Kasus: pencurian

  • 5 Warga Belanda Dipenjara Imbas Bentrokan Fan Bola Israel di Amsterdam

    5 Warga Belanda Dipenjara Imbas Bentrokan Fan Bola Israel di Amsterdam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Distrik Amsterdam di Belanda telah menjatuhkan hukuman penjara hingga enam bulan kepada lima orang atas kekerasan yang terjadi di sekitar pertandingan sepak bola Liga Europa antara Ajax melawan Maccabi Tel Aviv dari Israel November lalu.

    Pada Selasa (24/12) pengadilan menjatuhkan hukuman kepada satu orang dengan hukuman 6 bulan penjara, yang lain dengan hukuman 2 1/2 bulan dan dua orang dengan hukuman 1 bulan penjara. Terdakwa kelima menerima hukuman 100 jam pelayanan masyarakat.

    Kelima terdakwa, yang semuanya adalah penduduk Belanda dan berusia antara 19 dan 32 tahun, dituduh melakukan kekerasan di depan umum, pencurian dan penyerangan terhadap pendukung Maccabi.

    Gelombang kekerasan terjadi sebelum dan sesudah pertandingan Maccabi melawan Ajax pada tanggal 7 November lalu, yang menyebabkan kemarahan yang meluas, dengan laporan tentang suporter asal Israel yang berkelahi dengan penonton, merusak properti dan membakar bendera Palestina.

    Video yang dibagikan secara luas di media sosial menggambarkan para pendukung Maccabi melakukan vandalisme terhadap properti pribadi di Amsterdam, menyerang seorang pengemudi taksi lokal, dan menantang petugas penegak hukum.

    ‘Para perusuh Maccabi’

    Leyla Hamed, seorang jurnalis sepak bola, mengonfirmasi video yang beredar daring dengan mengatakan, “Para perusuh dari klub Israel Maccabi Tel Aviv berbaris di jalan-jalan Amsterdam. Mereka mencuri bendera Palestina dari rumah-rumah dan bahkan membakar bendera Palestina.”

    Setelah gelombang kekerasan yang dilakukan para suporter Maccabi, pejabat Israel mengklaim insiden tersebut sebagai “kekerasan terhadap warga negara Israel”.

    Kerusuhan tersebut menyebabkan lima orang dirawat di rumah sakit dan 20 lainnya mengalami luka ringan. Lebih dari 60 orang ditahan.

    Enam tersangka lainnya akan diadili di kemudian hari, termasuk tiga anak di bawah umur. Berdasarkan aturan Belanda, persidangan untuk anak di bawah umur diadakan secara tertutup. Polisi terus menyelidiki kekerasan tersebut dan telah merilis gambar beberapa tersangka yang ingin mereka identifikasi.

    (wiw/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Disuruh Pacar, ART Gasak Motor dan Laptop Majikan

    Disuruh Pacar, ART Gasak Motor dan Laptop Majikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Fitria Wahyuni Nur Aida (38) asal Sadang, Jatirogo, Tuban mencuri laptop dan motor milik majikan. Fitria mengaku melakukan pencurian lantaran dipaksa oleh sang pacar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menghadirkan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri. Menurut Jessica ia mengaku kehilangan motor dan laptop yang berada di kamarnya.

    “Saya kehilangan motor Mio dan laptop pada Senin 30 September 2024 pukul 08:00 pagi dirumah Jalan Petemon III / 202-B, Kel. Petemon, Sawahan. Jadi kata Ponisri jika Mbak Fitri alasan pergi ke pasar, tapi sampai dirinya pulang tidak kembali lagi,” kata Jessica.

    Ia mengatakan jika laptop yang dibawa terdakwa diambil tanpa izin di kamarnya. Selain itu motor miliknya juga dibawa kabur.

    “Saya pulang kantor jam 16.30, diberitahu kalau Bu Fitria tidak ada. Saya cek CCTV ternyata masuk ke kamar bawa laptop. Saya rugi Rp 20 juta,” tuturnya.

