Kasus: pencurian

  • Kotak Amal Masjid di Jombang Tiga Kali Digasak Maling

    Kotak Amal Masjid di Jombang Tiga Kali Digasak Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal masjid Sabillulmuttaqiin Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang hilang digasak maling. Isi kotak amal tersebut habis dikuras pelaku.

    Ironis, pencurian tersebut sudah keempat kalinya dalam waktu berbeda. Terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 dini hari. Pelaku beraksi dua orang. Uang yang digasak pelaku sekitar Rp500 ribu.

    “Dalam tiga tahun terakhir ini sudah terjadi empat kali pencurian kotak amal di Masjid Sabillulmuttaqiin. Total kerugian sekitar Rp7 juta,” kata Sujono, takmir Masjid Sabillulmuttaqiin sembari menunjukkan kotak amal yang dimaksud, Selasa (22/10/2024).

    Sujono menjelaskan, pencurian itu diketahui saat Sujono hendak melakukan alat tahajud sekitar pukul 03.30 WIB. Sujono kaget karena ada yang janggal. Betapa tidak, kotak amal tidak ada di tempat semula.

    Selanjutnya, dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV. Nah, dari situ diketahui bahwa ada dua pelaku yang menyatroni masjid sekitar pukul 00.50 WIB. Peaku mengenakan jaket hitam, celana hitam dan bersandal putih.

    Satu orang lagi mengawasi situasi. Pria berjaket hitam langsung naik ke masjid tanpa melepas sandal. Pelaku kemudian mengangkat kotak amal tersebut ke arah barat. Kotak amal ditaruh di sebelah makam, lalu dikuras isinya.

    “Isi kotak amal sekitar Rp500 juta hilang. Kami belum lapor polisi, tappi karena rekaman CCTV ini viral, kemarin ada polisi yang dating ke sini untuk menanyakan masalah tersebut. Kita akan musyawarah dulu untuk lapor polisi,” kata Sujono. [suf]

  • 2 Pemuda Terekam Kamera Hendak Bobol Toko Kelontong di Bangkalan

    2 Pemuda Terekam Kamera Hendak Bobol Toko Kelontong di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda berhelm biru tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat berusaha membobol sebuah toko kelontong di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bangkalan. Upaya tersebut diketahui oleh pemilik toko, Abdul Qodir, yang mengatakan bahwa aksi pencurian ini sudah terjadi dua kali.

    Menurut Abdul Qodir, percobaan pencurian pertama dilakukan oleh seorang pelaku yang beraksi sendirian, namun gagal membobol toko miliknya. “Mungkin karena gagal, lalu pelaku mengajak satu orang temannya untuk mencoba membobol toko saya lagi,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

    Ia menjelaskan bahwa dalam aksi kedua, kedua pelaku berusaha membuka rolling door tokonya menggunakan besi. Salah satu pelaku bahkan mencoba merusak lubang kunci rolling door tersebut. Namun, upaya tersebut kembali gagal.

    “Alhamdulillah, kedua kali aksi pencurian itu tidak berhasil,” imbuh Abdul Qodir.

    Abdul Qodir menambahkan bahwa kedua pelaku melarikan diri setelah adiknya, yang berada di dalam toko, berteriak ketika menyadari adanya percobaan pencurian tersebut. “Adik saya sempat berteriak ‘maling’ sehingga kedua pelaku kabur,” tuturnya.

    Setelah kejadian tersebut, Abdul segera melapor ke kantor polisi dengan membawa rekaman CCTV sebagai bukti. “Semoga para pelaku bisa segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan,” pungkasnya. [sar/but]

  • Masih Nekat Pakai Sembarang WiFi di Bandara, Duit Bisa Ludes!

    Masih Nekat Pakai Sembarang WiFi di Bandara, Duit Bisa Ludes!

    Jakarta

    Jangan sembarangan pakai WiFi yang ada di luaran, termasuk juga WiFi yang Anda tidak tahu apakah resmi dari bandara atau bukan. Kalau Anda abai, ancaman pencurian data pribadi (yang bukan tidak mungkin berujung pada pembobolan uang di rekening) dapat mengintai.

