Kasus: pencurian

  • Kaspersky Prediksi Ancaman Siber Mobile Finance Meningkat pada 2025

    Kaspersky Prediksi Ancaman Siber Mobile Finance Meningkat pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan keamanan siber global, Kaspersky memprediksi adanya evolusi lanskap keamanan siber finansial pada tahun depan atau 2025

    Dalam laporan Kaspersky Security Bulletin: Crimeware and Financial Cyberthreats in 2025, para ahli perusahaan melihat salah satu tren yang ditunjukkan dalam laporan tersebut adalah bahwa seiring dengan menurunnya jumlah serangan dengan malware perbankan atau finansial tradisional untuk PC, ancaman siber finansial untuk ponsel pintar meningkat.

    Pada 2025, Kaspersky memprediksi akan adanya banyak kemajuan dalam teknik ransomware. Pertama, ransomware akan secara diam-diam memanipulasi atau memasukkan data yang salah kedalam basis data dan tidak hanya mengenkripsi data. 

    Bahkan, jika didekripsi, teknik perusakan data ini menimbulkan keraguan pada keakuratan set data lengkap bisnis. Kedua, kelompok ransomware tingkat lanjut akan mulai menggunakan kriptografi pasca-kuantum seiring berkembangnya komputasi kuantum.

    Ketiga, ransomware-as-a-service diproyeksikan akan tumbuh. Diprediksi hacker yang kurang berpengalaman akan dapat meluncurkan serangan canggih dengan alat semurah US$40 dan akan meningkatkan jumlah kejadian.

    Selain itu, Kaspersky melihat pada tahun 2025 diprediksi akan ada lonjakan serangan terkait pencurian informasi pribadi. Pencuri populer, seperti Lumma, Vidar, Redline , dan lainnya tetap akan menjadi sasaran dari penegak hukum. Pada tahun ini juga diprediksi kelompok pembobol data baru juga akan muncul dengan sasaran yang hampir sama.

    Kepala unit Amerika Latin dari Tim Riset dan Analisis Global (GReAT) Kaspersky Fabio Assolini melihat pada 2025 dan seterusnya, ketahanan terhadap ancaman siber finansial akan menuntut langkah-langkah keamanan yang kuat dari pengguna individu dan bisnis.

    Fabio menuturkan, analisis prediktif, pemantauan berkelanjutan, dan pola pikir zero-trust untuk melindungi data penting untuk diperhatikan pada tahun ini untuk melindungi data.

    “Penting juga untuk menyelenggarakan program pelatihan siber rutin bagi karyawan dan memperingatkan mereka tentang potensi ancaman siber karena staf yang tidak mendapatkan cukup informasi merupakan salah satu mangsa empuk serangan awal paling umum yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius bagi suatu organisasi,” kata Fabio.

  • Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Ungkap Kronologi dan Motif – Halaman all

    Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Ungkap Kronologi dan Motif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan.

    Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, inisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka.

    Meski begitu, penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.

    “Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

    Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

    Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.

    Kena Sanksi PTDH

    Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.

    Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi. 

    Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.” 

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho, Senin.

    Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).

    Kasus yang Menyeret AK

    Sebelumnya, Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

    “Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

    Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

    “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

    Apabila terbukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul: Brigadir AK dan Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda Kalteng Tertutup Kronologi dan Motif.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • Saksi Kunci yang Jadi Tersangka Sebut Brigadir AKS Tembak Kepala Korban Dua Kali hingga Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Desember 2024

    Saksi Kunci yang Jadi Tersangka Sebut Brigadir AKS Tembak Kepala Korban Dua Kali hingga Tewas Regional 16 Desember 2024

    Saksi Kunci yang Jadi Tersangka Sebut Brigadir AKS Tembak Kepala Korban Dua Kali hingga Tewas
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com

