Kasus: pencurian

  • Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap alasan delapan tersangka tega menganiaya KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Warga setempat ternyata menganggap KM sebagai remaja yang tidak baik.

    KM disebut sudah kerap mencuri hingga melakukan tindakan tak senonoh.

    Seorang tersangka bernama Wartono (40) mengaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang.

    Pria yang bekerja sebagai sipir rutan itu mengaku tindakannya dilakukan untuk menakut-nakuti korban.

    Tujuannya, agar korban mengakui dan mengungkapkan perbuatan tak senonoh yang pernah dilakukan.

    Menurut Wartono, selain mencuri celana dalam, korban juga disebut melecehkan anak dari Ketua RT dan warga setempat.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Untuk membuat korban mengaku, Wartono menakut-nakuti menggunakan tang.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu,” urainya.

    Sementara itu, Ketua RT bernama Agus mengaku menampar pipi korban.

    Agus menyebut, selain mencuri celana dalam, korban juga mengaku telah mencuri handphone.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Agus.

    Di sisi lain, Plt Kapolres Boyolali, Budi Andhu Buono menyebut, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.

    Bahkan dulu, pernah ketahuan, namun berakhir dengan surat pernyataan.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

    Puncaknya terjadi pada Senin (18/11/2024). Korban diduga mencuri celana dalam.

    KM kemudian dipanggil Ketua RT hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Ketua RT setempat.

    Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Ayah Korban Ikut Dipukuli

    Saat kejadian, ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

    Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

    Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu,” ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

    Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

    Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh. 

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” terangnya.

    Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

    Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

    “Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Teganya Bos Keroyok Anak Buah hingga Tewas di Jaksel Berujung Tersangka

    Teganya Bos Keroyok Anak Buah hingga Tewas di Jaksel Berujung Tersangka

    Jakarta

    Pria penjual telur gulung berinisial MR (32) tewas mengenaskan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban tewas dalam kondisi mengalami luka-luka dan diikat di sebuah pohon.

    Keluarga korban melapor ke polisi untuk menuntut keadilan. Polisi bergerak menyelidiki kasus hingga menangkap 4 orang pelaku.

    Salah satu pelaku ialah AS (46) yang merupakan bos korban. Selain mengeroyok, AS juga merupakan pihak yang mengikat MR di pohon.

    Korban diikat di pohon dalam kondisi penuh luka pada Selasa (3/12) dini hari. Tersangka tidur dan meninggalkan korban di pohon dalam kondisi dinginnya udara dini hari hingga akhirnya korban meninggal dunia.

    Awal Mula Kasus

    Kapolsek Tebet Kompol Murodih menjelaskan, awalnya AS (46) menyuruh korban untuk belanja keperluan berjualan telur gulung pada Senin (25/11) sekitar pukul 14.30 WIB. MR lalu pergi belanja menggunakan sepeda motor milik tersangka lain, MF (28).

    “Korban diminta belanja yang menggunakan sepeda motor Beat nomor polisinya B-4618-SNR warna hitam milik MF ya, waktu itu mereka disuruh untuk beli telur. Kemudian tidak balik,” kata Murodih di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    AS mendapatkan informasi bahwa MR berada di dekat Stasiun Bekasi pada Senin (2/12). AS lalu mengajak pemilik motor, MF, beserta dua rekannya yakni R dan AR untuk mendatangi MR.

    Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

    Keempat pria itu lalu menghajar MR di kawasan Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat dianiaya sekitar 3 kali.

    Pada Selasa (3/12) sekitar pukul 00.15 WIB, AS dan ketiga rekannya membawa korban ke daerah Tebetm tepatnya di penyeberangan rel kereta api (KA) di Tebet Timur. Korban kembali dipukuli keempat pelaku atas tuduhan pencurian motor.

    “Di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” ucapnya.

    Tersangka kembali main hakim sendiri terhadap korban. Mereka kembali memukuli korban di rumah MF.

    “Setelah dari TKP kedua, dibawa lagi ke rumah MF. Nah di sana mereka juga dipukuli bersama-sama,” ujarnya.

    Setelah dari rumah MF, mereka membawa korban MR ke kontrakan AS. Lalu korban MR diikat di pohon lantas ditinggal tidur sama AS dan MF. Pada pagi harinya, korban MR ditemukan tewas.

    Simak berita selengkapnya di halaman berikutnnya.

  • Perampokan Butik di Probolinggo Terungkap, Pelaku Ternyata Simpan Rasa Kesal pada Pemilik

    Perampokan Butik di Probolinggo Terungkap, Pelaku Ternyata Simpan Rasa Kesal pada Pemilik

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku perampokan di sebuah butik di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan beberapa hari lalu.

    Pelaku berinisial HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap sehari setelah melakukan aksinya seorang diri. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Probolinggo Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, meski tidak ada laporan dari korban atau pemilik butik, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku.

    “Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” kata AKBP Oki, Jum’at (13/12/2024).

    Tidak hanya pelaku, menurut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di Butik Silvia milik Mela (68) warga setempat.

