Kasus: pencurian

  • Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Satu Ponsel Raib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Satu Ponsel Raib Megapolitan 16 Januari 2025

    Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Satu Ponsel Raib
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Artis
    Yuki Kato
    menjadi korban pencurian dengan modus
    pecah kaca
    saat mobil yang digunakannya diparkir di area supermarket di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten
    Bogor
    .
    Insiden pencurian yang menimpa pemain film Dua Surga Dalam ini terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
    Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
    “Tadi malam memang ada laporan polisi sekitar pukul 01.00 atau 02.00, adenya Yuki Kato yang menjadi pelapor, Yuki Kato jadi saksi di situ,” ujar AKP Aulia, Kamis (16/1/2025), dikutip dari
    Tribunnews Bogor
    .
    Dari laporan yang diterima, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel yang diduga dibawa kabur oleh pelaku.
    Aulia juga mengungkapkan bahwa pencurian ini dilakukan dengan modus pecah kaca di area parkir supermarket.
    “Kalau untuk kronologi, kami sementara masih di TKP, nanti laporan lengkap menyusul. Modus pecah kaca di parkiran,” tutur Aulia.
    Aksi pelaku saat menggasak barang-barang Yuki di dalam mobil terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman video tersebut kini beredar di media sosial.
    Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil berwarna putih yang sedang terparkir dihampiri oleh seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
    Beberapa saat kemudian, pria itu terlihat mengambil sesuatu dari dalam mobil melalui kaca depan sebelah kiri sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bapak dan Anak di Surabaya Curi Sepeda Motor yang Hendak Dibeli, Penjual tak Bisa Dihubungi

    Bapak dan Anak di Surabaya Curi Sepeda Motor yang Hendak Dibeli, Penjual tak Bisa Dihubungi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – ADW (42) dan anaknya, MKS (15), warga Mulyorejo, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Jalan Kyai Abdul Karim pada akhir Desember lalu.

    Ironisnya, pencurian ini bermula dari niat ADW untuk membeli motor tersebut.
     
    ADW mulanya membuat janji dengan pemilik motor di sebuah warung kopi. Dia hendak membeli sepeda motor Vario karbu tahun 2010.

    Namun, saat tiba di lokasi yang telah disepakati yaitu warung kopi di kawasan Rungkut Menanggal, pemilik motor tak ada dan tak bisa dihubungi. 

    “Pemiliknya tidak ada, tapi motor yang hendak dibeli sudah ada di lokasi,” ungkap Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni.  

    ADW mengamati apa saja yang minus dari motor yang hendak dibeli. Sampai-sampai, dia tahu kalau rumah kunci sudah dalam kondisi lodok atau rusak.

    Dia diam-diam kemudian memasukkan kunci yang dibawa. Motor pun bisa nyala.

    ”Karena hanya ada motornya saja itu muncul keinginan untuk membawa kabur,” ungkapnya.

    Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

    Petugas menyita kunci kontak palsu sebagai barang bukti. 

    Lebih lanjut, terungkap bahwa motif pencurian ini dilatarbelakangi rasa sakit hati ADW terhadap korban.

    “Ada sakit hati, meski faktor emosional, tindakan pencurian tetap tak bisa dibenarkan,” tegas Harsya. 

    Harsya enggan merincikan soal sakit hati tersebut, namun sudah dipastikan menjadi pemicu utama aksi pencurian ini.

    Kini, ADW dan anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

  • Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Penampakan Bumi RI Bolong 1.600 Meter Digasak WNA China, Pelaku Bebas!

    Kementerian ESDM menyoroti kasus WNA asal China (YH) terkait pencurian emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang mengungkap YH terlibat penambangan emas ilegal yang merugikan negara Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. (Istimewa)

  • Tanda Kiamat Password Makin Jelas, Penggantinya Sudah Ada

    Tanda Kiamat Password Makin Jelas, Penggantinya Sudah Ada

    Jakarta, CNBC Indonesia – Password merupakan ‘kunci’ akses akun di platform online yang sudah lama digunakan. Tujuannya untuk mengamankan akun dan data pribadi agar tak bisa diakses orang lain. 

    Sayangnya, password kini dinilai mulai ‘usang’ karena bisa dibobol penjahat siber. Terlebih, banyak orang yang memilih rangkaian kata sandi yang mudah diingat, dan pada akhirnya juga lebih mudah dicuri.

    Survei Yubico menyebutkan 39% percaya metode memasukkan nama pengguna dan password adalah otentikasi paling aman.

