Kasus: pencurian

  • Vida Raih Sertifikasi iBeta PAD, Tingkatkan Standar Keamanan Identitas Digital – Page 3

    Vida Raih Sertifikasi iBeta PAD, Tingkatkan Standar Keamanan Identitas Digital – Page 3

    Di sisi lain, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ternyata juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan siber.

    PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mencatat peningkatan yang sangat signifikan, yakni 1.550 persen, pada kasus penipuan menggunakan teknologi deepfake di Indonesia sepanjang 2022 hingga 2023.

    Co-founder dan Presiden VIDA, Sati Rasuanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penipuan digital yang semakin canggih.

    “Penyalahgunaan AI, khususnya penipuan deepfake, menjadi ancaman serius bagi keamanan transaksi digital kita,” ungkap Sati, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

    Untuk mengatasi masalah ini, VIDA menghadirkan solusi komprehensif bernama VIDA Identity Stack (VIS).

    VIS diklaim mampu menjamin keamanan transaksi digital hingga 99,9% melalui berbagai fitur unggulan seperti verifikasi identitas, autentikasi pengguna, dan deteksi penipuan yang canggih.

    “VIS dirancang khusus untuk menghadapi empat ancaman utama penipuan berbasis AI, yaitu social engineering, account takeover, pencurian identitas, dan pemalsuan dokumen,” klaim Sati.

     

  • Jatanras Polda Jatim Tembak 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Sidoarjo

    Jatanras Polda Jatim Tembak 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jatanras Polda Jawa Timur menembak 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  yang viral di media sosial instagram. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di Sidoarjo.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada Selasa (17/12/2024) malam. Kedua pelaku adalah FPL (24) warga Jalan Tanah Merah dan AK (33) Warga Jalan Wonokusumo.

    “Kedua tersangka yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, harus dihentikan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dibekuk,” kata Jumhur, Kamis (26/12/2024).

    Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki kelompok masing-masing dalam setiap melakukan aksinya. Baik FPL dan AK mempunyai 3 rekan yang masih buron. Para kelompok bandit curanmor ini spesialis mencari sasaran di tempat kos.

    “Tersangka AK bersama tiga rekannya ini, setelah melakukan patroli dan melihat tempat kost, langsung melakukan aksi dengan merusak kunci pagar dan kemudian mengambil tiga motor yang terparkir.” tambahnya.

    Adapun tersangka FPL juga melakukan pola yang sama bekerja secara berkelompok dengan tiga orang lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, beraksi di kawasan Wonoayu Sidoarjo.

    “Mereka memiliki pola yang sama, beraksi secara berkelompok dengan memanfaatkan situasi sepi setelah berhasil merusak gembok pagar, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T,” tuturnya.

    Sementara Kanit IV Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Kompol Jamal menerangkan, para tersangka juga melakukan aksinya di Surabaya. Tepatnya, dua lokasi di kenjeran.

    “Dari beberapa TKP menurut keterangan para tersangka mereka mencari sasaran di tempat kost dengan membobol gembok pagar dan kontak motor yang dicuri menggunakan kunci T,” ungkap Jamal.

    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor. Saat ini pihak kepolisian masih memburu penadah motor yang membeli hasil kejahatan dari kedua tersangka.

    “Hasil dari kejahatannya itu terlebih dahulu disimpan di tempat kost terlebih dahulu, kemudian baru dijual kepada penadahsetelah merasa aman,” terangnya.

    Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan Gerinda untuk membuat kunci dengan berbagai ukuran yang digunakan untuk merusak   gembok pagar.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. [ang/suf]

  • Bantu Orang yang Baru Dikenal, Laptop dan iPhone Pria Ini Raib Digondol – Page 3

    Bantu Orang yang Baru Dikenal, Laptop dan iPhone Pria Ini Raib Digondol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Niat baik YAM (22) menolong orang lain malah berakhir menyedihkan. Barang berharga miliknya ludes dicuri. Pelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenal di sebuah warung tegal (warteg).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jagakarsa.

    Ade Ary kemudian menceritakan kronologi singkat pencurian berdasarkan laporan polisi tersebut.

    Mulanya, pelaku GA alias A menginap selama 3 hari 2 malam di sebuah rumah kos di kawasan Moch. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban baru menyadari barang-barangnya raib ketika terbangun dari tidur.

