Kasus: pencurian

  • Rumah Pria di Bekasi Dibobol Maling, 2 Laptopnya Raib – Page 3

    Rumah Pria di Bekasi Dibobol Maling, 2 Laptopnya Raib – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rumah seorang warga Cluster Puri Ariesta Blok-C, Jatiasih Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi disatroni maling. Sejumlah laptop raib digondol pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, peristiwa pencurian di rumahnya diketahui korban FGB (35) ketika hendak berangkat kerja.

    “Korban hendak mengambil laptop yang akan dibawa ke tempat kerja ternyata tidak ada,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

    Ade Ary mengatakan, korban sempat menduga tukang roti sebagai pelakunya. Sebab, dalam rekaman CCTV, ada penjual roti yang masuk ke pekarangan rumah korban.

    Ade Ary mengatakan, korban menemukan tukang roti keliling yang dituduh sebagai pelaku. Namun, tak membuahkan hasil.

    “Tidak ada barang korban,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, korban kemudian kembali ke rumah untuk mengecek kondisi di lantai atas. Terlihat, pintu rumah bagian atas belakang sudah terbuka karena tidak dikunci serta tidak dilengkapi kamera CCTV.

  • Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dialami Pegawai Klinik, Tas Berisi Rp10,5 Juta Raib – Page 3

    Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dialami Pegawai Klinik, Tas Berisi Rp10,5 Juta Raib – Page 3

    Polisi meringkus pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca. Tercatat, pelaku sudah tiga kali merampas barang-barang berharga di dalam mobil.

    Aksi kejahatan mereka terakhir dilakukan di Ciragil III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu 9 Oktober 2024.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung menerangkan, satu pelaku inisial SR alias MR diringkus, sedangkan rekannya UUT masuk ke dalam daftar buron.

    Dia menerangkan, dua pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari mobil yang terparkir tanpa pengawasan. Terlihat, ada mobil terparkir di pinggir jalan di Ciragil III, Kebayoran Baru, Jaksel.

    “Tersangka SR turun melihat apakah ada barang berharga di dalam mobil dengan menggunakan senter. Sedangkan, UUT menunggu di atas motor sambil melihat situasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

    Gogo mengatakan, tersangka SR kemudian melihat sebuah tas hitam di dalam mobil. Dia lantas memakai alat untuk memecah kaca mobil demi bisa mengambil tas di dalam mobil. Adapun, tas berisi laptop, paspor, parfum, dan dompet.

    “Setelah berhasil menguasai tas tersebut tersangka SR melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ucap dia.

  • Lanjutan Gugatan Apartemen One Icon dan PPPSRS Tunjungan Plaza Surabaya

    Lanjutan Gugatan Apartemen One Icon dan PPPSRS Tunjungan Plaza Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan sederhana yang diajukan penghuni apartemen One Icon berlanjut pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS Tunjungan Plaza 6 di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Ada dua saksi yang didatangkan tergugat 1, mereka adalah Hartono Eko Wahyudi pemilik PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) vendor kebersihan dan Supangat pemilik PT AKR vendor security.

    Saksi Hartono Eko Wahyudi menerangkan bahwa PT SAS, perusahaan milik dia mengikat kerjasama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen One Icon sejak Agustus 2023. Adapun nilai kontrak Rp 2,6 M untuk kurun waktu 16 bulan.

    Sambil menunjukkan bukti kontrak, saksi Hartono menjelaskan tugas vendor kebersihan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yakni membersihkan ruang lingkup yang sudah disepeakati antara lain parkir, basement, lobi, koridor.

    Saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS Tunjungan Plaza 6 yakni Billy Handiwiyanto apakah saksi selaku vendor kebersihan, apakah pernah menerima komplain?

    Saksi menjawab, kalau komplain ada secara umum saja yakni berkaitan kolam renang yang ada daunnya atau got tidak mengalir waktu musim hujan.

    “Biasanya komplain dilakukan kepada BuIlding Manager (BM) atau badan pengelola. Dan segala keluhan penghuni selalu segera kita tangani saat itu juga, apabila ada keluhan kolam renang yang ada daunnya, langsung kita bersihkan atau misalkan ada got yang ngalirnya tidak deras saat musim hujan, langsung kita bersihkan,” ujarnya.

    Selama ini lanjut saksi, ada laporan tingkat kepuasan dari para penghuni kepada pihaknya selaku vendor kebersihan. Dan tingkat kepuasan penghuni tercatat sangat puas.

    “Kalau sangat puas artinya nilainya di atas 80,” ujar saksi.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Supangat Vendor security, dia memulai kerjasama dengan P3SRS sejak 1 Januari sampai Desember 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 2 miliar.

