Kasus: pencurian

  • Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    GELORA.CO  – Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (13/11/2025) besok. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk menyita buku berjudul Jokowi’s White Paper. 

    “Sangat layak itu (Roy Suryo Cs) ditahan, orang mengulangi perbuatannya kok. Secara subjektif apabila seseorang mengulangi perbuatannya sudah layak untuk dilakukan penahanan, wajib dilakukan penahanan karena kalau enggak besok dia lakukan lagi dong,” ujar Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

    Lechumanan menambahkan, ibarat seorang pencuri yang selalu mengulangi perbuatannya itu, saat tak ditahan dia bakal terus melakukan pencurian, sama halnya dengan Roy Suryo Cs, sehingga sudah sepatunya polisi menahan mereka. 

    Saat bertemu polisi, dia juga meminta agar polisi menyita barang-barang milik Roy Suryo Cs, khususnya buku berjudul Jokowi’s White Paper.

    “Saya minta tolong disita seluruh alat bukti, barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku White Paper yang 700-800 halaman itu. Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan dan buku ini disebarkan, ini sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru,” tuturnya.

    Dia juga berpesan agar pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pihaknya juga mengingatkan polisi untuk bersiap saat menghadapi upaya hukum praperadilan dari kubu Roy Suryo Cs yang tak terima dijadikan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

    Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

    “Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin,” kata Ade.

    Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

    “Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh,” ucapnya

  • Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dalam 12 Hari, Operasi Sikat Semeru 2025 Pecahkan Rekor

    Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dalam 12 Hari, Operasi Sikat Semeru 2025 Pecahkan Rekor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kembali mencatat prestasi membanggakan melalui pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Selama 12 hari pelaksanaan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap 104 kasus kejahatan jalanan.

    Operasi yang menargetkan pelaku kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam itu juga menyasar tindak kriminal jalanan (street crime). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 71 tersangka laki-laki berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres. “Selama dua belas hari operasi, kami fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Jupiter hitam, Honda Beat hitam, Beat hijau putih, dan Beat biru putih, yang diduga hasil kejahatan curanmor.

    Selain itu, petugas juga mengamankan enam dusbook HP berbagai merek, sembilan lembar fotokopi BPKB, delapan lembar fotokopi STNK, serta dua set kunci T yang kerap digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Tak ketinggalan, beberapa senjata tajam seperti pedang, pisau belati, dan celurit turut disita sebagai barang bukti tambahan.

    “Beberapa barang bukti lain juga ditemukan, seperti pakaian, jam tangan, dan dompet hasil kejahatan,” jelas Andy. Ia menambahkan, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga pada kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah hukum Pasuruan.

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 310 buah petasan dan 34 kilogram bahan pembuat peledak berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh tim. Barang-barang berbahaya itu terdiri dari serbuk obat peledak, bubuk belerang, serta potasium dalam bentuk kasar dan halus.

    Andy menyebutkan, hasil operasi kali ini menempatkan Polres Pasuruan di peringkat lima besar dari 39 Polres se-Jawa Timur. “Pencapaian ini menunjukkan sinergi yang solid antara anggota Polres Pasuruan dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif agar situasi kamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap kondusif,” pungkasnya. (ada/kun)

  • Motif Pembunuhan Penjaga Konter Ponsel di Bandung, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

    Motif Pembunuhan Penjaga Konter Ponsel di Bandung, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

    BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan seorang pria berinisial NA (27) nekat mencuri hingga melakukan pembunuhan terhadap Ilham Firmanyah yang merupakan penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung karena terlilit utang akibat judi online.

    “Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi dikutip Antara, Rabu, 12 November.

    Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.

    Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.

    “Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.

    Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

    Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.

  • Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pengejaran dramatis mewarnai penangkapan AM (26), pelaku teror bondet yang sempat meresahkan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Pria pengangguran itu terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya oleh petugas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan.

    Insiden penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) siang di area perkarangan Desa Prodo, Kecamatan Pasrepan. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana melakukan tindakan tegas setelah pelaku mencoba melarikan diri di wilayah perkebunan.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo membenarkan bahwa anggotanya menembak pelaku di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. “Pelaku kami amankan diluar rumah. Dan saat hendak dilakuka penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terarah,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Sebelumnya, AM diketahui melakukan dua aksi pelemparan bondet di Dusun Sapulante, Desa Sapulante, pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Ia melempar bahan peledak rakitan ke rumah dua korban, masing-masing SS (33) dan K (39), hingga menyebabkan kerusakan parah pada bagian atap rumah.

    Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan sebilah celurit setelah melakukan pelemparan. Warga yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Pasrepan, hingga akhirnya tiga laporan polisi diterbitkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku marah dan dendam karena menganggap korban sebagai informan polisi,” terang Kompol Andy. Ia menyebut, pelaku telah lama menjadi perhatian aparat karena sering terlibat dalam tindak kejahatan serupa dan menjadi DPO.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto. Bahkan, ia tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada enam tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai alat bukti penyidikan.

    “Pelaku ini dikenal cukup licin. Setelah kami kejar beberapa hari, akhirnya bisa kami tangkap dalam kondisi terluka di bagian kaki akibat tindakan tegas petugas,” tambah Kompol Andy. Ia memastikan tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas.

    AM kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Porong. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ada/ted)

  • Raja Hacker Buron 10 Tahun Ternyata Pengusaha Batu Bara, Ini Sosoknya

    Raja Hacker Buron 10 Tahun Ternyata Pengusaha Batu Bara, Ini Sosoknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang hacker kawakan bernama Vyacheslav Penchukov atau Tank buka-bukaan soal kehidupannya, termasuk saat ditangkap beberapa tahun lalu. Kini dia mendekam di penjara Colorado usai jadi buron selama 10 tahun. Ternyata, dulu Penchukov juga sempat menjadi pengusaha batu bara. 

    Tank bersama kru Jabber Zeus menggunakan teknologi kejahatan siber untuk melakukan pencurian dari rekening bank usaha kecil, pemerintah daerah dan lembaga amal selama akhir tahun 2000-an. Kejahatan itu berhasil menguras uang banyak korban.

    Setidaknya ada lebih dari 600 korban dengan kerugian lebih dari 4 juta poundsterling selama tiga bulan di Inggris.

    Menurutnya kejahatan saat itu adalah ‘uang mudah’. Sebab para korbannya yang merupakan bank, begitu pula polisi di berbagai wilayah tidak bisa mengatasinya.

    Kejahatan Tank kian membesar antara 2018-2022. Saat itu dia bergabung dengan ekosistem ransomware dan menargetkan banyak perusahaan internasional serta rumah sakit.

    Butuh waktu 15 tahun, termasuk 10 tahun jadi buron, sebelum akhirnya dia ditangkap pada 2022 lalu. Penchukov mengaku masih kesal dengan penangkapannya yang dianggap berlebihan di Swiss.

    “Ada penembak jitu di atap dan polisi menjatuhkan saya ke tanah, memborgol, dan membekap kepala di jalan di depan anak-anak saya. Mereka ketakutan,” jelasnya dikutip dari BBC, Rabu (12/11/2025).

    Kini dia ditahan di Fasilitas Pemasyarakatan Englewood. Dia mengaku menghabiskan waktu sebaik-baiknya selama di penjara.

    Salah satunya adalah olahraga. Penchukov juga memanfaatkan waktunya dengan belajar bahasa Perancis dan Inggris, dia terlihat membawa kamus Rusia-Inggris yang usang selama wawancara dengan BBC.

    Sempat Bisnis Batu Bara

    Polisi sempat mengetahui identitas asli Tank dari rincian kelahiran putrinya. Kemudian beberapa kru Jabber Zeus telah ditangkap, tapi Tank tetap bisa lolos.

    Penchukov menceritakan dirinya pernah mendirikan perusahaan jual beli batu bara. Meski tak terdeteksi, FBI masih terus melacaknya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

    Masalahnya bukan hanya itu. Dia diperas habis-habisan oleh pihak berwenang Ukraina, tempatnya bersembunyi, setelah mengetahui dia adalah peretas kaya yang dicari oleh Barat.

    Setiap hari, dia mengklaim para pejabat akan datang dan memerasnya. Ini juga yang membuat Tank tetap melakukan kejahatan siber, saat bisnis batu baranya ternyata berjalan lancar hingga invasi Rusia ke Krimea tahun 2014.

    “Ini jadi cara tercepat menghasilkan uang untuk membayar mereka,” kata dia.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

    Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

     

    Liputan6.com, Bandung – NA (27) mengaku nekat melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap penjaga konter bernama Ilham Firmansyah di Sukajadi Bandung, karena terlilit utang akibat judi online. Hal itu diutarakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (12/11/2025).

    “Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi.

    Budi menjelaskan, peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.

    Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.

    “Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.

    Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

    Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.

  • Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Hasrat memiliki gawai mewah membuat seorang remaja di Ponorogo nekat mencuri uang milik tetangganya. Remaja berinisial MAS (20), warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai Rp10 juta. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam.

    Kasus ini bermula ketika MSW (50), seorang wiraswasta asal Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar dari rumahnya. Kepada petugas, korban menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok pelaku dengan ciri khas jaket dan sandal putih.