    “Pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menyebut, barang-barang yang diambil antara lain satu unit iPhone 13, satu unit Samsung A71, satu laptop merek Asus dan satu unit Vivo Book warna silver.

    “Diduga pelaku langsung mengambil dari tempat penyimpanannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp22 juta,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan Polsek Jagakarsa sedang mendalami kasus dugaan pencurian tersebut. “Kasus ditangani Polsek Jagakarsa,” ujar Ade Ary.

    Terpisah, Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Mereka bertemu di warteg sekitaran rumah kos korban.

    “Terus ngobrol-ngobrol. Besoknya (pelaku) dateng ke rumah korban, modusnya itu,” ujar Iwan.

    Iwan mengatakan pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk meyakinkan orang supaya iba terhadap dirinya.

    “Akhirnya sampai korban suruh pelaku istirahat di rumahnya saja. Sampai di rumahnya, disikat (dicuri),” kata Iwan.

    Teknologi banyak membantu keseharian, meski ada juga yang kewalahan beradaptasi. Ini mungkin salah satu contohnya adalah maling gagal membawa barang curian karena ternyata kunci pintu keluarnya harus menggunakan akses sidik jari.

  • Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan inisial YAM (22) menjadi korban pencurian oleh pelaku seseorang yang baru dikenalnya. 

    Korban mengaku telah kehilangan barang-barang elektroniknya mulai dari iPhone 13 128 Gb hingga laptop Asus Vivo Book Warna Silver. 

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) kemarin.

    Ade Ary menjelaskan awal mula peristiwa pencurian tersebut bisa terjadi. 

    Modus pelaku menginap di kamar kos korban setelah bercerita sedang dalam kondisi sulit.

    “Diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara langsung mengambil dari tempat penyimpanannya sebab sebelum kejadian pelaku menginap selama 3 hari 2 malam,” ucap Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menuturkan, korban baru menyadari kehilangan ini saat ia terbangun dari tidurnya. 

    Ia melihat pelaku beserta barang-barang miliknya sudah tidak ada.

    “Kejadian diketahui ketika korban terbangun dari tidur, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” ungkap Ade Ary. 

    Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Selanjutnya, korban YAM melaporkan kejadian ini ke kepolisian terdekat. 

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Jagakarsa,” tukasnya.

    Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan menuturkan korban dan pelaku baru kenal satu hari di sebuah makan warung tegal.

    Korban dan pelaku ngobrol-ngobrol lalu diberikan tumpangan tidur lantaran kasihan.

    “Modusnya karena itu sampai di tempat tinggal korban, pelaku menyikat barang berharga korban,” ucap Iwan.

    Kapolsek belum bisa berbicara lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

  • BRINS Imbau Warga Waspadai Risiko di Libur Natal dan Tahun Baru

    BRINS Imbau Warga Waspadai Risiko di Libur Natal dan Tahun Baru

    Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai potensi risiko yang muncul saat liburan Natal dan tahun baru. Sebab, liburan akhir tahun di Indonesia berbarengan dengan musim hujan yang diperkirakan berlangsung hingga Februari 2025.

    Corporate Secretary Division BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Fenti Octaviani mengatakan, kondisi itu berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti banjir, pohon tumbang, jalanan licin, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

    “Antisipasi kerugian finansial akibat kejadian tak terduga. Salah satu langkah pencegahan itu memiliki perlindungan asuransi yang sesuai kebutuhan. Ini penting untuk memulihkan kondisi finansial dari risiko kerugian sebelum terjadi musibah,” kata Fenti.

    Fenti mengungkapokan, minimal perlu tiga produk asuransi yang perlu dimiliki masyarakat di musim penghujan. Pertama, asuransi kendaraan bermotor. Masyarakat perlu melindungi kendaraan dari kerusakan akibat banjir, pohon tumbang, atau kecelakaan.

    Kedua, asuransi rumah tinggal. Asuransi itu membantu pemegang polis mengantisipasi kerusakan rumah akibat banjir, badai, dan bencana lainnya. Selain itu, asuransi ini juga melindungi dari risiko pencurian dan kebakaran.