    Selama menjalin kerjasama dengan P3SRS kata saksi, tak pernah ada komplain terkait masalah keamanan termasuk masalah isu adanya pencurian.

    “Kalau pencurian tidak pernah ada komplain soal itu,” ujarnya.

    Saksi juga menjelaskan terkait penilaian, dan pihaknya juga membuat report terkait kejadian dan komplain. Dalam raport tersebut tertulis jika nol artinya tidak ada kejadian (pencurian).

    Saksi juga menjelaskan sistem bekerja security, bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 sift dengan jumlah tenaga kerja 32 personil.

    Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Johny Nelson kemudian menanyakan terkait legalitas P3SRS saat menjalin kerjasama dengan dua saksi.
    Oleh saksi dijawab bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal legalitas tersebut. Namun kedua saksi berhasil menunjukkan legalitas mereka di muka persidangan.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

    “Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.

    Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.

    “Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim memprrtimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.

    Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihaknya. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.

    Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

    “Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia.

    “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS jadi tidak ada kaitannya dengan kedua saksi tadi,” ujarnya. [uci/ted]

  • Isi ‘Saya Bukan Robot’ Kuras Rekening, Awas Modus Penipuan Terbaru

    Isi ‘Saya Bukan Robot’ Kuras Rekening, Awas Modus Penipuan Terbaru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peneliti dari perusahaan keamanan siber, Kaspersky, menemukan modus penipuan yang menargetkan pengguna PC Windows melalui iklan web berbahaya.

    Modus ini berlangsung ketika pengguna sedang browsing, kemudian mungkin tanpa sadar mengeklik iklan yang menutupi seluruh layar hingga membuat konten tak terlihat.

    Ketika diklik, iklan itu mengarahkan mereka ke halaman Captcha palsu dan pesan kesalahan Chrome palsu untuk mengelabui pengguna agar mengunduh malware berbahaya yang dikenal sebagai stealer.

    “Para penjahat membeli beberapa slot iklan, dan jika pengguna melihat iklan ini lalu mengekliknya, mereka akan diarahkan ke website berbahaya. Modus baru ini melibatkan jaringan distribusi yang diperluas secara signifikan dan pengenalan skenario serangan baru yang menjangkau lebih banyak korban,” kata Vasily Kolesnikov, Pakar Keamanan di Kaspersky, dikutip Kamis (5/12/2024).

    “Sekarang pengguna dapat ditipu oleh perintah Captcha palsu atau pesan kesalahan halaman web Chrome, sehingga menjadi korban pencurian. Pengguna korporat dan individu harus berhati-hati dan berpikir kritis sebelum mengikuti perintah mencurigakan yang mereka lihat secara daring,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Captcha adalah fitur keamanan yang digunakan di situs web dan aplikasi untuk memverifikasi apakah pengguna adalah manusia atau program atau bot otomatis.

    Namun, para penyerang kini memanfaatkan Captcha palsu untuk mendistribusikan Lumma stealer, yang sebelumnya menargetkan para gamer.

    Ketika pengguna mengunjungi situs web game, mereka akan diarahkan ke halaman Captcha palsu.

    Ketika mereka mengeklik tombol “saya bukan robot”, skrip berbahaya disalin ke clipboard mereka dan pengguna diminta untuk menempelnya ke terminal, yang akhirnya mengunduh dan meluncurkan trojan seperti Lumma.

    Malware ini dirancang untuk mencuri informasi sensitif seperti aset kripto, cookie, dan data pengelola kata sandi.

    Ia juga dapat mengambil tangkapan layar, memperoleh kredensial untuk layanan akses jarak jauh, dan mengontrol perangkat korban dengan mengunduh alat akses jarak jauh.

    Telemetri Kaspersky mencatat lebih dari 140.000 insiden terkait iklan berbahaya ini tercatat pada bulan September dan Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 20.000 pengguna dialihkan ke halaman palsu yang mengandung skrip berbahaya.

    Korban paling banyak adalah pengguna dari Brasil, Spanyol, Italia, dan Rusia.

    Agar tetap aman, para ahli menyarankan pengguna untuk berhati-hati dan menghindari mengikuti perintah mencurigakan di browser, apalagi ketika mengklik iklan di suatu website.

    (dem/dem)

  • Turis Heran Uangnya Berkurang Rp 8.500.000 di Tas, Ternyata Dicuri Penjaga Vila Demi Beli iPhone

    Turis Heran Uangnya Berkurang Rp 8.500.000 di Tas, Ternyata Dicuri Penjaga Vila Demi Beli iPhone

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang penjaga vila nekat mencuri uang turis yang menginap demi beli iPhone.