    Aksi ‘evil twinning’ sudah beberapa tahun terakhir mengancam. Evil twinning adalah modus memasang jaringan WiFi palsu oleh hacker atau kelompok hacker, biasanya di publik, sehingga bisa menjaring banyak calon korban.

    Ada contoh kasusnya loh, detikers. Seorang pria Australia didakwa melakukan serangan WiFi pada penerbangan domestik dan bandara di Perth, Melbourne, serta Adelaide. Ia diduga membuat jaringan WiFi palsu untuk mencuri kredensial email atau media sosial.

    “Seiring dengan semakin terbiasanya masyarakat umum dengan WiFi gratis di mana-mana, Anda dapat memperkirakan serangan evil twinning akan semakin umum terjadi,” kata Matt Radolec dari perusahaan keamanan data Varonis.

    “Hampir seperti permainan untuk melihat seberapa cepat Anda dapat mengeklik ‘terima’ lalu ‘masuk’ atau ‘sambungkan’. Ini adalah taktiknya, terutama saat mengunjungi lokasi baru; pengguna bahkan mungkin tidak tahu seperti apa situs yang sah saat dihadapkan dengan situs palsu,” jabarnya.

    Seiring meningkatnya teknologi, evil twinning saat ini pun jadi jauh lebih mudah disamarkan. Evil twinning dapat berupa perangkat kecil dan diselipkan di suatu tempat.

    “Perangkat seperti ini dapat menyajikan salinan halaman login yang valid, yang dapat mengundang pengguna perangkat yang tidak waspada untuk memasukkan nama pengguna dan kata sandi mereka, yang kemudian akan dikumpulkan untuk eksploitasi di masa mendatang,” ujar konsultan IT yang berbasis di Cincinnati, Brian Alcorn.

    Situs tersebut bahkan tidak perlu benar-benar membuat Anda login. Setelah Anda memasukkan informasi Anda, semua selesai. Usai kredensial didapatkan hacker, informasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam AI. Mereka pun dapat dengan cepat memberikan kunci kepada penjahat dunia maya. Ini jadi petaka, terutama buat orang yang password-nya mudah ditebak.

    “Anda rentan terhadap eksploitasi oleh seseorang dengan peralatan kurang dari USD 500 dan keterampilan yang kurang dari yang Anda bayangkan. Penyerang hanya perlu keterampilan IT dasar,” ungkap Alcorn.

    Terus, bagaimana cara terhindar dari serangan evil twinning? Rekomendasi Brian Callahan Director of the Rensselaer Cybersecurity Collaboratory di Rensselaer Polytechnic Institute adalah menggunakan hotspot dari HP milik Anda sendiri.

    “Anda akan mengetahui nama jaringan tersebut sejak Anda membuatnya, dan Anda dapat memasukkan kata sandi yang kuat yang hanya Anda ketahui untuk menghubungkannya,” tutur Callahan.

    Jika hotspot bukan pilihan, VPN juga dapat memberikan perlindungan. Ini dikarenakan trafik harus dienkripsi ke dan dari VPN.

    “Jadi, meskipun orang lain dapat melihat datanya, mereka tidak dapat melakukan apa pun tentangnya,” tutupnya.

    (ask/ask)

  • Polisi ajak orang tua ikut cegah tawuran dengan awasi anak-anaknya

    Polisi ajak orang tua ikut cegah tawuran dengan awasi anak-anaknya

    Kami datang ke sini untuk mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam penanganan tawuran karena ini menyangkut masa depan anak-anak sehingga jangan sampai terlibat aksi pidanaJakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengajak orang tua mencegah tawuran dan aksi pidana anak-anaknya dengan secara aktif melakukan pengawasan.

    “Aksi tawuran marak terjadi dan perlu dilakukan upaya pencegahan yakni orang tua untuk ikut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat Deklarasi Anti Tawuran di Jakarta, Jumat.

    Baca juga: Kasus pengeroyokan di Kamal Muara bukan konflik antarsuku

    Ia mengatakan hari ini jajaran Polsek Pademangan hadir di rumah belajar Kampung Muka Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara melalui program Jumat Curhat dan Jumat Berkah.

    “Kami datang ke sini untuk mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam penanganan tawuran karena ini menyangkut masa depan anak-anak sehingga jangan sampai terlibat aksi pidana,” kata dia.

