Kasus: pencurian

  • Kesal Disebut Berkulit Hitam, Pria di Tangerang Pukul Teman Wanitanya hingga Tewas

    Kesal Disebut Berkulit Hitam, Pria di Tangerang Pukul Teman Wanitanya hingga Tewas

    ERA.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria sakit hati yang membunuh rekan perempuannya di sekitar pinggiran Kali Cisadane, Kecamatan Pakuhaji.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku, pada Rabu (4/12), warga dikejutkan dengan penemuan jasad gadis berusia 22 tahun bernama Ita Kartika dengan kondisi separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.

    Kombes Zain mengatakan penangkapan dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus pelaku.

    “Untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (2/12) dan jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) oleh warga saat hendak mancing di tempat kejadian perkara.

    Hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban jika pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” kata dia.

    Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang di dapat disekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. Mengetahui korban tak bergerak, pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” katanya.

    Pascaidentitas korban terungkap, polisi pun menyelidik secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” ujarnya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung mengonfirmasi Romadon, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas ditembak polisi di depan anak dan istrinya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curanmor.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditembak karena melakukan perlawanan aktif dengan senjata api saat akan ditangkap.

    “Pelaku yang merupakan DPO curanmor ini melawan dengan senjata api saat dilakukan penangkapan,” ujar Umi Fadillah saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Lampung untuk sidang etik kepolisian, Umi Fadillah menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Polda Lampung berkomitmen untuk memproses dengan tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Umi Fadillah.

    Menurut Umi Fadillah, anggota polisi penembak pelaku curanmor yang diduga melanggar kode etik kini sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung.

    “Anggota tersebut sudah diperiksa di Bidpropam Polda Lampung dan menunggu jadwal sidang kode etik,” jelasnya.

    Polda Lampung memastikan akan serius menangani kasus ini tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.

    Sebelumnya, seorang pria bernama Romadon (31) tewas ditembak oleh anggota Jatanras Polda Lampung di depan anak dan istrinya pada akhir Maret 2024. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai tim advokasi keluarga Romadon, memberikan keterangan pada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024) lalu.

  • Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

    Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

    Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

    Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

    Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

    “Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

    Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

    Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.

  • Biar Bisnis Makin Moncer, Perusahaan Perlu Manfaatkan Teknologi Pintar

    Biar Bisnis Makin Moncer, Perusahaan Perlu Manfaatkan Teknologi Pintar

    Jakarta: Upaya akselerasi transformasi digital terus berlangsung di berbagai kalangan dunia usaha, organisasi maupun lembaga, untuk kinerja bisnis, daya saing, hingga layanan pelanggan atau masyarakat.
     
    Inovasi dan adopsi teknologi baru terus berkembang, salah satunya penggunaan Generative AI atau kecerdasan buatan yang mampu menciptakan beragam solusi inovatif di berbagai bidang yang juga diiringi dengan makin tingginya kesadaran untuk penguatan sistem keamanan siber (cyber security).
     
    Adopsi atau pemanfaatan teknologi pintar, seperti Artificial Intelligence (AI), machine learning (ML), data analytic, Internet of Things (IoT), cloud, sistem otomatisasi, kian meluas di berbagai bidang untuk mendukung kinerja bisnis, daya saing, dan layanan di tengah persaingan dan perubahan perilaku konsumen yang juga kian dinamis.
     
    Mengacu kondisi itu, Majalah ItWorks bekerja sama dengan sejumlah asosiasi menggelar Top Digital Awards 2024. Beberapa perusahaan dan institusi lembaga pemerintah berhasil meraih posisi puncak dengan menyabet penghargaan tertinggi (Bintang 5 Top Digital Awards 2024-level excellent atau luar biasa).
     
    Beberapa yang meraih Bintang 5 atau level tertinggi atau TOP Digital Implementation 2024 seperti PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), PT Bank Nagari, PT Asian Bulk Logistic, PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perumda Air Minum Kota Padang, PT Patra Jasa.
     
