Kulit Kabel Curian Ditemukan di Saluran Air Surabaya, Diduga Jadi Penyebab Banjir
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Petugas menemukan kulit kabel utilitas sisa curian di
saluran air
yang berada di tengah Kota
Surabaya
. Benda tersebut menyebabkan aliran tersumbat hingga menimbulkan
banjir
di sejumlah jalan.
Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, mengatakan, hal itu berawal dari banjir di Jalan Kedungdoro dan Jalan Embong Malang, Jumat (29/11/2024) lalu.
Windo mengungkapkan, kedua jalan utama tersebut sudah tidak pernah mengalami banjir sejak 2022 silam. Akhirnya, dia meminta anggotanya untuk melakukan penelusuran di saluran air.
“Setelah ditelusuri, di dalam saluran ada tumpukan sisa
kulit kabel curian
yang membuat saluran airnya menjadi tersumbat,” kata Windo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ketika itu, kata Windo, anggotanya menemukan sisa kabel berukuran besar di saluran air tersebut.
Menurutnya, benda itu menyumbat aliran air menuju ke Rumah Pompa Jalan Kenari.
“Ukuran kabelnya besar dan kaku, sepertinya sudah dipotong (pelaku pencurian) di bawah dan diambil tembaganya. Itu yang disimpan dalam saluran dan menghambat saluran air,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas, beberapa potong pakaian, KTP, STNK, serta kunci motor di lokasi yang sama. Diduga, barang tersebut milik pelaku yang sengaja ditinggalkan.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polsek Tegalsari, dengan harapan pelaku pencurian kabel utilitas itu segera ditangkap.
“Saya melaporkan kejadian (penumpukan kulit kabel di saluran air) ini ke Polsek Tegalsari karena merugikan Pemkot Surabaya, yakni menyumbat saluran dan mengakibatkan banjir,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Windo, tumpukan karet bekas kabel tersebut juga sempat ditemukan di saluran air Jalan Mayjen Sungkono. Oleh karena itu, dia berharap polisi memberi efek jera kepada pelaku.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-
/data/photo/2024/12/04/674f629fa5fc0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kulit Kabel Curian Ditemukan di Saluran Air Surabaya, Diduga Jadi Penyebab Banjir Surabaya 4 Desember 2024
-

Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Indomaret Purwosari pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 06.15 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Mat Bahar ini berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban dan seorang saksi.
Berdasarkan laporan polisi, korban bernama Agung Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang berbelanja di Indomaret. Pelaku yang beraksi bersama seorang temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri.
Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Karangsono-Sukorejo.
Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci T. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugiyanto.
Pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban dan warga.
Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T, ponsel pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Purwosari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” imbaunya.
Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keberadaan teman pelaku yang masih buron. Pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ada/kun)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2928662/original/021986000_1570030973-Quiz.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kaspersky: Banyak Orang Pakai AI dan Peduli Privasi, tapi Serangan Siber juga Kian Canggih di 2025 – Page 3
Makin gesernya ekonomi global ke basis langganan menimbulkan banyaknya penipuan terkait promosi langganan palsu yang marak terjadi.
Penjahat siber diperkirakan akan membuat layanan palsu yang meniru platform yang sah, yang bertujuan untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi dan keuangan.
Imbasnya, terjadinya pencurian identitas dan kerugian finansial.
Selain itu, pertumbuhan sumber daya tidak resmi menyediakan akses diskon atau gratis ke layanan berlangganan diperkirakan akan jadi vektor ancaman yang signifikan. Misalnya, phishing, malware, dan pelanggaran data.
Pelarangan Medsos untuk Anak-Anak
Australia mengusulkan adanya undang-undang untuk melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Hal ini dinilai bisa menjadi preseden global.
Jika berhasil ditetapkan, pembatasan ini bisa membuka jalan bagi pembatasan yang lebih luas untuk usia dan demografi lainnya.
Apalagi, Instagram belum lama ini mengadopsi sistem verifikasi usia bertenaga AI, menandakan pergeseran ke arah tata kelola ruang daring lebih ketat.
Pakar Privasi Kaspersky Anna Larkina menyebutkan, dampak paling signifikan terhadap konsumen diperkirakan muncul dari persimpangan antara inovasi dan regulasi.