    Ketiga, asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan terhadap risiko cedera, cacat, hingga kematian akibat kecelakaan yang mungkin meningkat selama musim hujan.

    Fenti menambahkan masyarakat bisa membeli asuransi kerugian dengan beragam jenis produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dengan premi yang terjangkau.

    “Kalau di kami, di BRI Insurance, produk asuransi BRINS OTO untuk kendaraan, BRINS ASRI untuk rumah, BRINS DIRI untuk kecelakaan diri. Ini bisa dijangkau mulai dari Rp5 ribu hingga ratusan ribu,” ujarnya.

    Akses layanan asuransi juga bisa dilakukan secara digital. Di BRI Insurance, misalnya, layanan asuransi dapat diakses lewat BRINS Mobile. Layanan yang tersedia juga termasuk pengajuan klaim.

    Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai potensi risiko yang muncul saat liburan Natal dan tahun baru. Sebab, liburan akhir tahun di Indonesia berbarengan dengan musim hujan yang diperkirakan berlangsung hingga Februari 2025.
     
    Corporate Secretary Division BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Fenti Octaviani mengatakan, kondisi itu berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti banjir, pohon tumbang, jalanan licin, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
     
    “Antisipasi kerugian finansial akibat kejadian tak terduga. Salah satu langkah pencegahan itu memiliki perlindungan asuransi yang sesuai kebutuhan. Ini penting untuk memulihkan kondisi finansial dari risiko kerugian sebelum terjadi musibah,” kata Fenti.
    Fenti mengungkapokan, minimal perlu tiga produk asuransi yang perlu dimiliki masyarakat di musim penghujan. Pertama, asuransi kendaraan bermotor. Masyarakat perlu melindungi kendaraan dari kerusakan akibat banjir, pohon tumbang, atau kecelakaan.
     
    Kedua, asuransi rumah tinggal. Asuransi itu membantu pemegang polis mengantisipasi kerusakan rumah akibat banjir, badai, dan bencana lainnya. Selain itu, asuransi ini juga melindungi dari risiko pencurian dan kebakaran.
     
    Ketiga, asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan terhadap risiko cedera, cacat, hingga kematian akibat kecelakaan yang mungkin meningkat selama musim hujan.
     
    Fenti menambahkan masyarakat bisa membeli asuransi kerugian dengan beragam jenis produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dengan premi yang terjangkau.
     
    “Kalau di kami, di BRI Insurance, produk asuransi BRINS OTO untuk kendaraan, BRINS ASRI untuk rumah, BRINS DIRI untuk kecelakaan diri. Ini bisa dijangkau mulai dari Rp5 ribu hingga ratusan ribu,” ujarnya.
     
    Akses layanan asuransi juga bisa dilakukan secara digital. Di BRI Insurance, misalnya, layanan asuransi dapat diakses lewat BRINS Mobile. Layanan yang tersedia juga termasuk pengajuan klaim.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka dengan dua anggotanya, Fuady dan Rahmi.

    Diketahui vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

    Dalam sidang vonis itu terdakwa RJ tidak hadir di ruang sidang utama.

    RJ mengikuti sidang secara online dari LP Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

    Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

    Sidang vonis itu juga ikut dihadiri orang tua korban Usman dan Nurlela serta beberapa rekannya.

    Mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

    Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

    Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

    Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

    Kronologis Pembunuhan

    Diketahui Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku.

    Saat kejadian, Siti sedang sendirian di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

    Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

    Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

    Namun Siti tak juga bangun.

    Ternyata korban sudah tak bernyawa.

    Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

    “Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah,” kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

    Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

    Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

    Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

    Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

    Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

    RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

    “Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).

    Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban. 

    Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitamtype CP H 2387 milik korban.

    Sementara itu Keuchik Geudong mengatakan RJ ternyata sering ke desa mereka.

    Dia kerap berkunjung ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.

    “Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban,” jelas keuchik. 

    Penangkapan Pelaku

    Penangkapan pelaku RJ diwarnai drama.

    Dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi. 

    Kemudian memintai keterangan para saksi.

    Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut  diduga berinisial RJ.

    Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka. 

    Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikanpelaku  berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

    Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

    Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

    Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

    Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

    “Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

    “Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terang AKP Adimas. 

    Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

    Pengakuan RJ

    Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

    RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

    Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

    Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

    Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

    Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

  • Suami Istri Berkomplot Curi Sepeda Motor Milik Penjaga Warung di Medan, Pelaku Sudah Beraksi 5 Kali – Halaman all

    Suami Istri Berkomplot Curi Sepeda Motor Milik Penjaga Warung di Medan, Pelaku Sudah Beraksi 5 Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Sepasang suami istri Hans Begin Damanik dan Yulianar Safitri ditangkap polisi setelah beraksi mencuri sepeda motor di Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara.

    Pasangan suami istri tersebut diketahui mencuri sepeda motor milik pedagang warung di Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani.

    Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, pencurian sepeda motor milik Yoel Wista Marthin Waruwu terjadi pada 21 November 2024.

    Peristiwa bermula ketika korban yang menjaga warung, sekira pukul 05.00 WIB kedatangan dua pelaku Hans Begin Damanik dan istrinya Yulianar Safitri.

    Keduanya memesan minuman dan duduk di warung yang dijaga korban.

    Rupanya, secara pelan-pelan pelaku Hans keluar dari warung menuju parkiran sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.

    Setelah suaminya berhasil membawa sepeda motor korban, Yulinar Safitri pun mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga.

    Karena istrinya tertangkap, Hans sempat menyuruh anaknya mengembalikan sepeda motor yang sudah dibawa kabur.

    “Mereka datang dulu pesan minum, kemudian pelaku Hans ke parkiran sepeda motor dan mencuri sepeda motor. Istri pelaku ingin melarikan diri, namun tertangkap pelapor dan warga sekitar,” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, Selasa (25/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu menambahkan, setelah istri pelaku utama ditangkap, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memburu Hans.

    Tepatnya Selasa 24 Desember, Polisi berhasil menangkap Hans saat sedang pulas tidur di kediamannya, Jalan Medan-Binjai Km 10 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

    Hasil pemeriksaan, Hans dan juga istrinya mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi.

    Kelima lokasinya yakni, di Kompleks Taman Setia Budi, RSUP Adam Malik 2 kali, Pasar Kampung Lalang dan Jalan Gagak Hitam atau Ring Road.

    Saat ini Hasn sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Betul. Kurang lebih ada lima kali dia mencuri sepeda motor di berbagai lokasi,”kata Ipda Syawal Sitepu.

    Iptu Eko mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat memarkir kendaraannya.

    Masyarakat diimbau memasang kunci pengaman ganda setiap meninggalkan sepeda motornya.

    Penulis: Fredy Santoso

  • Hotman Lemas usai Sadar Uang Rp 60 Juta Miliknya Ludes Kena Modus Ganjal ATM, Pelaku Diburu

    Hotman Lemas usai Sadar Uang Rp 60 Juta Miliknya Ludes Kena Modus Ganjal ATM, Pelaku Diburu

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib seorang pria lemas setelah sadar uang Rp 60 juta miliknya ludes.

    Saat itu, pria di Kota Medan tersebut sedang ingin menarik uangnya dari ATM.

    Namun gagal saat memasukkan kartu ATM miliknya. 

    Ternyata, pria bernama Hotman Sinaga (62) itu baru saja menjadi korban pencurian bermodus ganjal kartu ATM.

    Kepala Polsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, tiga pelaku bernama Alex (41), Taufik (35), dan Ilham (masih diburu).

    Terkait kronologi, mulanya korban hendak menarik uang di Supermarket Maju Bersama di Jalan Denai, Kota Medan pada Sabtu (14/12/2024).

    Namun korban heran karena kartu ATM-nya tak bisa masuk.

    Tiba-tiba dia disarankan oleh pelaku yang telah memantau sebelumnya untuk menarik uang di mesin ATM yang tersedia di SPBU Denai.

    Sesampainya di lokasi, korban tetap gagal menarik uang.

    Korban tak menyadari pada saat itu sempat berinteraksi dengan para pelaku.

    Pada kesempatan itu, para pelaku mengintip password serta mengganti kartu ATM korban.

    Korban baru sadar kartu ATM-nya diganti pada Senin (16/12/2024).

    Saat itu, dia konsultasi dengan pegawai bank tempat ia menabung dan akhirnya didapati uangnya telah diambil sebanyak Rp 60 jutaan.

    Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

    Polisi melakukan proses penyelidikan hingga Alex ditangkap di Kecamatan Medan Denai pada Jumat (20/12/2024).

    Lalu, Taufik ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Minggu (22/12/2024).

    Sementara Ilham masih diburu.

    “Peran Ilham mengganjal mesin ATM dan mengintip pin korban. Taufik menukar kartu ATM korban. Dan Alex memantau situasi di luar,” ujar Hendrik.

    “Hasil pendalaman, pelaku ini sudah beraksi sekitar 4 kali,” sambungnya.

    Hendrik menyampaikan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.

    Akan tetapi, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.

    Kini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area.

    Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5 e, KUHPidana.

    Sementara itu, kasus yang melibatkan rekening bank juga pernah terjadi di Jakarta Barat.

    Seorang pengendara motor dipalak sekuriti Rp500 ribu viral di media sosial.

    Pengendara tersebut salah masuk tol yang dikira jalan yang ia biasa lewati.

    Sekuriti tersebut meminta pengendara untuk memberikan uang ke rekening.

    Adapun petugas sekuriti tol diketahui berinisial R.

    Ia diduga memalak pemotor di Jalan Tol Tomang Jakarta Barat.

    Kejadian tersebut diviralkan oleh korban di media sosial. 

    Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menuturkan pelaku telah diamankan yang berprofesi sebagai sekuriti operator jalan tol.

    “Betul pelaku pemerasan sudah kita tangkap merupkan pegawai outsourcing yang bekerja sebagai sekuriti,” katanya dalam keterangan, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rahmat menambahkan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor pada Selasa, (4/12/2024).

    Korban salah melintasi jalan yang dikira adalah jalan biasa.

    “Ternyata itu masuk tol,” ujar Rahmat.

    Rahmat mengatakan, korban kemudian diberhentikan oleh petugas sekuriti.

    Tangkapan layar pemotor dipalak sekuriti Rp500 ribu. (ISTIMEWA via Tribun Jabar)

    Oknum petugas itu lantas meminta korban untuk membayar sejumlah uang.

    “Sama korban ditransfer ke rekening dia (pelaku) Rp 500 ribu,” ujar dia.

    Korban kemudian melaporkan ke Polsek Grogol-Petamburan. 

    Namun lantaran peristiwa tersebut di wilayah Palmerah, petugas Polsek Palmerah kemudian mendatangi korban guna menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Iya sekuriti vendor operator jalan tol,” ucap dia.

    Polisi masih menggali keterangan pelaku karena kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.

    Sementara itu, Jasa Marga menegaskan petugas yang diduga memalak pemotor di Tol Tomang, Jakarta Barat merupakan pegawai outsourcing atau alih daya.

    “Diduga terjadi tindakan pungutan liar (pungli) oleh mitra pihak ketiga yang bertugas pada bagian keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Ruas Tol Jakarta-Tangerang,” kata Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Ginanjar Bekti dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12/2024).

    Ginanjar menyebut Jasa Marga meminta maaf atas tindakan oknum petugas tersebut.

    Pihak Jasa Marga juga mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

    “Atas kejadian tersebut, Jasa Marga akan bekerja sama dan mendukung sepenuhnya tindakan hukum yang diperlukan kepada pihak kepolisian. Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kejadian tersebut,” ujarnya. 

    Selanjutnya, Ginanjar menegaskan jika pihaknya sudah berkomitmen akan memberikan sanksi tegas untuk petugas tersebut.

    “Jasa Marga juga memastikan akan merekomendasikan sanksi tegas untuk terduga pelaku dan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja sama dengan pihak ketiga yang terlibat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.

    Sebelumnya viral di media sosial sopir travel tak terima dipalak Rp 20 ribu.

    Sopir travel itu dipalak pelaku dengan alasan untuk putra daerah.

    Peristiwa ini terjadi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

    Para pelaku pemalakan pun terungkap.

    Peristiwa ini di antaranya viral usai dibagikan akun Instagram @infopik.id, melansir dari TribunJabar.

    Dalam video rekaman dashcam travel yang dikemudikan korban, terlihat pemuda yang mengadang di jalan.