    Bermodal rekaman tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil diamankan di kawasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

    “Tersangka kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone iPhone 13, jaket, celana panjang, sandal, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Rabu (12/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, MAS mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan ingin memiliki ponsel baru. Ia menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk membeli iPhone 13, sementara sisanya dipakai membayar utang dan kebutuhan pribadi. “Motif pelaku karena terlilit hutang serta ingin membeli handphone baru,” terang Kompol Ari.

    Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [end/beq]

  • Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian yang membobol toko milik warga di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, masing-masing berinisial MR (22) asal Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27) asal Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, diamankan polisi kemudian dijebloskan ke penjara.

    Kapolsek Tambak Iptu Mustofa mengatakan, kedua pelaku itu diamankan usai terbukti melakukan pencurian dan terekam kamera CCTV.

    “Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam toko milik Fatmawatih (40) warga Desa Telukjati Dawang. Saat itu, korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba kaget mendapati laci kasir sudah terbuka, dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Tidak hanya itu, sejumlah slop serta beberapa bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

    Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘Offline’ sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

    Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.

    Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan Offline yang digunakan saat beraksi,” imbuh Iptu Mustofah.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan Offline.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,’ pungkas Kapolsek Iptu Mustofah.

    Kini kedua pelaku mendekam di balik penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dny/aje]

  • Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KETIKA
    rakyat berjuang menegakkan keadilan, sebagian pejabat menjadikannya komoditas. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, korupsi terus berulang, seperti upacara tahunan.
    Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sejatinya hanyalah cermin dari wajah kekuasaan yang lama: jabatan diperjualbelikan, tanggung jawab publik digadaikan.
    Dalam lanskap politik yang penuh retorika moral, terbentuk sebuah tatanan baru—Republik Tikus Berdasi.
    Tikus berdasi bukan sosok pencuri kelas bawah. Mereka berjas, berpidato tentang integritas, menandatangani pakta antikorupsi, bahkan mengutip ayat moralitas di depan publik.
    Namun, di balik dasi dan pidato, berlangsung perampokan uang rakyat secara sistematis. Lubang gelap tidak lagi berada di gudang beras, tetapi di proyek infrastruktur, anggaran daerah, dan mutasi jabatan.
    Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana perampasan,
    korupsi
    menjelma pelanggaran terhadap
    hak asasi
    manusia.
    Korupsi sejatinya bukan sekadar penggelapan keuangan negara. Tindakan tersebut merampas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
    Setiap rupiah yang disedot dari kas publik berarti hilangnya kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk sembuh, dan warga miskin untuk hidup bermartabat.
    Korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural yang tidak menumpahkan darah, tetapi mematikan harapan dan martabat manusia secara perlahan.
    Fenomena korupsi di republik ini telah melampaui batas penyimpangan moral. Praktik tersebut telah bertransformasi menjadi budaya kekuasaan: dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga birokrasi kecil. Pergantian pejabat hanya mengganti wajah, bukan sistem.
    Ketika hukum kehilangan wibawa dan pengawasan menjadi seremonial, republik ini hanya menukar pelaku, bukan menghentikan kejahatan.
    Dalam tatanan semacam itu, tikus berdasi bukan lagi pengecualian, melainkan representasi paling jujur dari kekuasaan yang gagal menjaga amanat rakyat.
    Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan. Tindakan tersebut meniadakan kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
    Dalam perspektif hukum internasional, korupsi digolongkan sebagai salah satu penghalang utama bagi penikmatan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
    Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
    Kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah Sumatra menunjukkan bahwa kekuasaan publik telah berubah menjadi instrumen rente.
    Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian publik justru dimanfaatkan untuk menekan bawahan dan mengutip “jatah” dari anggaran pembangunan infrastruktur.
    Praktik tersebut mengakibatkan hak masyarakat atas pembangunan, mobilitas, dan kesejahteraan sosial dirampas oleh struktur kekuasaan yang korup.
    Korupsi semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga secara langsung.
    Kasus lain di daerah Jawa Timur mengungkap pola serupa. Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di wilayah tersebut menyingkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
    Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan administratif, tetapi juga mengingkari hak warga negara atas pemerintahan yang bersih dan adil.
    Ketika jabatan diperdagangkan, sistem pelayanan publik kehilangan nilai moralnya, dan hukum kehilangan kemampuan korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
    Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024, dari skor 34 menjadi 37, sering dijadikan penanda keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, di balik kenaikan itu, terdapat catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
    Laporan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan skor pada indikator penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik lintas cabang kekuasaan, serta penyuapan dalam pengadaan dan bisnis publik.
    Sementara itu, kajian lembaga masyarakat sipil mengungkap bahwa selama tahun 2024 hingga awal 2025, tidak ada kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis.
    Kenaikan skor IPK tidak dapat dibaca sebagai tanda pulihnya integritas bangsa. Skor tersebut lebih merefleksikan persepsi global yang fluktuatif ketimbang kemajuan substantif dalam penegakan hukum.
    Indikator kuantitatif tidak mampu menutupi kenyataan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan pusat dan daerah masih berulang.
    Ketika angka persepsi dijadikan ukuran keberhasilan, pemberantasan korupsi berisiko terjebak pada simbolisme statistik tanpa reformasi yang nyata.
    Dalam kerangka hak asasi manusia, korupsi memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimuat dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diaksesi oleh Indonesia.
    Setiap penyalahgunaan anggaran publik berarti meniadakan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
    Korupsi dalam pelayanan publik mengakibatkan keterlantaran sosial yang bersifat sistematis, di mana hak hidup layak dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
    Oleh karena itu, korupsi pantas disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif.
    Negara hukum kehilangan maknanya ketika hukum berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
    Dalam situasi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum bukan lagi tindakan menyimpang, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.
    Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia,” bukan kepada struktur kekuasaan yang menindas.
    Namun, ketika kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum kehilangan jiwa sosialnya, dan negara hukum berubah menjadi sekadar negara peraturan tanpa keadilan.
    Kondisi tersebut menggambarkan regresi moral yang serius dalam politik hukum pemberantasan korupsi.
    Reformasi hukum yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas justru stagnan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pada tahun 2024 tidak ada langkah strategis yang menunjukkan kemauan politik kuat dalam memperkuat sistem antikorupsi.
    Ketiadaan kemauan politik ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeremy Pope sebagai “the politics of tolerance toward corruption”—politik yang secara diam-diam menoleransi korupsi demi stabilitas kekuasaan.
    Korupsi yang dibiarkan tanpa perbaikan sistemik menggerus legitimasi negara di mata rakyat. Seperti dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika terdapat
    monopoly of power, discretion, and absence of accountability.
    Ketiga unsur tersebut masih menjadi karakter utama birokrasi dan politik Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya bersifat administratif dan lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi politik, pengendalian terhadap korupsi hanya menjadi formalitas.
    Dalam keadaan semacam ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat penegak hukum kehilangan otoritas moral di hadapan publik.
    Fenomena ini menegaskan pandangan Eko Riyadi bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural karena melibatkan relasi kuasa yang timpang antara penguasa dan warga.
    Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menihilkan hak atas pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
    Ketika korupsi merasuk ke dalam sistem politik dan birokrasi, pelanggaran HAM tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
    Dalam hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari agenda kemanusiaan untuk memulihkan keadilan sosial.
    Negara hukum sejatinya berdiri di atas dua fondasi: legitimasi moral dan integritas kelembagaan. Tanpa keduanya, hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menindas, bukan yang membebaskan.
    Negara yang gagal menegakkan hukum terhadap korupsi sesungguhnya telah gagal menegakkan hak asasi manusia.
    Karena itu, pertarungan melawan korupsi bukan semata perang terhadap pencurian uang negara, melainkan perjuangan mempertahankan kemanusiaan dalam wajah negara yang telah lama kehilangan moralnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Minimarket di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menjadi sasaran aksi pencurian pada Senin (10/11/2025) dini hari.

