Kasus: pencurian

  • Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Darmaji warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras, Satreskrim Polres Mojokerto. Kakek 56 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong RT 01 RW 01, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pekan lalu.

    “Tersangka DJ, 65 tahun. Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil sebuah Handphone Galaxy A05 warna light  di rumah di Desa Kedunglengkong. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk sholat shubuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Masih kata Kasat, setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati Handphone (HP) yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

    “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun Kutorejo, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. “Bayar anak sekolah, dua orang SMP dan SMA. Untuk bayar SPP. Kerja buruh tadi tapi kadang-kadang, kadang ya tidak kerja,” tegasnya.

    Barang bukti diamankan yang berhasil diamankan satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, satu buah HP Galaxy A05 warna light green, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan buah rompi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [tin/but]

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena dipecat, MS (33) nekat mencuri truk milik juragannya. Aksi pencurian truk itu dilakukan di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Senin (09/09/2024) kemarin.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan aksi pencurian truk itu dilakukan MS (33) bersama 3 rekannya berinisial THY (47), MSL (32) dan MT (43). Dari keterangan para tersangka, diketahui MS adalah otak dari aksi pencurian ini.

    “THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Otak pencuriannya adalah mantan karyawan korban berinisial MS,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/09/2024).

    Jumhur menceritakan, awalnya sopir truk yang bekerja memarkir truk tersebut di depan perusahaan di Jalan Tanjung Tembaga pada Sabtu (07/09/2024). Saat itu, sopir baru saja membongkar muatan air mineral dari pergudangan Margomulyo.

    “Sopir lantas pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Pencurian dilakukan 2 hari setelah truk diparkir,” imbuh Jumhur.

    Berbekal pengalaman MS (33) sebagai mantan karyawan, ia mengetahui pasti bahwa kunci truk akan selalu ditinggalkan di dalam truk. Saat itu, komplotan ini mengintai lokasi sekitar truk. Setelah dipastikan aman, MS lantas memetik truk curian dan membawa kabur ke kota Jember.

    “Dari lokasi, para tersangka membawa truk hasil curian itu ke Jember. Di sana, mereka menawarkan truk tersebut untuk dibeli,” tutur Jumhur.

    Setelah berusaha dijual ke beberapa orang, truk tersebut tidak laku. Keempat orang ini pun sepakat memotong bagian bak truk untuk dijual. Dari penjualan itu, komplotan pencuri ini mendapatkan uang Rp11 juta. Sedangkan, bagian kepala truk masih dalam kondisi utuh.

    Dari pengakuan MS, ia nekat melakukan pencurian karena butuh uang dan dipicu rasa sakit hati. MS dipecat lantaran ketahuan menggelapkan upah karyawan lain.

    “Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah teman-temannya,” tutup Jumhur. (ang/ian)

  • Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Anyk Mariyanni (37) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

    Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos). Dedi diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari raibnya mobil milik korban Susuki Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan itu ditemukan petugas di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

    “Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.

    Tersangka diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.

    “Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

    Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

    Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).

    Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet tersebut. [tin/suf]

  • Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

    “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

    Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

    Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

    Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

    Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

    “Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ucap Dadang.

    Barang bukti pencurian.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

    Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

    “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]

  • Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Komplotan pembobol toko aksesoris HP (Handphone) di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya masih anak-anak.

    Saat ini dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang sedangkan pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini sempat viral di medsos (media social). Rekaman CCTV yang ada di toko tersebut nampak jelas.

    Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’ pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.

    Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.

    M Yuslih (24), pemilik toko akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, dari analisa rekaman CCTV, polisi mencurigai seorang residivis berinisal R sebagai pelaku.

    Setelah bukti lengkap, R dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan R akhirnya mengembang ke empat tersangka lainnya. Semuanya berhasil dibekuk. “Selain menangkap 5 tersangka, kami juga menemukan seluruh alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (23/9/2024).

    Dalam menjalankan aksinya, lima pelaku ini berbagi tugas. RB sebagai otak dalam kasus ini. Dia kemudian mengajak R dan tiga pelaku di bawah umur. Tiga anak tersebut bertugas menyiapkan kendaraan sebagai sarana.

    “Semuanya sudah direncanakan sejak siang. Eksekutor pertama adalah tersangka R. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. Jadi inisisasi ini dari RB, eksekutornya R, dan tiga anak di bawah umur bertugas menyiapkan kendaraan dan melakukan pengawasan,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya, bisa lima tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini. [suf]

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Ria Erwin Duriansah berselancar di dunia maya untuk mencari pasangan hidup. Hingga dia akhirnya bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria untuk menjadikan Fahmi sebagai pasangan hidup kandas. Sebab, Fahmi ternyata memiliki tujuan lain yakni menguasai kendaraan berupa sepeda motor milik Ria.

    “Saya mengenal terdakwa di sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke Whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur,” kata Ria di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

    Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya menggunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ke tempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi.

    “Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Di saat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu” terang Ria.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor.

    Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Fahmi.

    Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. [uci/ian]

  • Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Jember (beritajatim.com) – Angka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih sangat tinggi. Pelaku tidak segan menggunakan kekerasan.

    “Sebelumnya, kami berhasil mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dari empat pelaku. Hari ini, kami kembali menangkap tiga pelaku dengan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/2024).

    Kejadian terakhir yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sukowono. “Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya ketika tertangkap atau saat kepergok,” kata Bayu.

    Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya arit, clurit, pisau, dan besi. Bayu menyebut, tingginya angka curas dan curanmor di Jember menjadi tantangan besar bagi kepolisian. Dia mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polsek Sukowono.

    “Ini adalah kerja keras tim kami yang terus berusaha menekan angka kriminalitas di Jember. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku kejahatan bisa ditangkap dan diadili,” kata Bayu.

    Polisi akan meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan kejahatan. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” kata Bayu/ Dengan penangkapan para pelaku curas ini, Bayu berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di Jember. [wir]

  • Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya berinisial PA (41) nekat mencuri mobil majikannya di kawasan Graha Family, Surabaya, Kamis (12/09/2024) kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan karena PA mencari ceperan dengan menjadi ojek online.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan mobil yang dicuri adalah Wuling Confero L 342 MT. Sehari-hari, PA bekerja sebagai sopir pribadi dengan status freelance kepada pemilik mobil Budi Hartadi.

    “Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir freelance. Sehingga menguasai kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil,” kata Slamet, Kamis (19/09/2024).

    Aksi pencurian itu telah direncanakan dengan matang. Perlu waktu 3 minggu bagi PA untuk mengeksekusi mobil milik majikannya itu. Kunci yang biasanya dikembalikan di tempat khusus, dikuasai oleh PA terlebih dahulu.

    “Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya,” imbuhnya.

    Setelah berhasil mencuri mobil milik majikannya, tersangka langsung mengganti plat nomor asli. Mobil yang awalnya berplat Wuling Confero L 342 MT berubah menjadi L 1488 ADF. Mobil itu lantas digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.

    “Tersangka diamankan pada Minggu (15/09/2024). Saat itu tersangka sedang membawa penumpang perempuan di Jalan Dharmahusada,” tutur Slamet.

    Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci mobil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)