    Brigadir Polisi
    berinisial AKS yang diduga membunuh warga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) disebut melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api hingga membuat korban tewas.
    Hal itu diungkapkan oleh Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Yuliani, istri dari tersangka MH.
    MH merupakan
    saksi kunci
    dari peristiwa tersebut, karena ada di lokasi kejadian saat Brigadir AKS diduga menembak korban.
    Parlin mengatakan, MH bercerita soal kejadian itu kepada Yuliani, bagaimana detik-detik
    pembunuhan
    itu bisa terjadi.
    “Ceritanya itu, Pak MH ini sopir yang sedang membawa mobil bersama si oknum anggota polisi tadi. Lalu oknum anggota tadi membawa orang dari pinggir jalan di Jalan Trans Kalimantan untuk semobil dengan mereka. Tiba-tiba, oknum anggota tadi melakukan penembakan ke penumpang tadi,” kata Parlin, saat diwawancarai awak media di Markas Polda Kalteng,
    Palangka Raya
    , pada Senin (16/12/2024).
    Penembakan yang berlangsung tiba-tiba itu, lanjut Parlin, membuat MH terkejut. MH juga merasa takut dan tertekan.
    “Pak MH dalam posisi itu di bawah ketakutan, karena ada menggunakan senjata api. Kalau saat itu dia berontak, bisa jadi nyawanya juga terancam. Keadaan itu membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi itu membawa senjata api,” ujar Parlin.
    MH hanya seorang sopir mobil dan tidak pernah menyangka pembunuhan itu bisa terjadi langsung di depan matanya.
    Menurut cerita MH ke istri, pelaku menembak kepala korban dua kali.
    “Dua kali, itu di bagian kepala. Ini semua akan kami bongkar dengan kondisi bagaimana jenazah itu,” ucap dia.
    Tak hanya itu, MH juga sempat dipukul oleh Brigadir AKS karena kaget dengan peristiwa pembunuhan itu.
    “Pak MH kaget kenapa (Brigadir AKS) tiba-tiba menembak tanpa ada sebab,” ujar dia.
    Parlin menegaskan, pihaknya akan membongkar kasus ini. Pihaknya juga akan melihat fakta cerita itu sesuai dengan kondisi otopsi jenazah korban.
    MH menjadi saksi kunci dari kasus ini, mengingat dirinyalah yang berada satu mobil dengan Brigadir AKS saat peristiwa berdarah itu terjadi.
    “Kami akan pelajari dulu apakah ini ada potensi praperadilan atau seperti apa. Kami juga akan bermohon ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), supaya hukum ini lurus,” tegas dia.
    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AKS membunuh korbannya.
    Mengenai adanya penggunaan senjata api oleh oknum aparat, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
    “Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik tetap melaksanakan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan metode
    scientific crime investigations
    ,” ujar Erlan, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Markas Polda Kalteng, Senin.
    Saat dikonfirmasi ulang setelah pengacara keluarga salah satu tersangka memberikan pernyataan bahwa pelaku menembak, Erlan menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
    “Proses sidik masih berjalan. Tunggu nanti dari Krimum, setelah selesai semuanya pasti dikabari,” ujar Erlan, melalui aplikasi perpesanan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni DPR Minta Polda Kalteng Tuntaskan Kasus Dugaan Polisi Tembak Warga – Page 3

    Sahroni DPR Minta Polda Kalteng Tuntaskan Kasus Dugaan Polisi Tembak Warga – Page 3

    Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa seorang personel berpangkat Brigadir berinisial AK. Hal ini dilakukan terhadap anggota Polresta Palangka Raya tersebut, atas dugaan kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Terduga pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024),” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Dilansir dari Merdeka.com, Erlan menjelaskan, ketika itu warga menemukan sesosok mayat dalam kondisi tergeletak di kebun sawit.

    “Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit,” jelasnya.

    Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AK oleh Propam dan tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalteng.

    Sehingga, Erlan meminta untuk menunggu proses pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut atas kasus yang melibatkannya.

    “Saat ini sedang berproses kita tunggu nti hasilnya,” ujarnya.

     

  • Konter Handphone di Tajur Bogor Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Konter Handphone di Tajur Bogor Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta Megapolitan 16 Desember 2024

    Konter Handphone di Tajur Bogor Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Sebuah konter handphone di Jalan Raya Tajur, RT 02 RW 05, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dibobol maling pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 02.20 WIB.
    Akibat kejadian ini, pemilik konter, Wandi Man Fauzi, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15-20 juta.
    “Setelah tutup toko malingnya masuk dia laki-laki dengan cara membobol gembok rolling door. Total kerugian diperkirakan Rp15-20 juta,” ucap Wandi saat diwawancarai Kompas.com, Senin (16/12/2024).
    Wandi menjelaskan, aksi
    pencurian
    terjadi tidak lama setelah tokonya tutup.
    Saat akan membuka toko pagi harinya, dia mendapati
    rolling door
    dalam keadaan tidak tergembok.
    “Kebetulan hari itu kita tutup toko telat sekitar pukul 02.00 WIB. Tetapi sepertinya pelaku sudah mengincar, saat kami pulang, dia tidak lama masuk,” kata Wandi.
    Dalam melancarkan aksinya, pelaku membobol gembok
    rolling door
    , lalu mematikan lampu teras toko dengan cara memutar bohlamnya agar kondisi menjadi gelap dan tidak mencurigakan.
    Setelah itu, pelaku masuk ke dalam konter untuk menggasak barang-barang berharga.
    Sejumlah barang raib dibawa maling, di antaranya voucher kuota,
    speaker
    , tiga unit handphone untuk transaksi, dan uang receh sebesar Rp2 juta.
    Wandi menduga pelaku sudah mengincar konternya sejak awal.
    “Maling membawa voucher kuota, speaker, tiga unit HP yang biasa dipakai untuk transaksi, dan uang receh buat kembalian,” ungkap dia.
    Wandi berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Selatan pada hari yang sama, namun belum memiliki bukti yang lengkap.
    “Rencana hari ini saya mau melapor, karena kemarin masih ada beberapa bukti yang kurang,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Bandit curanmor Surabaya terekam CCTV beraksi di sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya, Selasa (10/12/2024) kemarin. Dalam melakukan aksinya, ketiga bandit curanmor hanya butuh waktu 5 detik untuk membawa kabur sepeda motor korban.