    Hal itu dilakukan oleh penjaga vila bernama Ni Putu Devi Widiantari (23) nekat menggasak uang tamu di Villa Sawah Jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

    Ia mencuri uang yang ada di dalam tas turis asal Tiongkok bernama DJ.

    Turis tersebut menyadari jika uang belasan ribu mata uang Yuan yang ditaruh di dalam tasnya sebagian hilang pada Jumat 28 November 2024.

    Begitu pun ratusan Yuan milik teman DJ.

    DJ menaruh uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet, kemudian di simpan di dalam tas gendong, dan temannya juga menaruh uangnya 700 Yuan di dalam dompet merah, kemudian di simpan di dalam tas jinjing  

    Kedua tas tersebut ditaruh di atas meja kamar Villa Sawah, lalu DJ dan teman-temannya keluar, dan pintu dikunci.

    Lalu sekira jam 17.00 WITA, DJ bersama teman-temannya kembali ke villa dan villa sudah dalam keadaan rapi.

    Ketika korban hendak mengambil uangnya dan menghitung uangnya ternyata berkurang 3.500 Yuan, dan uang temannya berkurang 400 Yuan. 

    Atas kejadian tersebut, korban dan temannya mengalami kerugian sekitar 8.500.000 jika dikonversi dalam rupiah, dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Kuta. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku ialah Ni Putu Devi yang tak lain karyawan petugas kebersihan atau house keeping villa atas Desa Jungutan Karangasem tersebut yang diamankan sehari berikutnya atau pada 29 November 2024. 

    “Pelaku mengambil uang milik korban pada saat membersihkan villa, melihat tas milik korban yang berisi uang,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 3 Desember 2024. 

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, satu unit Iphone 13, struk penukaran mata uang asing dan 1 buah airphone.

    “Pelaku mengakui telah mengambil uang milik DJ dan temannya tersebut, dan sudah ditukarkan ke pecahan rupiah, serta uang hasil penukaran itu sudah dibelikan Hp Iphone yang menjadi barang bukti,” pungkasnya.

    Sementara itu, kasus pencurian demi beli iPhone lainnya juga pernah terjadi di Denpasar, Bali.

    Kevin (28) nekat curi uang kantor senilai Rp 210.000.000 demi bisa hedon dan membiayai pacarnya.

    Kevin mencuri uang kantornya yang disimpan di brankas kantor.

    Pencurian itu ternyata dilakukan secara bertahap.

    Mulai dari September 2024 hingga November 2024.

    Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih. 

    Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib. 

    Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

    Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

    Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.

    “Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024. 

    Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

    Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

    “Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.

    Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

    Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

    Sementara itu, kisah pencurian lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.

    Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

    Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.

    Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.

    Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).

    Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.

    Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta. 

    Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

    Pelaku mendatangi rumah orangtuanya  yang dalam keadaan kosong.

    “Dia langsung  mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem,” ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

    Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.  

    Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.

    “Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

    Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.

    “Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” jelasnya. 

    Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri. (Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel)

    Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.

    Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.

    Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

    Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.

    S merupakan juragan MS.

    MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.

    Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

    Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.

    “Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00,” ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.

    Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.

    S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

    Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.

    MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.

    Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.

    Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.

    S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.

    Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.

    Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.

    Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.

    Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.

    “Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.

    Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.

    Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

    Saat ini pelaku ditahan kepolisian.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Surabaya (beritajatim.com) – Di Kota Surabaya, Bandit Curanmor bisa membobol parkiran berkarcis di RSI Ahmad Yani. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan sudah dilaporkan ke Polsek Wonokromo.

    Marchel Febyo Putra korban dari aksi pencurian itu mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku beraksi seorang diri. Memakai baju hitam-hitam ia berjalan kaki sendirian memasuki area parkir berkarcis RSI Ahmad Yani. Setelah masuk, bandit curanmor gang tidak diketahui identitasnya itu sempat hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah yang terparkir.

    “Kerekam CCTV mau mencuri sepeda motor lain. Tapi tidak bisa. Lalu dia mencoba sepeda motor saya terus bisa. Karena motor saya juga tidak dikunci setir,” kata Marchel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Marchel menceritakan pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Beat sempat melepas plat nomor L 2389 CAG miliknya dan diganti dengan nomor lain. Ia lantas berjalan ke petugas parkir dan menyerahkan karcis untuk discan. Setelah discan palang portal terbuka dan pencuri kembali lagi ke motor Marchel yang sudah ditempeli plat palsu lalu kabur.