    Selain itu dirinya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan dengan secara rutin menggelar ronda malam atau siskamling sehingga meminimalkan terjadinya aksi pencurian dan lainnya.

    Baca juga: Kapolres Jakut makan siang bersama warga Pluit

    “Bagi yang memiliki kendaraan agar tidak sembarangan parkir dan menggunakan kunci ganda,” kata dia.

    Apalagi dalam menghadapi Pilkada, dirinya meminta warga menahan diri dari aksi yang dapat menyebabkan permusuhan karena perbedaan pilihan politik.

    “Pilkada ini merupakan pesta demokrasi dan mari kita sukseskan bersama agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan kondusif,” kata dia.

    Ia mengatakan selain melakukan edukasi dan sosialisasi terkait antisipasi pencegahan tawuran, Polsek Pademangan juga mendengarkan aspirasi dari masyarakat secara langsung melalui program Jumat Curhat.

    “Program ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk curhat terkait situasi keamanan ketertiban masyarakat setempat,” kata dia

    Kemudian Polsek Pademangan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat setempat berupa 50 karung beras kemasan lima kilogram dan mi instan kepada masyarakat.

    Baca juga: Kerugian akibat dua kapal terbakar di Jakarta Utara capai Rp2 miliar

    “Kegiatan Jumat Curhat bertujuan mendengar dan memberikan solusi permasalahan warga terkait kamtibmas dan Jumat berkah bertujuan memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu,” kata dia.

    Ketua Rumah Belajar Kampung Muka Ancol, Ustadz Heri mengucapkan terima kasih kehadiran Polsek Pademangan yang memberikan informasi dan bantuan kepada warga.

    “Kami akan berupaya ikut menjaga kamtibmas dan terlibat dalam upaya mencegah aksi tawuran di daerah ini,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curas, Pelaku Bawa Kabur Senapan Angin

    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curas, Pelaku Bawa Kabur Senapan Angin

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bumi Reog. Pelaku bernama Maksum Yusuf (37), warga Desa Duri, Kecamatan Jetis, Ponorogo, ditangkap setelah melakukan aksi brutal di sebuah warung di Desa Karangan, Kecamatan Balong. Pelaku bahkan sempat membawa kabur senapan angin milik korban saat menjalankan aksinya.

    Kasus ini berawal ketika Maksum berniat melakukan pencurian pada Jumat dini hari (27/9/2024). Ia mempersiapkan kunci inggris dan sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Tanpa menentukan lokasi pasti, pelaku berkeliling hingga menemukan warung di Desa Karangpatihan yang dirasa aman.

    “Pelaku merusak gembok warung menggunakan kunci inggris. Saat masuk, pelaku dipergoki oleh pemilik warung yang sedang berburu tikus dengan senapan angin,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

    Karena panik, Maksum langsung menyerang korban, Achmad Zainuddin, dengan memukul kepala dan pundaknya menggunakan kunci inggris sebanyak dua kali. Korban jatuh terluka, dan pelaku segera melarikan diri dengan membawa senapan angin milik korban.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum kejadian di warung, Maksum juga terlibat dalam dua kasus pencurian lainnya di Kecamatan Bungkal dan Kecamatan Balong. Di lokasi tersebut, pelaku mencuri timbangan di pasar dan pompa air dari rumah yang sedang direnovasi.

    Akibat perbuatannya, Maksum dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. [end/beq]

  • Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

    Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan Maksum Yusuf (37), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di tiga lokasi berbeda wilayah Ponorogo dalam satu malam.

    Salah satu aksi brutalnya terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Balong, di mana Maksum menganiaya pemilik warung, Achmad Zainuddin, dengan memukulnya di bagian kepala menggunakan kunci inggris. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

    “Pelaku berhasil kami amankan atas aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dalam satu malam, dia beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

    Menurut AKP Rudi, pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat. Di warung Desa Karangan itu, pelaku berhasil membawa kabur sebuah senapan angin. Sebelum itu, pelaku juga mencuri timbangan dari warung di Kecamatan Bungkal serta pompa air dari rumah yang sedang direnovasi di Kecamatan Balong.

    “Dalam satu malam, pelaku melakukan aksi di tiga tempat. Dia berhasil mencuri timbangan di Kecamatan Bungkal, pompa air di Kecamatan Balong, dan senapan angin di Desa Karangan. Namun, saat aksinya di TKP terakhir terungkap, pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” tambahnya.