    Ada juga yang menuai Bintang 4, dengan inovasi yang luar biasa seperti Techconnect, PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, PT Pelayanan Bahtera Adhiguna, PT Sinergi Informatika Semen Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
     
    Ketua Panitia Penyelenggara Top Digital Awards 2024 M. Lutfi Handayani mengatakan, kegiatan Top Digital Awards bukan sekadar penilaian dan pemberian penghargaan, namun juga untuk mendukung pembelajaran bersama dalam upaya meningkatkan pemanfaatan teknologi digital. Terutama untuk meningkatkan kinerja, daya saing bisnisnya serta layanan kepada masyarakat atau pelanggan.
     
    “Penghargaan Top Digital Awards diberikan kepada instansi pemerintahan dan korporasi bisnis, yang dinilai telah berhasil dalam hal implementasi dan pemanfaatan teknologi digital. Insyaallah ini merupakan yang terbesar dan paling membanggakan di Indonesia yang di dalamnya juga sarat pembelajaran bersama,” ujar Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.
     

     

    Dukung akselerasi transformasi digital RI
     
    Ditambahkan Lutfi, Top Digital Awards 2024 juga untuk mendorong adanya inovasi-inovasi baru digitalisasi. Terutama mendukung akselerasi transformasi digital di Tanah Air sebagai kesiapan dalam memasuki era industri 4.0 dan era Society 5.0. Termasuk adanya tren dan dinamika baru.
     
    Seperti teknologi Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT) yang saling melengkapi dan dapat meningkatkan efisiensi dan perbaikan proses dalam berbagai bidang. Juga solusi IT Security yang belakangan tengah menjadi perhatian banyak kalangan di tengah tingginya proses transformasi digital saat ini.
     
    Sejauh ini, inovasi pemanfaatan teknologi digital dilakukan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi di tengah tantangan dan ancaman perubahan yang begitu cepat atau dikenal (disruption era) sebagai dampak dari pesatnya inovasi pemanfaatan digital technology ini. Hal tersebut juga selaras dengan tuntutan era revolusi industri keempat (Industri 4.0) yang sarat penggunaan teknologi digital dan otomatisasi.
     
    Demikian juga dengan tuntutan penerapan e-government (pemerintahan elektronik) maupun konsep smart city (kota pintar) untuk proses kerja dan layanan publik di lingkungan pemerintah yang lebih baik dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
     
    “Pesatnya pemanfaatan teknologi digital dan meluasnya penggunaan internet, meski menyuguhkan berbagai peluang baru, namun di sisi lain juga membuka celah adanya ancaman keamanan siber yang juga makin mengkhawatirkan, termasuk peretasan dan pencurian data pribadi,” kata Lutfi.  
     
    “Fenomena ini juga telah mendorong adanya kesadaran dan upaya untuk peningkatan sistem keamanan siber (cyber security) yang bisa lebih diandalkan. Termasuk dengan mengadopsi standar baru, seperti penerapan ISO/IEC 27001:2022 yang merupakan versi terbaru dari standar internasional untuk manajemen keamanan informasi,” tambah dia.
     
    Standar baru ini diterbitkan pada 25 Oktober 2022 dengan beberapa pembaruan utama, termasuk di antaranya perlindungan data pribadi (Privacy Protection). Standar baru sistem keamanan siber ini juga makin banyak diadopsi oleh berbagai organisasi, perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya.
     
    Bahkan beberapa perusahaan, organisasi dan Lembaga, mulai membangun tim khusus tanggap dan respons cepat terhadap ancaman kejahatan siber, di antaraya dengan membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Chief Information Security Office (CISO).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    JAKARTA – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku pembunuhan  seorang wanita di semak-semak rumput pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Antara, Jumat, 6 Desember. 

    Zain menjelaskan pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin, 2 Desember petang dan jasad korban ditemukan pada Rabu, 4 Desember oleh warga saat hendak mancing di TKP.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ucapnya.

    Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Selanjutnya, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya. 

    Kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

    Zain menambahkan karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Pascaidentitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

    “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucap Zain.

  • Curi Kambing, Pemuda Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

    Curi Kambing, Pemuda Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial NA (24) asal Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi bulan-bulanan massa. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) siang setelah NA kepergok mencuri seekor kambing di Desa Semedusari, Kecamatan Lekok.

    Kejadian bermula saat NA berusaha membawa kabur seekor kambing milik warga. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik kambing dan warga sekitar. Pelaku pun dikejar hingga tertangkap di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling.

    Amarah warga yang memuncak membuat NA menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka serius. Setelah itu, polisi mendatangi tempat kejadian dan pelaku dilarikan ke rumah sakit.