    Kemudian, pemuda itu meminta sopir travel untuk menepikan mobilnya.

    Akhirnya, sopir travel pun menuruti keinginan pemuda itu untuk menepi.

    Lalu, terdengar percekcokan antara pria di dalam mobil dengan pemuda di luar.

    Pemuda itu meminta pria di dalam mobil untuk membaca ketentuan bayar kepada “putra daerah” sebesar Rp20.000.

    Sopir Travel Tak Terima Dipalak Rp 20 Ribu untuk ‘Jatah’ Putra Daerah, Padahal dari Rumah Saudara (IST – Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

    Pemuda itu juga mengaku-ngaku bahwa pungutan itu resmi.

    Keduanya pun terlibat cekcok.

    Sopir travel itu mengatakan bahwa dia membawa mobil dengan pelat nomor D, tetapi dirinya tidak berasal dari Bandung.

    Ia mengaku baru saja mendatangi kediaman saudaranya yang berada di sekitar lokasi tersebut.

    Mendengar hal itu, pelaku justru menimpalinya dengan kalimat yang tak mengenakkan.

    Bahkan, ia mengatai korban dengan membawa-bawa salah satu suku di Indonesia.

    Dilansir dari Wartakotalive, aksi pemalakan yang viral ini terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Jumat (22/11/2024).

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, Sabtu (23/11/2024).

    “Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH,” ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Jana menjelaskan, tiga orang pelaku itu memiliki memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang. 

    Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpu polisi dari warga, diketahui bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan.

    Dia biasa menyasar sopir-sopir travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.

    “Pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat, karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana,” jelas Jana.

    Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Jakata Barat.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 12 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Terima Remisi

    12 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Terima Remisi

    Gresik (beritajatim.com)- Perayaan Natal 2024 membawa berkah bagi penghuni warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Cerme Gresik. Ini karena ada 12 warga binaan menerima remisi khusus. Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB
    Yuliawan Dwi Nugroho.

    “Sesuai surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Yuliawan Dwi Nugroho, Rabu (25/12/2024).

    Ia menambahkan, ada 12 warga binaan yang memperoleh remisi khusus. Mereka terjerat kasus narkotika dan pencurian.

    “Remisi khusus ini saya bacakan langsung dihadapan warga binaan. Sesuai amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Isi surat keputusan itu memberikan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani hukuman,” imbuhnya.

    Melalui pemberian remisi ini lanjut Yuliawan Dwi Nugroho, warga binaan
    dapat meresapi momentum Natal dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    “Remisi ini adalah wujud kehendak-Nya dan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Pernyataan ini menegaskan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan,” paparnya.

    Lebih lanjut Dwi menuturkan, pemberian remisi pada hari Natal bukan hanya simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di rutan.

    “Warga binaan yang menerima remisi diharapkan dapat terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tuturnya. [dny/aje]

  • Motif Perampokan Toko Emas di Banyumas, AYS Butuh Duit untuk Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    Motif Perampokan Toko Emas di Banyumas, AYS Butuh Duit untuk Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS,COM, Banyumas – Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di toko emas Rejeki, yang terletak di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

    Pelaku berinisial AYS, 37 tahun, warga Kelurahan Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura ingin membeli kalung emas.

    “Setelah memilih beberapa kalung, pelaku mengancam dengan nada keras, ‘Ambilin, kalau tidak saya tembak,’” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

    Dua karyawan toko yang menjadi saksi berlari menjauh saat pelaku menembakkan air gun ke arah mereka, meskipun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

    Pelaku kemudian menarik nampan yang berisi kalung emas dari etalase kaca dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah selatan Kecamatan Kembaran.

    Penangkapan Pelaku

    Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.

    Pada Minggu, 22 Desember 2024, pelaku berhasil ditangkap di kost Jalan Wiyung Indah 1, Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

    Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

    Korban perampokan mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas dengan berat total 279,720 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp153.846.000.

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dianggap aman tanpa teralis.

    Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya didorong oleh kebutuhan untuk mempersiapkan pernikahan dengan selingkuhannya.

    “Mencuri karena kepepet dan untuk nikah,” ujar AYS.

    Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu unit air gun, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, sejumlah kalung emas, serta beberapa barang pribadi lainnya.

    Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

    (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).