    Korban pun segera melaporkan insiden tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Turi, Kecamatan Jetis. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, pelaku berhasil ditangkap.

    Maksum kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.

    “Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. [end/aje]

  • Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial HF (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. HF diduga kuat sebagai pencuri besi proyek tol Probowangi.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian. Satpam proyek yang berjaga berhasil menangkap HF saat tengah memuat besi curian ke dalam truk pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

    “Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh satpam proyek,” ujar Iptu Vita.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa besi shoring sebanyak 12 batang, besi ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP.

    Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Kasus pencurian besi proyek pembangunan ini tentunya sangat merugikan pihak proyek. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar proyek pembangunan.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Iptu Vita. [ada/beq]

  • Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus

    Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap seorang residivis berinisial MW (46) yang melakukan pencurian motor dan sempat menodongkan pistol saat melarikan diri di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

     

    Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati di Jakarta, Selasa, MW sudah tiga kali keluar-masuk penjara, ditambah satu kali setelah kepergok mau maling motor.

    “Artinya dengan tertangkapnya yang terakhir ini, sudah empat kali, sudah empat kali jadi residivis ini ya,” katanya.

     

    Respati menyebutkan, sekelompok begal yang gagal melakukan pencurian motor di Jakarta Pusat itu terjadi Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

     

    Pelaku begal sebanyak empat orang, tiga di antaranya, yaitu ST, S dan MC kini berstatus buron. Sedangkan begal yang membawa senjata api berinisial MW (46) berhasil diamankan polisi.

     

     

    Selain itu, MW juga berperan sebagai eksekutor, sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver.

     

    Pistol yang digunakan MW didapat dari S yang kini berstatus buron. Pistol itu dibawa untuk melindungi diri saat melakukan pencurian.

     

    “(Pistol) Untuk melindungi dirinya apabila pada saat melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor ada hal-hal yang mungkin mengancam dirinya, dia menggunakan revolver itu,” katanya.

     

    Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga dengan sekelompok begal itu lantaran mereka mencoba menyalakan motor dengan kunci T. Melihat kejanggalan tersebut, petugas 
    Kepolisian menghampiri mereka.

     

    “Kemudian sempat terjatuh, sempat kabur dan yang ketiga kalinya langsung kabur bawa motor. Kemudian di MW ini sempat dikejar, melarikan diri, termasuk pelaku ST dan MR yang juga sebagai DPO,” kata Respati.

    Baca juga: Polsek Senen ungkap pencurian motor gunakan korek api

     

    Lalu, MW yang panik langsung menuju MC yang sudah siap di atas motor. Mereka melarikan diri ke arah Pasar Senen.

     

    “Tertangkapnya di Senen, Jakarta Pusat. Jadi sempat mengacungkan senjatanya ke arah petugas Kepolisian yang mengejar, sempat mengacungkan tapi tidak terjadi letusan,” katanya.

     

    Saat dikejar, tersangka sempat mengancam, mengacungkan (senjata) kepada petugas. Petugas Kepolisian tetap sigap mengejar dan kejar- mengejar seperti di film aksi.

     

    MW tertangkap di jalan layang (flyover) Pasar Senen setelah kejar-kejaran dengan polisi. “Posisi MW ini terjatuh dari motor MC, lalu ditinggalkan,” katanya.

     

    MW sudah menjadi residivis sejak tahun 2016. MW pernah ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara curanmor dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 20 unit sepeda motor dan ditangani Polda Metro Jaya lalu divonis 2 tahun 5 bulan penjara.

     

     

    Kemudian Juni 2023, MW pernah ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dalam perkara pencurian delapan unit sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus ini ditangani Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.

     

    “Kemudian Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang,” ungkap Respati.

     

    Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak.

     

    “Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Respati.

     

    Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46), yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

     

    Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hubinter gandeng polisi Hong Kong untuk cari pencuri modul BTS

    Hubinter gandeng polisi Hong Kong untuk cari pencuri modul BTS

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menggandeng kepolisian Hong Kong untuk menangkap pencuri modul stasiun pemancar penyedia komunikasi (b​​​​​ase transceiver station/BTS) di tanah air.