    Pengamanan password juga diperkuat dengan sisten one-time password (OTP). Namun, lagi-lagi penipu tetap bisa membobolnya. 

    Belakangan, muncul alternatif baru yang dinilai lebih aman, yakni passkey. Metode otentikasi ini menggunakan sistem keamanan kriptografi yang telah disimpan di komputer atau perangkat.

    Tech Radar menuliskan passkey dianggap lebih unggul karena tidak perlu mengingat rangkaian password seperti sebelumnya. Selain lupa password juga berisiko untuk dicuri.

    Masuk dengan passkey juga dianggap lebih aman. Sebab akan mempersulit pelaku untuk mendapatkan akses masuk.

    Mereka akan kesulitan mengeksploitasi kredensial dan mendapatkan akses sebab adanya kriptografi kunci publik berbasis prinsip matematika, dikutip Kamis (16/1/2025).

    Passkey membutuhkan verifikasi pemilik dan keberadaan fisiknya. Jadi akan melindungi pengguna dari pencurian jarak jauh yang sering dilakukan penjahat siber.

    Selain keamanan, aksesibilitas juga mengalami peningkatan. Passkey memiliki dua bentuk pilihan kunci sandi, protokol otentikasi disimpan di cloud atau di perangkat yang ada dalam perangkat.

    Biasanya passkey bisa digunakan dengan melakukan swipe, menekan, mengetuk atau menggunakan biometrik.

    Google sudah memperkenalkan sistem passkey pada 2022 silam. Google mengatakan penggunaan passkey dilakukan demi keamanan pengguna. Bahkan bisa tahan dari berbagai serangan kejahatan di dunia maya.

    “Dan, tidak seperti kata sandi, kunci sandi tahan terhadap serangan online seperti phishing, menjadikannya lebih aman daripada hal-hal seperti kode sekali pakai SMS,” kata Google.

    Perlu diingat Anda perlu telah mengaktifkan kunci keamanan pada pengaturan HP sebelum mengaktifkan passkey. Untuk menggunakannya, berikut tahapannya:

    Masuk ke alamat g.co/passkeys
    Konfirmasi masuk dengan akun Gmail yang Anda gunakan
    Klik Lanjutkan
    Konfirmasi pada sistem keamanan perangkat, Passkey sudah selesai diaktifkan.

    (fab/fab)

  • Kronologi Pria Tewas Dihajar Massa di Palembang, Diduga Hendak Mencuri, Sempat Lukai 2 Warga – Halaman all

    Kronologi Pria Tewas Dihajar Massa di Palembang, Diduga Hendak Mencuri, Sempat Lukai 2 Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria tewas diamuk massa di kawasan Talang Kedondong, Jalan Ujung Landasan, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (15/1/2025).

    Peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 WIB dan diduga berawal dari upaya pencurian di sebuah rumah kosong.

    Menurut informasi yang diperoleh, pria yang belum teridentifikasi tersebut berusaha masuk ke rumah kosong milik warga bernama Sobirin.

    Awalnya ada dua orang yang tidak dikenal berusaha masuk ke dalam rumah salah seorang warga.

    “Informasi dari warga almarhum ini sedang berusaha masuk ke rumah kosong milik pak Sobirin. Informasi yang mau masuk ke dalam rumah itu berjumlah dua orang,” ungkap Ketua RT 42, Tedi, saat ditemui di lokasi.

    Kedua pelaku kepergok oleh warga, termasuk Mbah Sukar (63) dan seorang anggota TNI yang kebetulan berada di sekitar lokasi.

    Setelah ditangkap, pria tersebut melawan dan merebut arit dari salah satu warga yang sedang mengumpulkan rumput.

    Ketika memegang arit terjadi pergulatan antara pria tersebut dengan warga hingga menyebabkan dua orang luka termasuk salah satunya anggota TNI.

    “Ada perlawanan dari orang ini dan terjadi perebutan, dua orang luka yakni warga sama salah satu anggota TNI. Sekarang sudah dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

    Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, menyatakan, pelaku tewas setelah melawan dan melukai dua orang, termasuk seorang anggota TNI.

    “Kami sudah cek TKP dan menanyakan kepada saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini,” kata Alex.

    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arit, kayu, dan batu yang digunakan dalam peristiwa tersebut. 

    Pihak kepolisian kini masih mendalami motif terjadinya peristiwa pengeroyokan itu yang berawal dari tertangkapnya pelaku yang diduga hendak mencuri.

    “Informasi masyarakat ada percobaan pencurian, ada tiga orang lagi kami interogasi,” katanya.