    Begitu pula dengan Ponisri, saat itu ia memang berada dirumah dan dipamiti oleh Fitri. “Bu Fitri bilang katanya mau ke pasar, ternyata tidak kembali,” ucapnya.

    Atas kesaksian keduanya, terdakwa membenarkan. “Iya benar, saya gadaikan motor dan laptop seharga Rp 5 juta. Saya mabil laptop tanpa izin di kamar dan ambil kunci motor di dapur lalu saya pergi gadaikan,” jawab terdakwa melalui video call.

    Terdakwa mengaku menjualnya ke teman dekat (pacar). Terdakwa sendiri mengaku sudah 1,5 tahun bekerja di majikannya.

    “Sebenarnya tidak ada rencana buat nyuri. Tapi karena dapat desakan dari teman dekat (pacar) akhirnya saya lakukan. Saya menyesal,” jelasnya.

    Dalam dakwaan Jaksa Ahmad Muzzaki bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul 113 cc A/T, warna hitam merah, 2014, Nopol : L-2743-EX an. Ratna Lisawati dan Laptop Lenovo gaming 3i i5-11320H RTX3050 512 GB SSD 8 GB milik saksi Jessica Giovanni.

    Terdakwa mengambil dengan cara masuk ke dalam kamar lalu mengambil laptop yang ada di meja belajar dan masukkan laptop tersebut ke dalam tas plastik warna hitam dan dimasukkan lagi ke tas warna biru milik terdakwa.

    Kemudian terdakwa ganti baju dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ponisri untuk pergi ke pasar, setelah itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio.

    Bahwa setelah mengambil motor dan laptop milik majikannya, kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Dwi Kristianto sebesar Rp 5 juta dan uang hasil kejahatan tersebut di transferkan kepada Sadewa Araman Danu (pacar terdakwa) yang terdakwa kenal melalui media sosial yang beralamat di Jakarta.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” pungkas Muzzaki dalam dakwaannya. [uci/but]

     

  • Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh – Halaman all

    Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Seorang suami di Muratara, Sumatera Selatan, tega menusuk istrinya sendiri karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).

    Pelaku penusukan bernama Rangga Saputra (36 tahun) dan korbannya Tesi (26 tahun). 

    TD kini mengalami kelumpuhan, karena pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.

    Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.

    Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB. 

    Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.

    “Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm,” ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, dikutip dari TribunSumsel, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, dalamnya luka yang dialami korban diduga sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.

    “Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban,” ungkapnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis  slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.

    “Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi,” ujar Koko.

    Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.

    “Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya,” ungkapnya.

    Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini  tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut 

    “Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan,” ujarnya.

    Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    “Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika,” ungkapnya. (TribunSumsel/Eko Hepronis)

     

  • Hilang Dicuri, Motor Warga Kota Pasuruan Ditemukan di Masjid

    Hilang Dicuri, Motor Warga Kota Pasuruan Ditemukan di Masjid

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kabar baik bagi Saiful Arip, warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Polsek Purworejo berhasil mengamankan dan mengembalikan sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 SCD tahun 2009 berwarna abu-abu hitam, melalui kebijakan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum selesai.

    Kejadian bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika takmir Masjid Baiturrahman menemukan motor tersebut terparkir di halaman masjid. Karena tak kunjung diambil hingga Sabtu (21/12/2024) malam, takmir masjid melapor kepada Kasi Trantib Kelurahan Purutrejo yang kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

    “Motor tersebut ditemukan di Masjid sehingga kami amankan. Setelah diamankan kemudian kami melakukan penyelidikan dan diketahui pemiliknya yakni saudara Saiful Arip,” jelas Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, Selasa (24/12/2024).

    Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Purworejo menghubungi pemilik motor yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan. Arip diminta datang ke Polsek Purworejo untuk verifikasi kepemilikan dengan membawa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

    Setelah verifikasi dokumen, polisi memastikan bahwa motor tersebut memang milik Saiful Arip. Meskipun motor tersebut masih berstatus barang bukti, Kapolsek Muljono mengambil kebijakan humanis dengan memberikan pinjam pakai kepada Saiful Arip, mengingat motor tersebut merupakan sarana penting bagi korban untuk mencari nafkah.