“Kemajuan dalam kecerdasan buatan, perlindungan privasi, dan kerangka kerja kepemilikan data akan mengubah cara orang berinteraksi dengan teknologi dan mengelola kehidupan digital mereka,” kata Anna.
Anna mengungkap, meski perkembangan teknologi punya potensi besar tetapi juga dibutuhkan pengawasan cermat untuk memastikan keamanan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4976914/original/016773500_1729635826-000_36KP2E9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klub Sepak Bola Bologna FC Kena Serangan Ransomware, Ini Deretan Data Rahasia yang Bocor – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Klub sepak bola Bologna FC mengonfirmasi telah mengalami serangan ransomware usai data mereka yang dicuri dibocorkan secara daring oleh kelompok hacker RansomHub.
Tim sepak bola Italia tersebut lalu memperingatkan penyerang untuk tidak mengunduh atau menyebarkan data yang dicuri, dengan alasan bahwa itu adalah ‘tindak pidana serius’.
“Bologna FC 1909 S.p.a. ingin menyampaikan bahwa serangan siber ransomware baru-baru ini menargetkan sistem keamanan internal,” demikian bunyi pernyataan singkat tersebut.
“Kejahatan itu mengakibatkan pencurian data perusahaan yang mungkin muncul secara daring,” demikian sebagaimana dikutip dari Bleeping Computer, Senin (2/12/2024).
“Harap diingat bahwa memiliki data tersebut, memfasilitasi publikasi atau penyebarannya merupakan tindak pidana serius,” Bologna FC memungkaskan.
Serangan tersebut diklaim oleh kelompok ransomware RansomHub–kelompok ancaman paling terkenal di dunia maya–pada 19 November 2024.
“Manajemen klub menolak untuk melindungi data rahasia pemain dan sponsor,” demikian peringatan para penjahat siber saat itu.
“Oleh karena itu, dalam 2 hari, kami akan menerbitkan semua data medis, pribadi, dan rahasia semua pemain klub,” kelompok hacker itu mengancam.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5031100/original/045060700_1733037252-IMG-20241201-WA0019.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gagal Curi Motor Listrik, Pemuda di Way Kanan Lampung Babak Belur Dihajar Massa
Liputan6.com, Lampung – Seorang pemuda berinsial AP (19) diamankan warga bersama polisi. Pelaku pencurian sepeda motor listrik itu babak belur dihajar massa.
Peristiwa percobaan pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis malam (28/11/2024).
Pelaku AP merupakan warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, kabupaten setempat.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa percobaan pencurian sepeda motor itu terungkap ketika pemilik kendaraan mendengar suara alarm motor listrik miliknya berbunyi di halaman rumah.
“Korban yang berada di dalam rumah pun langsung ke luar untuk melihat motornya. Pada waktu yang bersamaan ada seorang pria yang diduga pelaku pencuri motor listrik tersebut lari ke arah belakang rumah korban,” kata AKBP Adanan, Minggu (1/12/2024).
Adanan menuturkan, korban pun langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga setempat untuk mengejar terduga pelaku.
“Lalu korban berteriak bahwa ada maling sambil mengejar pelaku, lalu warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar. Tak berselang lama, beberapa warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian motor listrik tersebut,” ungkapnya.
Pasca tertangkap, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah warga setempat karena kesal atas perbuatan AP.
“Menerima laporan dari masyarakat, personel dari Mapolsek Banjit langsung menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku dari amukan massa yang terus berdatangan,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit di Kota Bumi.
“Sudah berhasil diamankan malam itu juga, pelaku sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Handayani Kota Bumi. Untuk informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan, proses penyelidikan terkait peristiwa ini masih terus berlanjut,” pungkasnya.
Mahasiswi Melahirkan Sendirian di Toilet Lantas Pukul dan Cekik Bayinya hingga Tewas
-
/data/photo/2024/11/30/674b11c572cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demi Tangkap Buronan Pencuri, Aipda Deni Rela Tunda Rayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga Regional 1 Desember 2024
Demi Tangkap Buronan Pencuri, Aipda Deni Rela Tunda Rayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga
Editor
KOMPAS.com
– Video detik-detik seorang polisi menangkap seorang buronan pencuri viral di media sosial.