    Kakak ipar korban, Fhanny Amelia (26) mengatakan bahwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya pada pukul 04.30 WIB. Saat itu motor korban sudah dikunci stir. “Adik ipar saya cuman mau ambil uang di ATM. Saat itu memang kondisinya sepi karena masih pagi,” kata Fhanny, Senin (16/12/2024).

    Korban lantas keluar minimarket dan mendapati sepeda motornya hilang. Ia lantas meminta rekaman CCTV kepada pegawai minimarket. Dari rekaman CCTV itulah diketahui sepeda motor korban dicuri oleh 3 pelaku.

    Dari rekaman CCTV itu, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Salah satu pelaku lantas turun dan langsung merusak rumah kunci Honda Beat S 3611 OCL milik korban. Pelaku yang mengeksekusi sepeda motor milik korban memakai celana jeans selutut dan memakai sandal. Hanya hitungan detik, pelaku berhasil menguasai motor korban kabur. “Adik saya sudah melapor ke Polsek Rungkut atas pencurian ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada saat dikonfirmasi mengatakan agar menghubungi Kanit Reskrim Ipda Vondra atas peristiwa ini. “Silahkan langsung ke kanit reskrim mas,” tutur Grandika. (ang/kun)

  • Honda Umumkan Harga ICON e: dan CUV e:

    Honda Umumkan Harga ICON e: dan CUV e:

    Daftar Isi

    Karawang, CNN Indonesia

    PT Astra Honda Motor (AHM) resmi mengumumkan harga sepeda motor listrik Honda ICON e: dan CUV e:.

    Direktur Pemasaran AHM Octavianus Dwi mengatakan kehadiran dua motor listrik Honda ICON e: dan CUV e: ini mencerminkan komitmen AHM dalam menghadirkan kendaraan yang ramah lingkungan.

    “Kami berupaya untuk selalu dapat memberikan pilihan berkendara yang efisien, ramah lingkungan dengan kualitas terbaik, dan standar keamanan tinggi bagi masyarakat di Tanah Air sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman saat berkendara dengan motor listrik Honda, di mana pun mereka berada,” ujar Octa di Karawang, Jawa Barat, Senin (16/12).

    Honda ICON e: merupakan motor listrik yang dapat dicas langsung, sementara itu Honda CUV e: hadir menggunakan sistem baterai yang dapat ditukar (swappable battery) dengan kapasitas baterai yang besar.

    Spesifikasi Honda ICON e:

    Honda ICON e: dibekali desain advance, clean, dan smart. Pada bagian roda dibekali paduan pelek 12 inci di depan dan 10 inci di belakang.

    Terdapat bagasi berukuran besar dengan kapasitas mencapai 26 liter yang menambah nilai fungsionalitas. Honda ICON e: menggendong motor listrik dengan tenaga maksimal 1,8 KW yang mampu melaju hingga 55 kilometer per jam.

    Honda menyematkan baterai pada ICON e: di bagian dek bawah. Motor ini diklaim punya daya jelajah 53 kilometer dengan sekali pengisian.

    Terdapat riding mode ‘ECON’ untuk pengendaraan yang lebih irit baterai, dan ‘STD’ untuk pengalaman berkendara normal.

    Terdapat fitur-fitur penunjang seperti USB charger pada console box, panel meter full digital, dan semua lampu sudah menggunakan teknologi LED.

    Spesifikasi Honda CUV e:

    Honda CUV e: mengusung gaya premium futuristik dengan sudut tajam di beberapa bagian, lalu dipadu pelek ukuran 12 inci.