    “Malingnya beraksi sendirian pakai baju hitam-hitam. Dia sempat mengganti plat nomor saya dan naruh helm saya di sekitar lokasi,” tutur Marchel.

    Atas kejadian itu, Marchel melapor ke Polsek Wonokromo. Ia kecewa karena walaupun sudah parkir bertiket di RSI Wonokromo, sepeda motornya tetap hilang. Sampai saat ini, Marchel telah dihubungi oleh pihak pengelola parkir 2 kali untuk ganti rugi. Namun, Marchel menolak karena angka ganti rugi yang ditawarkan jauh dari harga sepeda motornya.

    “Dihubungi 2 kali. Awalnya ganti rugi Rp 3 juta lalu yang kedua Rp 5 juta. Saya tolak karena harga sepeda motor saya Rp 18 juta,” pungkas Marchel.

    Diketahui sebelumnya, Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 amblas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

    “Parkirannya kan bertiket mas. Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas. Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

    “Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel. (ang/kun)

  • Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.

    Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.

    Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.

    Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.

    Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.

    Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.

    Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.

    “Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.

    Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

    RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.

    RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.

    Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.

    Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.

    RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

    Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.

    Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.

    “Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.

    Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.

    RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.

    Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.

    Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

    “RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.

    Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.

    Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.

    Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.

    Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.

    Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah  . 

    Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus  pelaku.

    Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.

    Korban seolah-olah target operasi penangkapan.

    Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil. 

    Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil. 

    Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku. 

     “Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.

    Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.

    Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu. 

    Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.

    Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.

    Dompet dan handphone milik korban diambil. 

    Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties. 

    Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban. 

    Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.

    Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur. 

    Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku. 

    Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga. 

    Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

    Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang. 

    Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

    Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

    “Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya. 

    Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

    Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

    Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.

    Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

    Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

    Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

    Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

    Kedua pelaku langsung ditahan. 

    Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

    Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.

    Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

    “Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.

  • Hampir Sebulan Usai Dicuri, Pompa Air di "Underpass" Senen dan Kemayoran Belum Terpasang Semua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    Hampir Sebulan Usai Dicuri, Pompa Air di "Underpass" Senen dan Kemayoran Belum Terpasang Semua Megapolitan 4 Desember 2024

    Hampir Sebulan Usai Dicuri, Pompa Air di “Underpass” Senen dan Kemayoran Belum Terpasang Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pompa air di
    underpass
    Senen dan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat belum beroperasi secara optimal.
    Pompa belum terpasang seluruhnya usai dicuri hampir sebulan lalu.
    “(Di
    underpass
    Senen) Tiga (pompa) terpasang. Angkasa, dua terpasang,” ujar Koordinator Pompa Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, Teguh Iwan saat dihubungi
    Kompas.com,
     Rabu (4/12/2024).
    Diketahui, ada empat pompa di masing-masing
    underpass.
    Proses perbaikan pompa ini memakan waktu karena onderdilnya harus didatangkan dari luar negeri.
    “Ada onderdilnya (tapi menunggu) karena barang dari luar negeri,” imbuh dia.
    Teguh memperkirakan, onderdil yang akan dipasang tiba dalam waktu dekat. Targetnya, pada 7 Desember 2024, pompa air bisa dipasang lagi di
    underpass
    Senen dan Angkasa, Kemayoran.
    Sementara kamera CCTV, baik di Senen maupun Angkasa, yang sempat dirusak oleh komplotan maling juga sudah kembali berfungsi dengan baik per hari ini.
    Sebelumnya, dua maling kabel pompa air tertangkap saat beraksi di
    underpass
    Angkasa pada Rabu (13/11/2024).
    Tersangka berinisial SL (34) dan SK (30) ditangkap setelah mereka melakukan pemotongan kabel di underpass Angkasa. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB.
    Sementara
    pencurian kabel pompa air
    di
    underpass
    Senen terjadi pada Sabtu (9/11/2024).
    Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas Bina Marga memeriksa ke lokasi, kabel di keempat pompa sudah diputus dan raib dibawa maling.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

    Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria tanpa baju tampak menyanyi di dalam tong sampah.

     Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial.

    Ternyata pria itu adalah seorang pencuri kotak amal.

    Video itu diketahui diambil di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

    Dalam video tersebut, pria itu terlihat bernyanyi dengan bahasa Jawa dengan ekspresi ketakutan, sementara seorang lainnya mendekat dengan potongan selang air, namun tindakan itu dicegah oleh seorang anggota TNI. 

