uang Rp700 ribu, serta kamera CCTV bagian luar. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat.

    M Yuslih (24), pemilik toko menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat dirinya hendak membuka tempat usaha itu, Jumat (13/9/2024) pagi. Yuslih curiga karena asbes pada teras nampak jebol.

    Yuslih kemudian membuka gerbang/pintu, Yuslim melihat bagian atas terdapat genting yang jebol. Sedangkan di dalam toko kondisinya acak-acakan. Sudah begitu, sejumlah barang di toko tersebut juga hilang.

    Yuslih kemudian memanggil teman-temannya untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Curiga ada pencurian, mereka  membuka rekaman CCTV yang ada di toko di tepi jalan raya tersebut. Nah, dari situlah Yuslih mengetahui secara pasti bahwa tempat usahanya dibobol maling.

    Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.

    Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.

    Pelaku yang mengenakan sarung ini kemudian keluar melalui atap. Di luar, dia menjebol kamera CCTV lalu kabur. “Saya mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Sebanyak 100 paket data, dua unit HP, uang Rp700 ribu, serta kamera CCTV dibawa kabur pelaku,” kata Yuslih, Sabtu (14/9/2024).

    “Pelaku beralis dan berkumis tebal. Dia mengenakan sarung dan memakai jaket hoody hitam. Peristiwa ini sudah saya laporkan ke Polsek Mojowarno. Kemungkinan pelakunya dua orang. Satu orang masuk, satu lagi mengawasi situasi di luar,” pungkas Yuslih. [suf]

  • Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Gresik (beritajatim.com)- Tiga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di Kecamatan Dukun, Gresik, diringkus polisi. Pelaku yang diamankan itu diantaranya Jupri (43) warga Kelurahan, Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Asmad (39), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan Iwan (27) warga Sagra Agung, Bangkalan.

    Dari tiga orang tersebut, satu pelaku atas nama Iwan proses penyidikannya dilakukan di Polrestabes Surabaya.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, penangkapan pelaku pencurian mobil di Desa Sembungan, Kecamatan Dukun, usai mengamankan dua pelaku yakni Jupri dan Asmad.

    “Modus yang dilakukan pelaku ini saat korban sedang istirahat dan memarkir mobilnya di pinggir jalan,” tuturnya, Jumat (13/9/2024).

    Ia menambahkan, kasus pencurian ini bermula korban beristirahat di rumah. Saat hendak mandi, korban kaget mobil yang diparkir raib. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun.

    “Setelah anggota di lapangan mengumpulkan bukti-bukti serta penyelidikan mengantongi identitas dua pelaku, Jupri dan Asmad,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan kedua pelaku itu, lanjut Danu, selanjutnya diminta menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

    “Semua pelaku ini memang spesialis pencurian mobil. Sebelum diamankan tersangka sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Selain di Kecamatan Dukun, mereka juga beraksi di Sidayu, Ujungpangkah, dan Menganti,” urainya.

    Saat dalam perjalanan ke TKP, kata Danu, kedua pelaku ini mencoba kabur dengan melawan polisi. Sehingga, anggotanya yang bertugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa komplotan pencurian L300 ini beranggotakan 6 orang. “Selain tiga tersangka yang sudah diamankan. Ada dua yang diamankan Polrestabes Surabaya, sedangkan 1 orang masih DPO,” tandasnya.

    Aldhino juga menjelaskan semua tersangka menjalankan perannya saat menjalankan aksinya. Jupri bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Asmad mengamati situasi. “Setelah berhasil, mobil Mitsubishi L300 hasil curian dijual ke Sampang, seharga Rp16 juta,” katanya. [dny/suf]

  • Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang kehilangan satu unit hand traktor yang merupakan bantuan bagi petani. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus hilangnya hand traktor tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Jumat (9/8/2024).

    “Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dari pihak Dinas yang melaporkan kejadian ini,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli Rasidie, Jumat (13/9/2024).

    Ipda Dedy menjelaskan bahwa hingga kini, kasus pencurian tersebut belum berhasil diungkap karena minimnya barang bukti. Selain itu, di lokasi kejadian tidak tersedia kamera pengawas (CCTV), yang membuat penyelidikan menjadi lebih sulit.

    Oleh karena itu, ia mengimbau warga sekitar untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang mungkin dapat menjadi petunjuk terkait hilangnya hand traktor tersebut.

    “Selama pelapor tidak mencabut laporannya, kami akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, hand traktor yang dicuri memiliki ciri-ciri bermerk Kubota tipe Ro.8.5DI-2S dengan perkiraan harga sekitar Rp 20 juta per unit. (ted)

  • Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara berburu sepeda motor di rumah-rumah yang sepi. Menjebol dinding rumah menjadi cara nekat untuk mengambil sepeda motor di rumah-rumah tersebut.

    Tiga orang pria itu berinisial MS (35), warga Desa Sukokerto; MF (47), warga Potok Timur; dan MH (46), warga Baban Tengah Mulyorejo, Silo. Kepolisian Sektor Sukowono meringkus mereka beserta enam sepeda motor sebagai barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari SF, warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah putih. “Sepeda motor itu diparkir di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukowono AKP Solikhan Arief, Jumat (13/9/2024).

    Tiga tersangka mengaku menyasar rumah yang sepi. “Mereka lalu mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir dan barang-barang lain,” kata Arief.

    Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Tindakan Pemberatan. “Mereka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” kata Arief. [wir]