    “Pelaku mengalami luka-luka cukup parah dan sempat tidak sadarkan diri,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

    Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan NA dan membawanya ke RSUD Grati untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kambing yang diduga hasil curian dan sepeda motor Nmax milik pelaku.

    “Korban pencurian, Monati, telah memberikan keterangan kepada kami,” tambah Junaidi.

    Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian secara lengkap. (ada/but)

  • Sakit Tidak Dipinjami Jadi Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Korban – Halaman all

    Sakit Tidak Dipinjami Jadi Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

    Tiga orang tewas dan satu orang alami luka-luka dalam tragedi pembunuhan ini.

    Ketiganya yakni bernama Agus Komarudin (38), istrinya yang bernama Kristina (37), dan anak pertamanya, Agusta Wiratmaja Putra (12).

    Sementara satu korban luka berinisial SPY (8) yang merupakan anak bungsu korban.

    Setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, pelaku penembakan pun berhasil diringkus.

    Pelaku bernama Yusak yang merupakan adik ipar Agus atau adik kandung Kristina.

    “Pelaku adalah adik kandung dari korban perempuan,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dikutip dari TribunMataraman.com

    Yusak ditangkap di Lamongan, Jawa Timur tak sampai 24 jam.

    “Tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap di daerah Lamongan,” kata AKBP Bimo Ariyanto. 

    Ia menuturkan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati karena permintaan meminjam uang ditolak korban.

    Pembunuhan bermula pada Minggu (1/12/2024) saat pelaku mengunjungi korban.

    Di kesempatan tersebut, pelaku meminjam uang dan ditolak.

    Lalu, pada Selasa (3/12/2024), pelaku datang ke kediaman korban dengan berjalan kaki.

    Pelaku langsung menganiaya korban dan meninggalkan TKP dengan membawa barang berharga milik kakaknya.

    “Penganiayaan dilakukan pukul 3 (sore). Lalu pukul 5 dia meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban, tas, dan barang-barang lainnya,” ujarnya. 

    Diwartakan sebelumnya, tiga dari empat anggota keluarga tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Kamis (5/12/2024) pagi.

    Korban bernama Agus Komarudin (38), istrinya yang bernama Kristiani (37), dan anak pertamanya, Christian Agusta Wiratmaja.

    Sementara anak terakhir dari korban, Samuel Putra Yordaniel yang masih duduk di bangku SD dikabarkan selamat dan kini dirawat di rumah sakit.

    Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, kasus ini diduga merupakan kasus pembunuhan dengan pencurian disertai kekerasan.

    Mengutip TribunJatim.com, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta bahwa korban alami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

    “Dari keterangan beberapa saksi dan hasil olah TKP, kejadian ini kami duga sebagai kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” 

    “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat kondisi salah satu korban yang masih selamat, dan alhamdulillah kondisinya stabil,” kata AKBP Bimo Ariyanto.

    Diketahui, korban yang selamat bernama Samuel Putra Yordaniel.

    “Saat ini korban yang selamat sedang dalam masa pemulihan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil rontgen dan CT scan keluar,” tambahnya.

    Kronologi Penemuan Jenazah

    Jenazah Agus ditemukan oleh saksi pada Kamis pagi sekira pukul 08.30 WIB.

    Saat itu, sejumlah saksi datang ke rumah Agus.

    Pintu rumah korban tertutup rapat dan tak ada respons saat saksi mengetuk pintu beberapa kali.

    Korban juga dihubungi beberapa kali namun tak ada jawaban.

    Hingga seorang keluarga korban bernama Supriyono memutuskan untuk membuka jendela kamar.

    Mengutip TribunJatim.com, di situ, Supriyono melihat ada bercak darah di atas kasur.

    Salah satu saksi juga mengaku mengintip dari lubang tembok kayu di dapur dan menyaksikan ada tangan tergeletak di dapur.

    Para saksi pun melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek NGancar.

    Saat polisi tiba di lokasi, Agus dan Kristiani ditemukan tewas di dapur dalam kondisi berlumuran darah.

    Sementara Christian Agusta ditemukan meninggal dunia di ruang tengah dan anak terakhir korban ditemukan dalam kondisi terluka parah.