    Video yang diunggah oleh akun @infokejadian*** itu menyebutkan bahwa pria tersebut adalah pencuri kotak amal di Musala Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

    “Pencuri kotak amal Mushola di Ds Kalisari Sayung Demak. Senin 2 Desember 2024 tertangkap tangan jam 03 dini hari (orangnya pernah di penjara) orang godong pelakunya,” tulis akun tersebut.

    Lantas, bagaimana kejadian sebenarnya?

    Penjelasan pihak kepolisian Kapolsek Sayung, AKP Suprapto, mengonfirmasi adanya laporan pencurian kotak amal dari warga Desa Kalisari.

    Pelaku yang berinisial SP (30) adalah warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Kronologi kejadian menjelaskan bahwa SP ditangkap oleh warga saat mencuri kotak amal di Mushala Desa Kalisari pada Senin (2/12/2024) pukul 03.00 WIB.

    “Kemudian diamankan di balai desa oleh warga dan Babinsa, terus pagi dibawa ke Polsek,” ujar Suprapto melalui sambungan telepon pada Selasa (3/12/2024).

    Kotak amal yang dicuri diketahui berisi uang senilai Rp 241.000.

    Kejadian ini sedang diselesaikan secara kekeluargaan, dan SP diserahkan kepada Dinas Sosial Demak.

    “Akhirnya pemerintah desa dan warga sepakat untuk mengembalikan ke keluarganya saja, terus kita koordinasi dengan Reskrim itu masuknya tipiring saja,” ungkapnya.

    Suprapto menambahkan bahwa SP hidup sebatang kara dan diduga telah melakukan tindak pencurian beberapa kali.

    “Dia sering mengambil, cuma di daerah lain. Memang keluarganya dia tidak punya,” kata Suprapto.

    Meskipun terpergok mencuri di Demak, Suprapto memastikan bahwa warga tidak melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap SP.

    “(Anggota) langsung ke TKP, jadi tidak ada penganiayaan yang berat. Cuma tadi tidak disuruh nyanyi-nyanyi saja,” katanya.

    Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan kejadian serupa dan segera melapor ke pihak berwenang.

    “Misalnya menemukan pelaku seperti itu, tolong langsung menghubungi pihak Polsek dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak main hakim sendiri,” pungkas Suprapto.

    Sementara itu, kasus maling kotak amal juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat.

    Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap.

    Maling berinisial TS (53) itu diketahui sudah mencuri kotak amal di musala Ar Rahman.

    Aksinya sempat terekam CCTV lalu viral di media sosial.

    TS ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya, Jumat (23/8/2024).

    Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp4.400.000.

    “Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp4.400.000,” ujar Kompol Muhibbur.

    Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal.

    “Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencuri kotak amal tersebut.

    “Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jalan H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat,” terang Inkiriwang.

    Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.

    “Dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman,” lanjutnya.

    Kasus pencurian kotak amal masjid juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

    Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

    Motor itu diketahui milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Ternyata, selain mencuri motor, mereka juga pernah membobol isi kotak amal di sejumlah masjid.

    Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

    “Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

    Anom mengatakan kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

    Beberapa kali bobol kotak amal masjid

    Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

    Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

    Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

    Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

    “Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

    Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

    Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

    Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

    Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor dihalaman rumah yang tidak memiliki pagar.

  • Siarkan Liga Inggris Secara Ilegal, Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi – Page 3

    Siarkan Liga Inggris Secara Ilegal, Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Subdit Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap MG, seorang pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, yang menyiarkan pertandingan Liga Inggris secara ilegal melalui kanal Telegram. MG ditangkap pada 28 November 2024 di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, setelah adanya laporan dari pihak Vidio, pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris di Indonesia.

    MG diketahui mengoperasikan aksinya sejak November 2023 dari kosannya di Jalan Cipageran, Kota Cimahi. Dengan menyedot siaran dari televisi luar negeri, MG menayangkannya ke ribuan pengguna Telegram yang dapat menikmati pertandingan Liga Inggris secara gratis. Dari aksi ilegal ini, MG dilaporkan meraup omzet puluhan juta rupiah.

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Resza Ramadiansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual.

    “Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Pembajakan merugikan para kreator dan merusak perekonomian lokal. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa kami akan mengambil tindakan tegas terhadap distribusi konten bajakan,” jelas Dirressiber Polda Jawa Barat AKBP Resza Ramadiansyah, Rabu (4/12/2024).

    Dukungan serupa disampaikan Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen Pol Alexander Sabar. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi situs-situs bajakan demi keamanan data pribadi.

    “Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menghindari situs dengan konten negatif, termasuk materi bajakan, karena risiko pencurian data dan paparan iklan berbahaya. Jika menemukan situs semacam itu, segera laporkan kepada kami,” ujar Alexander.