    Komplotan pencuri tidak hanya menyikat puluhan bungkus rokok, tetapi juga perangkat CCTV beserta kotak penyimpanan datanya untuk menghapus jejak kejahatan.

    Pelaku diketahui berhasil masuk melalui dinding bagian belakang yang dijebol menggunakan alat keras seperti linggis. Aksi itu terjadi saat minimarket dalam kondisi tutup, dan baru diketahui pada pagi harinya setelah seorang warga melihat kondisi tembok jebol dan segera melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi dari Polresta Sidoarjo untuk proses pendalaman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Dudon, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Dudon, pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan sangat terencana. “Dari hasil olah TKP, kuat dugaan pelaku menggunakan alat keras seperti linggis dan palu ganda untuk menjebol dinding bagian belakang,” ungkapnya.

    Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan perangkat keamanan toko. Barang yang raib antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, unit CCTV, dan kotak penyimpanan data rekaman CCTV. Polisi menduga perangkat tersebut diambil untuk menghapus bukti rekaman aksi mereka.

    “Kerugian masih kami hitung oleh pihak manajemen minimarket. Kami juga sedang mengumpulkan rekaman CCTV dari area sekitar untuk mengidentifikasi pelaku,” tegas Dudon, berharap hasil pendalaman dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik aksi pembobolan nekat tersebut. [isa/ian]