    “Kami memahami pentingnya sepeda motor ini bagi korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami memberikan pinjam pakai dengan catatan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolsek Muljono.

    Kapolsek Purworejo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus pencurian ini dan berupaya mengungkap pelakunya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. (ada/kun)

  • Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fenomena judi online (judol) masih menjadi persoalan krusial di Indonesia sepanjang 2024. Selain banyak tindakan penanganan yang dicanangkan pemerintah, pihak kepolisian hingga kini masih terus mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

    Para tersangka dari beragam latar belakang pun telah diciduk dan diproses secara hukum terkait isu judol. Praktik yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini telah menyeret sejumlah pihak dari masyarakat umum, pejabat, hingga influencer.

    Dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah dan sejumlah lembaga di tahun 2024 masih pontang-panting memberantas praktik ilegal tersebut.

    Upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi judi online pun hingga kini dilakukan dengan berbagai strategi dan langkah kolaboratif antarinstansi.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, sempat membeberkan enam langkah strategis untuk mempercepat pemberantasan judi online beberapa waktu lalu.

    Langkah yang diupayakan di antaranya memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs judi online, serta memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) terutama dari Kamboja dan Filipina, yang kerap menjadi pusat operasional situs-situs judi online.

    Budi Arie pun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada saat itu telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memberantas judi online.

    “Langkah-langkah pembentukan Satgas terpadu akan diputuskan. Satgas ini nantinya akan melibatkan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan,” jelas Budi.

    Budi juga mengakui bahwa upaya penghapusan konten judol di internet atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang lebih menyeluruh serta melibatkan aparat penegak hukum.

    Tak hanya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan dalam menindak aktivitas judol.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Rekening-rekening ini masih dibekukan sambil menunggu keputusan hukum lebih lanjut.

    “Kami terus memonitor pergerakan dana mencurigakan ini agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan celah sistem keuangan,” ujar Mahendra.

    Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol kepada Kominfo.

    Selain itu, Mabes Polri mencatat dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 perkara berbeda terkait sindikat judol di berbagai wilayah telah ditangkap.

    Kemudian belum lama ini, Polri menindak 85 influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Para influencer ini terbagi dalam dua kategori, yakni yang mempromosikan situs judi baru dan mereka yang mempromosikan situs judi yang sudah tidak aktif.

    “Influencer memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam promosi judi online menjadi perhatian serius,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada 21 November lalu.

    Langkah konkret juga dilakukan terhadap kasus TikToker Sadbor, yang sempat menjadi sorotan karena menerima gift promosi dari situs judi online.

    Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap karena berperan sebagai marketing dan pengelola situs judi tersebut.

    Tak hanya itu, penggerebekan terhadap markas judol pun telah dilakukan beberapa kali.

    Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang dari tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang dijadikan pusat operasional judi online pada 26 April 2024. Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, penggerebekan ini merupakan hasil patroli siber yang intensif.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan bahwa sejak 2017 hingga Desember 2024, mereka telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judol di ruang digital.

    Pada Desember 2024 saja, Komdigi menindak 72.543 konten, termasuk situs web, akun media sosial, dan platform file sharing yang mempromosikan judi online.

    Namun, di tengah upaya ini, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Komdigi justru turut mencuat hingga menuai perhatian publik.

    Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka, termasuk sejumlah pejabat, terkait kasus pemblokiran situs judol yang dilakukan tidak sesuai aturan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi dari dua tersangka terakhir yang berhasil diringkus yakni 2 unit ponsel, 9 buku rekening, serta uang tunai dengan total mencapai Rp1,4 miliar yang berasal dari beberapa mata uang.

    Namun hingga kini, Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F, dan C, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Tak hanya di dalam negeri, ancaman judi online juga muncul dari luar negeri. Sebanyak 21 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar pada 29 November lalu, setelah menjadi korban perdagangan orang.

    Mereka diketahui dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar. Kementerian Luar Negeri RI, bekerja sama dengan KBRI di Yangon dan Bangkok, memimpin operasi pembebasan ini.

