Kasus: pencurian

  • Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 32 Pelaku Curanmor di Surabaya

    Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 32 Pelaku Curanmor di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama dua bulan atau periode Desember 2024 hingga Januari 2025, 23 Polsek jajaran bersama Polrestabes Surabaya menangkap 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka beraksi di 62 lokasi di Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari 32 pelaku curanmor yang diamankan, 9 diantaranya adalah residivis atas kasus yang sama. Dari total 62 kasus yang terungkap, 14 unit sepeda motor ditemukan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kami sita 14 unit dan tim masih bergerak di lapangan untuk mencari unit yang lain. Unit-unit ini kami publikasikan pada pemilik dan melakukan pinjam pakai, tidak dipungut biaya,” kata Luthfie, Jumat (17/1/2025).

    Luthfie mengatakan, modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para pelaku terbilang lama. Mereka sengaja merusak rumah kontak motor dengan kunci T. Lalu, sepeda motor distut oleh pelaku dan dibawa menuju bengkel milik mereka untuk melepas identitas motor.

    “Motor sekarang relatif lebih sulit kalau pakai T dan mereka cari motor yang tidak terkunci stangnya, lalu didorong temannya menuju bengkel yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

    Selain itu, Kapolrestabes Surabaya juga menyebut ada 10 kasus curanmor yang mana kunci motornya tertinggal sehingga memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Hal itu menjadi catatan bagi warga Surabaya supaya tidak lalai terhadap kendaraannya sendiri dan memilih tempat aman untuk parkir.

    Luthfie juga mengimbau kepada sejumlah Polsek apabila ada kasus curanmor segera lapor ke seluruh jajaran dan seluruh polsek segera melakukan razia skala kecil.

    “Di 10 TKP seluruhnya kunci melekat di motor, saya minta segera lapor ke polsek dan saya perintahkan ke polsek kalau ada curanmor segera lapor ke seluruh jajaran dan seluruh polsek razia skala kecil,” tuturnya.

    Kepada para pelaku yang masih nekat beraksi di Surabaya, Luthfie mengatakan pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur. Hal ini merupakan komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjaga masyarakat Surabaya.

    “saya ingatkan kepada para pelaku segera berhenti buat warga Surabaya resah atau akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Jakarta, CNBC Indonesia – M-banking jadi solusi transaksi perbankan yang bisa dilakukan di mana saja. Banyak bank yang telah menggunakan aplikasi itu untuk memudahkan para nasabahnya.

    Di saat bersamaan, ternyata banyak pencurian yang mencari celah dari M-banking. Mereka berusaha mendapatkan data pribadi dengan melakukan penipuan atau phishing.

    Selain itu juga ada modus lain seperti impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada lebih dari 340 link penipuan dengan modus impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Temuan terbanyak atau lebih dari 100 link terdapat di platform Telegram. Lalu ada 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan 67 Instagram serta platform lainnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips untuk menghindari menjadi korban kejahatan itu. Salah satunya memastikan menjaga data pribadi agar tidak diberikan atau diketahui oleh orang lain.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh nasabah:

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (fab/fab)

  • Pencuri 91 Ponsel di Gerai Panekan Magetan Tertangkap di Bandung

    Pencuri 91 Ponsel di Gerai Panekan Magetan Tertangkap di Bandung

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai HP bernama DK Cell, Jalan Raya Panekan, Desa Cepoko, Kecamatan Panekan pada 8 Januari 2025 lalu.

    Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial R (24), warga Bandung, di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Barang bukti berupa 91 unit handphone telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan modus pelaku adalah membobol kunci counter.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membobol atau merusak pintu toko menggunakan alat las. Setelah itu, pelaku membuka paksa kunci, merusak brankas, dan mengambil barang-barang berharga, termasuk 91 unit handphone berbagai merek, baik baru maupun yang sedang diservis. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta,” ungkap AKP Joko, Jumat (17/01/2025).

    Joko mengatakan, pelaku belum sempat menjual ponsel curian tersebut. Diketahui, total 91 ponsel itu seluruhnya adalah ponsel yang dicuri pelaku dari DK Cell.

    “Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,sesuai pasal 363 KUHP,” katanya.

    Pengejaran Pelaku Lain Masih Berlanjut

    AKP Joko menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap. “Kami mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana saja, tetapi kami akan terus mengejar,” tegasnya.

    Selain itu, AKP Joko juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Magetan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu bekerja sama dengan kami. Integritas kami jelas, dan kami akan terus bergerak bersama masyarakat dalam memberantas kejahatan,” pungkas AKP Joko.

    Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh Polres Magetan, termasuk pencarian barang bukti tambahan dan proses hukum terhadap pelaku yang telah ditangkap.

    Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. [fiq/but]

  • Pencurian Motor di Kesamben Jombang Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Pencurian Motor di Kesamben Jombang Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini, sepeda motor milik Mei (41), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, raib digondol maling pada Kamis (16/1/2025) malam. Saat kejadian, korban tengah mengikuti senam yoga di sebuah toko desa setempat.

    Aksi pencurian ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dua orang sedang beraksi. Salah satu pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3404 OE yang diparkir di depan toko, sementara rekannya mengawasi dari kejauhan. Saat beraksi, pelaku mengenakan helm hitam, masker putih, dan hoodie untuk menyamarkan identitasnya.

    Dewi (33), kerabat korban, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis petang sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban mengikuti senam yoga di toko milik Marufah (42), warga setempat. Kegiatan senam yang berlangsung di lantai dua itu selesai sekitar pukul 17.00 WIB, namun para peserta tidak langsung pulang karena mengikuti acara tasyakuran dan makan-makan di lokasi yang sama.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, ia terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. “Lantas, Mei bersama tantenya yang merupakan pemilik toko mengecek CCTV. Nah, dari situlah diketahui ada dua orang datang ke toko yang salah satunya mencuri motor milik Mei,” kata Dewi.

    Mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben. Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jombang ini kembali menjadi perhatian warga. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan parkir di lokasi yang lebih aman menjadi langkah pencegahan yang dapat dilakukan guna menghindari kejadian serupa. [suf]

  • Mobil Yuki Kato Dibobol Maling saat Parkir di Minimarket Bogor – Page 3

    Mobil Yuki Kato Dibobol Maling saat Parkir di Minimarket Bogor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Artis Yuki Kato menjadi korban pencurian saat memarkir mobilnya di sebuah minimarket di kawasan Kota Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Aksi kejahatan itu tampak terekam di cctv dan viral di media sosial. 

    “Rekaman CCTV aksi pecah kaca mobil di depan supermarket Kotwis, Rabu (15/1/25) sekitar pukul 20.06 WIB. Harap selalu berhati-hati,” tulis @infocibubur._, Kamis, 16 Januari 2025.

    Dalam video yang diunggah, tampak sebuah mobil berwarna putih diketahui terparkir di sebuah minimarket. Dari rekaman itu terlihat  seorang pria sedang mengendap-endap dan terlihat langsung memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri. 

    Setelah itu, dengan cepat pria tersebut terlihat memasukkan setengah badannya ke dalam mobil untuk mengambil barang dan  kemudian langsung melarikan diri. 

    Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby Kartika Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu, Robby mengatakan, pihak Yuki Kato telah melaporkan aksi pencurian tersebut. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. 

    Memang ada laporan polisi sekitar jam 1, jam 2 itu. Adiknya Yuki Kato yang menjadi pelapor. Yang bersangkutan (Yuki Kato) menjadi jadi saksi di situ,” kata Robby.

    Robby mengaku sejauh ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV di sekita lokasi kejadian. 

    “Yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah kita amankan CCTV dari tempat kejadian dan secepatnya akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi,” ucap dia. 

     

    Jelang perayaan Imlek, dua patung dewa di Vihara Welas Asih, Cirebon, Jawa Barat hilang dicuri. Patung itu diketahui dicuri oleh dua wanita yang mengenakan masker.

  • Mobil Yuki Kato Dibobol Maling setelah Pulang dari Jepang

    Mobil Yuki Kato Dibobol Maling setelah Pulang dari Jepang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar kurang menyenangkan datang dari selebritas Yuki Kato yang baru saja pulang dari Jepang. Pasalnya, mobil yang dimilikinya dibobol maling dengan modus pecah kaca saat parkir di sebuah gerai minimarket di kawasan Kota Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

    “Rekaman CCTV aksi pecah kaca mobil di depan supermarket Kotwis, Rabu (15/1/25) sekitar pukul 20.06 WIB. Harap selalu berhati-hati,” tulis @infocibubur._, Kamis (16/1/2025).

    Dalam video yang diunggah tersebut, sebuah mobil berwarna putih diketahui terparkir di sebuah minimarket. Terlihat, seorang pria sedang mengendap-endap dan terlihat langsung memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri. Setelah itu, pria tersebut terlihat memasukkan tubuhnya setengah ke dalam mobil untuk mengambil barang yang kemudian kabur menghilang.

    Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra membenarkan kejadian pencurian dengan modus pecah kaca yang menimpa kendaraan milik artis Yuki Kato itu.