Dia adalah Aipda Deni Oktarian, anggota kepolisian dari Polresta Bandar
Lampung
.
Aksi penangkapan buronan pencuri ini viral lantaran saat kejadian Aipda Deni diketahui sedang bersama keluarganya berenana merayakan ulang tahunnya.
Video kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @rismafeni_ pada Sabtu (30/11/2024) siang dan berdurasi sekitar 57 detik.
Dalam video tersebut, terlihat Deni yang mengenakan kaus hijau berdiri di samping angkutan kota (angkot) sambil menggenggam pistol.
Aipda Deni menyuruh sopir angkot berwarna merah tua itu untuk turun, sambil mencengkram tangan sopir dengan tangan kirinya.
Beberapa detik setelahnya, seorang pria yang tampaknya menggunakan jasa layanan daring berhenti di samping angkot dan membantu Deni menangkap sopir tersebut.
Setelah kejadian, Deni membenarkan dalam video tersebut adlaah dirinya.
Lokasi kejadian tepatnya di depan Terminal Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
“Saya itu sebenarnya lagi di jalan, mau makan-makan sama istri dan anak-anak ngerayain ultah,” ungkap Deni saat dihubungi pada Sabtu sore.
Ketika melintas di depan terminal, Deni melihat sopir angkot yang wajahnya terlihat familiar.
“Saya baru inget, itu DPO (buronan) pencurian kendaraan bermotor yang sedang kami cari,” jelasnya.
Setelah memastikan identitas sopir tersebut, Deni turun dari mobil dan mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga jika buronan tersebut melawan.
Penangkapan pun berhasil dilakukan, dan Deni segera menghubungi anggota Polsek Teluk Betung Selatan untuk meminta bantuan.
Deni mengungkapkan bahwa keluarganya sempat kaget karena rencana makan-makan mereka terpaksa ditunda.
“Ya sempat kaget mereka, kan rencananya mau makan-makan, tapi malah nangkap pencuri. Alhamdulillah, mereka mengerti kerjaan bapaknya ya begitu,” tuturnya sambil tertawa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Karyawan Bank Buat Sumpah Darah Agar Tak Mencuri Uang, Harus Bayar Pakai Harta Sendiri Jika Ketahuan
TRIBUNJATIM.COM – Para karyawan bank ini membuat perjanjian sumpah darah jika ketahuan mencuri uang di bank.
Mereka juga harus membayar dengan hartanya sendiri jika kedapatan curi uang.
Adapun kebijakan ini diterapkan di sebuah bank di Jepang bernama Shikoku Bank.
Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada aksi pencurian uang yang dilakukan pegawai.
Shikoku Bank membuat perjanjian kepada para pegawainya untuk bersumpah darah atau melakukan bunuh diri jika kedapatan mencuri uang simpanan di bank itu.
“Siapa pun yang bekerja di bank ini yang mencuri uang atau menyebabkan orang lain mencuri dari bank akan membayarnya dengan hartanya sendiri dan kemudian bunuh diri,” bunyi perjanjian Shikoku Bank dikutip dari BusinessStandard, Senin (25/11/2024), via Kompas.com.
Disebut sebagai sumpah darah karena perjanjian ini ditandatangani dan dicap darah oleh para pegawai Shikoku Bank.
Setidaknya, ada 23 pegawai, termasuk presiden bank yang telah memberikan cap darahnya dalam perjanjian atau ikrar itu.
“Janji ini merupakan bagian dari dokumen yang ditandatangani dan dicap dengan darah oleh semua 23 pegawai, termasuk Presiden Miura, dari Thirty-seventh National Bank, pendahulu Shikoku Bank, untuk memastikan penanganan uang kertas yang tepat,” tulis pernyataan pihak bank.
Prinsip dari perjanjian ini jelas, yakni menjunjung tinggi standar etika bank.
Jika melakukan penggelapan atau penipuan, selain membayar ganti rugi dengan materi, pelaku juga harus membayarnya dengan nyawa.
Dilansir dari TokyoWeekender, Kamis (28/11/2024), asal-usul tradisi sumpah darah ini berasal dari Thirty-seventh National Bank yang merupakan pendahulu Shikoku Bank.