    Dua orang yang terluka akibat serangan pelaku telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    Kapolsek belum memastikan apakah salah satu dari mereka adalah anggota TNI atau warga sipil.

    “Akan kami beritahu lebih lanjut, saat ini kami masih menyelidiki. kita akan cek dulu apakah salah satunya itu personel atau warga sipil,” pungkasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Viral Rekaman CCTV Maling Pakaian Dalam Wanita di Jepara, Pelaku Kendarai Vario

    Viral Rekaman CCTV Maling Pakaian Dalam Wanita di Jepara, Pelaku Kendarai Vario

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Viral di media sosial video rekaman CCTV aksi pencurian celana dalam wanita di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Dalam video yang beredar terlihat ada seorang mengenakan masker menggunakan helm putih dan jas hujan menghendarai motor Vario masuk di halaman rumah warga.

    Ia menyatroni rumah yang berada di RT 5 RW 3 Dukuh Kauman, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.

    Dalam video berdurasi tiga menit itu, maling beraksi pukul 01.00 WIB dini hari tadi. 

    Pelaku sempat melihat suasana teras rumah sebelum beraksi. 

    Kemudian, sambil menaiki sepeda motornya, pelaku mengambil pakaian dalam yang berada di jemuran dan dibawa pergi.

    Pemilik rumah, Edi Eko Purnomo mengatakan bahwa, saat kejadian itu istrinya belum tidur karena menunggu anaknya yang rencananya pulang dari Semarang. 

    Dia mendengar suara motor yang dia kira anaknya pulang. 

    Namun setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada orang mengetuk pintu. Kemudian istri Edi bangun.

    “Kemudian kami buka CCTV. Ada tiga CCTV di rumah. Ternyata malah orang maling (pakaian dalam),” kata Edi saat dikonfirmasi Tribunjateng, Rabu (15/1/2025).

    Edi menjelaskan rupanya kejadian serupa pernah terjadi bulan lalu.

    Dua pakaian dalam istrinya raib, namun Edi tak ambil pusing atas kejadian tersebut.

    Edi pun tak mengecek CCTV.

    “Saya biarkan saja. Selang lima hari (kejadian pertama), tiba-tiba satu pakaian dalam yang hilang ada di dekat mobil. Saya janggal,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk peristiwa semalam, lanjut Edi, pelaku tak sempat membawa kabur pakaian dalam yang dia curi. 

    Dua pakaian dalam itu tertinggal di teras.

    “Mungkin karena gugup, pakaian dalamnya tertinggal. Saya sengaja memviralkan di medsos. Karena sudah sangat jengkel. Karena itu sudah sangat tidak pantas,” tutupnya. (Ito)

  • Penipu Berkeliaran Bobol Rekening Rp 10 Trliun Akhirnya Terungkap

    Penipu Berkeliaran Bobol Rekening Rp 10 Trliun Akhirnya Terungkap

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aksi peretasan kian mengkhawatirkan. Laporan terbaru menunjukkan oknum penjahat siber berhasil mencuri hingga US$ 659 juta atau Rp 10,7 triliun. Ini dilakukan hacker yang didukung Korea Utara pada beberapa pencurian kripto sepanjang 2024 lalu.

    Laporan gabungan yang dirilis Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS), mengungkapkan kelompok Lazarus melakukan rekayasa sosial dan menggunakan malware untuk aksi pencurian cryptocurrency seperti Tradertraitor.

    Salah satu modusnya adalah melakukan penyamaran dan menyusup sebagai pekerja IT pada perusahaan blockchain. Dengan begitu, pembobolan yang terjadi bisa dikatakan sebagai kasus ‘orang dalam’. 

    “Amerika Serikat, Jepang, dan Republik Korea memberi peringatan pada entitas sektor swasta, khususnya industri blockchain, untuk meninjau seluruh peringatan ancaman dan lebih menginformasikan langkah-langkah mitigasi ancaman siber,” ujar pernyataan itu, dikutip dari Tech Crunch, Rabu (15/1/2025).

    “Perlu juga mengurangi risiko dengan tidak memperkerjakan pekerja IT Korea Utara,” jelas tiga pemerintahan tersebut.

    Laporan tersebut mengonfirmasi Korea Utara bertanggung jawab atas beberapa serangan tahun lalu. Misalnya mencuri US$235 juta (Rp 3,8 triliun) pada Wazirx, sebuah pertukaran kripto terbesar di India, yang terjadi bulan Juli.

    Begitu juga serangan lain dari DMM Jepang senilai US$308 juta (Rp 5 triliun), Upbit dan Radiant Capital masing-masing US$50 juta (Rp 814 miliar) dan Rain Management sebesar US$16,13 juta (Rp 262,8 miliar).