    “Iya benar (pencurian bermodus pecah kaca). Menurut informasinya mobil tersebut milik artis YK,” ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra kepada awak media, Kamis (16/1/2025).

    AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, kejadian yang menimpa mobil Yuki Kato itu terjadi di area perumahan Kota Wisata dan sudah dilaporkan pihak keluarga Yuki Kato.

    “Yang melaporkan adiknya ke Polsek Gunung Putri sekitar pukul 01.00 WIB atau 02.00 WIB. Sementara yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah kita amankan CCTV dari tempat kejadian dan secepatnya akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi,” tambahnya.

    Kapolsek Gunung Putri itu menyebut, dari kejadian itu, Yuki Kato mengalami kerugian mobil yang dimiliki rusak di bagian kaca bagian depan sebelah kiri.

    “Yang diambil dari kejadian itu adalah hand phone milik YK merek iPhone 11 berwarna hijau,” sambungnya.

    Atas kejadian itu, hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu.

    “Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa itu,” tutup Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra yang membenarkan mobil Yuki Kato dibobol maling.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

    Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Rahim (38), warga Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Jawa Barat harus meringkuk di tahanan Polres Sumenep karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

    “Kejadiannya di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor. Pelaku merampas HP dan mencuri uang di toko dan warung kopi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Peristiwa itu berawal ketika korban yakni Rani (47), sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya di Jl. Trunojoyo. Di depan tokonya, terlihat ada seorang pria sedang duduk. Pria tak dikenal itu bertelanjang dada.

    Korban menanyakan pada temannya di warung kopi, siapa pria itu. Temannya menjawab tidak tahu dan mengira orang itu adalah orang kurang waras, karena sering lewat di depan toko.

    Tanpa diduga, pria tak dikenal itu tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdiri di jalan di depan tokonya. Pria itu kemudian menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada korban.

    “Spontan korban ini lari. Beberapa orang di toko juga lari menjauh. Ternyata pria itu mengejar korban. Hingga akhirnya pria itu berhasil menjambak rambut korban dan berusaha mengambil kalung emas di leher korban,” ungkap Widiarti.

    Korban berusaha mempertahankan kalung emasnya agar jangan sampai diambil oleh pria tak dikenal itu. Akhirnya pria itu gagal mengambil kalung emas korban, namun sempat merampas HP yang ada di tangan korban.

    “Setelah itu, pria tersebut masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi dan toko sembako milik korban,” terang Widiarti.

    Setelah mencuri uang dan barang milik korban, pria itu pun kabur. Korban berteriak-teriak minta tolong dan meminta agar orang-orang menghubungi aparat kepolisian.

    Tak berselang lama, aparat kepolisian datang dan melakukan pengejaran terhadap pria yang telah melakukan pencurian itu. Upaya pencarian pelaku dibantu warga sekitar.

    “Pelaku akhirnya bisa ditangkap di areal sawah-sawah sebelah toko DNR di Jl. Adirasa. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 31.000 dan 1 Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Pencurian di Bondowoso, Modus Test Ride, Pembeli Bawa Kabur Motor Penjual di Kampung Arab

    Pencurian di Bondowoso, Modus Test Ride, Pembeli Bawa Kabur Motor Penjual di Kampung Arab

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Hendak menjual sepeda motor. Namun, apes motor milik Abdullah Bafadal (40), justru dibawa kabur oleh pembelinya.

    Aksi bawa kabur motor dengan modus test ride ini pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

    Pria yang merupakan warga lingkungan Kampung Arab, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso itu, semula akan menjual motor Nmax nopol P 6477 FW warna hitam miliknya.

    Kemudian, seorang laki-laki mengenakan jaket model hoodie warna hitam dan juga topi hitam datang ke rumahnya. Maksud kedatangannya untuk membeli motor tersebut.

    Namun sebelum itu berencana akan mencoba motor untuk mengetahui kualitas mesin.

    Tanpa curiga, korban menyerahkan motor tersebut untuk dicoba. Lebih-lebih, ada temannya yang sebelumnya juga membonceng pelaku saat datang ke rumah korban.

    Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak juga muncul.

    Habib Nagib, teman korban mengaku menanyakan ke teman pelaku tersebut tentang di mana tempat tinggal pelaku. Namun ternyata, pengakuannya ternyata hanya petugas ojek.

    “Ternyata temennya itu hanya sebagai tukang ojek yang disewa pelaku untuk mengantar ke rumah,” katanya menceritakan pada awak media, Kamis (16/1/2025).

    Ia mengatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso.

    “Sudah kami laporkan ke Polres Bondowoso,” pungkasnya.