    “Selain itu, kami juga menyita satu buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol yang dibawa pelaku saat beraksi dan juga satu buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam,” ujar AKBP Oki.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Oki, motif pelaku sakit hati kepada pemilik butik karena selama ini sudah berkomunikasi baik dengan pelaku hingga membuatnya kagum terhadap korban. 

    “Setelah mengagumi korban. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, korban secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap pelaku, hingga merasa kesal kepada korban lalu melakukan hal tersebut,” terang AKBP Oki.

    “Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).

    Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

    “Sedangkan AZ adalah teman dari tersangka JG. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia pernah menjalani hukuman satu tahun lebih,” ujar i Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

    Margono menjelaskan, JG sedang pacaran dengan Puspita. Namun Puspita menyodorkan syarat bahwa JG harus melakukan pendekatan dengan dua anaknya. JG sukses mendakati anak pertama Puspita. Namun dirinya gagal mendekati anak kedua pacarnya, KY.

    Dari situlah JG hilang kesabaran. Bahkan dirinya berniat menghabisi anak pacarnya itu. Rencana pembunuhan sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Sejak itu KY kerap diajak ke rumah JG yang ada di Kecamatan Sumobito. KY dianiaya dengan dipukul beberapa bagian tubuh.

    Bukan itu saja, tersangka juga memesan racun tikus melalui toko online pada 27 November 2024. Paket itu diterma oleh JG. Lalu pada Jumat 6 Desember 2024, JG dan AZ menginap di rumah Puspita. JG tidur bersama Puspita, sedangkan AZ meletakkan cairan racun tikus ke dalam susu.

    Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024) sore, korban diajak keluar oleh JG. Sang ibu turut serta. Nah, saat di rumah JG itulah korban mengalami kekerasan. Ada luka bekas benda tumpul. “Terduga juga memasukkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban,” kata Margono.

    Akibatnya, KY mengalami kejang-kejang hingga dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhhamadiyah Mojoagung. Karena sudah kritis, KY dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Korban meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari di rumah sakit tersebut.

    “Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” jelas Margono.

    Bagiamana dengan ibunda korban? Margono menjelaskan bahwa ibu korban statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibu korban. “Jadi statusnya saksi,” pungkasnya. [suf]

  • AS Tuduh Warga Korut Susupi Perusahaan Washington, Curi Data Rahasia

    AS Tuduh Warga Korut Susupi Perusahaan Washington, Curi Data Rahasia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Amerika Serikat mengeklaim Korea Utara menyusupkan warga mereka ke perusahaan-perusahaan di AS, untuk mencuri informasi rahasia yang kemudian digunakan untuk pemerasan.

    Uang hasil peras tersebut diduga dipakai untuk membiayai program persenjataan Pyongyang.

    Kementerian Luar Negeri AS menyatakan sekitar 130 pekerja asal Korea Utara bekerja di perusahaan teknologi informasi (IT) dan nirlaba AS dari 2017 hingga 2023. Mereka setidaknya telah meraup $88 juta (sekitar Rp1,4 triliun) yang digunakan Korut untuk membiayai senjata pemusnah massal.

    Perwakilan Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York belum memberikan komentar mengenai hal ini.

    Kemlu AS sementara itu sedang mencari informasi dari dua perusahaan Korut yang dijatuhi sanksi, yakni Yanbian Silverstar Network Technology dan Volasys Silverstar. Dua perusahaan yang masing-masing berbasis di China dan Rusia tersebut dikatakan menangani para pekerja.

    Kementerian Kehakiman AS secara terpisah juga mengumumkan dakwaan terhadap 14 warga Korea Utara yang dituduh bekerja di perusahaan-perusahaan AS menggunakan identitas palsu.

    Para pekerja diduga beroperasi dari luar AS untuk mencuri informasi sensitif perusahaan, salah satunya kode sumber komputer milik perusahaan, dan mengancam akan membocorkannya kecuali jika perusahaan membayar tebusan.

    Ke-14 orang tersebut kini didakwa dengan sejumlah tuduhan di antaranya penipuan daring, pencucian uang, dan pencurian identitas.

    “Untuk mendukung rezimnya yang brutal, pemerintah Korea Utara mengarahkan pekerja IT untuk mendapatkan pekerjaan melalui penipuan, mencuri informasi sensitif dari perusahaan-perusahaan AS, dan menyedot uang kembali ke Korut,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan.

    Sebagian besar terdakwa diyakini berada di Korea Utara. Oleh sebab itu, Kementerian Luar Negeri AS menawarkan hadiah $5 juta (sekitar Rp80 miliar) bagi siapa pun yang bisa memberikan informasi mengenai para tersangka.

    Seorang pembelot Korea Utara yang ahli di bidang IT pernah mengaku kepada Reuters pada November 2023 bahwa di Korut, ia akan mencoba untuk mendapatkan pekerjaan dan membuat profil media sosial palsu untuk mendapatkan lebih banyak pekerjaan.