    Dalam laporan AS sebelumnya, diperkirakan Korea Utara berhasil mencuri US$3 miliar (Rp 48,8 triliun) dalam kripto antara 2017-2023. Uang hasil curian itu dikatakan untuk mendanai program senjata nuklir.

    Sementara dari data lain terungkap para peretas dari Korea Utara bertanggung jawab dari 61% pencurian kripto tahun lalu. Total yang telah dicuri setara dengan US$1,34 miliar (Rp 21,8 triliun).

    (fab/fab)

  • Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Tancap Gas Jalankan Tugas

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Tancap Gas Jalankan Tugas

    Gresik (beritajatim.com) – Setelah resmi melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Jawa Timur, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu langsung memulai tugasnya sebagai pemimpin baru di wilayah hukum Polres Gresik.

    Alumni Akpol 2006 ini menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan latar belakang pengalaman di bidang reserse dan kriminal (Reskrim), AKBP Rovan membawa visi menjaga stabilitas kamtibmas di Gresik.

    “Program dari Kapolres sebelumnya akan kami lanjutkan. Bersama-sama kita jaga wilayah hukum Polres Gresik agar tetap aman, tenteram, rukun, dan damai,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (15/1/2025).

    Sebelumnya, pria kelahiran Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disambut secara resmi melalui upacara pedang pora di halaman Mapolres Gresik. Kehadirannya juga diramaikan oleh siswa-siswi SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik.

    Prosesi penyambutan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan sesi ramah tamah. Dalam sambutannya, AKBP Rovan mengharapkan dukungan penuh dari seluruh personel Polres Gresik dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

    “Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik wajib dijaga. Saya butuh dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkapnya.

    Sebagai Kapolres baru, AKBP Rovan langsung dihadapkan dengan sejumlah pekerjaan rumah (PR). Beberapa kasus penting yang menjadi prioritas adalah:

    – Kasus perampokan di Driyorejo yang pelakunya hingga kini belum tertangkap.
    – Kasus pencurian mobil pick-up di Kecamatan Manyar.
    – Penetapan tersangka arisan bodong di Kecamatan Sidayu.
    – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih marak terjadi di wilayah Gresik.

    Dengan pengalamannya yang luas dan dedikasi tinggi, masyarakat berharap AKBP Rovan dapat membawa perubahan signifikan dalam menciptakan rasa aman di Gresik. [dny/but]

     

     

  • Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

    Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau Regional 15 Januari 2025

    Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap
    pasangan suami istri
    (pasutri) atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Suryati (51) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
    Pasutri tersebut bernama Herman (29) dan Siti Khodijah (28), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, pelaku Herman berperan sebagai pembunuh korban.
    Adapun, peran istrinya, Siti Khodijah, adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada
    anak angkat
    korban laki-laki berusia 4 tahun.
    “Pelaku Herman mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian, istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak korban, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” ungkap Gian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025) malam.
    Gian mengungkapkan, Herman nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menagih utang.
    Korban diketahui seorang rentenir yang memberikan utang kepada pelaku.
    Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari mayat korban yang ditemukan oleh warga telah membusuk di dalam rumahnya di Jalan Batin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
    Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
    Petugas kepolisian bersama ketua RT masuk ke dalam rumah korban.
    Saat itu, mayat korban ditemukan di depan pintu kamar mandi.
    Kemudian, petugas membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan anak angkat korban dalam kondisi sudah lemas.
    Mayat korban dibawa ke RSUD Bengkalis, sedangkan anak angkatnya dititipkan kepada tetangganya.
    “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Herman,” kata Gian.
    Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau, dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
    Pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekanbaru.
    Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.44 WIB, petugas menangkap Herman dan istrinya di sebuah hotel.
    Saat diinterogasi polisi, Herman mengakui perbuatannya telah membunuh Suryati.
    Sebelum membunuh, Herman dan istrinya pergi ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebanyak Rp 500.000.
    Namun, Suryati memaksa pelaku untuk membayar utang pokok Rp 5 juta.
    “Pada saat korban meminta utang pokok, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Herman. Korban berkata utang harus dibayar sekarang,” kata Gian.
    Mendengar kata desakan itu, Herman naik darah dan mencekik leher korban hingga tewas.
    Tak hanya membunuh, Herman juga mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh dan di laci lemari korban, ATM, dan 1 unit handphone korban.
    Sebelum kabur, istri Herman, Siti Khodijah, mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dan istrinya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.