    Melalui serangkaian nota diplomatik, negosiasi dengan otoritas setempat, dan dukungan jejaring lokal, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dipulangkan.

    Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Pemerintah juga diketahui telah menggandeng platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari maupun media sosial.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, sejak Desk Pemberantasan Judol mulai bertugas pada 4 November, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi eksposur masyarakat terhadap situs-situs judi online.

    Selain itu, Desk Pemberantasan Judol juga memblokir ribuan konten terkait judi online di berbagai platform digital, termasuk 92.940 situs, 6.911 konten di Meta, hingga 48 konten di TikTok. 

    Meutya sempat mengungkapkan bahwa tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan judi online adalah munculnya situs-situs baru meski telah banyak yang diblokir.

    Menurutnya, salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan tersebut yakni memutus aliran keuangan pelaku. Pemerintah telah memblokir lebih dari 3.455 rekening yang terindikasi terkait judi online sejak paruh akhir 2023 hingga tahun 2024. Selain itu, 47 akun e-commerce yang digunakan untuk transaksi ilegal juga telah diblokir.

    Selain bank, Meutya mengatakan Desk Pemberantasan Judol juga menemukan pergerakan dana judol lewat e-wallet atau dompet digital.

    Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenkomdigi juga telah menunjuk Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi pada 25 November lalu.

    Jabatan ini dibentuk untuk mengatasi kompleksitas kejahatan digital, termasuk judi online dan pencurian data, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

    Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Langkah selanjutnya, kata Meutya, adalah memberangus server-server judi online.

    Dalam wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 14 November lalu, ia menyebutkan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melacak dan memblokir server yang menjadi basis operasional aktivitas judi online.  

    “Mungkin nanti yang kita perlu koordinasikan dengan kepolisian. Maksudnya, memang target berikutnya bukan hanya take down, tapi server-nya yang kita lacak di mana. Jadi server-nya yang kita blok. Dan itu memungkinkan,” ujar Meutya.  

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap 187 ribu situs judi online hanya dalam waktu sepuluh hari. Angka ini disebut Meutya sebagai jumlah pemblokiran terbanyak dalam waktu singkat. Meski demikian, ia mengakui penanganan yang lebih luas perlu berhati-hati mengingat sejumlah pegawai kementeriannya sempat terseret kasus serupa.  

    Selain memblokir situs judi, hingga saat ini sebanyak 10 ribu rekening telah diblokir hasil kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah bank.  

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah pendalaman menyeluruh oleh pihak perbankan.

    “Kami meminta bank untuk melakukan assessment dan langkah serupa terhadap rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh individu yang terlibat,” katanya.  

    Langkah ini didukung dengan pengembangan situs cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat memverifikasi rekening terindikasi ilegal. Platform ini diintegrasikan dengan anti-scam center yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi digital.

    Polri tak hanya menyasar pelaku di tingkat lokal, tetapi juga jaringan judi online internasional.

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs judi internasional.

    Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus situs judi internasional Slot8278 yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.  

    Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, beberapa unit mobil mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.

    “Pemain judi online dari situs ini di Indonesia mencapai 85 ribu orang,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam sebuah keterangan tertulis pada 12 November lalu.

    Belum lama  ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening bank yang digunakan untuk transaksi keuangan judi online dengan jaringan hingga Kamboja. Sindikat ini diorganisir dalam tiga klaster.  

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menjelaskan bahwa klaster pertama adalah individu yang menjual atau menyewakan rekening bank pribadinya untuk digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.  

    Klaster kedua terdiri atas pelaku yang bertugas merekrut masyarakat untuk menjual atau menyewakan rekening bank mereka. Selain itu, klaster ini juga mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual untuk diserahkan kepada pimpinan.  

    Klaster ketiga adalah pemilik dan pengelola bisnis jual beli rekening bank. Klaster ini berperan sebagai penghubung utama yang mengirimkan rekening-rekening tersebut ke para bandar judi di Kamboja.

    Setiap rekening yang dijual ke sindikat di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta per rekening. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. 