Ilustrasi Shikoku Bank. (Wikimedia Commons)
Saat itu, bank mewajibkan pegawainya untuk menandatangani sumpah darah serupa sebagai bagian dari komitmen mereka menegakkan standar etika bank.
Praktik ini sebetulnya telah tertanam kuat dalam sejarah budaya penduduk Jepang dalam menjaga integritas dan kehormatannya.
Inti dari sumpah darah ini berasal dari budaya seppuku atau harakiri, yakni ritual bunuh diri yang dilakukan oleh samurai.
Hal itu dilakukan samurai untuk memulihkan kehormatan pribadi dan keluarga setelah adanya kegagalan, aib, atau pengkhianatan.
Para samurai percaya bahwa kematian adalah satu-satunya cara untuk menebus kesalahan dan mempertahankan reputasi mereka.
Prinsip penebusan kesalahan dengan seppuku ini pun telah meresap ke dalam sebagian besar etos sejarah Jepang.
Meski perjanjian ini tampak ekstrem, namun hal tersebut dipercaya dapat meningkatkan standar kerja sesuai etika perusahaan dan kepercayaan publik kepada bank.
Sementara itu sebelumnya, seorang karyawan tak terima dipecat karena ketiduran saat lembur kerja.
Karyawan itu pun menuntut perusahaan dan berhasil mendapatkan uang Rp 796 juta.
Karyawan di China itu bernama Zhang.
Dikutip dari scmp.com pada Rabu (27/11/2024) via TribunTrends, Zhang merupakan seorang manajer departemen di sebuah perusahaan kimia di Taixing, provinsi Jiangsu di Tiongkok tenggara.
Zhang sudah bekerja dua dekade untuk perusahaan tersebut.
Sayangnya awal tahun ini Zhang dipecat.
Rupanya inisden ketiduran itu membuat perusahaan tak senang.
Kegiatan tersebut terekam kamera pengawas perusahaan.
Terlihat Zhang tidur siang di mejanya setelah bekerja keras hingga tengah malam pada malam sebelumnya.
Dua minggu setelah insiden tersebut, departemen SDM perusahaan merilis laporan yang menyatakan bahwa Zhang telah “tertangkap tertidur di tempat kerja karena kelelahan”.
Menurut rekaman percakapan WeChat yang beredar di internet, seorang staf HRD bertanya: “Manajer Zhang, berapa lama Anda tidur siang hari itu?”.
Zhang menjawab,“Sekitar satu jam atau lebih.”
Selanjutnya, setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, perusahaan mengeluarkan pemberitahuan pemecatan resmi kepada Zhang.
Menurutnya, Zhang telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perusahaan.
“Zhang, Anda bergabung dengan perusahaan pada tahun 2004 dan menandatangani kontrak kerja terbuka.
Namun, perilaku Anda yang tidur saat bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan disiplin tanpa toleransi perusahaan.
Oleh karena itu, dengan persetujuan serikat pekerja, perusahaan telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja Anda,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Zhang pun merasa pemecatan ini tidak adil untuknya.
Ia pun mengajukan gugatan pada perusahaan tersebut.
Dalam mengevaluasi kasus tersebut, pengadilan mengakui bahwa meskipun pengusaha memiliki hak untuk mengakhiri kontrak karena pelanggaran peraturan, pemutusan tersebut harus mematuhi persyaratan tertentu, termasuk menyebabkan kerugian yang signifikan.
“Tidur saat bekerja merupakan pelanggaran pertama kali dan tidak mengakibatkan kerugian serius bagi perusahaan,” jelas Ju Qi, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Taixing.
Terlebih, masa jabatan Zhang selama 20 tahun di perusahaan tersebut tidaklah sebentar.
Zhang pasti sudah memberi kinerja yang luar biasa hingga mendapat promosi jabatan dan kenaikan gaji.
Maka dari itu keputusan perusahaan ini dianggap berlebihan dan tidak masuk akal.
Akhirnya, pengadilan memutuskan mendukung Zhang.
Zhang pun menang dan perusahaan diminta ganti rugi Rp796 Juta.
Insiden ini pun membuat publik beropini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
/data/photo/2022/02/16/620cfd6d7a2e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2023/12/04/656dd4c479430.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)