Kasus: pencurian

  • Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), pria, warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Ganding karena diduga menjadi pelaku pencurian di rumah WS (49), warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding.

    “Pelaku mengambil uang puluhan juta dari rumah korban. Pelaku membobol rumah korban lewat atap dapur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/11/2025).

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang keluar rumah. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang tersimpan di dalamnya hilang. Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.

    Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

    Barang bukti hasil pencurian di dalam rumah korban WS di Ganding.

    “Saat diinterogasi, IY mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan dia mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.

    Akibat Perbuatannya tersangka pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tem/but)

  • Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian, satu pelaku penyalahgunaan senjata tajam, dua pelaku curat, tiga pelaku curas, dua pelaku curanmor, dan satu pelaku penadahan.

    “Bahwa seluruh tertangkap pelaku, enam di antaranya merupakan target operasi atau TO dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (11/11).

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

    “Mereka berusia sekitar 14–15 tahun dan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik temannya sendiri dengan kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Joshua, ada juga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini pernah kami tangkap saat masih di bawah umur karena kasus curanmor, dan kini kembali melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.

    Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini, Polres Kediri berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dan sembilan kasus non-TO, sehingga total ada 15 kasus yang berhasil diungkap. “Artinya, capaian target operasi mencapai 100 persen,” tegas Kasat Reskrim.

    AKBP Bramastyo menjelaskan berbagai modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kekerasan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga menjambret perhiasan korban di jalan raya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan terbagi dalam dua kategori. Barang hasil kejahatan meliputi tiga sepeda motor, enam unit handphone, karburator, pintu PVC, gawang jendela, pompa air, tangga lipat, tabung LPG, kompor dua tungku, liontin emas, serta sepeda angin. Sementara barang bukti alat kejahatan yang diamankan antara lain empat sepeda motor, sabit, pisau, kayu, jaket, celana, sandal, masker, dan dua helm.

    Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

    “Polres Kediri berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas,” tegasnya.

    AKBP Bramastyo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan memasang CCTV di rumah dan area usaha, mengaktifkan ronda malam atau siskamling, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

    “Dan juga apabila ada kejadian menonjol ataupun tindakan-tindakan yang masyarakat lihat, bisa segera menghubungi atau menelepon ke 110 sebagai call center Polri yang akan segera kami terima dan tidak menunda-nunda sesuai dengan tempat atau lokus di mana terjadinya kejadian perkara,” tandasnya. [nm/but]

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan bapak dan anak di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.

    Aksi keduanya yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut terekam kamera CCTV dan mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

    Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.

    Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.

    “Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.

    Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.

    “Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.

    Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya menjual lampu kota Lama Surabaya dengan harga Rp 130 ribu per satuan. Total keduanya berhasil mencuri belasan lampu di kawasan Kota Lama Surabaya.

    “Mereka sudah beraksi di Jalan Mliwis, Gelatik, dan Jalan Panggung. Total belasan lampu sudah dicuri. Namun saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Edy. (ang/ted)

  • Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polresta Malang Kota Ungkap 44 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 44 kasus kejahatan berhasil diungkap Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi kepolisian tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kota Malang.

    Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka kejahatan di kawasan perkotaan. “Jadi di 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025 itu, ada 44 kasus diungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

    Dari total kasus yang terungkap, terdiri atas 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 17 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus kejahatan dengan senjata tajam, serta 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan beberapa kasus kriminal lainnya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 51 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, ponsel, serta senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan.

    Oskar menambahkan, operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Pemerintah Kota Malang dan unsur keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.

    “Biasanya masyarakat kadang juga lalai meninggalkan motornya. Ditinggal sebentar, tiba-tiba motor hilang. Kami harap masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan kamtibmas, lebih waspada, dan bisa aktifkan satkamling sehingga lingkungan lebih aman dari curanmor,” ujarnya.

    Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan agenda rutin kepolisian di Jawa Timur yang menyasar berbagai tindak kriminal jalanan. Di Kota Malang, operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polresta dalam menjaga situasi aman menjelang akhir tahun, ketika potensi kejahatan meningkat. [luc/beq]

  • Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

    “Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

    “Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

    Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

    “Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

    Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

    Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

    “Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

    Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

    Para tersangka yang diamankan antara lain:

    EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
    S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
    SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
    WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
    MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
    MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
    H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
    P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]

  • Intel Buru Eks Insinyur yang Kabur Usai Gondol 18.000 Dokumen Rahasia

    Intel Buru Eks Insinyur yang Kabur Usai Gondol 18.000 Dokumen Rahasia

    Jakarta

    Intel Corporation menggugat mantan insinyur perangkat lunaknya, Jinfeng Luo, senilai USD 250.000 atau setara Rp 4 miliar (kurs Rp16.000 per dolar AS), atas dugaan pencurian puluhan ribu berkas internal yang banyak di antaranya diberi label “Rahasia Tinggi Intel”. Gugatan diajukan ke pengadilan federal California setelah Luo menghilang tanpa jejak sejak Juli 2024.

    Luo bergabung dengan Intel sejak 2014. Ia menerima surat pemberhentian kerja pada 7 Juli 2024 dan resmi keluar pada akhir bulan yang sama, menurut laporan The Mercury News. Pemberhentian ini terjadi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran Intel yang telah memangkas sekitar 35.000 posisi dalam dua tahun terakhir.

    Dokumen pengadilan mengungkapkan, seminggu sebelum keluar, Luo mencoba menyalin data dari laptop perusahaan ke drive penyimpanan eksternal. Upaya pertama ini diblokir sistem keamanan Intel. Tiga hari sebelum tanggal keluar resmi, ia mencoba lagi dan berhasil mentransfer data ke perangkat NAS (Network Attached Storage).

    Dalam hari-hari terakhirnya, Luo diduga mengunduh total sekitar 18.000 berkas rahasia, termasuk kekayaan intelektual penting perusahaan.Intel segera mendeteksi aktivitas akses tidak wajar dan meluncurkan penyelidikan internal. Selama lebih dari tiga bulan, perusahaan berulang kali menghubungi Luo melalui telepon, email, dan surat resmi, namun tidak mendapat respons apa pun. Sikap bungkam ini memaksa Intel mengajukan gugatan untuk memulihkan aset digital yang dicuri.

    “Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan intelektual perusahaan di saat kami sedang menjalani restrukturisasi mendalam,” demikian pernyataan Intel dalam dokumen pengadilan dikutip dari Tomshardware.

    Insiden ini bukan yang pertama bagi Intel. Sebelumnya, seorang insinyur lain dijatuhi hukuman percobaan dua tahun dan denda USD 34.000 setelah menyalin data secara ilegal untuk melamar pekerjaan di Microsoft. Dokumen pengadilan bahkan menyebut Microsoft memanfaatkan informasi curian tersebut dalam negosiasi bisnis dengan Intel.

    Hingga kini, Jinfeng Luo masih berstatus “hilang” dan belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Intel menuntut pengembalian penuh seluruh data yang dicuri sekaligus kompensasi finansial senilai USD 250.000.

    Krisis keuangan Intel yang mulai terlihat antara akhir Juli hingga awal Agustus 2024 diduga turut memengaruhi keputusan memecat Luo sebelum bukti pelanggaran sepenuhnya terverifikasi. Perusahaan asal Santa Clara itu tengah berjuang mempertahankan daya saing di tengah persaingan ketat pasar semikonduktor global.

    (afr/afr)

  • Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SO (47), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis. SO yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap setelah mencuri kendaraan yang kuncinya masih tertancap di teras rumah korban.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, SO berjalan kaki dari rumahnya dengan niat mencari sepeda motor yang mudah diambil. Saat melintas di depan rumah milik warga berinisial MAC, pelaku melihat sepeda motor Honda warna hitam merah dengan pelat AE 4137 UG terparkir di teras rumah, dan kuncinya masih tertancap.

    “Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seizin pemilik,” terang Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Selasa (11/11/2025).

    Tak sampai setengah jam setelah beraksi, sekitar pukul 19.10 WIB, SO menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,5 juta kepada seseorang. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan, dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung dekat PMI Ponorogo.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SO bertindak seorang diri tanpa alat bantu, hanya bermodal kesempatan. “Pelaku ini merupakan residivis. Dari hasil penyidikan, dia sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ponorogo dengan modus yang sama,” jelas Kompol Ari Bayuaji.

    Polisi mengungkapkan bahwa dalam setiap aksinya, SO memilih sasaran secara acak dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap. Ia memanfaatkan lingkungan yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 363 ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Motif pelaku adalah ekonomi. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Wakapolres.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. Polisi mengimbau warga tidak meninggalkan kunci motor tertancap, bahkan hanya dalam waktu singkat, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku curanmor.