    Polri dan aparat daerah juga aktif melakukan penggerebekan. Di Jakarta Barat, Polres Metro sempat menggerebek rumah mewah yang digunakan sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

    Sementara di Kendal, Jawa Tengah, Polda Jateng mengamankan tiga warnet yang memfasilitasi akses ke situs judi online melalui VPN.  

    Sedangkan di Bogor, Polresta setempat menangkap seorang pria yang membuat situs judi online sekaligus seorang Disk Jockey (DJ) yang mempromosikan aktivitas ilegal ini.  

    Kenapa judi online jadi candu

    Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kebutuhan yang kebetulan dapat dipenuhi melalui judol.

    “Karena judi online ini menurut saya ya adalah seperti hukum permintaan dan penawaran. Jadi akhirnya mereka mengambil judol itu karena kebutuhan memang. Judi itu kebutuhan, baik hiburan, ekonomi, dan segala macam alasan itu. Jadi emang permintaan yang kemudian diakomodasi dalam penawaran oleh pihak-pihak yang tadi,” kata Simon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat tertentu yang melemah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini dianggapnya menimbulkan ruang bagi lembaga-lembaga tertentu untuk menyediakan jasa peminjaman uang.

    “Sekarang kebetulan ekonomi agak sedikit ini ya, melemah ya. Rakyat kecil tuh banyak yang memang perlu banget uang gitu, akhirnya pinjem. Ini kan kalau kita lihat, timbulnya pegadaian, tempat pinjam uang, ada kantor-kantor kecil tempat peminjaman uang. Nah ini juga sama, hanya ini bedanya online,” ujarnya.

    Untuk menanggulangi imbas negatif dari judi online, Simon menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penanganan yang tegas untuk memberikan efek jera.

    Ia berpendapat bahwa Kementerian Komdigi harus mempertegas regulasi yang sudah dicanangkan sejak lama agar dapat memberantas praktik judol hingga tuntas.

    “Regulasi itu tadi, kerjasama dan segala macam, seperti apa? Komdigi kan sudah menginisiasi ya. Tapi harus jelas regulasi seperti apa,” ujarnya.

    Selain itu, Simon mengatakan bahwa pendekatan situasional seperti penegakan hukum melalui restorative justice juga dapat menjadi pilihan.

    Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

    “Yang ketiga situasional, kalau memang sudah sangat-sangat bermasalah ada kasus hukum ya selesaikanlah secara hukum. Selesaikanlah secara, ada restorative justice atau apapun,” ujar Simon.

    Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komdigi yang telah memulai berbagai inisiatif, tetapi juga menekankan masih perlunya kerjasama lintas sektor yang lebih mendalam.

    “Jadi betul, Komdigi dengan segala upayanya saya sebenarnya appreciate ya, tapi juga kerjasama dengan semua pihak ya,” tuturnya.

    Peran Teknologi dalam Pengawasan

    Dalam menghadapi sifat dinamis dari platform judi online yang masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasannya, Simon mengusulkan pengembangan sistem yang lebih canggih.

    “Menurut saya Komdigi harus membuat satu, semacam aplikasi besar ya, platform besar yang memang bisa dimonitor oleh kita, bisa dilihat oleh kita, seperti apa sih proses takedown-nya dan mana yang memang dikatakan judi online itu aplikasi yang mana saja,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pentingnya aspek edukasi dalam sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian Komdigi juga perlu disoroti.

    Tak hanya sekadar memblokir situs-situs terkait judi online, kata Simon, namun upaya pemberantasan tersebut seharusnya juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat terkait contoh situs yang mengarah ke praktik judi online, agar masyarakat dapat menghindarinya.

    “Jadi bisa diantisipasi, ada pembelajaran juga. Jadi jangan hanya takedown takedown tapi tidak ada penjelasan lebih detilnya seperti apa,” imbuhnya.

    Membangun Kepercayaan Publik

    Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah juga menjadi perhatian Simon. Menurutnya, pengawasan yang baik dapat membantu membangun kembali kepercayaan tersebut.

    Simon menyebut, salah satu langkah awal yang seharusnya dilakukan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan menindak keluhan serta laporan masyarakat secara sigap.

    Evaluasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat ini pun dapat dilakukan dengan menilik program pengaduan masyarakat yang dimiliki pihak kepolisian atau pemerintah.

    “Pihak polisi membuka nih tempat laporan apa gitu, call center apa, itu dievaluasi, jangan-jangan enggak ada yang laporan, karena tadi, ketidakpercayaan itu,” kata Simon.

    Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya bergantung pada tingkat viralitas di media sosial.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuhnya.

  • Kaspersky Bagikan Tips Meminimalisir Serangan Ransomware untuk Perusahaan di Indonesia

    Kaspersky Bagikan Tips Meminimalisir Serangan Ransomware untuk Perusahaan di Indonesia

    JAKARTA – Ransomware masih menjadi ancaman siber di seluruh dunia. Data terbaru dari solusi keamanan siber Kaspersky berhasil mendeteksi 57.571 serangan ransomware dari Januari – Juni 2024 untuk bisnis di wilayah Asia Tenggara (SEA). 

    Ransomware yang menargetkan bisnis di wilayah ini tertinggi berada di Indonesia dengan 32.803 insiden yang diblokir oleh Kaspersky. Diikuti oleh Filipina dengan 15.208 serangan ransomware dan Thailand dengan 4.841 kasus. 

    Kemudian disusul oleh Malaysia yang berada di posisi keempat dengan 3.920 serangan berbahaya, diikuti Vietnam dengan 692 serangan, dan Singapura dengan 107 serangan.

    “Oleh karena itu, hal ini membuka banyak kemungkinan bagi pelaku kejahatan siber untuk membuat serangan mereka lebih efektif, karena memungkinkan untuk mengkonfigurasi opsi penyebaran jaringan dan fungsi penghentian pertahanan,” kata Yeo Siang Tiong, General Manager untuk Asia Tenggara di Kaspersky. 

    Yeo juga menegaskan bahwa sangat penting bagi organisasi untuk mempertimbangkan teknologi keamanan siber yang memberikan efektivitas anti-ransomware absolut dalam pengujian pihak ketiga. Karena tidak semua solusi keamanan siber dibuat sama. 

    Untuk itu, Kaspersky membagikan beberapa tips untuk meminimalkan potensi serangan ransomware, di antaranya adalah. 

    Jangan mengekspos layanan desktop/manajemen jarak jauh (seperti RDP, MSSQL, dll.) ke jaringan publik kecuali benar-benar diperlukan dan selalu gunakan kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, dan aturan firewall untuk jaringan tersebut.Selalu perbarui perangkat lunak pada semua perangkat yang Anda gunakan untuk mencegah ransomware mengeksploitasi kerentanan.Fokuskan strategi pertahanan Anda pada pendeteksian pergerakan lateral dan penyelundupan data ke Internet. Berikan perhatian khusus pada lalu lintas keluar untuk mendeteksi koneksi pelaku kejahatan siber.Cadangkan data secara berkala dengan perhatian khusus pada strategi pencadangan offline. Pastikan Anda dapat mengaksesnya dengan cepat dalam keadaan darurat saat dibutuhkan.Menilai dan mengaudit rantai pasokan dan mengelola akses layanan ke lingkungan. Menyiapkan rencana tindakan untuk risiko pengendalian reputasi data Anda jika terjadi pencurian data.Gunakan solusi keamanan untuk membantu mengidentifikasi dan menghentikan serangan pada tahap awal, sebelum penyerang mencapai sasaran akhir mereka.Menyiapkan pusat operasi keamanan (SOC) menggunakan alat SIEM (manajemen informasi dan peristiwa keamanan) yang menyediakan analisis waktu nyata dari peristiwa keamanan yang dihasilkan oleh sumber data apa pun, seperti aplikasi atau perangkat keras jaringan.

    Untuk melindungi lingkungan Perusahaan, Kaspersky juga menegaskan untuk memberikan edukasi kepada karyawan. Kursus pelatihan khusus dapat membantu meningkatkan keterampilan mereka.