    “Pelaku SJ adalah warga China dan saat ini tengah berada di luar negeri sehingga dalam pencariannya perlu berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan selanjutnya juga akan menggandeng polisi Hong Kong,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers pengungkapan pencurian modul BTS di Jakarta Pusat, Senin.

    Ia menjelaskan, koordinasi itu juga untuk mengumumkan status pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
     

    Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima orang komplotan pencurian modul BTS di Jakarta Pusat yang sudah melakukan aksinya beberapa kali yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25) dan AB (49).

    “Modul BTS hasil pencurian ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO itu SJ alias Jason, warga negara China,” ujar Susatyo.

    DPO inisial SJ ini merupakan orang yang menyuruh lima pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

     

    “Jadi, barang curian modul BTS yang sudah diambil itu dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang. Kemudian barang ini dibungkus untuk dikirim ke China dan dijual kepada tersangka SJ alias Jason,” ungkap Susatyo.

     

    Sementara itu, Divhubinter Polri Kombes Pol Norman Sitin Daun mengatakan, melalui organisasi polisi kriminal internasional (interpol) akan melakukan koordinasi dengan NCB Interpol sebagai bentuk kerja sama antara kepolisian kedua negara.

     

    “Penyidik dan NCB Interpol Indonesia akan berkolaborasi, mempersiapkan segala administrasi sampai dengan proses nanti pelacakan dimana DPO, SJ ini, diduga kabur,” kata Norman.

    Baca juga: Pencuri kabel bonding LAA ditangkap

     

    Selain itu, kata Norman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk melihat posisi terakhir SJ berdasarkan data perlintasan DPO tersebut dan dugaan kabur ke negara mana.

     

    Divhubinter Polri juga telah mengetahui bahwa SJ ini menerima seluruh barang curian di Hong Kong. Barang hasil curian yang disiapkan lima tersangka di Jakarta pun akan dikirim di Hong Kong.

     

    “Tentunya kami juga akan berkolaborasi dengan kepolisian Hong Kong, melacak keberadaan dari DPO ini. Sementara itu yang dapat kami sampaikan,” ucap Norman.

     

    Dalam kesempatan yang sama, GM Tower Management-Telkomsel Tito Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

    Tito menyesali adanya aksi pencurian ini yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan dan juga masyarakat luas baik dari sisi finansial, ataupun kualitas layanan telekomunikasi pelanggan.

    “Aksi pencurian perangkat telekomunikasi dan perangkat lainnya bukan hanya menyebabkan kerugian, material bagi operator atau komunikasi, maupun penyedia telekomunikasi, namun juga mengganggu layanan telekomunikasi yang sangat mendasar dan krusial,” ucap Tito.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial AR (27) asal Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, nekat mencuri motor milik bibinya. Hasil penjualan motor dipakai untuk membeli sabu yang hendak dipakai bersama temannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi itu dilakukan oleh pelaku karena kesal dengan ucapan korban yang kerap menuduh sebagai pencuri.

    Pelaku yang menyimpan dendam lalu merencanakan untuk mencuri motor bibinya dengan modus berpura-pura meminjam motor korban dan membawanya ke tukang kunci.

    “Jadi pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggandakan kunci motor bibinya,” terangnya, Senin (14/10/2024).

    Usai menggandakan kunci, pelaku lalu mengembalikan motor korban. Beberapa hari kemudian, berbekal kunci duplikat pelaku dengan mudah mencuri motor korban yang sedang diparkir di rumahnya.

    “Aksi itu terungkap setelah korban mengecek CCTV dan curiga terhadap keponakannya,” tambahnya.

    Usai mencuri motor bibinya, pelaku menjual hasil curiannya ke salah satu DPO berinisial MS dan M senilai Rp 3,5 juta. Para DPO lalu menjual kembali motor itu senilai Rp 6,5 juta pada SK (29) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.

    “Tersangka SK juga kami amankan karena berperan sebagai penadah yang membeli motor curian,” imbuhnya.

    Dari pengakuan AR pada polisi, uang hasil penjualannya tersebut ia gunakan untuk membeli sabu yang ia nikmati bersama teman-temannya.

    “Pelaku berhasil kami amankan dan sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. [sar/but]