    Model disematkannya Honda RoadSync Duo, sistem konektivitas dengan ponsel pada tipe tertinggi yang semakin memberikan kemudahan, kenyamanan, dan ketenangan saat berkendara dengan mobilitas tinggi.

    Honda CUV e: ditenagai motor listrik dengan tenaga maksimal 6 KW, yang bisa membawanya melaju hingga kecepatan 83 kilometer per jam dengan jarak tempuh maksimal 80,7 kilometer.

    Sumber tenaganya CUV e: berasal dari dua baterai Honda Mobile Power Pack e: yang dapat di-swap (ditukar) atau di-charge sendiri dengan off-board charger.

    Motor listrik ini terdapat tiga mode berkendara, yakni ECON, STD, dan Sport, yang bisa dipilih untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi.

    Kelengkapan pendukung yang tersemat adalah USB type-C charger yang terletak pada console box untuk pengisian baterai ponsel.

    Terdapat layar TFT dapat menampilkan informasi kendaraan, navigasi, pengontrol musik, hingga menerima dan melakukan panggilan.

    Smart key system khas Honda juga terpasang untuk mempersulit pelaku pencurian.

    Detail harga Honda ICON e: dan CUV e:

    – Harga Honda ICON e: Rp 28.000.000 termasuk charger (on the road Jakarta)

    – Harga Honda CUV e: Rp35,45 juta tanpa baterai dan Rp 54,45 juta termasuk dua unit baterai MPP e:

    – Harga Honda CUV e: RoadSync Duo Rp39,65 juta tanpa baterai dan Rp 59,65 juta termasuk dua unit baterai MPP e:.

    Untuk diketahui, harga motor listrik Honda CUV e: belum termasuk perangkat pengisian daya Off Board Charge berkisar antara Rp5-6 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

    Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib pilu tertipu modus pinjaman dana Rp 25 Miliar, orang ini mengalami kehilangan uang Rp 2 M.

    Seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay di Bantul, DI Yogyakarta.

    Tiga tersangka penipuan disertai pencurian dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

    Para tersangka melakukan penipuan serta pencurian bermodus menyediakan pinjaman dana hingga Rp25 miliar rupiah.

    Mereka yang telah ditahan di Mapolda DIY yakni berinisial SA (52), RS (50), dan AF (55).

    “Para pelaku berpura-pura mempunyai dana atau uang sebanyak Rp25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyediakan uang sebanyak Rp2 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

    Selain SA, RS dan AF, masih ada dua terduga pelaku lain yang masih buron yakkni ABH (55) dan DD (45).

    Endri mengatakan kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di sebuah perumahan kawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

    “Korbannya berinisial HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat,” katanya.

    Syarat pinjaman

    Para pelaku berpura-pura mempunyai dana sebanyak Rp25 miliar yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban HA dengan syarat harus memberikan fee senilai Rp2 miliar, namun dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

    Untuk meyakinkan korbannya, salah satu pelaku yaitu SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada HA sebanyak Rp2 juta untuk dibelanjakan.

    Hal ini agar korban semakin yakin bahwa pelaku benar-benar memiliki uang dan dapat dipercaya.

    “Pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui handphone miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan dalam peti,” ujar dia.

    Dengan bujuk rayu para tersangka, korban HA percaya sehingga bersedia memberikan uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dengan harapan bakal mendapat uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar.

    Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. 

    HA pun sepakat dengan para tersangka untuk bertemu di homestay itu.

    Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA, kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.

    Mulai curiga

    Dirreskrimum menyampaikan, HA dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar tersebut.

    Para tersangka ketika itu meminta korbannya untuk menengok keberadaan uang Rp25 miliar di sebuah kamar.

    Pada saat menengok ke dalam kamar, kemudian tersangka S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar itu.

    “Setelah korban masuk di dalam kamar kemudian tersangka SA mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut, sedangkan korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis,” ujar Endriadi.

    Sebelumnya, para tersangka telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar dan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada.

    Sedangkan di luar homestay sudah menunggu tersangka RS dengan sepeda motor untuk menjemput tersangka SA.

    Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

    Uang senilai Rp2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.

    “Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO,” kata dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sosok Polisi Pelaku Pencurian Mobil dan Pembunuhan Terkesan Ditutup-tutupi, Komisi III akan Panggil Kapolda Kalteng

    Sosok Polisi Pelaku Pencurian Mobil dan Pembunuhan Terkesan Ditutup-tutupi, Komisi III akan Panggil Kapolda Kalteng