  • 718 WNA Dicegah Masuk RI Sepanjang 2024, Paling Banyak dari China – Page 3

    718 WNA Dicegah Masuk RI Sepanjang 2024, Paling Banyak dari China – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Negara Republik Rakyat China (RRC), menjadi terbanyak yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang 2024. Tercatat ada 108 kasus penolakan masuk ke Indonesia.

    “Warga Negara RRC paling banyak menjadi warga yang ditolak, dengan 108 kasus penolakan,” ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Bismo Surono, Selasa (24/12/2024).

    Penolakan dilakukan dengan alasan yang beraneka ragam. Mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban, seperti pencurian di dalam pesawat. Lalu melakukan keonaran karena mabuk atau di bawah pengaruh alkohol dan sebagainya.

    “Itu dasar-dasar penangkalan yang kami lakukan, biasanya bervariasi, tapi paling banyak itu karena gangguan keamanan dan ketertiban,” kata dia.

    Bukan hanya warga China, penolakan masuk ke Indonesia juga dilakukan kepada warga negara lainnya. Terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2024, terdapat 718 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia.

    Sebanyak 130 orang di antaranya mau masuk ke Indonesia namun tanpa adanya alasan, tujuan dan maksud yang jelas. Lalu, masuk ke Indonesia namun memegang paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan, serta tidak memiliki visa yang masih berlaku.

    Selebihnya, terdapat perlintasan masuk ke Indonesia pada 2024 mencapai 5.237.530 WNI dan 2.730.724 WNA. Sementara, untuk perlintasan keluar Indonesia, ada 5.395.125 WNI dan 2.698.615 WNA.

     

     

  • Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MURATARA – Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024).

    Akibatnya sang istri mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

    Dia pun harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

    Pelaku Rangga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

    Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.

    Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

    Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.

    Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

    Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata ‘aku larai bae, aku dak tahan lagi’. 

    Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

    Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka. 

    Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

    Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. 

    Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

    Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

    “Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban,” jelas Kasat. 

    Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024). (Dokumen Polisi)

    Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.

    Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

  • Bastian Driver Ojol Dibegal Penumpang usai Diajak Berkeliling Jalanan, Pasrah Tergiur Ongkos Besar

    Bastian Driver Ojol Dibegal Penumpang usai Diajak Berkeliling Jalanan, Pasrah Tergiur Ongkos Besar

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib seorang driver ojek online atau driver ojol ini pilu.

    Si driver ojol dibegal penumpangnya setelah diajak keliling.

    Peristiwa pembegalan ini terjadi di Kecamatan Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (21/12/2024) siang.

    Kapolsek Teluk Betung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, kejadian itu dialami oleh Bastian, pengemudi ojol saat mengantarkan penumpangnya.

    “Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian itu bermula saat korban menerima order yang dipesan oleh pelaku bernama Aditya Pratama.

    Ketika itu, pelaku memesan dari Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantar ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.

    Setelah sampai di lokasi sesuai permintaan, pelaku lalu meminta diantarkan ke daerah Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

    Korban mengaku bersedia karena diimingi ongkos yang besar untuk pengantaran secara offline tersebut.

    Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Minak Pengantin, Sukarame II, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menodongkan ke leher korban.

    “Korban yang berhenti sempat melawan, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor,” kata dia, melansir dari Kompas.com.

    Korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya itu.

    “Warga sekitar melihat kejadian itu menolong korban dan sebagian mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap,” kata dia.

    Muslikh menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Sebelumnya, sebuah video amatir menjadi viral di media sosial Kota Malang.

    Dalam video tersebut, memperlihatkan adanya seorang pengendara ojek online (ojol) memarahi seorang perempuan.

    Dari video terlihat, ojol yang memakai motor Yamaha NMax warna hitam tersebut marah-marah kepada seorang perempuan muda yang mengenakan jaket flanel.

    Si perempuan muda itu juga tidak tinggal diam dan membalas perkataan dari ojol tersebut.

    Di tengah-tengah cekcok adu mulut tersebut, si pengendara ojol meludahi perempuan muda tersebut.

    Aksi cekcok tersebut berhasil diredam, setelah dilerai oleh seorang pengendara ojol lainnya yang berada di lokasi.  

    Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sore di depan Gerbang Kampus Universitas Negeri Malang (UM) Jalan Veteran Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

    Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut.

    Pihaknya juga telah mengamankan pelaku pengendara ojol yang ada di video tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami telah menindaklanjuti adanya video viral tersebut. Tadi malam atau pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, (pelaku) pengendara ojol yang ada di video viral, kami mintai keterangan sekaligus memberikan klarifikasi,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (17/3/2024).

    Diketahui, kemarahan pelaku pengendara ojol karena calon penumpang yang merupakan perempuan muda dalam video viral tersebut, membatalkan pesanan perjalanan.

    “Jadi, pengendara ojol ini dapat order di UM. Sudah disampaikan untuk tunggu sebentar, karena kejebak macet pasar takjil di Jalan Surabaya,”

    “Saat pengendara ojol ini mau sampai di UM (Gerbang UM Jalan Veteran), dibatalkan sama mbaknya,” terangnya.

    Pria yang akrab disapa Anton ini juga menuturkan, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku pengendara ojol tersebut.

    “Tidak ada pemukulan. Pengendara ojol tersebut juga sudah membuat video klarifikasi dan meminta maaf kepada perempuan calon penumpangnya itu,” ungkapnya.

    Pelaku pengendara ojol yang ada di video viral itu bernama Arif, warga Kota Malang.

    Dan ia mengakui perbuatannya tersebut serta meminta maaf.

    “Saya mau klarifikasi terkait video yang tersebar di media sosial. Bahwa iya, memang itu saya dan kejadiannya terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di gerbang UM (gerbang UM Jalan Veteran),”

    “Saya minta maaf atas kejadian yang membuat masyarakat menjadi resah. Dan saya juga minta maaf terhadap orang-orang yang merasa dirugikan atau menjadi trauma, terutama kepada mbaknya,” jujurnya.

    Dengan adanya kejadian itu, juga menjadi pembelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa mengontrol emosi dengan baik.

    “Untuk ke depannya, saya akan berusaha untuk lebih baik dan untuk lebih memgontrol emosi. Serta tidak akan mengulangi lagi kejadian seperti itu,” tandasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sakit Hati, Motif Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto

    Sakit Hati, Motif Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku Pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sudarwo (38) sakit hati terhadap korban, Abid Yuliandi Muyafa (36). Korban yang berkata kasat terhadap ibu angkat pelaku menjadi pelaku sakit hati.

    Pemuda asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto membunuh korban menggunakan pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm. Pelaku membunuh korban di lokasi mayat korban ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno pada, Rabu (31/10/2024) dan mayatnya baru ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024).

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduru mengatakan, pelaku diamankan di Bandung pada, Kamis (19/12/2024). “Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat pelaku,” ungkapnya, Senin (23/12/2024).

    Dari hasil penyelidikan diketahui jika pada bulan September 2024 lalu, pelaku juga membakar rumah korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup serta Pasal 187 KUHP.

    Sementara itu, pelaku pembunuhan, Sudarwo (38) mengatakan, jika korban selalu mengobrak pintu rumah saat bertamu. “Saya juga pernah dibohongi, saya kan teman dekat. Dia (korban) menghindari dari saya. Dia juga berkata kasat dengan orang tua angkat saya, saya sakit hati. Saya lihat sendiri,” katanya.

    Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket doreng/loreng lengan panjang milk terduga pelaku, satu buah celana panjang wama abu-abu yang dipakai terduga pelaku, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor.

    Sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor tersebut digunakan terduga pelaku untuk menjemput korban, satu buah pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm milik terduga pelaku, satu buah helm wama merah milik terduga pelaku yang dipakai oleh korban dan satu buah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

    Sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mayat tanpa identitas ini ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering.

    Saat pertama kali ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan memakai helm berwarna merah. Namun tidak ada sepeda motor maupun barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi penemuan mayat termasuk identitas.

    Petugas Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat langsung ke lokasi. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

    Korban diketahui atas nama Abid Yuliandi Muyafa (38). Identitas korban warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto ini diketahui setelah memindai sidik jari menggunakan alat pendeteksi sidik jari. [tin/but]