    (blq/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sonneveld, dari Pahlawan Jadi Penipu

    Sonneveld, dari Pahlawan Jadi Penipu

    Mereka hanya tahu bahwa Meneer Sonneveld orang kaya, apalagi melihat riwayat pekerjaannya, juga seorang mantan tentara KNIL yang menerima tanda jasa dari Kerajaan Belanda. Sampai akhirnya, sikap mereka berubah usai membaca pemberitaan sejumlah koran pada awal September 1913.

    Hampir semua koran yang ada di Hindia Belanda melaporkan tentang kasus pencurian uang nasabah di Bank Escompto, Batavia. Koran Deli Courant (edisi 5 September 1913) dan de Sumatra Post (edisi 6 September 1913) melaporkan, Sonneveld telah mencuri atau menggelapkan uang nasabah sebesar 122.000 gulden. Tapi versi lain melaporkan uang yang digelapkan mencapai total 220.000 gulden.

    Pada 1913, nilai 122 ribu gulden mungkin bisa membeli emas seberat 73 kilogram. Saat itu, untuk 1 gram emas dihargai 1,67 gulden. Bila dikonversi ke masa sekarang, 1 gram emas seharga Rp 1,366 juta atau 1 kilogram seharga Rp 1,366 miliar. Maka jumlah 73 kilogram emas nilainya bisa mencapai Rp 99,718 miliar. Nilai cukup fantastis di masa itu.

    Karena cara kotor menggelapkan uang nasabah diketahui oleh pihak Bank Escompto (NIEM), Sonneveld dan istrinya kabur ke luar kota. Polisi Batavia lalu menetapkan pasangan suami-istri itu sebagai buronan dan menyebarluaskan deskripsi fisiknya di sejumlah koran dan tempat umum.

    De Sumatra Post pada 6 September 1913 mewartakan ciri-ciri fisik Sonneveld, yakni berusia 45 tahun, berkulit cokelat, berdarah Belanda, ada bekas luka di pipi kanan dan lutut. Sonneveld dan istrinya Caritas diketahui pergi dari Batavia menuju Bandung menggunakan kereta api dari Meester Cornelis (sekarang Jatinegara, Jakarta Timur).

    Di Bandung mereka sempat menginap di sebuah hotel selama beberapa hari. Lalu melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Koran Bataviaasch Nieuswblas pada 7 September 1913 melaporkan, selama perjalanan di kereta api, Sonneveld sempat bertemu dengan seorang temannya, yaitu Williemse, seorang pemilik rumah makan di Batavia.

    Kepada temannya itu Sonneveld mengatakan dirinya akan pergi menuju Hongkong dari Surabaya. Alasannya akan studi banding ke kantor Bank Escompto cabang Hongkong. Williemse melaporkan apa yang diceritakan Sonneveld kepada polisi. Namun Sonneveld dan istrinya sudah pergi dengan menumpang kapal berbendera Jepang, Banri Maru.

    Dikutip dari koran Pinang Gazette and Straits Chronicle, 16 September 1913, otoritas di Singapura menerima telegram dari Batavia tentang pelarian Sonneveld dan Caritas menggunakan kapal Banri Maru. Beberapa hari kemudian, Sonneveld dan istrinya ditangkap setelah kapal berbendera Jepang itu berlabuh di pelabuhan Hongkong.

  • 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

    8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

    GELORA.CO – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

    Disdik Boyolali Turun Tangan

    Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.

  • 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

    Disdik Boyolali Turun Tangan

    Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah. 

    Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa. 

    Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga. 

    Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

    Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

    Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

    Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

    Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

    Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

     

    Kronologi

    Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

    Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

    Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

    Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

    Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

    ”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

    Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

    Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

    Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

    ”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

    Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    ”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

     

    Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar

    Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

    Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

    Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

    Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

    ”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum,” ujar Theo.

    “Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri.”

     

  • Mobil Milik Jurnalis Raib di Parkir Sewaan Tangerang

    Mobil Milik Jurnalis Raib di Parkir Sewaan Tangerang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mobil milik jurnalis media online bernama James Simanullang dicuri saat diparkir di tempat parkir sewa di Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (27/11).

    James menceritakan dirinya baru mengetahui mobilnya raib pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, ia berniat memanaskan mesin kendaraannya.

    Mendapati mobilnya tak ada di tempat parkir, James pun bertanya kepada satpam yang berjaga di lokasi. Namun, satpam berdalih tidak tahu ada pencurian.

    Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Semakin aneh kalau satpam yang menjaga tempat parkir itu tidak tahu ada maling.

    “Dia yang jaga masa bisa enggak tahu. Ngapain saja emang kerjaan dia. Padahal ngejebol kunci mobil butuh waktu yang lama,” kata dia kepada wartawan, Kamis (12/12).

    James telah melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Ciledug dan teregister dengan nomor LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024.

    James pun berharap mobilnya bisa segera ditemukan. James menduga mobilnya memang sudah diincar sejak lama oleh pelaku.

    “Posisi mobil ada di bagian tengah. Kayaknya emang sudah ngincer kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” ujarnya.

    James juga menduga satpam yang berjaga di tempat parkir itu menjadi komplotan pencuri mobil. Namun hal itu masih harus dibuktikan oleh polisi.

    Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol H. Ubaidillah memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kendaraan di komplek Ciledug Mas tersebut.

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” kata Ubaidilah.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]