    Kompol Ari Bayuaji juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran masyarakat sangat besar. Begitu ada laporan cepat, anggota kami bisa segera bergerak dan menangkap pelaku,” pungkasnya. [end/beq]

  • Cerita Korban Pencurian Foto di Akun Gosip: Hidupku dalam Ketakutan

    Cerita Korban Pencurian Foto di Akun Gosip: Hidupku dalam Ketakutan

    Jakarta

    Viral di medsos, khususnya di beberapa akun gosip, cerita seorang dokter yang dipaksa meninggalkan profesinya karena kekasihnya cemburuan. Bahkan, pacarnya yang dikatakan seorang Tamtama, menyinggung soal gaji perempuan itu yang dikatakan jauh lebih kecil dari pendapatannya.

    “Gajimu gak seberapa sama gajiku,” bunyi tulisan di chat yang disebar.

    Tapi siapa sangka, chat tersebut hanyalah fake chat atau pesan palsu. Bahkan, foto yang digunakan ternyata milik perempuan yang tidak tahu apa-apa. Hidupnya yang sedang adem ayem jadi terusik semenjak ada berita fiktif tersebut.

    “Foto saya di manipulasi di tanggal 21/09/2025 , (tahunya — red) melalui teman-teman saya di TikTok. Saya sudah klarifikasi dua bulan lalu, ada akun gosip juga yang unggah berita ini namun dia merespon baik kemudian di-takedown,” kisah Rahmawati Sembiring Depari (27) kepada detikINET melalui pesan singkat, Senin (10/11/2025).

    Di bulan ini, Amaw (sapaan akrabnya), menuturkan sudah ada lebih sepuluh akun gosip berkeliaran mengunggah kisah palsu ini. Sayangnya, meski sudah ditegur, banyak di antara mereka yang seakan tutup mata dan telinga. Tak jarang ada yang malah memblokir akunnya setelah Amaw membela diri di kolom komentar, mengatakan fotonya dicomot orang.

    “Rencana saya akan membuat somasi terhadap akun tersebut,” akunya tak main-main.

    Dia menuturkan pengalamannya menjadi korban berita palsu ini telah mengusik privasi dan psikologisnya.

    “Saya takut foto itu dipakai macam-macam, dan saya punya trauma tersendiri. Bukan hanya foto yang dicuri, tapi juga rasa aman dan martabat saya. Sekarang saya hidup dalam ketakutan dan rasa dikhianati,” kata bidan dan social media specialist di bidang eSport ini.

    Bahkan, setiap perempuan yang juga atlet Equestrian ini melihat bayangannya sendiri, dia merasa dihantui oleh citra palsu yang dibuat oleh orang lain. Kamera kini terasa seperti ancaman, bukan lagi alat untuk mengabadikan kenangan.

    Amaw pun menitipkan pesan kepada detikINET untuk pelaku penyebar cerita palsu ini.

    “Apakah kamu tahu dampak dari perbuatanmu? Kamu tidak hanya mencuri foto; kamu telah merusak rasa aman dan kedamaian saya. Saya menderita trauma, kecemasan, dan rasa malu yang mendalam karena kebohongan yang kamu ciptakan. Ini bukan lelucon. Ini adalah kekerasan digital,” pungkasnya.

    (ask/afr)

  • Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

    Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku baru bebas pada Juli 2024, sementara pelaku lainnya keluar dari penjara pada Agustus 2025.

     

    “Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025,” kata Iman, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

    Iman menjelaskan mereka menembak korban karena pada saat itu para tersangka hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11) sekira pukul 03.30 WIB.

    “Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya, karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri,” katanya.

    Iman menambahkan untuk kronologi penangkapan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

    “Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap para pelaku yang bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” katanya.

     

  • Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial AA (23) nekat mencabuli dan membunuh siswi SMP berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sungai.

    “Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Modus operandi pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur, ialah dengan cara melakukan rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Purwakarta ini, kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.

    Sesuai dengan hasil penyelidikan, kasus bermula setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

    Dari perkenalan singkat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu pada pertengahan Oktober lalu. Ketika itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.‎Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Lalu saat di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolak. Saat itulah pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dan rudapaksa hingga korban meninggal dunia.

    Selanjutnya pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari rumahnya, hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dan menggegerkan warga setempat.

    “Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas,” ucapnya.

    Polisi mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.

    Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

    Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

    Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.