    Samuel Putra, anak terakhir Agus pun dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com/TribunMataraman.com, Isya Anshori)

  • Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di Tangerang

    Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal

    Jakarta (ANTARA) – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di semak-semak rumput pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Rabu (4/12).

    “Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Zain menjelaskan pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (2/12) petang dan jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) petang oleh warga saat hendak mancing di TKP.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ucapnya.

    Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Selanjutnya, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

    Zain menambahkan karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Pascaidentitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

    “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucap Zain.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deretan Fitur Keamanan dan Privasi Baru di Samsung One UI 7 – Page 3

    Deretan Fitur Keamanan dan Privasi Baru di Samsung One UI 7 – Page 3

    One UI 7 menghadirkan fitur baru yang hanya tersedia di smartphone Galaxy. Tujuannya untuk melengkapi solusi Theft Protection atau perlindungan pencurian pada Android.

    Hal ini ada untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan data pribadi tetap aman, meski perangkat hilang atau dicuri.

    Selain Theft Detection Lock, Offline Device Lock, dan Remote Lock, pengguna Galaxy bisa menggunakan langkah keamanan dalam Identity Check.

    Fitur ini dirancang agar pengguna menyadari kalau PIN perangkat dicuri. Jika terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan, pengguna tidak perlu khawatir karena perlindungan eksklusif Galaxy akan langsung bekerja.

    Dalam hal ini, kalau pengguna ada di lokasi yang tidak familiar, otentikasi biometrik akan diperlukan untuk membuat perubahan apa pun pada setting keamanan yang bisa membahayakan informasi pribadi.

    Security Delay selama satu jam juga akan diaktifkan untuk mencegah pengguna tidak sah untuk membuat perubahan di perangkat.

    Sekadar informasi, One UI 7 akan dirilis bersamaan dengan peluncuran Galaxy S series yang akan datang. One UI 7 hadir dengan kemampuan AI tambahan, termasuk fungsi on-device AI yang ditingkatkan.

    Program beta One UI 7 sendiri tersedia pertama kali di Galaxy S24 series di Jerman, India, Korea, Polandia, Inggris dan Amerika Serikat mulai 5 Desember.

  • Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah aksi kekerasan dilakukan oleh anggota kepolisian di berbagai wilayah dalam sebulan terakhir. Kekerasan berujung kematian ini mayoritas melibatkan warga sipil.

    CNNIndonesia.com merangkum setidaknya ada empat kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban akibat tindakan berlebihan dari anggota Polri.

    1. Polisi tembak polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan pertama menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Ia ditembak oleh rekannya yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di bagian kepala pada Jumat (22/11) dini hari.

    Kasus penembakan antar anggota polisi ini diduga terkait pengusutan kasus tambang ilegal galian C yang sedang diproses oleh korban. Sementara pelaku yakni Dadang diduga tidak sepakat dengan aksi razia yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

    Dalam kasus ini Dadang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan serta dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu yang bersangkutan juga telah dipecat sebagai anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    2. Polisi tembak siswa di Semarang

    Selang dua hari dari kasus di Solok Selatan, giliran anggota Polrestabes Semarang yang terlibat di kasus penembakan hingga menewaskan seorang siswa SMK berinisial GRO (17).

    Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim aksi penembakan terhadap GRO dilakukan oleh Aipda Robig saat hendak membubarkan tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

    Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Hal itu yang membuat anggotanya melepaskan tembakan hingga mengenai pinggul Gamma yang menyebabkan pelajar itu meninggal dunia.

    Keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    3. Polisi bunuh ibu kandung di Bogor

    Tak berselang lama, kasus kekerasan hingga menewaskan korban kembali terjadi dengan pelaku dari anggota Polres Metro Bekasi.

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan memukul korban menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Kejadian itu bermula saat Ucok terlibat cekcok dengan ibunya. Pasca pemukulan, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).

    4. Polisi tembak pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Korban yang bernama Romadon, asal Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung ditembak mati oleh anggota Polda Lampung di depan anak dan istrinya.

    Aksi penembakan dilakukan lantaran korban dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Kasus ini mencuat lantaran peristiwa penembakan dilakukan saat korban tidak dalam posisi melawan dan tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota diduga melanggar kode etik itu kini telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik, untuk jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasi kembali,” tuturnya.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]